Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:
1. Tindakan Antidumping adalah tindakan yang
diambil pemerintah berupa pengenaan Bea
Masuk Antidumping terhadap Barang
Dumping.
1. Tindakan Imbalan adalah tindakan yang
diambil pemerintah berupa pengenaan Bea
Masuk Imbalan terhadap barang impor yang
mengandung Subsidi.
1. Tindakan Pengamanan Perdagangan, yang
selanjutnya disebut Tindakan Pengamanan,
adalah tindakan yang diambil pemerintah
untuk memulihkan Kerugian Serius atau
mencegah Ancaman Kerugian Serius yang
diderita oleh Industri Dalam Negeri sebagai
akibat dari lonjakan jumlah barang impor
baik secara absolut maupun relatif terhadap
Barang Sejenis atau Barang Yang Secara
Langsung Bersaing.
1. Barang . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
1. Barang Dumping adalah barang yang diimpor
dengan tingkat Harga Ekspor yang lebih
rendah dari Nilai Normalnya di negara
pengekspor.
1. Harga Ekspor adalah harga yang sebenarnya
dibayar atau akan dibayar untuk barang yang
diekspor ke Daerah Pabean Indonesia.
1. Nilai Normal adalah harga yang sebenarnya
dibayar atau akan dibayar untuk Barang
Sejenis dalam perdagangan pada umumnya di
pasar domestik negara pengekspor untuk
tujuan konsumsi.
1. Marjin Dumping adalah selisih antara Nilai
Normal dengan Harga Ekspor dari Barang
Dumping.
1. Subsidi adalah:
- setiap bantuan keuangan yang diberikan
oleh pemerintah atau badan pemerintah,
baik langsung atau tidak langsung kepada
perusahaan, industri, kelompok industri,
atau eksportir; dan/atau
- setiap bentuk dukungan terhadap
pendapatan atau harga, yang diberikan
secara langsung atau tidak langsung untuk
meningkatkan ekspor atau menurunkan
impor dari atau ke negara yang
bersangkutan,
yang dapat memberikan manfaat bagi
penerima Subsidi.
1. Subsidi Neto adalah selisih antara Subsidi
dengan:
- biaya permohonan, tanggungan, atau
pungutan lain yang dikeluarkan untuk
memperoleh Subsidi; dan/atau
- pungutan yang dikenakan pada saat
ekspor untuk pengganti Subsidi yang
diberikan kepada barang ekspor tersebut.
1. Barang Sejenis adalah barang produksi dalam
negeri yang identik atau sama dalam segala
hal dengan barang impor atau barang yang
memiliki karakteristik menyerupai barang
yang diimpor.
1. Barang . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
1. Barang Yang Secara Langsung Bersaing adalah
barang produksi dalam negeri yang dalam
penggunaannya dapat menggantikan Barang
Yang Diselidiki.
1. Kuota adalah pembatasan jumlah barang oleh
pemerintah yang dapat diimpor.
1. Kerugian, dalam hal Tindakan Antidumping,
adalah:
- kerugian materiel yang telah terjadi
terhadap Industri Dalam Negeri;
- ancaman terjadinya kerugian materiel
terhadap Industri Dalam Negeri; atau
- terhalangnya pengembangan industri
Barang Sejenis di dalam negeri.
1. Kerugian, dalam hal Tindakan Imbalan,
adalah:
- kerugian materiel yang telah terjadi
terhadap Industri Dalam Negeri;
- pembatalan atau pengurangan dari
keuntungan yang secara langsung atau
tidak langsung diperoleh dari konsesi tarif
yang diperoleh dari negara yang
memberikan Subsidi; atau
- ancaman yang serius terjadinya kerugian
materiel terhadap Industri Dalam Negeri.
1. Kerugian Serius adalah kerugian menyeluruh
yang signifikan yang diderita oleh Industri
Dalam Negeri.
