Langsung ke konten

PAJAK PENGHASIL,AN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS

PP No. 34 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang

pribadi atau badan dari:

  • pengalihan

---

PRES IDEN

- pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
atau
- perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau
bangunan beserta perubahannya,
terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final.
(21 Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak
yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan
melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak,
penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang
disepakati antara para pihak.

(3) Penghasilan dari perjanjian pengikatan jual beli atas

tanah dan/ atau bangunan beserta perubahannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah
penghasilan dari:
- pihak penjual yang namanya tercantum dalam
perjanjian pengikatan jual beli pada saat pertama kali
ditandatangani; atau
- pihak pembeli yang namanya tercantum dalam
perjanjian pengikatan jual beli sebelum terjadinya
perubahan atau adendum perjanjian pengikatan jual
beli, atas terjadinya perubahan pihak pembeli dalam
perjanjian pengikatan jual beli tersebut.

Pasal 2

(1) Besarnya Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas

tanah dan/ atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1 ayat (1) huruf a adalah sebesar:

- 2,5o/o (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai
pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan
selain pengalihan hak atas tanah dan/ atau
bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah
Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak
yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak
atas tanah dan/ atau bangunan;
- lo/o

---

PRESIDEN

- 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan
hak atas tanah dan/ atau bangunan berupa Rumah
Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang
dilalukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya
melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan; atau
- O% (nol persen) atas pengalihan hak atas tanah
dan/ atau bangunan kepada pemerintah, badan
usaha milik negara yang mendapat Penugasan
khusus dari Pemerintah, atau badan usaha milik
daerah yang mendapat penugasan khusus dari
kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang yang mengatur mengenai
pengadaan tanah bagi pembangunan untuk
kepentingan umum.
(21 Nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
yang a. nilai berdasarkan keputusan pejabat
berwenang, dalam hal pengalihan hak kepada
pemerintah;
pengalihan b. nilai menurut risalah lelang, dalam hal
(Vendu hak sesuai dengan peraturan lelang
Reglement Staatsblad Tahun 1908 Nomor i89
beserta perubahannya) ;
- nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh,
dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/ atau
bangunan dilakukan melalui jual beli yang
dipengaruhi hubungan istimewa, selain pengalihan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;

d.nilai...

---

---

-fr$lr€ #.)

PRESIDEN

- nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh,
dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan dilakukan melalui jual beli yang tidak
dipengaruhi hubungan istimewa, selain pengalihan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;
atau
- nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh
berdasarkan harga pasar, dalam hal pengalihan hak
atas tanah dan/ atau bangunan dilakukan melalui
tukar-menukar, pelepasan hat, penyerahan hak,
hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara
para pihak.

(3) Besarnya Pajak Penghasilan atas penghasilan dari

perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau
bangunan beserta perubahannya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal I ayat (1) huruf b berdasarkan tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jumlah bruto,
yaitu:
- nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh,
dalam hal pengalihan tanah dan/ atau bangunan
dilakukan melalui pengalihan yang tidak
dipengaruhi hubungan istimewa; atau
- nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh,
dalam hal pengalihan tanah dan/ atau bangunan
dilakukan melalui pengalihan yang dipengaruhi
hubungan istimewa.

(4) Kriteria Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf
b, sesuai dengan kriteria Rumah Sederhana dan Rumah
Susun Sederhana yang mendapat fasilitas dibebaskan
dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.

### Pasal 3 ...

---

PRES IDEN

Pasal 3

atau(1) Orang pribadi atau badan yang menerima
memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
Pajak 1 ayat (1) huruf a, wajib menyetor sendiri
Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam
bank/pos Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b ke
persepsi sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau
risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau
bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
(2t Bagi orang pribadi atau badan yang usaha pokoknya
dan/ atau melakukan pengalihan hak atas tanah
bangunan yang menerima atau memperoleh penghasilan
dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a,
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terutang pada saat diterimanya sebagian atau seluruh
pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau
bangunan.

(3) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

jumlah setiap pembayaran dihitung berdasarkan
dan termasuk uang muka, bunga, pungutan,
oleh pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi
pembeli, sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah
dan/ atau bangunan tersebut.

(4) Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) wajib dibayar oleh orang pribadi atau badan
yang bersangkutan ke bank/pos persepsi paling lambat
tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan
diterimanya pembayaran.

(5) Pejabat...

---

PRESIDEN

(s) Pejabat yang berwenang hanya menandatangani akta,
keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan apabila
kepadanya dibuktikan oleh orang pribadi atau badan
dimaksud bahwa kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah dipenuhi dengan menyerahkan fotokopi
Surat Setoran Pajak atau hasil cetakan sarana
administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran
Pajak yang bersangkutan yang telah dilakukan penelitian
oleh Kantor Pelayanan Pajak.

