Langsung ke konten

TINDAKAN ANTIDUMPING, TINDAKAN IMBALAN,

PP No. 34 Tahun 2011 berlaku

Ditetapkan: 2011-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:
1. Tindakan Antidumping adalah tindakan yang
diambil pemerintah berupa pengenaan Bea
Masuk Antidumping terhadap Barang
Dumping.
1. Tindakan Imbalan adalah tindakan yang
diambil pemerintah berupa pengenaan Bea
Masuk Imbalan terhadap barang impor yang
mengandung Subsidi.
1. Tindakan Pengamanan Perdagangan, yang
selanjutnya disebut Tindakan Pengamanan,
adalah tindakan yang diambil pemerintah
untuk memulihkan Kerugian Serius atau
mencegah Ancaman Kerugian Serius yang
diderita oleh Industri Dalam Negeri sebagai
akibat dari lonjakan jumlah barang impor
baik secara absolut maupun relatif terhadap
Barang Sejenis atau Barang Yang Secara
Langsung Bersaing.
1. Barang . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

1. Barang Dumping adalah barang yang diimpor
dengan tingkat Harga Ekspor yang lebih
rendah dari Nilai Normalnya di negara
pengekspor.
1. Harga Ekspor adalah harga yang sebenarnya
dibayar atau akan dibayar untuk barang yang
diekspor ke Daerah Pabean Indonesia.
1. Nilai Normal adalah harga yang sebenarnya
dibayar atau akan dibayar untuk Barang
Sejenis dalam perdagangan pada umumnya di
pasar domestik negara pengekspor untuk
tujuan konsumsi.
1. Marjin Dumping adalah selisih antara Nilai
Normal dengan Harga Ekspor dari Barang
Dumping.
1. Subsidi adalah:
- setiap bantuan keuangan yang diberikan
oleh pemerintah atau badan pemerintah,
baik langsung atau tidak langsung kepada
perusahaan, industri, kelompok industri,
atau eksportir; dan/atau
- setiap bentuk dukungan terhadap
pendapatan atau harga, yang diberikan
secara langsung atau tidak langsung untuk
meningkatkan ekspor atau menurunkan
impor dari atau ke negara yang
bersangkutan,
yang dapat memberikan manfaat bagi
penerima Subsidi.
1. Subsidi Neto adalah selisih antara Subsidi
dengan:
- biaya permohonan, tanggungan, atau
pungutan lain yang dikeluarkan untuk
memperoleh Subsidi; dan/atau
- pungutan yang dikenakan pada saat
ekspor untuk pengganti Subsidi yang
diberikan kepada barang ekspor tersebut.
1. Barang Sejenis adalah barang produksi dalam
negeri yang identik atau sama dalam segala
hal dengan barang impor atau barang yang
memiliki karakteristik menyerupai barang
yang diimpor.

1. Barang . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

1. Barang Yang Secara Langsung Bersaing adalah
barang produksi dalam negeri yang dalam
penggunaannya dapat menggantikan Barang
Yang Diselidiki.
1. Kuota adalah pembatasan jumlah barang oleh
pemerintah yang dapat diimpor.
1. Kerugian, dalam hal Tindakan Antidumping,
adalah:
- kerugian materiel yang telah terjadi
terhadap Industri Dalam Negeri;
- ancaman terjadinya kerugian materiel
terhadap Industri Dalam Negeri; atau
- terhalangnya pengembangan industri
Barang Sejenis di dalam negeri.
1. Kerugian, dalam hal Tindakan Imbalan,
adalah:
- kerugian materiel yang telah terjadi
terhadap Industri Dalam Negeri;
- pembatalan atau pengurangan dari
keuntungan yang secara langsung atau
tidak langsung diperoleh dari konsesi tarif
yang diperoleh dari negara yang
memberikan Subsidi; atau
- ancaman yang serius terjadinya kerugian
materiel terhadap Industri Dalam Negeri.
1. Kerugian Serius adalah kerugian menyeluruh
yang signifikan yang diderita oleh Industri
Dalam Negeri.
1. Ancaman Kerugian Serius adalah Kerugian
Serius yang jelas akan terjadi dalam waktu
dekat pada Industri Dalam Negeri yang
penetapannya didasarkan atas fakta-fakta,
bukan didasarkan pada tuduhan, dugaan,
atau perkiraan.
1. Industri Dalam Negeri, dalam hal Tindakan
Antidumping atau Tindakan Imbalan, adalah
produsen dalam negeri secara keseluruhan
dari Barang Sejenis atau yang secara
kumulatif produksinya merupakan proporsi
yang besar dari keseluruhan produksi Barang
Sejenis, tidak termasuk:

  • produsen . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

- produsen dalam negeri Barang Sejenis
yang terafiliasi dengan eksportir, eksportir
produsen, atau importir Barang Dumping
atau barang yang mengandung Subsidi;
dan
- importir Barang Dumping atau barang
yang mengandung Subsidi.
1. Industri Dalam Negeri, dalam hal Tindakan
Pengamanan adalah produsen secara
keseluruhan dari Barang Sejenis atau Barang
Yang Secara Langsung Bersaing yang
beroperasi dalam wilayah Indonesia atau yang
secara kumulatif produksinya merupakan
proporsi yang besar dari keseluruhan
produksi barang dimaksud.
1. Tindakan Sementara adalah tindakan yang
diambil untuk mencegah berlanjutnya
Kerugian dalam masa penyelidikan berupa
pengenaan Bea Masuk Antidumping
Sementara atau Bea Masuk Imbalan
Sementara.
1. Bea Masuk adalah pungutan negara yang
dikenakan terhadap barang yang diimpor.
1. Bea Masuk Antidumping adalah pungutan
negara yang dikenakan terhadap Barang
Dumping yang menyebabkan Kerugian.
1. Bea Masuk Antidumping Sementara adalah
pungutan negara yang dikenakan pada masa
penyelidikan terhadap Barang Dumping yang
menyebabkan Kerugian berdasarkan bukti
permulaan yang cukup.
1. Bea Masuk Imbalan adalah pungutan negara
yang dikenakan terhadap barang impor
mengandung Subsidi yang menyebabkan
Kerugian.
1. Bea Masuk Imbalan Sementara adalah
pungutan negara yang dikenakan pada masa
penyelidikan terhadap barang impor
mengandung Subsidi yang menyebabkan
Kerugian berdasarkan bukti permulaan yang
cukup.

1. Bea . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

1. Bea Masuk Tindakan Pengamanan adalah
pungutan negara untuk memulihkan Kerugian
Serius atau mencegah Ancaman Kerugian
Serius yang diderita oleh Industri Dalam
Negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah
barang impor terhadap Barang Sejenis atau
Barang Yang Secara Langsung Bersaing
dengan tujuan agar Industri Dalam Negeri
yang mengalami Kerugian Serius atau
Ancaman Kerugian Serius dapat melakukan
penyesuaian yang diperlukan.

1. Barang Yang Diselidiki, dalam hal Bea Masuk
Antidumping dan Bea Masuk Imbalan, adalah
barang impor yang menjadi obyek
penyelidikan antidumping atau barang impor
yang diduga mengandung Subsidi yang
dinyatakan dengan uraian dan spesifikasi
barang serta nomor pos tarif sesuai buku tarif
bea masuk Indonesia.

1. Barang Yang Diselidiki, dalam hal Tindakan
Pengamanan, adalah barang impor yang
mengalami lonjakan jumlah, yang menjadi
obyek penyelidikan, yang dinyatakan dengan
uraian dan spesifikasi barang serta nomor pos
tarif sesuai buku tarif bea masuk Indonesia.

1. Menteri adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perdagangan.

1. Komite Antidumping Indonesia, yang
selanjutnya disingkat KADI, adalah komite
yang bertugas untuk melaksanakan
penyelidikan dalam rangka Tindakan
Antidumping dan Tindakan Imbalan.

1. Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia,
yang selanjutnya disingkat KPPI, adalah
komite yang bertugas untuk melaksanakan
penyelidikan dalam rangka Tindakan
Pengamanan.

Pasal 2

(1) Terhadap barang impor selain dikenakan Bea

Masuk dapat dikenakan Bea Masuk
Antidumping, jika Harga Ekspor dari barang
yang diimpor lebih rendah dari Nilai
Normalnya dan menyebabkan Kerugian.

(2) Besarnya Bea Masuk Antidumping

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
tinggi sama dengan Marjin Dumping.

Bagian Kedua
Penyelidikan

Pasal 3

(1) Bea Masuk Antidumping sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan setelah
dilakukan penyelidikan oleh KADI.

(2) Penyelidikan oleh KADI sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
berdasarkan permohonan atau berdasarkan
inisiatif KADI.

Pasal 4

(1) Produsen dalam negeri Barang Sejenis

dan/atau asosiasi produsen dalam negeri
Barang Sejenis dapat mengajukan
permohonan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 ayat (2) secara tertulis kepada KADI

untuk melakukan penyelidikan dalam rangka
pengenaan Tindakan Antidumping atas
barang impor yang diduga sebagai Barang
Dumping yang menyebabkan Kerugian.

(2) Permohonan . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh produsen
dalam negeri Barang Sejenis dan asosiasi
produsen dalam negeri Barang Sejenis yang
mewakili Industri Dalam Negeri.

(3) Produsen dalam negeri Barang Sejenis dan

asosiasi produsen dalam negeri Barang
Sejenis dianggap mewakili Industri Dalam
Negeri apabila:
- produksinya lebih dari 50% (lima puluh
persen) dari jumlah produksi pemohon
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
produsen dalam negeri Barang Sejenis
yang menolak permohonan penyelidikan;
atau
- produksi dari pemohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan produsen
dalam negeri Barang Sejenis yang
mendukung permohonan penyelidikan
menjadi lebih dari 50% (lima puluh persen)
dari jumlah produksi pemohon,
pendukung, dan yang menolak
permohonan penyelidikan.

(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus memuat bukti awal dan
didukung dengan dokumen lengkap mengenai
adanya:
- Barang Dumping;
- Kerugian; dan
- hubungan sebab akibat antara Barang
Dumping dan Kerugian yang dialami oleh
pemohon.

(5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) terdiri atas data yang bersifat rahasia dan

data yang bersifat tidak rahasia.

(6) Dalam hal data yang bersifat rahasia

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak
didukung alasan yang kuat bahwa bersifat
rahasia, KADI dapat mengabaikan
kerahasiaan data dimaksud.

(7) Ketentuan ...

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pengajuan permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 5

Penyelidikan berdasarkan inisiatif KADI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
dapat dilakukan apabila KADI memiliki bukti awal
yang cukup mengenai adanya Barang Dumping,
Kerugian Industri Dalam Negeri, dan hubungan
sebab akibat antara Barang Dumping dan
Kerugian Industri Dalam Negeri.