1. Ancaman Kerugian Serius adalah Kerugian
Serius yang jelas akan terjadi dalam waktu
dekat pada Industri Dalam Negeri yang
penetapannya didasarkan atas fakta-fakta,
bukan didasarkan pada tuduhan, dugaan,
atau perkiraan.
1. Industri Dalam Negeri, dalam hal Tindakan
Antidumping atau Tindakan Imbalan, adalah
produsen dalam negeri secara keseluruhan
dari Barang Sejenis atau yang secara
kumulatif produksinya merupakan proporsi
yang besar dari keseluruhan produksi Barang
Sejenis, tidak termasuk:
- produsen . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
- produsen dalam negeri Barang Sejenis
yang terafiliasi dengan eksportir, eksportir
produsen, atau importir Barang Dumping
atau barang yang mengandung Subsidi;
dan
- importir Barang Dumping atau barang
yang mengandung Subsidi.
1. Industri Dalam Negeri, dalam hal Tindakan
Pengamanan adalah produsen secara
keseluruhan dari Barang Sejenis atau Barang
Yang Secara Langsung Bersaing yang
beroperasi dalam wilayah Indonesia atau yang
secara kumulatif produksinya merupakan
proporsi yang besar dari keseluruhan
produksi barang dimaksud.
1. Tindakan Sementara adalah tindakan yang
diambil untuk mencegah berlanjutnya
Kerugian dalam masa penyelidikan berupa
pengenaan Bea Masuk Antidumping
Sementara atau Bea Masuk Imbalan
Sementara.
1. Bea Masuk adalah pungutan negara yang
dikenakan terhadap barang yang diimpor.
1. Bea Masuk Antidumping adalah pungutan
negara yang dikenakan terhadap Barang
Dumping yang menyebabkan Kerugian.
1. Bea Masuk Antidumping Sementara adalah
pungutan negara yang dikenakan pada masa
penyelidikan terhadap Barang Dumping yang
menyebabkan Kerugian berdasarkan bukti
permulaan yang cukup.
1. Bea Masuk Imbalan adalah pungutan negara
yang dikenakan terhadap barang impor
mengandung Subsidi yang menyebabkan
Kerugian.
1. Bea Masuk Imbalan Sementara adalah
pungutan negara yang dikenakan pada masa
penyelidikan terhadap barang impor
mengandung Subsidi yang menyebabkan
Kerugian berdasarkan bukti permulaan yang
cukup.
1. Bea . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
1. Bea Masuk Tindakan Pengamanan adalah
pungutan negara untuk memulihkan Kerugian
Serius atau mencegah Ancaman Kerugian
Serius yang diderita oleh Industri Dalam
Negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah
barang impor terhadap Barang Sejenis atau
Barang Yang Secara Langsung Bersaing
dengan tujuan agar Industri Dalam Negeri
yang mengalami Kerugian Serius atau
Ancaman Kerugian Serius dapat melakukan
penyesuaian yang diperlukan.
1. Barang Yang Diselidiki, dalam hal Bea Masuk
Antidumping dan Bea Masuk Imbalan, adalah
barang impor yang menjadi obyek
penyelidikan antidumping atau barang impor
yang diduga mengandung Subsidi yang
dinyatakan dengan uraian dan spesifikasi
barang serta nomor pos tarif sesuai buku tarif
bea masuk Indonesia.
1. Barang Yang Diselidiki, dalam hal Tindakan
Pengamanan, adalah barang impor yang
mengalami lonjakan jumlah, yang menjadi
obyek penyelidikan, yang dinyatakan dengan
uraian dan spesifikasi barang serta nomor pos
tarif sesuai buku tarif bea masuk Indonesia.
1. Menteri adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perdagangan.
1. Komite Antidumping Indonesia, yang
selanjutnya disingkat KADI, adalah komite
yang bertugas untuk melaksanakan
penyelidikan dalam rangka Tindakan
Antidumping dan Tindakan Imbalan.
1. Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia,
yang selanjutnya disingkat KPPI, adalah
komite yang bertugas untuk melaksanakan
penyelidikan dalam rangka Tindakan
Pengamanan.
