Langsung ke konten

SISTEM STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN NASIONAL

PP No. 34 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Dalam Pcrarturan Pemerintair ini :lang dimaksud dengan:

. 1. Standardisasi. .

---

1. Standardisasi adalah proses merencanakan, merumuskan,
menetapkan, menerapkan, memberlakukan, memelihara,
dan mengawasi Standar yang dilaksanakan secara tertib,
dan bekerja sama dengan semua Pemangku Kepentingan.
1. Penilaian Kesesuaian adalah kegiatan untuk menilai
bahwa Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal telah
memenuhi Persyaratan Acuan.
yang3. Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu
dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun
berdasarkan konsensus semua pihak/Pemerintah/
keputusan internasional yang terkait dengan
memperhatikan syarat keselamatan, keamanan,
kesehatan, lingkungan hiclup, perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta
perkembangan masa kini dan masa depan untuk
memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
1. Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disingkat
BSN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang
bertugas dan bertanggung jawab di bidang Standardisasi
dan Penilaian Kesesuaian.
1. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat
KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan
bertanggung jawab di bidang Akreditasi Lembaga Penilaian
Kesesuaian.
1. Lembaga Penilaian Kesesuaian yang selanjutnya disingkat
LPK adatah lembaga yang melakukan kegiatan Penilaian
Kesesuaian.
1. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat
SNI adalah Standar yang ditetapkan oleh BSN dan berlaku
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
pengakuan formal8. Akreditasi adalah rangkaian kegiatan
oleh KAN, yang menyatakan bahwa suatu lembaga,
institusi, atau laboratorium memiliki kompetensi serta
berhak melaksanakan Penilaian Kesesuaian.
1. Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan Penilaian
Kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan
tertulis bahwa Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal
telah memenuhi Standar dan/atau regulasi.

1. Tanda

---

1. Tanda SNI adalah tanda Sertifikasi yang ditetapkan oleh
BSN untuk menyatakan telah terpenuhinya persyaratan
SNI.
1. Tanda Kesesuaian adalah tanda Sertifikasi selain Tanda
SNI yang ditetapkan kementerian dan/atau lembaga
pemerintah nonkementerian atau ditetapkan berdasarkan
perjanjian saling pengakuan antar subjek hukum
internasional.
L2. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak
beru,ujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik
dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan
dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau
dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.
1. Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk
pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang disediakan
oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk
dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.
1. Sistem adalah perangkat unsur yang secara teratur saling
berkaitan untuk menjalankan suatu kegiatan.
1. Proses adalah rangkaian tindakan, perbuatan, atau
pengolahan yang mengubah masukan menjadi keluaran.
1. Personal adalah perseorangan yang bertindak untuk diri
sendiri yang berkaitan dengan pembuktian kompetensi.
1. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau
badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun
bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan
atau melakukan kegiatan dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama
melalui perjanjian, menyelenggarakan kegiatan usaha
dalam berbagai bidang ekonomi.
1. Pemangku Kepentingan adalah pihak yang mempunyai
kepentingan terhadap kegiatan Standardisasi dan
Penilaian Kesesuaian, yang terdiri atas unsur konsumen,
Pelaku Usaha, asosiasi, pakar, cendekiawan, kementerian,
lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau
Pemerintah Daerah.
1. Program Nasional Perumusan Standar yang selanjutnya
disingkat PNPS adalah usulan rancangan SNI dari
Pemangku Kepentingan yang akan dirumuskan secara
terencana, terpadu, dan sistematis.

2O. Komite

---

1. Komite Teknis adalah komite yang dibentuk dan
ditetapkan BSN, beranggotakan perwakilan Pemangku
Kepentingan untuk lingkup tertentu, dan bertugas
melaksanakan perumusan SNI.
1. Skema Penilaian Kesesuaian adalah aturan, prosedur, dan
manajemen yang berlaku untuk melaksanakan Penilaian
Kesesuaian terhadap Barang, Jasa, Sistem, Proses,
dan/atau Personal dengan Persyaratan Acuan.
1. Standar Nasional Satuan Ukuran yang selanjutnya
disingkat SNSU adalah standar pengukuran yang diakui
secara nasional sebagai acuan untuk menentukan nilai
standar pengukuran lainnya untuk besaran yang sama.
1. Kalibrasi adalah kegiatan yang dilakukan dalam kondisi
tertentu untuk menentukan perbedaan antara nilai yang
ditunjukkan pada alat ukur atau nilai standar ukuran dan
nilai standar ukuran yang memiliki ketelitian lebih tinggi.
1. Persyaratan Acuan adalah dokumen yang memuat kriteria
yang digunakan sebagai acuan persyaratan Barang, Jasa,
Sistem, Proses, atau Personal.
1. Bahan Acuan adalah bahan yang cukup homogen dan
stabil untuk satu atau lebih sifat khas yang telah
ditetapkan guna memenuhi persyaratan sebagai acuan
dalam pengukuran atau penentuan sifat bahan.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
negara yang memegang kekuasaan pemerintahan
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.

Pasal 2

Ruang lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi:
- Standardisasi;
- kegiatan Penilaian Kesesuaian;
- kelembagaan;

  • ketertelusuran...