(6) Pejabat yang berwenang menandatangani akta,

keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang wajib
menyampaikan laporan bulanan mengenai penerbitan
akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur
Jenderal Pajak.
(71 Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (6) meliputi pejabat pembuat akta
tanah, pejabat lelang, atau pejabat lain yang diberi
wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Orang pribadi atau badan yang menerima atau

memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah
dan/ atau bangunan melalui jual beli atau tukar-
menukar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l)
huruf a kepada pemerintah, dipungut Pajak Penghasilan
oleh bendahara pemerintah atau pejabat yang melakukan
pembayaran atau pejabat yang menyetujui tukar
menukar.

(2) Bendahara

---

PRESIDEN

(21 Bendahara pemerintah atau pejabat sebagaimana
Pajak dimaksud pada ayal (1) wajib menyetor
Penghasilan yang telah dipungut ke bank/pos persepsi
sebelum melakukan pembayaran kepada orang pribadi
sebelum atau badan yang berhak menerimanya atau
tukar menukar dilaksanakan.
(21(3) Penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak
atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan
Surat Setoran Pajak atas nama orang pribadi atau badan
yang menerima pembayaran atau yang melakukan tukar-
menukar.
sebagaimana (4) Bendahara pemerintah atau pejabat
dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan
mengenai pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direkttir
Jenderal Pajak.

Pasal 5

atas (1) Pelunasan Pajak Penghasilan yang terutang
jual penghasilan dari perubahan perjanjian pengikatan
sebagaimana beli atas tanah dan/ atau bangunan
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b dilakukan
melalui penyetoran sendiri oleh orang pribadi atau badan
yang merupakan pihak pembeli dan namanya tercantum
dalam perjanjian pengikatan jual beli sebelum terjadinya
jual perubahan atau adendum atas perjanjian pengikatan
beli tersebut.

(2) Pihak

---

PRESIDEN

(21 Pihak penjual hanya menandatangani perubahan atau
adendum perjanjian pengikatan jual beli apabila
kepadanya dibuktikan bahwa kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) telah dipenuhi dengan
menyerahkan fotokopi Surat Setoran Pajak atau hasil
cetakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan
Surat Setoran Pajak yang bersangkutan, yang telah
dilakukan penelitian oleh Kantor Pelayanan Pajak.

(2)(3) Pihak penjual sebagaimana dimaksud pada ayat

harus menyampaikan laporan mengenai perubahan atau
adendum perjanjian pengikatan jual beli atas pengalihan
harta berupa tanah dan/ atau bangunan kepada Direktur
Jenderal Pajak.

Pasal 6

Dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) dan Pasal 2 ayat (3) adalah:

bawaha. orang pribadi yang mempunyai penghasilan di
Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan
pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dengan
jumlah bruto pengalihannya kurang dari
Rp60.O00.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan
merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
pengalihan harta berupa b. orang pribadi yang melakukan
tanah dan/ atau bangunan dengan cara hibah kepada
keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu
dera.lat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan
sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi
yang yang menjalankan usaha mikro dan kecil,
ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada
hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau
penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;

  • badan . .

---

PRESIDEN

- badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah
dan/ atau bangunan dengan cara hibah kepada badan
keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk
yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan
usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang
hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha,
pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-
pihak yang bersangkutan;
- pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan
karena waris;
- badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah
dan/atau bangunan dalam rangka penggabungan,
peleburan, atau pemekaran usaha yang telah ditetapkan
Menteri Keuangan untuk menggunakan nilai buku;
- orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan
harta berupa bangunan dalam rangka melalsanakan
perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna, atau
pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan/atau
bangunan; atau
orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek
pajak yang melakukan pengalihan harta berupa tanah
dan/ atau bangunan.

Pasal 7

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional hanya mengeluarkan surat keputusan pemberian
hak, pengakuan hak, dan peralihan hak atas tanah, apabila
permohonannya dilengkapi dengan Surat Setoran Pajak atau
hasil cetak sarana administrasi lain yang disamakan dengan
Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (5) dan Pasal 4 ayat (3), kecuali permohonan sehubungan
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) huruf c dan Pasal 6.

Pasa1 8 ...

---

trRESIDEN

Pasal 8

(1) Pejabat yang berwenang menandatangani akta,

keputusan, kesepakatan atau risalah lelang yang tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 ayat (5) dan/ atau Pasal 3 ayat (6) dikenai sanksi

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Pihak penjual sebaeaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(21 yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan/ atau Pasal 5 ayat

(3), dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai:
- tata cara penyetoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dan Pasal 5;
- pengecualian dari pengenaan Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan
- pelaporan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari
pengalihan harta bempa tanah dan/atau bangunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6), Pasal 4 ayat

(4), dan Pasal 5 ayat (3),

diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Perherintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun
1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan
Bangunandari Pengalihan Hak atas Tanah dan/ atau
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 77,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 358O)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48
Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas
dan/ atauPenghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah
Bangunan (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2008
Nomor 164, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4914), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
ini.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Permerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah
dan/ atau Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 77, Tambalrran Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3580) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan dengan Peraturan Pemerintah Nomor
71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah
dan/ atau Bangunan (t embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4914), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 12

(tiga Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30
puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar ..

---

{D
PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Agustus 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Agustus 2016

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Bidang Hukum dan
-undangan,

Sapta Murti

---

PRESIDEN