Pasal 6

(1) Penyelidikan hanya dapat dilakukan apabila:

- produksi dari pemohon atau produksi dari
pemohon dan yang mendukung
permohonan berjumlah 25% (dua puluh
lima persen) atau lebih dari total produksi
Barang Sejenis yang dihasilkan oleh
Industri Dalam Negeri, dalam hal
penyelidikan dilakukan berdasarkan
permohonan; atau
- produksi dari Industri Dalam Negeri yang
mendukung dilakukannya penyelidikan
berjumlah 25% (dua puluh lima persen)
atau lebih dari total produksi Barang
Sejenis yang dihasilkan oleh Industri
Dalam Negeri, dalam hal penyelidikan
dilakukan berdasarkan inisiatif KADI.

(2) Penyelidikan tidak dapat dilakukan atau

segera harus dihentikan terhadap eksportir,
eksportir produsen, atau negara pengekspor
tertentu apabila KADI menemukan:
- besarnya Marjin Dumping kurang dari 2%
(dua persen) dari Harga Ekspor; dan/atau
- volume impor Barang Dumping dari:
1. satu negara kurang dari 3% (tiga
persen); dan

1. beberapa . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

1. beberapa negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b.1
secara kumulatif 7% (tujuh persen)
atau kurang,
dari total impor Barang Sejenis.

Pasal 7

(1) Dalam hal permohonan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diterima
secara lengkap, KADI memberitahukan
mengenai adanya permohonan kepada
pemerintah negara pengekspor.

(2) Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga

puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal
permohonan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 4 ayat (1) diterima secara lengkap, KADI:

- melakukan kajian atas kecukupan dan
ketepatan bukti awal yang disampaikan
dalam permohonan; dan
- memberikan keputusan:
1. menolak, dalam hal permohonan
tidak memenuhi ketentuan Pasal 4
dan Pasal 6 ayat (1) huruf a; atau
1. menerima dan menetapkan
dimulainya penyelidikan, dalam hal
permohonan memenuhi ketentuan

Pasal 4 dan Pasal 6 ayat (1) huruf a.

Pasal 8

(1) Penyelidikan dalam rangka pengenaan

Tindakan Antidumping dimulai pada saat
diumumkan kepada publik.

(2) Selain diumumkan kepada publik

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KADI
memberitahukan dimulainya penyelidikan
kepada:
- eksportir dan/atau eksportir produsen
secara langsung atau melalui pemerintah
negara pengekspor, perwakilan Negara
Republik Indonesia di negara pengekspor,
importir, dan pemohon, dalam hal
penyelidikan dilakukan berdasarkan
permohonan; atau

  • eksportir . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

- eksportir dan/atau eksportir produsen
secara langsung atau melalui pemerintah
negara pengekspor, perwakilan Negara
Republik Indonesia di negara pengekspor,
importir, dan Industri Dalam Negeri, dalam
hal penyelidikan dilakukan berdasarkan
inisiatif KADI.

(3) Penyelidikan berakhir pada tanggal laporan

akhir hasil penyelidikan.

Pasal 9

(1) Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 8 dilakukan dalam jangka waktu paling

lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak
tanggal penyelidikan dimulai.

(2) Dalam keadaan tertentu, jangka waktu

penyelidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diperpanjang menjadi paling
lama 18 (delapan belas) bulan.

(3) Apabila dalam masa penyelidikan tidak

ditemukan adanya bukti Barang Dumping
yang menyebabkan Kerugian, KADI segera
menghentikan penyelidikan dan melaporkan
kepada Menteri.

(4) Penghentian penyelidikan harus segera

diberitahukan kepada eksportir dan/atau
eksportir produsen secara langsung atau
melalui pemerintah negara pengekspor,
perwakilan Negara Republik Indonesia di
negara pengekspor, pemohon atau Industri
Dalam Negeri, dan importir, disertai dengan
alasan.

Pasal 10

(1) KADI menyampaikan laporan akhir hasil

penyelidikan kepada Menteri dan kepada
eksportir dan/atau eksportir produsen secara
langsung atau melalui pemerintah negara
pengekspor, perwakilan Negara Republik
Indonesia di negara pengekspor, pemohon
atau Industri Dalam Negeri, dan importir
dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh)
hari kerja terhitung sejak tanggal
penyelidikan berakhir.

(2) Dalam . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

(2) Dalam hal laporan akhir hasil penyelidikan

terbukti adanya Barang Dumping yang
menyebabkan Kerugian, KADI menyampaikan
besarnya Marjin Dumping dan
merekomendasikan kepada Menteri mengenai
pengenaan Bea Masuk Antidumping.

(3) Dalam hal laporan akhir hasil penyelidikan

tidak terbukti adanya Barang Dumping yang
menyebabkan Kerugian, KADI melaporkan
kepada Menteri mengenai penghentian
penyelidikan.

Bagian Ketiga
Bukti dan Informasi

Pasal 11

(1) Dalam melakukan penyelidikan Barang

Dumping, KADI meminta penjelasan yang
diperlukan kepada pihak:
- eksportir dan/atau eksportir produsen
secara langsung atau melalui pemerintah
negara pengekspor;
- pemohon atau Industri Dalam Negeri; dan
- importir.

(2) Permintaan penjelasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan
permintaan dokumen.

(3) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat menyatakan suatu penjelasan atau
dokumen yang diberikan bersifat rahasia dan
tidak rahasia.

(4) Penjelasan atau dokumen yang bersifat

rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
harus didukung alasan yang kuat mengenai
kerahasiaannya.

(5) Dalam hal alasan sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) tidak dapat diterima, KADI dapat
mengabaikan kerahasian suatu penjelasan
atau dokumen yang disampaikan.

(6) Penjelasan . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

(6) Penjelasan atau dokumen yang dinyatakan

bersifat rahasia tidak dapat diberikan kepada
pihak lain, kecuali dengan izin khusus dari
pemberi penjelasan atau dokumen.

(7) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus menyampaikan penjelasan secara
tertulis kepada KADI disertai dengan bukti
pendukung dalam jangka waktu paling lambat
40 (empat puluh) hari kalender terhitung
sejak tanggal surat permintaan penjelasan.

(8) Dalam hal pihak sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tidak dapat menyampaikan
penjelasan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (7), pihak dapat
meminta tambahan jangka waktu kepada
KADI paling lama 30 (tiga puluh) hari
kalender.

(9) Selain permintaan penjelasan kepada pihak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KADI
memberikan kesempatan kepada industri
pengguna Barang Yang Diselidiki dan wakil
organisasi konsumen untuk memberikan
informasi mengenai Barang Yang Diselidiki.

Pasal 12

(1) Dalam hal jumlah eksportir, eksportir

produsen, importir, atau jenis Barang Yang
Diselidiki menyangkut jumlah yang besar,
KADI dapat membatasi pemeriksaan dalam
penyelidikan.

(2) Pembatasan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan dengan cara:
- memilih secara acak eksportir, eksportir
produsen, importir, atau jenis Barang Yang
Diselidiki dengan mempergunakan metode
statistik berdasarkan informasi yang
tersedia; atau
- menggunakan persentase terbesar dari
volume ekspor Barang Yang Diselidiki di
negara yang bersangkutan.

Pasal 13 ...

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Pasal 13

(1) Atas permintaan eksportir, eksportir

produsen, pemohon atau Industri Dalam
Negeri, importir, dan pemerintah negara
pengekspor atau inisiatif KADI, KADI
menyelenggarakan dengar pendapat dalam
rangka memberikan kesempatan kepada
eksportir, eksportir produsen, pemohon atau
Industri Dalam Negeri, importir, dan
pemerintah negara pengekspor untuk
memberikan bukti dan informasi secara lisan
guna pembelaan.

(2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) hanya dapat diajukan:

- paling lambat 14 (empat belas) hari
kalender sejak batas akhir tanggal
pengembalian permintaan penjelasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (7) dan ayat (8); atau
- paling lambat 14 (empat belas) hari
kalender setelah tanggal laporan
pendahuluan hasil penyelidikan.

(3) Dalam melakukan pembelaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), eksportir, eksportir
produsen, pemohon atau Industri Dalam
Negeri, importir, dan pemerintah negara
pengekspor harus menyampaikan bukti
tertulis paling lambat 5 (lima) hari kalender
terhitung sejak tanggal dengar pendapat
diselenggarakan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai permintaan

dan tata cara penyelenggaraan dengar
pendapat diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 14

KADI dapat memberikan penjelasan yang diterima
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan hasil
dengar pendapat sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 13 yang bersifat tidak rahasia kepada:

  • eksportir ...

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

- eksportir, eksportir produsen, importir,
dan/atau asosiasi yang mayoritas
anggotanya meliputi para eksportir, eksportir
produsen, atau importir;
- pemerintah negara pengekspor;
- produsen Barang Sejenis di dalam negeri
atau asosiasi produsen dalam negeri yang
mayoritas anggotanya memproduksi Barang
Sejenis; dan
- pihak lain yang terkait dengan Barang Yang
Diselidiki.

Pasal 15

Dalam hal eksportir, eksportir produsen, pemohon
atau Industri Dalam Negeri, atau importir menolak
memberikan penjelasan dan/atau dokumen atau
menghalangi penyelidikan, KADI melakukan
penyelidikan berdasarkan bukti yang dimiliki.

Pasal 16

(1) Untuk kepentingan penelitian kebenaran dan

kelengkapan penjelasan dan/atau dokumen,
KADI dapat melakukan penyelidikan ke tempat
eksportir, eksportir produsen, pemohon atau
Industri Dalam Negeri, atau importir Barang
Yang Diselidiki atas persetujuan eksportir,
eksportir produsen, pemohon atau Industri
Dalam Negeri, atau importir.

(2) Dalam hal penyelidikan dilakukan di tempat

eksportir dan/atau eksportir produsen, KADI
memberitahukan kepada perwakilan negara
pengekspor di Indonesia.

Pasal 17

Dalam menyelidiki Kerugian, KADI wajib
mengevaluasi faktor ekonomi yang terkait dengan
kondisi Industri Dalam Negeri dan faktor lain yang
relevan.

Bagian . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Bagian Keempat
Tindakan Sementara

Pasal 18

(1) Apabila dalam masa penyelidikan KADI

menemukan bukti permulaan yang cukup
mengenai adanya Barang Dumping yang
menyebabkan Kerugian, KADI dapat
menyampaikan laporan sementara hasil
penyelidikan dan merekomendasikan kepada
Menteri untuk mengenakan Tindakan
Sementara.

(2) Laporan sementara sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diberitahukan kepada eksportir
dan/atau eksportir produsen secara langsung
atau melalui pemerintah negara pengekspor,
pemohon atau Industri Dalam Negeri, dan
importir.

