Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2000 tentang
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke
dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas
Leces, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2000 TENTANG
Ditetapkan: 2013-05-08
Pasal 1
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
Aar . . . Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2013
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2013
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,
Lydia Silvanna Djaman
