Langsung ke konten

PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS

PP No. 34 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota
Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia (POLRI).

1. Pejabat Negara adalah:

  • Presiden dan Wakil Presiden;

- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat;

- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat;

- Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, serta
Hakim Konstitusi;

- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung
pada Mahkamah Agung;

- Hakim pada Badan Peradilan Umum, Peradilan Tata
Usaha Negara, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan
Hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan
(yustisial);

  • Ketua . . .

---

  • Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Pajak;

- Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa
Keuangan;

- Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi;

  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
  • Menteri dan Jabatan yang setingkat Menteri;

- Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang
berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan
Berkuasa Penuh;

  • Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
  • Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.

1. Penerima pensiun adalah:

  • Pensiunan Pegawai Negeri;
  • Pensiunan Pejabat Negara;

- Penerima pensiun Janda/Duda/Anak dari penerima
pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b; dan

- Penerima pensiun Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil
yang tewas.

1. Penerima tunjangan adalah:

  • Penerima Tunjangan Veteran;

- Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite
Nasional Indonesia Pusat;

- Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan
Kebangsaan/Kemerdekaan;

- Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima
Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c;

  • Penerima . . .

---

- Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk
Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine
(KNIL/KM);

- Penerima Tunjangan Anak Yatim/Piatu Anggota
TNI/POLRI;

- Penerima Tunjangan Anggota TNI/POLRI bagi yang
diberhentikan dengan hormat yang masa dinas
keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan
kurang dari 15 (lima belas) tahun;

- Penerima Tunjangan bersifat pensiun TNI/POLRI bagi
yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas
keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai
dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun;

- Penerima Tunjangan Orang Tua bagi Anggota
TNI/POLRI yang gugur; dan

  • Penerima Tunjangan Cacad.

Pasal 2

(1) Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima

Pensiun/Tunjangan diberikan gaji/pensiun/tunjangan
bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2007.

(2) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

termasuk Pegawai Negeri yang diberhentikan
sementara, Penerima Uang Tunggu, dan Calon Pegawai
Negeri yang diangkat berdasarkan peraturan
perundang-undangan.

(3) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tidak termasuk Pegawai Negeri yang sedang menjalani
cuti di luar tanggungan negara atau yang
diperbantukan di luar Instansi Pemerintah.

### Pasal 3 . . .

---

Pasal 3

(1) Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar
penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni
2007.

(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi besaran gaji pokok/pensiun pokok/tunjangan
ditambah dengan tunjangan keluarga dan tunjangan
jabatan/tunjangan umum/tambahan penghasilan pada
bulan Juni 2007 sebelum dikenakan potongan iuran
berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dibayarkan pada
bulan Juni 2007.

Pasal 5

Pegawai Negeri yang ditempatkan atau ditugaskan di luar
negeri, dan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan
Perwakilan Daerah diberikan gaji bulan ketiga belas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 6

(1) Dalam hal Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan

Penerima Pensiun/Tunjangan menerima lebih dari
satu penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3, gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas hanya
diberikan salah satu yang jumlahnya lebih
menguntungkan.

(2) Apabila . . .

---

(2) Apabila di kemudian hari ternyata terdapat Pegawai

Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima
Pensiun/Tunjangan yang menerima lebih dari satu
jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut
merupakan utang kepada Negara sesuai dengan
peraturan perundangan.

Pasal 7

(1) Penerima gaji terusan dari Pegawai Negeri/Pejabat

Negara yang meninggal dunia atau yang dinyatakan
hilang, diberikan gaji bulan ketiga belas sebesar
penghasilan gaji terusan yang diterima pada bulan
Juni 2007.

(2) Pembayaran gaji bulan ketiga belas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada instansi atau
lembaga tempat Pegawai Negeri/Pejabat Negara
bekerja.

Pasal 8

Penerima pensiun terusan dari pensiunan Pegawai
Negeri/Pejabat Negara yang meninggal dunia atau yang
dinyatakan hilang, diberikan pensiun bulan ketiga belas
sebesar penghasilan pensiun terusan yang diterima pada
bulan Juni 2007.

Pasal 9

Ketentuan teknis tentang pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri
Keuangan.

Pasal 10

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 8 Juni 2007

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 8 Juni 2007

,

ttd.

iap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal

INDONESIA,

ttd.

---