(3) Menteri menyampaikan rekomendasi KADI

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah
non kementerian yang terkait dengan Barang
Yang Diselidiki untuk memperoleh
pertimbangan dalam rangka kepentingan
nasional.

(4) Menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah

non kementerian sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) memberikan pertimbangan
dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat
Menteri mengenai permintaan pertimbangan.

(5) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas)

hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) menteri dan/atau kepala lembaga

pemerintah non kementerian tidak
menyampaikan pertimbangan, maka menteri
dan/atau kepala lembaga pemerintahan non
kementerian dianggap menyetujui
rekomendasi KADI.

(6) Berdasarkan ...

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

(6) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), dalam
jangka waktu paling lambat 45 (empat puluh
lima) hari kerja terhitung sejak tanggal
rekomendasi KADI, Menteri memutuskan
untuk menerima atau menolak rekomendasi
KADI.

(7) Dalam hal Menteri menerima rekomendasi

KADI, Menteri dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
menyampaikan surat kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan mengenai keputusan:
- besarnya pengenaan Bea Masuk
Antidumping Sementara yang jumlahnya
paling tinggi sama dengan Marjin
Dumping; dan
- jangka waktu pengenaan Bea Masuk
Antidumping Sementara.

(8) Menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang keuangan
menetapkan besaran tarif dan jangka waktu
pengenaan Bea Masuk Antidumping
Sementara sesuai dengan keputusan Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dalam
jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh)
hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya
surat Menteri oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.

(9) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat

(8) harus mempertimbangkan kemudahan

pelaksanaan pemungutan Bea Masuk
Antidumping Sementara.

Pasal 19

(1) Tindakan Sementara dikenakan paling cepat

60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal
dimulai penyelidikan dan berlaku untuk
jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan.

(2) Dalam hal terdapat permintaan eksportir atau

eksportir produsen yang mewakili persentase
signifikan dari Barang Yang Diselidiki,
pengenaan Tindakan Sementara dapat
ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan.

(3) Dalam . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

(3) Dalam hal Bea Masuk Antidumping

Sementara ditetapkan lebih rendah dari
Marjin Dumping, pengenaan Tindakan
Sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat ditetapkan untuk jangka waktu
6 (enam) bulan atau paling lama 9 (sembilan)
bulan.

Pasal 20

(1) Pelunasan pengenaan Bea Masuk

Antidumping Sementara dapat dilakukan
dengan cara:
- pembayaran sebesar Bea Masuk
Antidumping Sementara; atau
- penyerahan jaminan dalam bentuk uang
tunai, jaminan bank, atau jaminan dari
perusahaan asuransi, sebesar Bea Masuk
Antidumping Sementara.

(2) Cara pelunasan pengenaan Bea Masuk

Antidumping Sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam
penetapan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat

(8).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pelunasan pengenaan Bea Masuk
Antidumping Sementara diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 21

(1) Menteri memutuskan penghentian Tindakan

Sementara apabila laporan akhir hasil
penyelidikan tidak terbukti adanya Barang
Dumping yang menyebabkan Kerugian.

(2) Menteri . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

(2) Menteri menyampaikan keputusan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan dalam
jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja
terhitung sejak tanggal laporan KADI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat

(3).

(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang keuangan
menetapkan pengakhiran Tindakan
Sementara sesuai dengan keputusan Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam
jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh)
hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya
surat Menteri oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.

(4) Dalam hal ditetapkan pengakhiran Tindakan

Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat

(3), importir dapat mengajukan permohonan

pengembalian pembayaran atau jaminan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat

(1) kepada menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pengembalian pembayaran Bea Masuk
Antidumping Sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Bagian Kelima
Tindakan Penyesuaian

Pasal 22

(1) Eksportir dan/atau eksportir produsen atau

KADI dapat menyampaikan tawaran untuk
melakukan Tindakan Penyesuaian.

(2) Tawaran ...

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

(2) Tawaran Tindakan Penyesuaian disampaikan

oleh eksportir dan/atau eksportir produsen
kepada KADI atau KADI kepada eksportir
dan/atau eksportir produsen paling lambat 7
(tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal:
- pengenaan Bea Masuk Antidumping
Sementara; atau
- laporan pendahuluan hasil penyelidikan,
dalam hal tidak ada pengenaan Bea Masuk
Antidumping Sementara.

(3) Tindakan Penyesuaian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
penyesuaian Harga Ekspor atau penghentian
ekspor Barang Dumping.

(4) Tawaran Tindakan Penyesuaian oleh eksportir

dan/atau eksportir produsen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat disetujui jika
Tindakan Penyesuaian akan menghilangkan
dampak Kerugian akibat impor Barang
Dumping.

Pasal 23

(1) KADI dapat menyetujui atau menolak tawaran

Tindakan Penyesuaian yang disampaikan oleh
eksportir dan/atau eksportir produsen.

(2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diberitahukan oleh
KADI kepada eksportir dan/atau eksportir
produsen.

(3) Dalam hal KADI menyetujui tawaran

Tindakan Penyesuaian, KADI membuat nota
kesepakatan dengan eksportir atau eksportir
produsen yang mengajukan tawaran Tindakan
Penyesuaian.

(4) Persetujuan atau penolakan KADI

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
menghentikan pelaksanaan penyelidikan.

(5) Apabila ...

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

(5) Apabila KADI menyetujui tawaran Tindakan

Penyesuaian dan berdasarkan laporan akhir
hasil penyelidikan terbukti adanya Barang
Dumping yang menyebabkan Kerugian,
Tindakan Penyesuaian dilanjutkan.

(6) Apabila KADI menyetujui tawaran Tindakan

Penyesuaian dan berdasarkan laporan akhir
hasil penyelidikan tidak terbukti adanya
Barang Dumping yang menyebabkan
Kerugian, Tindakan Penyesuaian diakhiri,
kecuali tidak adanya Kerugian akibat
Tindakan Penyesuaian yang telah dilakukan.

(7) Selama Tindakan Penyesuaian diberlakukan,

eksportir dan/atau eksportir produsen:

- menyampaikan pelaksanaan Tindakan
Penyesuaian kepada KADI secara berkala;
dan

  • bersedia untuk diverifikasi.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tindakan

Penyesuaian diatur dengan Peraturan
Menteri.

Pasal 24

Dalam hal Tindakan Penyesuaian tidak
dilaksanakan sesuai dengan nota kesepakatan:

- terhadap importasi Barang Dumping
berikutnya dikenakan Tindakan Sementara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; atau

- KADI melanjutkan proses pengenaan Bea
Masuk Antidumping.

Bagian ...

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Bagian Keenam
Pengenaan Bea Masuk Antidumping

Pasal 25

(1) Untuk memperoleh pertimbangan dalam

rangka kepentingan nasional, Menteri
menyampaikan rekomendasi KADI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat

(2) kepada menteri dan/atau kepala lembaga

pemerintah non kementerian yang terkait
dengan Barang Yang Diselidiki.

(2) Menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah

non kementerian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memberikan pertimbangan
dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat
Menteri mengenai permintaan pertimbangan.

(3) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas)

hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) menteri dan/atau kepala lembaga

pemerintah non kementerian yang terkait
dengan Barang Yang Diselidiki tidak
menyampaikan pertimbangan, maka dianggap
menyetujui rekomendasi KADI.

(4) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dalam
jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari kerja
terhitung sejak tanggal rekomendasi KADI,
Menteri memutuskan untuk menerima atau
menolak rekomendasi KADI.

(5) Dalam hal Menteri menerima rekomendasi

KADI, Menteri dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
menyampaikan surat kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan mengenai keputusan:
- besarnya pengenaan Bea Masuk
Antidumping; dan
- jangka waktu pengenaan Bea Masuk
Antidumping.

Pasal 26 . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Pasal 26

(1) Besarnya pengenaan Bea Masuk Antidumping

untuk barang yang diekspor oleh eksportir
atau eksportir produsen yang tidak diperiksa
dalam penyelidikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (1), ditetapkan paling
banyak sama dengan:
- rata-rata tertimbang Marjin Dumping yang
ditetapkan berdasarkan bukti dan
informasi dari eksportir atau eksportir
produsen yang terpilih untuk diperiksa;
atau
- selisih antara rata-rata tertimbang Nilai
Normal dari eksportir atau eksportir
produsen yang diperiksa dengan Harga
Ekspor dari eksportir atau produsen yang
tidak diperiksa.

(2) Dalam menentukan besarnya pengenaan

Bea Masuk Antidumping sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Marjin Dumping
yang nilainya nol atau kurang dari 2% (dua
persen) tidak diperhitungkan.

Pasal 27

(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang keuangan
menetapkan besaran tarif dan jangka waktu
pengenaan Bea Masuk Antidumping sesuai
dengan keputusan Menteri dalam jangka
waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja
terhitung sejak tanggal diterimanya surat
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25 ayat (5) oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.

(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) harus mempertimbangkan kemudahan

pelaksanaan pemungutan Bea Masuk
Antidumping.

Pasal 28 ...

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Pasal 28

(1) Besarnya Bea Masuk Antidumping

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ditetapkan untuk importasi Barang Dumping
dari:
- eksportir atau eksportir produsen atau
masing-masing eksportir atau eksportir
produsen dalam satu negara pengekspor;
atau
- eksportir atau eksportir produsen dari
beberapa negara pengekspor.

(2) Dalam hal masing-masing eksportir atau

eksportir produsen dalam satu negara
pengekspor sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a tidak dapat disebutkan satu per

satu, pengenaan Bea Masuk Antidumping
dapat ditetapkan untuk satu negara
pengekspor.

(3) Dalam hal eksportir atau eksportir produsen

dari beberapa negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, pengenaan Bea Masuk
Antidumping dapat ditetapkan untuk:
- setiap eksportir atau eksportir produsen
dari masing-masing negara pengeskpor;
atau
- satu negara pengekspor yang berlaku
untuk seluruh eksportir atau eksportir
produsen di negara tersebut.

Pasal 29

(1) Dalam hal terdapat perbedaan penetapan

besaran tarif Bea Masuk Antidumping
Sementara sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 18 ayat (8) dengan besaran tarif Bea

Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27, maka:
- selisih lebih pembayaran Bea Masuk
Antidumping Sementara dapat dimintakan
permohonan pengembaliannya oleh
importir; atau

  • selisih . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

- selisih kurang pembayaran Bea Masuk
Antidumping Sementara tidak ditagihkan
kepada importir.

(2) Permohonan pengembalian selisih

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diajukan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.

(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang keuangan
memberikan keputusan terhadap
permohonan pengembalian selisih
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga
puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal
diterimanya permohonan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai

pengembalian selisih pembayaran Bea Masuk
Antidumping Sementara diatur dengan atau
berdasarkan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.