---

  • ketertelusuran hasil Penilaian Kesesuaian;
  • penelitian dan pengembangan;
  • kerjasama;
  • sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian;
  • pembinaan dan pengawasan; dan
  • peran serta masyarakat.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3

Standardisasi meliputi kegiatan:
- perencanaan, perumusan, dan penetapan SNI;
- penerapan dan pemberlakuan SNI;
- pemeliharaan SNI; dan
- pengawasan penerapan dan pemberlakuan SNI

Bagian Kedua
Perencanaan, Perumusan, dan Penetapan SNI

Paragraf 1
Perencanaan

Pasal 4

(1) SNI direncanakan dan dirumuskan untuk membakukan

persyaratan teknis, kualifikasi, dan/atau kompetensi yang
berkaitan dengan Barang, Jasa, Sistem, Proses, dan
Personal.

(2) SNI paling sedikit memuat:

  • definisi

---

PRES IDEN

- definisi, istilah, dan simbol yang dipergunakan di
sektor tertentu;
- persyaratan karakteristik, batasan, dan/atau
keragaman Barang, Jasa, Sistem, Proses, dan/atau
Personal untuk keperluan tertentu termasuk yang
berkaitan dengan keyakinan beragama;
Sistem, c. kesesuaian hubungan antar Barang, Jasa,
dan/atau Proses;
pengambilan contoh, pengujian, d. tata cara dan metode
Kalibrasi, audit dan inspeksi yang berkaitan dengan
penilaian karakteristik serta spesifikasi Barang, Jasa,
dan/atau Proses; atau
kompetensi personal e. persyaratan kualifikasi dan latau
Kesesuaian di bidang Standardisasi dan Penilaian
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 5

(1) Perencanaan perumusan SNI disusun dalam suatu PNPS.

(2) PNPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan

skala prioritas program perumusan SNI.

(3) PNPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan

pada usulan Pemangku Kepentingan yang memuat judul
SNI yang akan dirumuskan beserta pertimbangannya.

(3)(4) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat

merupakan penjelasan secara lengkap mengenai usulan
rancangan SNI yang akan dirumuskan, paling sedikit
meliputi:
- judul rancangan SNI;
perumusan; b. latar belakang dan tujuan
- acuan perumusan SNI;
- metode perumusan SNI;
- kerangka substansi SNI; dan
- pihak yang akan meneraPkan.

Pasal6...

---

Pasal 6

(1) Dalam rangka meningkatkan mutu Barang dan/atau Jasa

unggulan daerah, Pemerintah Daerah dapat mengajukan
rencana perumusan SNI kepada BSN.

(2) Pengajuan rencana perumusan SNI sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).

Pasal 6

(1) Dalam hal terdapat perjanjian saling pengakuan antara

KAN dan lembaga akreditasi internasional, kegiatan
Penilaian Kesesuaian untuk memenuhi Persyaratan Acuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f dapat dilakukan
oleh LPK di luar negeri yang telah diakreditasi di negara
tersebut berdasarkan asas timbal balik.

(2) Hasil Penilaian Kesesuaian dari LPK di luar negeri

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima
sebagai bukti kesesuaian terhadap Persyaratan Acuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f berdasarkan
perjanjian saling keberterimaan dengan
mempertimbangkan:
- kepentingannasional;
- kewajiban Indonesia sebagai anggota organisasi
internasional; dan/ atau

  • kewajiban. . .

---

- kewajiban Indonesia sebagai negara pihak dalam
perjanjian internasional.

(3) Hasil Penilaian Kesesuaian sebetgaimana dimaksud pada

ayat (1) dinyatakan dalam bentuk sertifikat dan/atau
laporan yang memuat logo akreditasi, logo dan/atau
pernyataan pengakuan kompetensi oleh organisasi
internasional yang relevan.

(4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara tentang

keberterimaan hasil Penilaian Kesesuaian dari LPK di luar
negeri diatur dengan peraturan menteri/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian sesuai dengan ketentuan
dalam perjanjian yang Indonesia telah menjadi pihak.

Pasal 7

Dalam penyusunan PNPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 dan Pasal 6 harus memperhatikan:
- kebijakan nasional Standardisasi dan Penilaian
Kesesuaian;
- perlindungan konsumen;
- kebutuhan pasar;
- perkembangan Standardisasi internasional;
- kesepakatan regional dan internasional;
- kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- kondisi flora, fauna, dan lingkungan hidup;
- kemampuan dan kebutuhan industri dalam negeri;
- keyakinan beragama; dan
- budaya dan kearifan lokal.

Pasal 8

(1) Penyusunan PNPS dilakukan oleh BSN bersama-sama

dengan Pemangku Kepentingan.
(21 PNPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Kepala BSN untuk periode 1 (satu)
tahun.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan
pen5rusunan PNPS diatur dengan Peraturan Kepala BSN.

Paragraf2..

---

Paragraf 2
Perumusan SNI

Pasal 10

(1) Perumusan SNI dilaksanakan oleh BSN berdasarkan PNPS

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).

(2) Hasil Perumusan SNI sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berupa rancangan SNI.

### Pasal 1 1

(1) Dalam melaksanakan perumusan SNI sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 10, Kepala BSN membentuk
Komite Teknis.
(21 Keanggotaan Komite Teknis terdiri atas unsur:
- Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
- Pelaku Usaha dan/atau asosiasi terkait;
- konsumen dan/atau asosiasi konsumen terkait; dan
- pakar dan/atau akademisi.

(3) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 10, Komite Teknis didukung oleh Sekretariat
Komite Teknis.

