Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota
Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia (POLRI).
1. Pejabat Negara adalah:
- Presiden dan Wakil Presiden;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat;
- Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, serta
Hakim Konstitusi;
- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung
pada Mahkamah Agung;
- Hakim pada Badan Peradilan Umum, Peradilan Tata
Usaha Negara, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan
Hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan
(yustisial);
- Ketua . . .
---
- Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Pajak;
- Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa
Keuangan;
- Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
- Menteri dan Jabatan yang setingkat Menteri;
- Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang
berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan
Berkuasa Penuh;
- Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
- Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.
1. Penerima pensiun adalah:
- Pensiunan Pegawai Negeri;
- Pensiunan Pejabat Negara;
- Penerima pensiun Janda/Duda/Anak dari penerima
pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b; dan
- Penerima pensiun Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil
yang tewas.
1. Penerima tunjangan adalah:
- Penerima Tunjangan Veteran;
- Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite
Nasional Indonesia Pusat;
- Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan
Kebangsaan/Kemerdekaan;
- Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima
Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c;
- Penerima . . .
---
- Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk
Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine
(KNIL/KM);
- Penerima Tunjangan Anak Yatim/Piatu Anggota
TNI/POLRI;
- Penerima Tunjangan Anggota TNI/POLRI bagi yang
diberhentikan dengan hormat yang masa dinas
keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan
kurang dari 15 (lima belas) tahun;
- Penerima Tunjangan bersifat pensiun TNI/POLRI bagi
yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas
keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai
dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun;
- Penerima Tunjangan Orang Tua bagi Anggota
TNI/POLRI yang gugur; dan
- Penerima Tunjangan Cacad.