Pasal 30

(1) Pengenaan Bea Masuk Antidumping

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
berlaku paling lama 5 (lima) tahun terhitung
sejak tanggal pengenaan.

(2) Dalam hal Tindakan Sementara sudah

diberlakukan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 18, Bea Masuk Antidumping

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diberlakukan surut terhitung sejak tanggal
pengenaan Bea Masuk Antidumping
Sementara.

(3) Pemberlakuan surut sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) hanya dapat diberlakukan
terhadap pengenaan Bea Masuk Antidumping
yang pengenaannya didasarkan pada:

  • adanya ...

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

- adanya Kerugian terhadap Industri Dalam
Negeri; atau

- adanya ancaman kerugian yang akan
menjadi Kerugian Industri Dalam Negeri
sebagai akibat impor Barang Dumping jika
Tindakan Sementara tidak diberlakukan.

(4) Pemberlakuan surut pengenaan Bea Masuk

Antidumping sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat diberlakukan paling lama 90
(sembilan puluh) hari sebelum tanggal
pengenaan Tindakan Sementara.

(5) Pemberlakuan surut sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) dilakukan, jika KADI
mengetahui bahwa:

- Barang Yang Diselidiki pernah diimpor
sebagai Barang Dumping dalam jangka
waktu singkat dengan jumlah yang sangat
besar yang mempengaruhi efektifitas
pengenaan Bea Masuk Antidumping untuk
menghilangkan Kerugian; atau

- importir selama ini telah mengimpor
Barang Dumping yang dapat menyebabkan
Kerugian.

(6) Pemberlakuan surut sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) tidak dapat diberlakukan
terhadap pengenaan Bea Masuk Antidumping
yang pengenaannya didasarkan:

- adanya ancaman kerugian terhadap
Industri Dalam Negeri; atau

- terhalangnya pengembangan industri
Barang Sejenis di dalam negeri.

(7) Pemberlakuan surut pengenaan Bea Masuk

Antidumping sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) tidak dapat diberlakukan sebelum
tanggal dimulainya penyelidikan.
Bagian ...

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Bagian Ketujuh
Peninjauan Kembali

Paragraf 1
Umum

Pasal 31

(1) Pengenaan Bea Masuk Antidumping dapat

ditinjau kembali berdasarkan:
- permohonan dari eksportir, eksportir
produsen, pemohon atau Industri Dalam
Negeri, dan/atau importir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) yang
kooperatif dalam proses penyelidikan;
- permohonan dari eksportir dan/atau
eksportir produsen yang tidak melakukan
ekspor Barang Dumping sebelum
pengenaan Bea Masuk Antidumping dan
tidak berafiliasi dengan eksportir dan/atau
eksportir produsen yang dikenakan Bea
Masuk Antidumping; dan/atau
- inisiatif KADI.

(2) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas:
- interim review, dalam hal perlu dikaji
mengenai kemungkinan Kerugian masih
tetap berlanjut dan/atau Kerugian akan
berulang kembali jika pengenaan Bea
Masuk dihentikan;
- sunset review, dalam hal pengenaan Bea
Masuk Antidumping akan berakhir.

Paragraf 2
Interim Review

Pasal 32

(1) Permohonan untuk interim review dapat

diajukan oleh:
- eksportir, eksportir produsen, dan/atau
importir untuk melakukan penghentian
pengenaan Bea Masuk Antidumping;

  • eksportir . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

- eksportir dan/atau eksportir produsen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
ayat (1) huruf b untuk tidak dikenakan
Bea Masuk Antidumping; atau
- eksportir, eksportir produsen, importir,
pemohon atau Industri Dalam Negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
ayat (1) huruf a untuk melakukan
perubahan besaran pengenaan Bea Masuk
Antidumping.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan inisiatif KADI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c
hanya dapat diajukan paling cepat 12 (dua
belas) bulan setelah berlakunya penetapan
Bea Masuk Antidumping oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.

(3) Ketentuan mengenai permohonan dan

penyelidikan interim review secara mutatis
mutandis berlaku ketentuan Bagian Kedua
Penyelidikan dan Bagian Ketiga Bukti dan
Informasi.

Pasal 33

(1) Dalam hal KADI menerima permohonan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat

(1), KADI melakukan penyelidikan interim

review mengenai kemungkinan:
- dumping dan Kerugian masih tetap
berlanjut; dan/atau
- dumping dan Kerugian akan berulang
kembali,
jika pengenaan Bea Masuk Antidumping
dihentikan.

(2) Penyelidikan interim review sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam
jangka waktu paling lama 12 (dua belas)
bulan sejak tanggal dimulainya penyelidikan
interim review.

(3) Pelaksanaan . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

(3) Pelaksanaan penyelidikan interim review tidak

menghentikan pengenaan Bea Masuk
Antidumping yang telah ditetapkan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (1).

(4) Apabila hasil penyelidikan interim review

membuktikan bahwa Kerugian masih tetap
berlanjut atau Kerugian berulang kembali,
KADI merekomendasikan kepada Menteri
untuk:

- menolak permohonan penghentian
pengenaan Bea Masuk Antidumping
kepada eksportir, eksportir produsen,
dan/atau importir;

- menolak permohonan untuk tidak
mengenakan Bea Masuk Antidumping
kepada eksportir dan/atau eksportir
produsen sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 31 ayat (1) huruf b; dan/atau

- menerima permohonan perubahan
besaran pengenaan Bea Masuk
Antidumping dan besaran Bea Masuk
Antidumping yang dikenakan, dalam hal
interim review diajukan oleh pemohon dan
Industri Dalam Negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a.

(5) Apabila hasil penyelidikan interim review

membuktikan bahwa Kerugian tidak berlanjut
dan/atau Kerugian tidak berulang kembali,
KADI merekomendasikan kepada Menteri
untuk menghentikan pengenaan Bea Masuk
Antidumping.

(6) Atas rekomendasi KADI sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) huruf c dan ayat (5),
secara mutatis mutandis berlaku ketentuan
pengenaan Bea Masuk Antidumping
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan

Pasal 27.

Paragraf 3 ...

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Paragraf 3

Sunset Review

Pasal 34

(1) Permohonan untuk sunset review dapat

diajukan oleh pemohon atau Industri Dalam
Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
ayat (1) huruf a untuk meminta perpanjangan
pengenaan Bea Masuk Antidumping dengan:
- disertai perubahan besaran pengenaan
Bea Masuk Antidumping; atau
- tidak disertai perubahan besaran
pengenaan Bea Masuk Antidumping.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan inisiatif KADI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c
hanya dapat diajukan paling lambat 15 (lima
belas) bulan sebelum berakhirnya pengenaan
Bea Masuk Antidumping.

(3) Ketentuan mengenai permohonan dan

penyelidikan sunset review secara mutatis
mutandis berlaku ketentuan Bagian Kedua
Penyelidikan dan Bagian Ketiga Bukti dan
Informasi.

Pasal 35

(1) Dalam hal KADI menerima permohonan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat

(1), KADI melakukan penyelidikan sunset

review mengenai kemungkinan:
- dumping dan Kerugian masih tetap
berlanjut; dan/atau
- dumping dan Kerugian akan berulang
kembali,
jika pengenaan Bea Masuk Antidumping
dihentikan.

(2) Penyelidikan sunset review sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam
jangka waktu paling lama 12 (dua belas)
bulan sejak tanggal dimulainya penyelidikan
sunset review.

(3) Pelaksanaan . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

(3) Pelaksanaan penyelidikan sunset review tidak

menghentikan pengenaan Bea Masuk
Antidumping yang telah ditetapkan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (1).

(4) Apabila hasil penyelidikan membuktikan

bahwa Kerugian masih tetap berlanjut
dan/atau Kerugian berulang kembali, KADI
merekomendasikan kepada Menteri untuk
memperpanjang pengenaan Bea Masuk
Antidumping dengan:
- disertai perubahan besaran pengenaan
Bea Masuk Antidumping; atau
- tidak disertai perubahan besaran
pengenaan Bea Masuk Antidumping.

(5) Atas rekomendasi KADI sebagaimana

dimaksud pada ayat (4), secara mutatis
mutandis berlaku ketentuan pengenaan Bea
Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 dan Pasal 27.

Pasal 36

Ketentuan lebih lanjut mengenai peninjauan
kembali Tindakan Antidumping diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 37

(1) Terhadap barang impor selain dikenakan Bea

Masuk dapat dikenakan Bea Masuk Imbalan,
jika:
- barang ...

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

- barang yang diimpor mengandung Subsidi
di negara pengekspor; dan
- impor barang sebagaimana dimaksud
pada huruf a menyebabkan Kerugian.

(2) Besarnya Bea Masuk Imbalan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sama
dengan Subsidi Neto.

Bagian Kedua
Penyelidikan

Pasal 38

(1) Bea Masuk Imbalan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 37 dikenakan setelah dilakukan
penyelidikan oleh KADI.

(2) Penyelidikan oleh KADI sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
berdasarkan permohonan atau berdasarkan
inisiatif KADI.

Pasal 39

(1) Produsen dalam negeri Barang Sejenis

dan/atau asosiasi produsen dalam negeri
Barang Sejenis dapat mengajukan
permohonan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 38 ayat (2) secara tertulis kepada KADI

untuk melakukan penyelidikan dalam rangka
pengenaan Tindakan Imbalan atas barang
impor yang diduga mengandung Subsidi yang
menyebabkan Kerugian.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh produsen
dalam negeri Barang Sejenis dan asosiasi
produsen dalam negeri Barang Sejenis yang
mewakili Industri Dalam Negeri.

(3) Produsen dalam negeri Barang Sejenis dan

asosiasi produsen dalam negeri Barang
Sejenis dianggap mewakili Industri Dalam
Negeri apabila:

  • produksinya . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

- produksinya lebih dari 50% (lima puluh
persen) dari jumlah produksi pemohon
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
produsen dalam negeri Barang Sejenis
yang menolak permohonan penyelidikan;
atau
- produksi dari pemohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan produsen
dalam negeri Barang Sejenis yang
mendukung permohonan penyelidikan
menjadi lebih dari 50% (lima puluh persen)
dari jumlah produksi pemohon,
pendukung, dan yang menolak
permohonan penyelidikan.

(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus memuat bukti awal dan
didukung dengan dokumen lengkap mengenai
adanya:
- Subsidi;
- Kerugian; dan
- hubungan sebab akibat antara barang
impor yang mengandung Subsidi dan
Kerugian yang dialami oleh pemohon.

(5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) terdiri atas data yang bersifat rahasia dan

data yang bersifat tidak rahasia.