(4) Pembentukan, ruang lingkup, tugas, dan susunan

keanggotaan Komite Teknis dan Sekretariat Komite Teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3)
ditetapkan dengan Keputusan Kepala BSN.

Pasal 12

(1) Komite Teknis dan Sekretariat Komite Teknis sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 11 dikelola oleh BSN.
{2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Komite
Teknis dan Sekretariat Komite Teknis diatur dengan
Peraturan Kepala BSN.

Pasal13...

---

Pasal 13

(1) SNI dirumuskan dengan memperhatikan ketersediaan

sumber daya, kepentingan nasional, hasil penelitian,
inovasi, dan/atau pengalaman.
(21 Dalam hal terdapat standar internasional, SNI
dirumuskan selaras dengan standar internasional melalui:
- adopsi standar internasional dengan
mempertimbangkan kepentingan nasional untuk
menghadapi perdagangan global; atau
- modilikasi standar internasional disesuaikan dengan
perbedaan iklim, lingkungan, geologi, geografis,
kemampuan teknologi, dan kondisi spesifik lain.

(3) Untuk kepentingan nasional, SNI dapat dirumuskan tidak

selaras dengan standar internasional.

Pasal 14

(1) BSN melakukan jajak pendapat kepada masyarakat atas

rancangan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (2)'.

(2) Jajak pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dalam rangka mencapai konsensus nasional
atas suatu rancangan SNI.

(3) Masyarakat dapat memberikan masukan terhadap

rancangan SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(41 Hasil jajak pendapat dibahas oleh BSN dengan melibatkan
Komite Teknis.

(5) Hasil jajak pendapat dan masukan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat menjadi bahan
pertimbangan bagi Komite Teknis.

Pasal 15

(1) Jajak pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14

ayat (1) dilakukan dengan menggunakan sistem informasi
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

(2) Apabila. . .

---

-10_

(2) Apabila diperlukan, jajak pendapat dapat menggunakan

metode lain untuk memperluas partisipasi masyarakat
dalam proses perumusan rancangan SNI.

Pasal 16

Rancangan SNI divalidasi oleh BSN menjadi rancangan akhir
SNI.

Pasal 17

(1) Dalam hal keadaan luar biasa atau terjadinya bencana

alam, atau untuk kepentingan nasional, kementerian
dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian dapat
mengusulkan perumusan SNI yang tidak termasuk dalam
PNPS pada tahun berjalan.

(2) Usulan perumusan SNI sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) disampaikan kepada BSN dengan disertai penjelasan

yang mendukung.

(3) Penjelasan yang mendukung sebagaimana dimaksud pada

ayat (21meliputi:
- judul rancangan SNI;
- urgensi perumusan SNI;
- acuan perumusan SNI;
- metode perumusan SNI;
- kerangka substansi SNI; dan
- pihak yang akan menerapkan.

(4) Usulan perumusan SNI sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dibahas oleh Komite Teknis dan divalidasi oleh BSN

menjadi rancangan akhir SNI.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan tahapan
perumusan SNI serta jajak pendapat dan validasi diatur
dengan Peraturan Kepala BSN.

Paragraf3. . .

---

PRES IDEN

Paragraf 3
Penetapan SNI

Pasal 19

(1) Rancangan akhir SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal

16 dan Pasal 17 ayat (4) ditetapkan menjadi SNI dengan
Keputusan Kepala BSN.
(21 Informasi mengenai SNI sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dipublikasikan melalui sistem informasi Standardisasi

dan Penilaian Kesesuaian.

Bagian Ketiga
Penerapan dan Pemberlakuan SNI

Paragraf 1
Umum

Pasal 20

(1) SNI dapat diterapkan oleh para Pelaku Usaha,

kementerian dan/atau lembaga pemerintah
nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kebutuhan.

(2) Penerapan SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dilakukan terhadap:
- Barang yang diperdagangkan atau diedarkan;
- Jasa yang diberikan;
- Proses atau Sistem yang dijalankan; dan/atau
- Personal yang terlibat dalam kegiatan tertentu.

(3) Penerapan SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan secara sukarela berdasarkan kebutuhan.
(41 SNI diberlakukan secara wajib untuk memenuhi
persyaratan yang diberlakukan oleh menteri atau kepala
lembaga pemerintah nonkementerian.

(5) Dalam rangka memberikan kemudahan bagi Pelaku Usaha

untuk memperoleh Sertifikat SNI, BSN menerapkan sistem
penggunaan data secara bersama (data sharing) dan
terintegrasi secara elektronik (online).

Paragraf 2

---

-.'l I -
. +F,'-

Paragraf 2
Penerapan SNI secara Sukarela

Pasal 21

(1) SNI dapat diterapkan secara sukarela oleh Pelaku Usaha,

kementerian dan/atau lembaga pemerintah
nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah.
(21 Pelaku Usaha, kementerian danf atau lembaga pemerintah
nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah yang telah
mampu menerapkan SNI dapat mengajukan Sertifikasi
kepada LPK yang telah diakreditasi oleh KAN.

(3) LPK yang telah diakreditasi oleh KAN memberikan

sertifikat kepada pemohon yang telah memenuhi
persyaratan SNI.

Pasal 22

(1) Pelaku Usaha yang telah mendapatkan sertifikat

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (3) wajib
membubuhkan:
- Tanda SNI; dan/atau
- Tanda Kesesuaian
pada Barang dan/atau kemasan atau label.

