Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang
tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang adalah Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang harus dibayar pada suatu saat atau dalam suatu periode tertentu menurut
peraturan perundang-undangan.
1. Instansi Pemerintah adalah kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian.
1. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan
kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak menurut peraturan perundang-
undangan.
1. Instansi…
www.djpp.depkumham.go.id
---
1. Instansi Pemeriksa adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang
diminta oleh Menteri atau Pimpinan Instansi Pemerintah untuk memeriksa Penerimaan
Negara Bukan Pajak.