(6) Dalam hal data yang bersifat rahasia

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak
didukung alasan yang kuat bahwa bersifat
rahasia, KADI dapat mengabaikan
kerahasiaan data dimaksud.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pengajuan permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 40

Penyelidikan berdasarkan inisiatif KADI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2)
dapat dilakukan apabila KADI memiliki bukti awal
yang cukup mengenai adanya Subsidi Neto,
Kerugian Industri Dalam Negeri, dan hubungan
sebab akibat antara Subsidi Neto dan Kerugian
Industri Dalam Negeri.

Pasal 41 . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Pasal 41

(1) Penyelidikan hanya dapat dilakukan apabila:

- produksi dari pemohon atau produksi dari
pemohon dan yang mendukung
permohonan berjumlah 25% (dua puluh
lima persen) atau lebih dari total produksi
Barang Sejenis yang dihasilkan oleh
Industri Dalam Negeri, dalam hal
penyelidikan dilakukan berdasarkan
permohonan; atau
- produksi dari Industri Dalam Negeri yang
mendukung dilakukannya penyelidikan
berjumlah 25% (dua puluh lima persen)
atau lebih dari total produksi Barang
Sejenis yang dihasilkan oleh Industri
Dalam Negeri, dalam hal penyelidikan
dilakukan berdasarkan inisiatif KADI.

(2) Penyelidikan tidak dapat dilakukan atau

segera harus dihentikan terhadap eksportir,
eksportir produsen, atau negara pengekspor
tertentu apabila KADI menemukan:
- jumlah Subsidi kurang dari 1% ad
valorem; atau
- volume impor barang yang mengandung
Subsidi yang secara nyata ataupun
potensial sedemikian kecil sehingga dapat
diabaikan.

Pasal 42

(1) Dalam hal permohonan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) diterima
secara lengkap, KADI memberitahukan
mengenai adanya permohonan kepada
pemerintah negara pengekspor.

(2) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga

puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal
permohonan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 39 ayat (1) diterima secara lengkap,

KADI:
- Melakukan ...

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

- melakukan kajian atas kecukupan dan
ketepatan bukti awal yang disampaikan
dalam permohonan; dan
- memberikan keputusan:
1. menolak, dalam hal permohonan
tidak memenuhi ketentuan Pasal 39
dan Pasal 41 ayat (1) huruf a; atau
1. menerima dan menetapkan
dimulainya penyelidikan, dalam hal
permohonan memenuhi ketentuan

Pasal 39 dan Pasal 41 ayat (1) huruf

a.

Pasal 43

(1) Penyelidikan dalam rangka pengenaan

Tindakan Imbalan dimulai pada saat
diumumkan kepada publik.

(2) Selain diumumkan kepada publik

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KADI
memberitahukan dimulainya penyelidikan
kepada:
- eksportir dan/atau eksportir produsen
secara langsung atau melalui pemerintah
negara pengekspor, perwakilan Negara
Republik Indonesia di negara pengekspor,
importir, dan pemohon, dalam hal
penyelidikan dilakukan berdasarkan
permohonan; atau
- eksportir dan/atau eksportir produsen
secara langsung atau melalui pemerintah
negara pengekspor, perwakilan Negara
Republik Indonesia di negara pengekspor,
importir, dan Industri Dalam Negeri, dalam
hal penyelidikan dilakukan berdasarkan
inisiatif KADI.

(3) Penyelidikan berakhir pada tanggal laporan

akhir hasil penyelidikan.

Pasal 44 ...

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Pasal 44

(1) Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 43 dilakukan dalam jangka waktu

paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung
sejak tanggal penyelidikan dimulai.

(2) Dalam keadaan tertentu, jangka waktu

penyelidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diperpanjang menjadi paling
lama 18 (delapan belas) bulan.

(3) Apabila dalam masa penyelidikan tidak

ditemukan adanya bukti Barang Subsidi yang
menyebabkan Kerugian, KADI segera
menghentikan penyelidikan dan melaporkan
kepada Menteri.

(4) Penghentian penyelidikan harus segera

diberitahukan kepada eksportir dan/atau
eksportir produsen secara langsung atau
melalui pemerintah negara pengekspor,
perwakilan Negara Republik Indonesia di
negara pengekspor, pemohon atau Industri
Dalam Negeri, dan importir disertai dengan
alasan.

Pasal 45

(1) KADI menyampaikan laporan akhir hasil

penyelidikan kepada Menteri dan kepada
eksportir dan/atau produsen secara langsung
atau melalui pemerintah negara pengekspor,
perwakilan Negara Republik Indonesia di
negara pengekspor, pemohon atau Industri
Dalam Negeri, dan importir dalam jangka
waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
terhitung sejak tanggal penyelidikan berakhir.

(2) Dalam hal laporan akhir hasil penyelidikan

terbukti adanya barang mengandung Subsidi
yang menyebabkan Kerugian, KADI
menyampaikan besarnya Subsidi Neto dan
merekomendasikan kepada Menteri mengenai
pengenaan Bea Masuk Imbalan.

(3) Dalam ...

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

(3) Dalam hal laporan akhir hasil penyelidikan

tidak terbukti adanya barang mengandung
Subsidi yang menyebabkan Kerugian, KADI
melaporkan kepada Menteri mengenai
penghentian penyelidikan.

Bagian Ketiga
Bukti dan Informasi

Pasal 46

(1) Dalam melakukan penyelidikan barang

mengandung Subsidi, KADI meminta
penjelasan yang diperlukan kepada pihak:
- eksportir dan/atau eksportir produsen
secara langsung atau melalui pemerintah
negara pengekspor;
- pemohon atau Industri Dalam Negeri; dan
- importir.

(2) Permintaan penjelasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan
permintaan dokumen.

(3) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat menyatakan suatu penjelasan atau
dokumen yang diberikan bersifat rahasia dan
tidak rahasia.

(4) Penjelasan atau dokumen yang bersifat

rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
harus didukung alasan yang kuat mengenai
kerahasiaannya.

(5) Dalam hal alasan sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) tidak dapat diterima, KADI dapat
mengabaikan kerahasiaan suatu penjelasan
atau dokumen yang disampaikan.

(6) Penjelasan atau dokumen yang dinyatakan

bersifat rahasia tidak dapat diberikan kepada
pihak lain, kecuali dengan izin khusus dari
pemberi penjelasan atau dokumen.

(7) Pihak ...

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

(7) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus menyampaikan penjelasan secara
tertulis kepada KADI disertai dengan bukti
pendukung dalam jangka waktu paling lambat
40 (empat puluh) hari kalender terhitung
sejak tanggal surat permintaan penjelasan.

(8) Dalam hal pihak sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tidak dapat menyampaikan
penjelasan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (7), pihak dapat meminta
tambahan jangka waktu kepada KADI paling
lama 30 (tiga puluh) hari kalender.

(9) Selain permintaan penjelasan kepada pihak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KADI
memberikan kesempatan kepada industri
pengguna Barang Yang Diselidiki dan wakil
organisasi konsumen untuk memberikan
informasi mengenai Barang Yang Diselidiki.

Pasal 47

(1) Atas permintaan eksportir, eksportir

produsen, pemohon atau Industri Dalam
Negeri, importir, dan pemerintah negara
pengekspor atau inisiatif KADI, KADI
menyelenggarakan dengar pendapat untuk
memberikan kesempatan kepada eksportir,
eksportir produsen, pemohon atau Industri
Dalam Negeri, importir, dan pemerintah
negara pengekspor untuk memberikan bukti
dan informasi secara lisan guna pembelaan.

(2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) hanya dapat diajukan:

- paling lambat 14 (empat belas) hari
kalender sejak batas akhir tanggal
pengembalian permintaan penjelasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
ayat (7) dan ayat (8); atau
- paling lambat 14 (empat belas) hari
kalender setelah tanggal laporan
pendahuluan hasil penyelidikan.

(3) Dalam ..

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

(3) Dalam melakukan pembelaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), eksportir, eksportir
produsen, pemohon atau Industri Dalam
Negeri, importir, dan pemerintah negara
pengekspor harus menyampaikan bukti
tertulis paling lambat 5 (lima) hari kalender
terhitung sejak tanggal dengar pendapat
diselenggarakan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai permintaan

dan tata cara penyelenggaraan dengar
pendapat diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 48

KADI dapat memberikan penjelasan yang diterima
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan hasil
dengar pendapat sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 47 yang bersifat tidak rahasia kepada:

- eksportir, eksportir produsen, importir,
dan/atau asosiasi yang mayoritas anggotanya
meliputi para eksportir, produsen, atau
importir;
- pemerintah negara pengekspor;
- produsen Barang Sejenis di dalam negeri atau
asosiasi produsen dalam negeri, yang mayoritas
anggotanya memproduksi Barang Sejenis; dan
- pihak lain yang terkait dengan Barang Yang
Diselidiki.

Pasal 49

Dalam hal eksportir, eksportir produsen,
pemohon atau Industri Dalam Negeri, dan importir
menolak memberikan penjelasan dan/atau
dokumen atau menghalangi penyelidikan, KADI
menyusun hasil penyelidikan berdasarkan bukti
yang dimiliki.

Pasal 50 ...

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Pasal 50

(1) Untuk kepentingan penelitian kebenaran dan

kelengkapan penjelasan dan/atau dokumen,
KADI dapat melakukan penyelidikan ke
tempat eksportir, eksportir produsen,
pemohon atau Industri Dalam Negeri, atau
importir Barang Yang Diselidiki atas
persetujuan eksportir, eksportir produsen,
pemohon atau Industri Dalam Negeri, atau
importir.

(2) Dalam hal penyelidikan dilakukan di tempat

eksportir dan/atau eksportir produsen, KADI
memberitahukan kepada perwakilan negara
pengekspor di Indonesia.

Pasal 51

Dalam menyelidiki Kerugian, KADI wajib
mengevaluasi faktor ekonomi yang terkait dengan
kondisi Industri Dalam Negeri dan faktor lain yang
relevan.

Bagian Keempat
Tindakan Sementara

Pasal 52

(1) Apabila dalam masa penyelidikan, KADI

menemukan bukti permulaan yang cukup
mengenai adanya barang mengandung
Subsidi yang menyebabkan Kerugian, KADI
dapat menyampaikan laporan sementara hasil
penyelidikan dan merekomendasikan kepada
Menteri untuk mengenakan Tindakan
Sementara.

(2) Laporan sementara sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diberitahukan kepada eksportir
dan/atau eksportir produsen secara langsung
atau melalui pemerintah negara pengekspor,
pemohon atau Industri Dalam Negeri, dan
importir.

(3) Menteri . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

(3) Menteri menyampaikan rekomendasi KADI

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah
non kementerian yang terkait dengan Barang
Yang Diselidiki untuk memperoleh
pertimbangan dalam rangka kepentingan
nasional.