(2) Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) untuk Jasa, Sistem, Proses,
dan/atau Personal dapat dibubuhkan pada papan
pengenal, kop surat, dan/atau media lainnya.

(3) Pembubuhan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
dilakukan setelah mendapat persetujuan penggunaan
Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian.
(41 Persetujuan penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda
Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diberikan oleh BSN kepada Pelaku Usaha.

Pasal23...

---

Pasal 23

Kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian
dan/atau Pemerintah Daerah yang telah memperoleh
sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (3)
dapat membubuhkan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian
berdasarkan persetujuan penggunaan Tanda SNI dan/atau
Tanda Kesesuaian dari BSN.

Pasal24

(1) Pelaku Usaha yang menerapkan SNI secara sukarela yang

memiliki sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (3) dan telah berakhir masa berlaku, dicabut, atau
dibekukan sertifikatnya, dilarang membubuhkan Tanda
SNI dan/atau Tanda Kesesuaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (1) pada Barang dan/atau kemasan
atau label, papan pengenal, kop surat, dan/atau media
lainnya.
(21 Pelaku Usaha yang telah mendapat sertifikat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2l ayat (3) dilarang:
- membubuhkan Tanda SNI dan/atau Tanda
Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (1) pada Barang dan/atau kemasan atau label,
papan pengenal, kop surat, dan/atau media lainnya di
luar ketentuan yang ditetapkan dalam sertifikat; atau
- membubuhkan nomor SNI yang berbeda dengan
nomor SNI pada sertifikatnya.

Paragraf 3
Pemberlakuan SNI secara Wajib

Pasal 25

(1) Pemberlakuan SNI secara wajib dilakukan oleh menteri

dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian
dengan mempertimbangkan :
- keselamatan, keamanan, kesehatan, dan pelestarian
fungsi lingkungan hidup;

  • daya saing . . .

---

- daya saing produsen nasional dan persaingan usaha
yang sehat;
- kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional;
- kesiapan infrastruktur LPK;
- budaya, adat istiadat, atau tradisi berdasarkan
kearifan lokal; dan/atau
- kepentingan nasional lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan melalui peraturan menteri
dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian
sesuai dengan kewenangan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.

(3) Pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud

pada ayat (21 harus didahului dengan mempertimbangkan
hasil analisis dampak reguiasi.

(4) Ketentuan mengenai tata cara penyusunan analisis

dampak regulasi diatur dengan Peraturan Kepala BSN.

Pasal 26

(1) Pelaku Usaha, kementerian/lembaga pemerintah

nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah wajib
memiliki sertifikat untuk SNI yang telah diberlakukan
secara wajib terhadap Barang, Jasa, Sistem, atau Proses
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).

(2) Pelaku Usaha, kementerian, lembaga pemerintah

nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah wajib
mempekerjakan Personal yang memiliki sertifikat SNI
Personal, jika telah diberlakukan secara wajib
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).

(3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) diterbitkan oleh LPK yang diakreditasi oleh KAN.

(4) LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus

memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan dalam
peraturarr menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah
nonkementerian.

Pasal27...

---

Pasal 27

(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat

(1) yang memproduksi, menghasilkan, dan/atau

mengimpor Barang yang telah diberlakukan SNI secara
wajib, wajib membubuhkan Tanda SNI dan/atau Tanda
Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat

(1) pada Barang dan/atau kemasan atau label yang akan

diperdagangkan dan/atau diedarkan di wilayah Republik
Indonesia.
(21 Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan dalam hal Pelaku Usaha yang memproduksi
dan/atau menghasilkan Barang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) telah membuat perjanjian dengan Pelaku
Usaha pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi
merek terdaftar bahwa pembubuhan Tanda SNI dan/atau
Tanda Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal22
ayat (1) dilakukan oleh Pelaku Usaha pemilik merek
terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar.

(3) Dalam hal diperjanjikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), Pelaku Usaha pemilik merek terdaftar dan/atau

penerima lisensi merek terdaftar wajib membubuhkan
Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) pada Barang dan/atau
kemasan atau label yang akan diperdagangkan dan/atau
diedarkan di wilayah Republik Indonesia.

Pasal 28

Dalam hal SNI untuk Jasa, Sistem, Proses, dan/atau Personal
telah diberlakukan secara wajib, pembubuhan Tanda SNI
dan/atau Tanda Kesesuaian untuk Jasa, Sistem, Proses,
dan/atau Personal dapat dilakukan pada papan pengenal, kop
surat, dan/atau media lainnya.

Pasal 29

(1) Pembubuhan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28
dilakukan setelah mendapat persetujuan penggunaan
Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian.

(2) Persetujuan...

---

-t6-

(2) Persetujuan penggunaan Tanda SNI sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh BSN kepada Pelaku
Usaha.

(3) Persetujuan penggunaan Tanda Kesesuaian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh kementerian
dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) kepada
Pelaku Usaha.

Pasal 30

Kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian
dan/atau Pemerintah Daerah yang telah memperoleh
sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)
dapat membubuhkan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian
berdasarkan persetujuan penggunaan:
- Tanda SNI dari BSN; dan/atau
- Tanda Kesesuaian dari kementerian dan/atau lembaga
pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (21.