(4) Menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah

non kementerian sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) memberikan pertimbangan
dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat
Menteri mengenai permintaan pertimbangan.

(5) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas)

hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) menteri dan/atau kepala lembaga

pemerintah non kementerian yang terkait
dengan Barang Yang Diselidiki tidak
menyampaikan pertimbangan, maka menteri
dan/atau kepala lembaga pemerintahan non
kementerian dianggap menyetujui
rekomendasi KADI.

(6) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (4), dalam jangka waktu
45 (empat puluh lima) hari kerja terhitung
sejak tanggal rekomendasi KADI, Menteri
memutuskan untuk menerima atau menolak
rekomendasi KADI.

(7) Dalam hal Menteri menerima rekomendasi

KADI, Menteri dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
menyampaikan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan mengenai keputusan:

- besarnya pengenaan Bea Masuk Imbalan
Sementara yang jumlahnya paling tinggi
sama dengan Subsidi Neto; dan

- jangka waktu pengenaan Bea Masuk
Imbalan Sementara.

(8) Menteri ...

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

(8) Menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang keuangan
menetapkan besaran tarif dan jangka waktu
pengenaan Bea Masuk Imbalan Sementara
sesuai dengan keputusan Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dalam
jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh)
hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya
surat Menteri oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.

(9) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat

(8) harus dengan mempertimbangkan

kemudahan pelaksanaan pemungutan Bea
Masuk Imbalan Sementara.

Pasal 53

(1) Tindakan Sementara dikenakan paling cepat

60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal
dimulainya penyelidikan dan berlaku untuk
jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan.

(2) Pelunasan pengenaan Bea Masuk Imbalan

Sementara dapat dilakukan dengan cara:
- pembayaran sebesar Bea Masuk Imbalan
Sementara; atau
- penyerahan jaminan dalam bentuk uang
tunai, jaminan bank, atau jaminan dari
perusahaan asuransi, sebesar Bea Masuk
Imbalan Sementara.

(3) Cara pelunasan pengenaan Bea Masuk

Imbalan Sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan dalam penetapan
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat

(8).

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pelunasan pengenaan Bea Masuk Imbalan
Sementara diatur dengan peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan.

Pasal 54 ...

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Pasal 54

(1) Menteri memutuskan penghentian Tindakan

Sementara apabila laporan akhir hasil
penyelidikan tidak terbukti adanya barang
mengandung Subsidi yang menyebabkan
Kerugian.

(2) Menteri menyampaikan keputusan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan dalam
jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja
terhitung sejak tanggal laporan KADI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat

(3).

(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang keuangan
menetapkan pengakhiran Tindakan
Sementara sesuai dengan keputusan Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam
jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh)
hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya
surat Menteri oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.

(4) Dalam hal ditetapkan pengakhiran Tindakan

Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat

(3), importir dapat mengajukan permohonan

pengembalian pembayaran atau jaminan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat

(2) kepada menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pengembalian pembayaran Bea Masuk
Imbalan Sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diatur dengan peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan.

Bagian ...

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Bagian Kelima
Tindakan Penyesuaian

Pasal 55

(1) Eksportir dan/atau eksportir produsen atau

KADI dapat menyampaikan tawaran untuk
melakukan Tindakan Penyesuaian.

(2) Tawaran Tindakan Penyesuaian

disampaikan oleh eksportir dan/atau
eksportir produsen kepada KADI atau KADI
kepada eksportir dan/atau eksportir produsen
paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung
sejak tanggal:
- pengenaan Bea Masuk Imbalan
Sementara; atau
- laporan pendahuluan hasil penyelidikan,
dalam hal tidak ada pengenaan Bea Masuk
Imbalan Sementara.

(3) Tindakan Penyesuaian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- penyesuaian Harga Ekspor barang
mengandung Subsidi; atau
- penghapusan atau pembatasan Subsidi
atau tindakan lain yang dapat
menghilangkan Kerugian akibat pemberian
Subsidi.

(4) Tawaran Tindakan Penyesuaian oleh eksportir

dan/atau eksportir produsen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat disetujui jika
Tindakan Penyesuaian akan dapat
menghilangkan dampak Kerugian akibat
impor barang mengandung Subsidi.

Pasal 56

(1) KADI dapat menyetujui atau menolak tawaran

Tindakan Penyesuaian yang disampaikan oleh
eksportir dan/atau eksportir produsen.

(2) Persetujuan . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

(2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diberitahukan oleh
KADI kepada eksportir dan/atau eksportir
produsen.

(3) Dalam hal KADI menyetujui tawaran

Tindakan Penyesuaian, KADI membuat nota
kesepakatan dengan eksportir atau eksportir
produsen yang mengajukan tawaran Tindakan
Penyesuaian.

(4) Persetujuan atau penolakan KADI

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
menghentikan pelaksanaan penyelidikan.

(5) Apabila KADI menyetujui tawaran Tindakan

Penyesuaian dan berdasarkan laporan akhir
hasil penyelidikan terbukti adanya barang
mengandung Subsidi yang menyebabkan
Kerugian, Tindakan Penyesuaian dilanjutkan.

(6) Apabila KADI menyetujui tawaran Tindakan

Penyesuaian dan berdasarkan laporan akhir
hasil penyelidikan tidak terbukti adanya
barang mengandung Subsidi yang
menyebabkan Kerugian, Tindakan
Penyesuaian diakhiri, kecuali tidak adanya
Kerugian akibat Tindakan Penyesuaian yang
telah dilakukan.

(7) Selama Tindakan Penyesuaian diberlakukan,

eksportir dan/atau eksportir produsen:
- menyampaikan pelaksanaan Tindakan
Penyesuaian kepada KADI secara berkala;
dan
- bersedia untuk diverifikasi.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tindakan

Penyesuaian diatur dengan Peraturan
Menteri.

Pasal 57

Dalam hal Tindakan Penyesuaian tidak
dilaksanakan sesuai dengan nota kesepakatan:
- terhadap importasi barang mengandung
Subsidi berikutnya dikenakan Tindakan
Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
52; atau

  • KADI . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

- KADI melanjutkan proses pengenaan Bea
Masuk Imbalan.

Bagian Keenam
Pengenaan Bea Masuk Imbalan

Pasal 58

(1) Untuk memperoleh pertimbangan dalam

rangka kepentingan nasional, Menteri
menyampaikan rekomendasi KADI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat

(2) kepada menteri dan/atau kepala lembaga

pemerintah non kementerian yang terkait
dengan Barang Yang Diselidiki.

(2) Menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah

non kementerian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memberikan pertimbangan
dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat
Menteri mengenai permintaan pertimbangan.

(3) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas)

hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) menteri dan/atau kepala lembaga

pemerintah non kementerian yang terkait
dengan Barang Yang Diselidiki tidak
menyampaikan pertimbangan, maka dianggap
menyetujui rekomendasi KADI.

(4) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu
45 (empat puluh lima) hari kerja terhitung
sejak tanggal rekomendasi KADI, Menteri
memutuskan untuk menerima atau menolak
rekomendasi KADI.

(5) Dalam hal Menteri menerima rekomendasi

KADI, Menteri dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
menyampaikan surat kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan mengenai keputusan:
- besarnya pengenaan Bea Masuk Imbalan;
dan

  • jangka waktu . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

- jangka waktu pengenaan Bea Masuk
Imbalan.

Pasal 59

Eksportir dan/atau eksportir produsen yang tidak
diperiksa dengan alasan selain karena menolak
memberikan informasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 akan direview secepatnya agar
dapat ditentukan Bea Masuk Imbalan masing-
masing eksportir dan/atau eksportir produsen.

Pasal 60

(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang keuangan
menetapkan besaran tarif dan jangka waktu
pengenaan Bea Masuk Imbalan sesuai dengan
keputusan Menteri dalam jangka waktu paling
lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung
sejak tanggal diterimanya surat Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat

(5) oleh menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) harus mempertimbangkan kemudahan

pelaksanaan pemungutan Bea Masuk
Imbalan.

Pasal 61

(1) Besarnya Bea Masuk Imbalan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 60 ditetapkan untuk
importasi barang mengandung Subsidi dari:
- eksportir atau eksportir produsen atau
masing-masing eksportir atau eksportir
produsen dalam satu negara pengekspor;
atau
- eksportir atau eksportir produsen dari
beberapa negara pengekspor.

(2) Dalam hal masing-masing eksportir atau

eksportir produsen dalam satu negara
pengekspor sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a tidak dapat disebutkan satu

persatu, pengenaan Bea Masuk Imbalan
dapat ditetapkan untuk satu negara
pengekspor.

(3) Dalam . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

(3) Dalam hal eksportir atau eksportir produsen

dari beberapa negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, pengenaan Bea Masuk
Imbalan dapat ditetapkan untuk:
- setiap eksportir atau eksportir produsen
dari masing-masing negara pengeskpor;
atau
- satu negara pengekspor yang berlaku
untuk seluruh eksportir atau eksportir
produsen di negara tersebut.

Pasal 62

(1) Dalam hal terdapat perbedaan penetapan

besaran tarif Bea Masuk Imbalan Sementara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat

(8) dengan besaran tarif Bea Masuk Imbalan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60,
maka:
- selisih lebih pembayaran Bea Masuk
Imbalan sementara dapat dimintakan
permohonan pengembaliannya oleh
importir; atau
- selisih kurang pembayaran Bea Masuk
Imbalan sementara tidak ditagihkan
kepada importir.

(2) Permohonan pengembalian selisih

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diajukan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.

(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang keuangan
memberikan keputusan terhadap
permohonan pengembalian selisih
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga
puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal
diterimanya permohonan.

(4) Ketentuan …

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai

pengembalian selisih pembayaran Bea Masuk
Imbalan Sementara diatur dengan atau
berdasarkan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.

Pasal 63

(1) Pengenaan Bea Masuk Imbalan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 60 berlaku paling lama
5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal
pengenaan.

(2) Dalam hal Tindakan Sementara sudah

diberlakukan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 52, Bea Masuk Imbalan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat diberlakukan
surut terhitung sejak tanggal pengenaan Bea
Masuk Imbalan Sementara.

(3) Pemberlakuan surut sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) hanya dapat diberlakukan
terhadap pengenaan Bea Masuk Imbalan yang
pengenaannya didasarkan pada:
- adanya Kerugian terhadap Industri Dalam
Negeri; atau
- adanya ancaman kerugian yang akan
menjadi Kerugian Industri Dalam Negeri
sebagai akibat impor Barang Mengandung
Subsidi dalam hal tidak ada Tindakan
Sementara.

(4) Pemberlakuan surut pengenaan Bea Masuk

Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat diberlakukan paling lama 90 (sembilan
puluh) hari sebelum tanggal pengenaan
Tindakan Sementara.

(5) Pemberlakuan surut sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) dilakukan jika KADI mengetahui
bahwa:

  • Barang ...

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

- Barang Yang Diselidiki pernah diimpor
sebagai barang mengandung Subsidi
dalam jangka waktu singkat dengan
jumlah yang sangat besar yang
mempengaruhi efektifitas pengenaan Bea
Masuk Imbalan untuk menghilangkan
Kerugian; atau
- importir selama ini telah mengimpor
barang mengandung Subsidi yang dapat
menyebabkan Kerugian.

(6) Pemberlakuan surut sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) tidak dapat diberlakukan
terhadap pengenaan Bea Masuk Imbalan yang
pengenaannya didasarkan:
- adanya ancaman Kerugian terhadap
Industri Dalam Negeri; atau
- terhalangnya pengembangan industri
Barang Sejenis di dalam negeri.

(7) Pemberlakuan surut pengenaan Bea Masuk

Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
tidak dapat diberlakukan sebelum tanggal
dimulainya penyelidikan.

Bagian Ketujuh
Peninjauan Kembali
Paragraf 1
Umum

Pasal 64

(1) Pengenaan Bea Masuk Imbalan dapat ditinjau

kembali berdasarkan:
- permohonan dari eksportir, eksportir
produsen, importir, pemohon atau Industri
Dalam Negeri, dan/atau importir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
ayat (1) yang kooperatif dalam proses
penyelidikan;
- permohonan dari eksportir dan/atau
eksportir produsen yang tidak melakukan
ekspor barang mengandung Subsidi
sebelum pengenaan Bea Masuk Imbalan
dan tidak berafiliasi dengan eksportir
dan/atau eksportir produsen yang
dikenakan Bea Masuk Imbalan; dan/atau
- inisiatif . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

  • inisiatif KADI.

(2) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas:
- interim review, dalam hal perlu dikaji
mengenai kemungkinan Kerugian masih
tetap berlanjut dan/atau Kerugian akan
berulang kembali jika pengenaan Bea
Masuk Imbalan dihentikan;
- sunset review, dalam hal pengenaan Bea
Masuk Imbalan akan berakhir.

Paragraf 2

Interim Review

Pasal 65

(1) Permohonan untuk interim review dapat

diajukan oleh:
- eksportir, eksportir produsen, dan/atau
importir untuk melakukan penghentian
pengenaan Bea Masuk Imbalan;
- eksportir dan/atau eksportir produsen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64
ayat (1) huruf b untuk tidak dikenakan
Bea Masuk Imbalan; atau
- eksportir, eksportir produsen, importir,
pemohon atau Industri Dalam Negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64
ayat (1) huruf a untuk melakukan
perubahan besaran pengenaan Bea Masuk
Imbalan.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan inisiatif KADI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf c
hanya dapat diajukan paling cepat 12 (dua
belas) bulan setelah berlakunya penetapan
Bea Masuk Imbalan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.

(3) Ketentuan . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

(3) Ketentuan mengenai permohonan dan

penyelidikan interim review secara mutatis
mutandis berlaku ketentuan Bagian Kedua
Penyelidikan dan Bagian Ketiga Bukti dan
Informasi.

Pasal 66

(1) Dalam hal KADI menerima permohonan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat

(1), KADI melakukan penyelidikan interim

review mengenai kemungkinan:
- Kerugian masih tetap berlanjut; dan/atau
- Kerugian akan berulang kembali,
jika pengenaan Bea Masuk Imbalan
dihentikan.

(2) Penyelidikan interim review sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam
jangka waktu paling lama 12 (dua belas)
bulan sejak tanggal dimulainya penyelidikan
interim review.

(3) Pelaksanaan penyelidikan interim review tidak

menghentikan pengenaan Bea Masuk Imbalan
yang telah ditetapkan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 60 ayat (1).

(4) Apabila hasil penyelidikan interim review

membuktikan bahwa Kerugian masih tetap
berlanjut dan/atau Kerugian berulang
kembali, KADI merekomendasikan kepada
Menteri untuk:
- menolak permohonan penghentian
pengenaan Bea Masuk Imbalan kepada
eksportir, eksportir produsen, dan/atau
importir;
- menolak permohonan untuk tidak
mengenakan Bea Masuk Imbalan kepada
eksportir dan/atau eksportir produsen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64
ayat (1) huruf b; dan/atau
- menerima ...

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

- menerima permohonan perubahan
besaran pengenaan Bea Masuk Imbalan
dan besaran Bea Masuk Imbalan yang
dikenakan, dalam hal interim review
diajukan oleh pemohon dan Industri
Dalam Negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 64 ayat (1) huruf a.

(5) Apabila hasil penyelidikan interim review

membuktikan bahwa Kerugian tidak berlanjut
dan/atau Kerugian tidak berulang kembali,
KADI merekomendasikan kepada Menteri
untuk menghentikan pengenaan Bea Masuk
Imbalan.

(6) Atas rekomendasi KADI sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) huruf c dan ayat (5),
secara mutatis mutandis berlaku ketentuan
pengenaan Bea Masuk Imbalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 dan Pasal 60.

Paragraf 3

Sunset Review

Pasal 67

(1) Permohonan untuk sunset review dapat

diajukan oleh pemohon atau Industri Dalam
Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64
ayat (1) huruf a untuk meminta perpanjangan
pengenaan Bea Masuk Imbalan dengan:
- disertai perubahan besaran pengenaan
Bea Masuk Imbalan; atau
- tidak disertai perubahan besaran
pengenaan Bea Masuk Imbalan.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan inisiatif KADI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf c
hanya dapat diajukan paling lambat 15 (lima
belas) bulan sebelum berakhirnya pengenaan
Bea Masuk Antidumping.

(3) Ketentuan ...

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

(3) Ketentuan mengenai permohonan dan

penyelidikan sunset review secara mutatis
mutandis berlaku ketentuan Bagian Kedua
Penyelidikan dan Bagian Ketiga Bukti dan
Informasi.

Pasal 68

(1) Dalam hal KADI menerima permohonan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat

(1), KADI melakukan penyelidikan sunset

review mengenai kemungkinan:
- Kerugian masih tetap berlanjut; dan/atau
- Kerugian akan berulang kembali,
jika pengenaan Bea Masuk Imbalan
dihentikan.

(2) Penyelidikan sunset review sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam
jangka waktu paling lama 12 (dua belas)
bulan sejak tanggal dimulainya penyelidikan
sunset review.

(3) Pelaksanaan penyelidikan sunset review tidak

menghentikan pengenaan Bea Masuk Imbalan
yang telah ditetapkan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 60 ayat (1).

(4) Apabila hasil penyelidikan membuktikan

bahwa Kerugian masih tetap berlanjut
dan/atau Kerugian berulang kembali, KADI
merekomendasikan kepada Menteri untuk
memperpanjang pengenaan Bea Masuk
Imbalan dengan:
- disertai perubahan besaran pengenaan
Bea Masuk Imbalan; atau
- tidak disertai perubahan besaran
pengenaan Bea Masuk Imbalan.

(5) Atas rekomendasi KADI sebagaimana

dimaksud pada ayat (4), secara mutatis
mutandis berlaku ketentuan pengenaan Bea
Masuk Imbalan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 58 dan Pasal 60.

Pasal 69 . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Pasal 69

Ketentuan lebih lanjut mengenai peninjauan
kembali Tindakan Imbalan diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 70

(1) Terhadap barang impor selain dikenakan Bea

Masuk dapat dikenakan Tindakan
Pengamanan jika:
- terjadi lonjakan jumlah impor secara
absolut atau relatif atas barang yang sama
dengan Barang Sejenis atau Barang Yang
Secara Langsung Bersaing; dan
- lonjakan jumlah impor barang
sebagaimana dimaksud pada huruf a
menyebabkan terjadinya Kerugian Serius
atau Ancaman Kerugian Serius terhadap
Industri Dalam Negeri.

(2) Tindakan Pengamanan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi pengenaan
Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan/atau
Kuota.

(3) Besarnya Bea Masuk Tindakan Pengamanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
tinggi sebesar jumlah yang dibutuhkan untuk
memulihkan Kerugian Serius atau mencegah
Ancaman Kerugian Serius terhadap Industri
Dalam Negeri.

(4) Jumlah ...

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

(4) Jumlah Kuota yang ditetapkan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) tidak boleh kurang
dari jumlah impor rata-rata paling sedikit
dalam 3 (tiga) tahun terakhir, kecuali terdapat
alasan yang jelas bahwa Kuota yang lebih
rendah diperlukan untuk memulihkan
Kerugian Serius atau mencegah Ancaman
Kerugian Serius terhadap Industri Dalam
Negeri.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan

Kuota ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedua
Penyelidikan

Pasal 71

(1) Tindakan Pengamanan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 70 dikenakan setelah
dilakukan penyelidikan oleh KPPI.

(2) Penyelidikan oleh KPPI sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) atas Barang Yang
Diselidiki dapat dilakukan berdasarkan
permohonan atau berdasarkan inisiatif KPPI.

Pasal 72

(1) Industri Dalam Negeri dan/atau pihak-pihak

lain di dalam negeri dapat mengajukan
permohonan tertulis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 71 ayat (2) kepada KPPI untuk
melakukan penyelidikan dalam rangka
pengenaan Tindakan Pengamanan.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilengkapi dengan bukti awal dan
didukung dengan dokumen mengenai adanya:
- lonjakan atas jumlah barang impor yang
sama dengan Barang Sejenis atau Barang
Yang Secara Langsung Bersaing; dan
- Kerugian Serius atau Ancaman Kerugian
Serius.

(3) Dokumen . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) terdiri atas data yang bersifat rahasia dan

data yang bersifat tidak rahasia.

(4) Dokumen yang dinyatakan bersifat rahasia

tidak dapat diberikan kepada pihak lain,
kecuali dengan izin khusus dari pemberi
dokumen.

(5) Dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua

puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya
permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) secara lengkap oleh KPPI dan
berdasarkan hasil penelitian, KPPI
memberikan keputusan:
- menolak permohonan, dalam hal
permohonan tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau
- menerima permohonan dan menetapkan
dimulainya penyelidikan, dalam hal
permohonan memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pengajuan permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 73

Penyelidikan berdasarkan inisiatif KPPI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2)
dapat dilakukan apabila KPPI memiliki bukti awal
yang cukup mengenai adanya Kerugian Serius
atau Ancaman Kerugian Serius yang dialami oleh
Industri Dalam Negeri sebagai akibat dari lonjakan
jumlah barang impor.

Pasal 74

(1) Penyelidikan dalam rangka pengenaan

Tindakan Pengamanan dimulai pada saat
diumumkan kepada publik.