Pasal 31

BSN melimpahkan kewenangan pemberian persetujuan
penggunaan Tanda SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29 ayat (2) dan Pasal 30 hurr.f a kepada kementerian
dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang
menetapkan pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (21.

Pasal 32

Dalam hal SNI telah diberlakukan secara u,ajib, Pelaku Usaha
wajib memperdagangkan:
- Barang yang telah dibubuhi Tanda SNI dan/atau Tanda
Kesesuaian pada Barang dan/atau kemasan atau label;
dan/atau
- Jasa yang telah memiliki sertifikat SNI.

Pasal 33

Dalam hal SNI diberlakukan secara wajib dengan peraturan
menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian,
dokumen SNI menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari
peraturan menteri/keptrla lembaga pemerintah
nonkementerian.

Pasal 34

(1) Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau

Jasa yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 wajib menghentikan kegiatan
perdagangan Barang dan/atau Jasa.

(2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat

(1) dan ayat (3) yang tidak memenuhi SNI wajib dan tidak

membubuhkan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian
wajib menarik Barang dari peredaran sesuai dengan
ketentuan peraturan perLlndang-undangan.

(3) Kewajiban penghentian perdagangan Jasa sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat
Pemeliharaan

Pasal 35

(1) Pemeliharaan SNI dilakukan untuk:

- menjaga kesesuaian SNI terhadap kepentingan
nasional dan kebutuhan pasar;
- mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, inovasi,
dan teknologi;
- menilai kelayakan dan kekiniannya; dan
- menjamin ketersediaan SNI.

(1){2) Pemeliharaan SNI sebagaimana dimaksud pada ayat

huruf a, huruf b, dan huruf c dapat dilakukan melalui kaji
ulang SNI.

Pasal 36

(1) BSN bertanggung jawab melaksanakan kaji ulang SNI

paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun setelah
ditetapkan.
(21 BSN menugaskan Komite Teknis untuk melakukan kaji
ulang SNI.

### Pasal 37 . ..

---

-!-

Pasal 37

Hasil kaji ulang SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
ayat (2) dapat direkomendasikan kepada Kepala BSN untuk:
- menetapkan kembali SNI;
- mengubah SNI; atau
- mengabolisi SNI.

Pasal 38

Ketentuan lebih lanjut mengenai kaji ulang SNI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37 diatur dengan
Peraturan Kepala BSN.

Bagian Kesatu
Persyaratan Acuan

Pasal 39

(1) Penilaian Kesesuaian dilakukan untuk menilai Barang,

Jasa, Sistem, Proses, atau Personal berdasarkan
Persyaratan Acuan.
(21 Persyaratan Acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dalam:
- SNI yang ditetapkan oleh BSN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19;
- peraturan menteri atau peraturan kepala lembaga
pemerintah nonkementerian tentang pemberlakuan
keseluruhan atau sebagian parameter secara wajib
dari satu atau lebih SNI sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 25;

- peraturan menteri atau peraturan kepala lembaga
pemerintah nonkementerian tentang pemberlakuan
persyaratan teknis, kualifikasi, dan kompetensi yang
mengacu pada Standar lain atau ketentuan lainnya
sebelum SNI ditetapkan;

  • peraturan .

---

- peraturan menteri atau peraturan kepala lembaga
pemerintah nonkementerian tentang pemberlakuan
keseluruhan atau sebagian parameter secara wajib
dari satu atau lebih SNI sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 25, dan persyaratan teknis yang mengacu pada

Standar lain dan/atau ketentuan lain sesuai dengan
tujuan pemberlakuan.
- ketentuan yang termuat dalam keberterimaan
terhadap hasil Penilaian Kesesuaian secara timbal
balik; dan/atau
- Standar dan/atau Persyaratan Acuan lain yang
diperlukan untuk kepentingan nasional.

(3) Dalam rangka memberikan kemudahan bagi Pelaku Usaha

untuk memperoleh layanan Penilaian Kesesuaian, BSN
menerapkan sistem penggunaan data secara bersama
(data sharing) dan terintegrasi secara elektronik (online).

Pasal 40

Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pengujian, inspeksi,
dan/atau Sertifikasi.

### Pasal 4 1

(1) Jenis kegiatan Penilaian Kesesuaian dan tata cara yang

diperlukan untuk membuktikan pemenuhan Persyaratan
Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat {2)
ditetapkan dalam Skema Penilaian Kesesuaian.
(21 Skema Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat mencakup 1 (satu) atau lebih kegiatan
Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
40.

(3) Skema Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), paling sedikit memuat:
- Persyaratan Acuan untuk Barang, Jasa, Sistem,
Proses, atau Personal;
- prosedur administratif;
- jenis kegiatan Penilaian Kesesuaian yang diperlukan;
- bukti kesesuaian; dan
- pengawasan oleh LPK.

Pasal42...

---

Pasal 42

(1) Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a disusun oleh
BSN.
(21 Skema Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala BSN.

(3) Pen5rusunan Skema Penilaian Kesesuaian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu)
tahun sejak SNI ditetapkan.

Pasal 43

Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Persyaratan Acuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b, huruf
c, dan huruf d ditetapkan oleh menteri dan/atau kepala
lembaga pemerintah nonkementerian yang memberlakukan
Persyaratan Acuan dimaksud.

Pasal 44

Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Persyaratan Acuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf e
ditetapkan oleh menteri atau kepala lembaga pemerintah
nonkementerian terkait, sesuai dengan ketentuan di dalam
perj anj ian saling pengakuan atau keberterimaan.