(2) Selain diumumkan kepada publik

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPI
memberitahukan dimulainya penyelidikan
kepada:
- pemohon . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

  • pemohon sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 72 ayat (1) dan asosiasi importir,

dalam hal penyelidikan dilakukan
berdasarkan permohonan; atau
- Industri Dalam Negeri dan asosiasi
importir, dalam hal penyelidikan
dilakukan berdasarkan inisiatif KPPI.

(3) Penyelidikan berakhir pada tanggal laporan

akhir hasil penyelidikan.

Pasal 75

Dalam rangka penyelidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 71, KPPI melakukan
evaluasi terhadap faktor yang bersifat obyektif dan
terukur yang terkait dengan kondisi Industri
Dalam Negeri.

Pasal 76

(1) Dalam hal KPPI tidak menemukan adanya

bukti lonjakan jumlah barang impor yang
menyebabkan Kerugian Serius atau Ancaman
Kerugian Serius, KPPI segera menghentikan
penyelidikan dan melaporkan kepada Menteri.

(2) Penghentian penyelidikan harus segera

diumumkan kepada publik.

(3) Selain diumumkan kepada publik

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPPI
memberitahukan penghentian penyelidikan
kepada:
- pemohon sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 72 ayat (1) dan asosiasi importir,

dalam hal penyelidikan dilakukan
berdasarkan permohonan; atau
- Industri Dalam Negeri dan asosiasi
importir, dalam hal penyelidikan
dilakukan berdasarkan inisiatif KPPI,
disertai dengan alasan.

Pasal 77 . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Pasal 77

Dalam hal laporan akhir hasil penyelidikan
terbukti adanya lonjakan jumlah barang impor
yang menyebabkan Kerugian Serius atau
Ancaman Kerugian Serius, KPPI
merekomendasikan kepada Menteri mengenai
pengenaan Tindakan Pengamanan.

Bagian Ketiga
Bukti dan Informasi

Pasal 78

(1) Dalam melakukan penyelidikan, KPPI dapat

meminta penjelasan yang diperlukan kepada
pihak:
- pemohon sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 72 ayat (1) atau Industri Dalam

Negeri;
- importir; dan
- pihak-pihak lain yang terkait.

(2) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) disertai dengan dokumen yang bersifat

rahasia dan tidak rahasia.

(3) Penjelasan atau dokumen yang dinyatakan

bersifat rahasia tidak dapat diberikan kepada
pihak lain, kecuali dengan izin khusus dari
pemberi penjelasan atau dokumen.

(4) Pemohon atau Industri Dalam Negeri, importir

dan pihak-pihak lain yang terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
menyampaikan penjelasan secara tertulis
kepada KPPI disertai dengan bukti pendukung
dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga
puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat
permintaan penjelasan.

Pasal 79 ...

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Pasal 79

(1) Selama masa penyelidikan, KPPI harus

menyelenggarakan dengar pendapat untuk
memberikan kesempatan kepada eksportir,
eksportir produsen, pemohon atau Industri
Dalam Negeri, importir, pemerintah negara
pengekspor tertentu, dan pihak-pihak lain
yang berkepentingan, untuk menyampaikan
bukti, pandangan, dan tanggapan.

(2) Bukti, pandangan, dan tanggapan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
disampaikan secara tertulis oleh eksportir,
eksportir produsen, pemohon atau Industri
Dalam Negeri, importir, pemerintah negara
pengekspor tertentu, dan pihak-pihak lain
yang berkepentingan paling lambat 5 (lima)
hari kalender terhitung sejak tanggal dengar
pendapat diselenggarakan.

Bagian Keempat
Tindakan Pengamanan Sementara

Pasal 80

(1) Dalam hal pemulihan Kerugian Industri

Dalam Negeri sulit dilakukan akibat
keterlambatan pengenaan Tindakan
Pengamanan, maka selama masa
penyelidikan KPPI dapat merekomendasikan
kepada Menteri untuk mengenakan Tindakan
Pengamanan sementara.

(2) Tindakan Pengamanan sementara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam bentuk pengenaan Bea
Masuk Tindakan Pengamanan sementara.

(3) Pelunasan pengenaan Bea Masuk Tindakan

Pengamanan sementara dilakukan dengan
cara pembayaran tunai sebesar Bea Masuk
Tindakan Pengamanan sementara.

Pasal 81 ...

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Pasal 81

(1) Untuk memperoleh pertimbangan dalam

rangka kepentingan nasional, Menteri
menyampaikan rekomendasi KPPI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77
kepada menteri dan/atau kepala lembaga
pemerintah non kementerian yang terkait
dengan Barang Yang Diselidiki.

(2) Menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah

non kementerian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memberikan pertimbangan
dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat
Menteri mengenai permintaan pertimbangan.

(3) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas)

hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) menteri dan/atau kepala lembaga

pemerintah non kementerian tidak
menyampaikan pertimbangan, maka menteri
dan/atau kepala lembaga pemerintah non
kementerian dianggap menyetujui
rekomendasi KPPI.

(4) Atas dasar rekomendasi KPPI sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 77 dan dengan
memperhatikan ketentuan pada ayat (2) dan
ayat (3), Menteri memutuskan:
- besaran pengenaan Bea Masuk Tindakan
Pengamanan sementara; dan
- jangka waktu pengenaan Bea Masuk
Tindakan Pengamanan sementara.

(5) Jangka waktu pengenaan Bea Masuk

Tindakan Pengamanan sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b
paling lama 200 (dua ratus) hari terhitung
sejak diberlakukan.

(6) Menteri menyampaikan keputusan

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan paling
lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung
sejak tanggal rekomendasi dari KPPI.

(7) Berdasarkan ...

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

(7) Berdasarkan keputusan Menteri sebagaimana

dimaksud pada ayat (4), menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan menetapkan besaran tarif
dan jangka waktu pengenaan Bea Masuk
Tindakan Pengamanan sementara dalam
jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh)
hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya
surat Menteri oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.

(8) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat

(7) harus mempertimbangkan kemudahan

pelaksanaan pemungutan Bea Masuk
Tindakan Pengamanan sementara.

(9) Jangka waktu pengenaan Bea Masuk

Tindakan Pengamanan sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b
merupakan bagian dari keseluruhan jangka
waktu Tindakan Pengamanan termasuk
perpanjangannya.

Pasal 82

(1) KPPI harus memberitahukan Tindakan

Pengamanan sementara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 81 ayat (7) kepada
pemohon atau Industri Dalam Negeri, dan
asosiasi importir.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 83

(1) Dalam hal laporan akhir hasil penyelidikan

tidak ditemukan lonjakan jumlah barang
impor yang mengakibatkan Kerugian Serius
atau Ancaman Kerugian Serius terhadap
Industri Dalam Negeri, pihak importir yang
telah melakukan pelunasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) dapat
mengajukan permohonan pengembalian Bea
Masuk Tindakan Pengamanan sementara.

(2) Permohonan . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

(2) Permohonan pengembalian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) diputuskan dalam jangka waktu
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja
terhitung sejak tanggal diterimanya
permohonan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai

pengembalian pembayaran Bea Masuk
Tindakan Pengamanan sementara, diatur
dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.

Bagian Kelima
Pengenaan Tindakan Pengamanan

Pasal 84

(1) Untuk memperoleh pertimbangan dalam

rangka kepentingan nasional, Menteri
menyampaikan rekomendasi KPPI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77
kepada menteri dan/atau kepala lembaga
pemerintah non kementerian yang terkait
dengan Barang Yang Diselidiki.

(2) Menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah

non kementerian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memberikan pertimbangan
dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat
Menteri mengenai permintaan pertimbangan.

(3) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas)

hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) menteri dan/atau kepala lembaga

pemerintah non kementerian yang terkait
dengan Barang Yang Diselidiki tidak
menyampaikan pertimbangan, maka dianggap
menyetujui rekomendasi KPPI.

(4) Atas ...

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

(4) Atas dasar rekomendasi KPPI sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 77 dan dengan
memperhatikan ketentuan pada ayat (2) dan
ayat (3), Menteri memutuskan:

- besarnya pengenaan Bea Masuk Tindakan
Pengamanan dan/ atau jumlah Kuota; dan

- jangka waktu pengenaan Bea Masuk
Tindakan Pengamanan dan/atau Kuota.

(5) Menteri menyampaikan keputusan

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan paling
lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung
sejak tanggal rekomendasi dari KPPI.

(6) Dalam hal Tindakan Pengamanan berupa

pengenaan Bea Masuk Tindakan
Pengamanan, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan
menetapkan besaran tarif dan jangka waktu
pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan
sesuai dengan keputusan Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling
lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung
sejak tanggal diterimanya surat Menteri oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.

(7) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat

(6) harus mempertimbangkan kemudahan

pelaksanaan pemungutan Bea Masuk
Tindakan Pengamanan.

(8) KPPI memberitahukan Tindakan Pengamanan

kepada pemohon atau Industri Dalam Negeri
dan asosiasi importir.

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 85 ...

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Pasal 85

Dalam hal terdapat perbedaan penetapan besaran
tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (7)
dengan besaran tarif Bea Masuk Tindakan
Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
84 ayat (6), maka:
- selisih lebih pembayaran Bea Masuk Tindakan
Pengamanan sementara tidak dapat
dimintakan pengembalian; atau
- selisih kurang pembayaran Bea Masuk
Tindakan Pengamanan sementara tidak
ditagihkan kepada importir.

Pasal 86

(1) Tindakan Pengamanan hanya dikenakan

selama dianggap perlu untuk memulihkan
Kerugian Serius atau mencegah Ancaman
Kerugian Serius dan untuk memberikan
jangka waktu penyesuaian yang diperlukan
bagi Industri Dalam Negeri yang mengalami
Kerugian Serius atau Ancaman Kerugian
Serius.

(2) Jangka waktu pengenaan Tindakan

Pengamanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling lama 4 (empat) tahun.

(3) Jangka waktu pengenaan Tindakan

Pengamanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat diperpanjang sampai paling
lama 4 (empat) tahun.

(4) Jangka waktu pengenaan Tindakan

Pengamanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat diperpanjang kembali paling
lama 2 (dua) tahun.

Pasal 86 ...

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Pasal 87

(1) Apabila jangka waktu pengenaan Tindakan

Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 84 ayat (6) lebih dari 3 (tiga) tahun,

KPPI melakukan peninjauan kembali atas
Tindakan Pengamanan paling lambat pada
pertengahan jangka waktu pengenaan.

(2) Berdasarkan hasil peninjauan kembali

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPI
dapat merekomendasikan kepada Menteri
untuk:
- menghentikan pengenaan Tindakan
Pengamanan; atau
- menurunkan besaran Bea Masuk
Tindakan Pengamanan dan/atau
meningka