Pasal 45

Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Persyaratan Acuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf f
ditetapkan oleh pemilik Skema Penilaian Kesesuaian.

Pasal 46

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen5rusunan Skema
Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BSN.

BagianKedua...

---

-2t-
Bagian Kedua
Bukti Kesesuaian

Pasal 47

(1) Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal yang telah

memenuhi Persyaratan Acuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 diberikan bukti kesesuaian berupa
sertifikat.

(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan

pada hasil kegiatan Penilaian Kesesuaian.

(3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi

dasar persetujuan penggunaan Tanda SNI dan/atau
Tanda Kesesuaian.

Pasal 48

(1) Dalam hal Indonesia terikat dengan perjanjian

internasional, BSN melimpahkan persetujuan Penggunaan
Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian kepada
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang
berwenang.

(2) Dalam memberikan persetujuan Penggunaan Tanda SNI

dan/atau Tanda Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian bekerja sama dengan LPK yang telah
diakreditasi oleh KAN.

Pasal 49

(1) Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian digunakan sebagai

bukti kesesuaian untuk Barang, Jasa, Sistem, Proses,
dan/atau Personal yang telah memenuhi Persyaratan
(21 Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat
huruf a, huruf b, dan huruf d.
(21 Dalam memberikan persetujuan penggunaan Tanda SNI
dan/atau Tanda Kesesuaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (4), BSN bekerja sama dengan LPK
yang telah diakreditasi oleh KAN.

(3) Dalam...

---

PRES IDEN

(3) Dalam memberikan persetujuan penggunaan Tanda SNI

dan/atau Tanda Kesesuaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 ayat (3) dan Pasal 31,
kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian bekerja
sama dengan LPK yang telah diakreditasi oleh KAN atau
ditunjuk oleh menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian yang memberlakukan SNI secara wajib.

(4) Ketentuan mengenai tata cara pemberian persetujuan

penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan
Peraturan Kepala BSN.

(5) Ketentuan mengenai tata cara pemberian persetujuan

penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
peraturan menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian.

Pasal 50

(1) Tanda Kesesuaian digunakan sebagai bukti kesesuaian

untuk Barang, Jasa, Sistem, Proses, dan/atau Personal
yang telah memenuhi Persyaratan Acuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c, huruf e dan
huruf f.
(21 Tanda Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibubuhkan pada Barang dan/atau kemasan atau label,
papan pengenal, kop surat dan/atau media lain yang
sesuai dengan Barang, Jasa, Sistem, Proses dan/atau
Personal.

(3) Persetujuan penggunaan Tanda Kesesuaian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh menteri/kepala
lembaga pemerintah nonkementerian kepada Pelaku
Usaha.

(4) Persetujuan penggunaan Tanda Kesesuaian sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada sertifikat hasil
kegiatan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud
dalam Persal 40.

(5) Tanda Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapl<an oleh menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian.

### Pasal 51 . .

---

Pasal 51

(1) Dalam memberikan persetujuan penggunaan Tanda

Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat

(3), kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian

bekerja sama dengan LPK yang telah diakreditasi oleh
KAN.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pemberian persetujuan

penggunaan Tanda Kesesuaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri/kepala
lembaga pemerintah nonkementerian.

Bagian Ketiga
Efektivitas Penerapan SNI

Pasal 52

(1) Untuk memastikan pencapaian tujuan penerapan SNI,

BSN melakukan kegiatan pemantauan efektivitas
penerapan SNI.

(2) Kegiatan pemantauan efektivitas penerapan SNI

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
melalui uji petik kesesuaian terhadap SNI.

(21(3) Hasil uji petik sebagaimana dimaksud pada ayat
disampaikan kepada KAN, instansi pembina, dan
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang
bertanggung jawab melakukan pengawasan pasar sebagai
masukan untuk tindak lanjut yang diperlukan.

(4) Dalam melakukan kegiatan uji petik sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), BSN berkoordinasi dengan
kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian.

(5) Untuk menjamin efektivitas penerapan SNI, BSN

mengembangkan sarana dan prasarana uji petik
kesesuaian terhadap SNI.

BABIV...

---

Pasal 53

(1) Kegiatan Penilaian Kesesuaian untuk memenuhi

Persyaratan Acuan dilakukan oleh LPK.

(2) LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berbadan

hukum Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-
undangan dan telah diakreditasi oleh KAN dengan ruang
lingkup yang sesuai.

Pasal 54

(1) Kegiatan Penilaian Kesesuaian untuk memenuhi

Persyaratan Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
39 ayat (2) huruf a dilakukan oleh LPK yang telah
diakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup yang sesuai.
(21 BSN bekerja sama dengan Pemangku Kepentingan
menetapkan dan melaksanakan program pengembangan
LPK.

(3) Program pengembangan LPK sebagaimana dimaksud pada

ayat 12) dilakukan untuk meningkatkan kompetensi LPK
dalam memenuhi persyaratan Akreditasi KAN untuk ruang
lingkup yang sesuai.
(41 Dalam hal LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
belum terakreditasi, BSN dapat menunjuk LPK dengan
rulang lingkup berdasarkan persyaratan dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(5) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

dilakukan paling lama untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.

(6) Kriteria penunjukan LPK sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) paling sedikit meliputi LPK yang ditunjuk harus
sudah diakreditasi untuk ruang lingkup yang sejenis.

Pasal 55

(1) Kegiatan Penilaian Kesesuaian untuk memenuhi

Persyaratan Acuan sebagaimana dimaksud dalam pasal
39 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d, dilakukan oleh
LPK yang telah diakreditasi oleh KAN dengan ruang
lingkup yang sesuai dan memenuhi persyaratan peraturan
perundang-undangan.

(2) Dalam

---

(21 Dalam hal LPK yang telah terakreditasi oleh KAN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia,
menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian
dapat menunjuk LPK sesuai dengan ruang lingkupnya
berdasarkan persyaratan dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21(3) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat
dilakukan paling lama untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.

(4) Kriteria penunjukan LPK sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 paling sedikit meliputi LPK yang ditunjuk harus
sudah diakreditasi untuk ruang lingkup yang sejenis.

Pasal 56

(1) LPK yang melakukan kegiatan Penilaian Kesesuaian untuk

memenuhi Persyaratan Acuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55 harus terdaftar di lembaga yang
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan.
(21 Dalam rangka memberikan kemudahan pendaftaran bagi
LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan menerapkan sistem penggunaan data secara
bersama (data shaing) dan terintegrasi secara elektronik
(online).

(3) Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran LPK

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urLlsan
pemerintahan di bidang perdagangan setelah
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Pasal 57

Kegiatan Penilaian Kesesuaian untuk memenuhi Persyaratan
Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf
e, dapat dilakukan oleh:
- LPI( dalam negeri dengan ruang lingkup yang sesuai dan
telah diakreditasi oleh KAN dan memenuhi persyaratan
LPK yang ditetapkan dalam perjanjian saling
keberterimaan;
- LPK di luar negeri dengan ruang lingkup yang sesuai dan
telah diakreditasi oleh badan akreditasi penandatangan
perjanjian saling pengakuan dan memenuhi persyaratan
yang ditetapkan dalam perjanjian saling I,P_K keberterimaan; atau
- LPK di luar negeri dengan ruang lingkup yang sesuai dan
diakui berdasarkan perjanjian saling keberterimaan dan
memenuhi persyaratan LPK yang ditetapkan dalam
perjanj ian saling keberterimaarl.

### Pasal 58. . .

---

PRES IDEN

Pasal 58

Kegiatan Penilaian Kesesuaian untuk memenuhi Persyaratan
Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf f
dilakukan oleh LPK yang terakreditasi <lleh KAN dan
memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemilik Skema
Penilaian Kesesuaian.

Pasal 59

(1) Hasil Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 54 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 57 huruf a, dan

### Pasal 58 dinyatakan dalam bentuk laporan dan/atau

sertifikat yang memuat logo Akreditasi KAN.

(2) Hasil Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 57 huruf b dan huruf c dinyatakan dalam bentuk

laporan dan/atar.r sertilikat yang memuat logo badan
akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan
dan/atau tanda lain yang memenuhi persyaratan dalam
perjanjian saling keberterimaan.

Pasal 61

(1) Kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian

yang ditunjuk sebagai lembaga yang kompeten (designated
bodg) dalanr perjanjian saling keberterimaan yang
Indonesia telah menjadi pihak, menetapkan LPK di luar
negeri yang melaksanakan Penilaian Kesesuaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b dan/atau

### Pasal 6O ayat (1).

(2) Kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
menyampaikan daftar LPK yang telah ditetapkan untuk
didaftarkan di lembaga sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 56.

Pasal 62

(1) Dalam melakukan kegiatan Penilaian Kesesuaian, LPK

wajib memenuhi tanggung jawabnya.

(2) Tanggung jawab LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- memenuhi ketentuan, tata cara, dan prosedur yang
ditetapkan oleh KAN;
- melaksanakan Penilaian Kesesuaian dalam lingkup
Akreditasi yang dimiliki secara benar berdasarkan
fakta dan tidak memihak kepada kepentingan pihak
yang dinilai, serta bebas dari tekanan pihak lain
termasuk tekanan dari organisasi yang berkaitan atau
yang membawahinya;

  • menerbitkan

---

- menerbitkan, memperpanjang, membekukan untuk
sementara, atau mencabut sertifikat yang telah
diterbitkan; dan
- melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 63

Akreditasi LPK dilakukan untuk memberikan pengakuan
formal bahwa LPK memiliki kompetensi untuk melakukan
kegiatan Penilaian Kesesuaian tertentu sesuai dengan rLlang
lingkup akreditasinya.

Pasal 64

T\.rgas dan tanggung jawab Pemerintah Pusat di bidang
Akreditasi LPK dilakukan oleh KAN.

Pasal 65

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, KAN mengacu
pada:
- kebijakan nasional Standardisasi dan Penilaian
Kesesuaian yang ditetapkan oleh menteri yang
mengoordinasikan kegiatan Standardisasi dan Penilaian
Kesesuaian;
- peraturan perundang-undangan di bidang Standardisasi
dan Penilaian Kesesuaian;
- persyaratan yang disepakati dalam perjanjian
internasional di bidang Al<reditasi LPK yang Indonesia
telah menjadi pihak; dan
- persyaratan internasional.

Pasal 66

KAN mengembangkan dan menetapkan skema Akreditasi yang
diperlukan oleh Pemangku Kepentingan.

Pasal 67

(1) Akreditasi LPK dilakukan oleh KAN berdasarkan

permohonan yang diajukan oleh LPK.

(2) Dalam rangka memberikan kemudahan bagi Pelaku Usaha

untuk memperoleh Akreditasi LPK, KAN menerapkan
sistem penggunaan data secara bersama (data shaing)
dan terintegrasi secara elektronik (online).

Pasal 68

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 67, KAN melakukan penilaian kompetensi dan

kredibilitas LPK dengan mengacu pada persyaratan
Akreditasi.
(21 Persyaratan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan KAN.

Pasal 69

(1) KAN melakukan penilaian kompetensi dan kredibilitas LPK

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) paling
Iama 1 (satu) tahun sejak permohonan diterima.
(21 LPK yang telah memenuhi persyaratan Akreditasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) diberikan
sertifikat Akreditasi.

(3) Sertifikat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21

memuat ruang lingkup Akreditasi.

Pasal 70

(1) LPK yang telah diakreditasi oleh KAN harus menggunakan

logo Akreditasi KAN.
(21 Logo Akreditasi KAN sebagaimana.dimaksud pada ayat (l)
dicantumkan pada sertifikat dan laporan hasil Penilaian
Kesesuaian sesuai dengan ruang lingkup Akreditasi.
Pasal7I...

---

Pasal 71

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Akreditasi LPK,
diatur dengan Peraturan KAN.

Pasal 72

Untuk menjamin keberterimaan hasil Penilaian Kesesuaian di
tingkat internasional, KAN melakukan perjanjian saling
pengakuan akreditasi melalui kerjasama akreditasi
internasional.

Pasal 73

LPK yang telah diakreditasi oleh KAN dapat menggunakan
logo saling pengakuan akreditasi internasional sesuai dengan
ruang lingkup perjanjian saling pengakuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 72.

Pasal 74

Ketentuan mengenai penggunaan logo Akreditasi KAN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan logo saling
pengakuan akreditasi internasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 73 diatur dengan Peraturan KAN.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 75

(1) Pengukuran dalam kegiatan Standardisasi dan Penilaian

Kesesuaian harus tertelusur ke sistem satuan
internasional.
1. Ketertelusuran ke sistem satuan internasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
pengelolaan SNSU, pengembangan Bahan Acuan, dan
Kalibrasi.

Pasal 76

Ketertelusuran ke sistem satuan internasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 75, diwujudkan untuk memenuhi
kebutuhan nasional dan memperkuat daya saing bangsa.

Bagian Kedua
Pengelolaan SNSU

Pasal 77

SNSU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat {21
digunakan sebagai acuan tertinggi untuk pengukuran di
Indonesia.

Pasal 78

SNSU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 mencakup
Standar untuk satuan dasar dan satuan turunan yang
diperlukan untuk menjamin ketertelusuran hasil pengukuran
dalam:
- penelitian dan pengembangan, proses produksi, dan
penjaminan mutu; dan
- perlindungan kesehatan, keamanan, keselamatan
masyarakat dan pelestarian fungsi lingkungan hidup serta
transaksi perdagangan.

Pasal 79

(1) Pengelolaan SNSU dilakukan oleh BSN sesuai dengan

perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(21 Dalam melakukan pengelolaan SNSU, BSN bekerjasama
dengan kementerian dan/atau lembaga pemerintah
nonkementerian lainnya berdasarkan kompetensi
teknisnya.

(3) Pengelolaan SNSU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mencakup penyediaan, pengembangan, pemeliharaan dan
diseminasi SNSU.

Pasa.l 80...

---

PRESIDEN

Pasal 80

BSN melakukan kerja sama internasional di bidang
pengukuran untuk memperoleh pengakuan internasional
terhadap hasil pengelolaan SNSU.

### Pasal 8 I

(1) Penyediaan SNSU dilakukan dalam bentuk standar

ukuran yang sesuai dengan definisi dalam sistem satuan
internasional.

(2) Penyediaan SNSU dilaksanakan berdasarkan kebutuhan

SNSU yang diperlukan untuk kepentingan nasional.

Pasal 82

Pengembangan dan pemeliharaan SNSU dilaksanakan sesuai
dengan persyaratan pengembangan dan pemeliharaan SNSU
yang ditetapkan dalam organisasi kerjasama internasional di
bidang pengembangan dan pemeliharaan SNSU.

Pasal 83

Diseminasi SNSU dilakukan dalam bentuk pengembangan
Bahan Acuan dan Kalibrasi sesuai dengan persyaratan
diseminasi SNSU yang disepakati dalam perjanjian saling
pengakuan di bidang pengelolaan SNSU.

Bagian Ketiga
Pengembangan Bahan Acuan

Pasal 84

Bahan Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2\
dikembangkan oleh:
- pengelola SNSU; dan/atau
- produsen Bahan Acuan yang diakreditasi oleh KAN.

### Pasal 85...

---

Pasal 85

Dalam hal pengembangan Bahan Acuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 84 tidak dapat dilakukan di Indonesia,
pengembangan Bahan Acuan dapat dilakukan oleh:
- pengelola SNSU negara lain yang diakui di tingkat
internasional Calam lingkup Konvensi Meter; atau
- produsen Bahan Acuan negara lain yang diakreditasi oleh
badan akreditasi yang diakui oleh KAN berdasarkan
perjanjian saling pengakuan.

Pasal 86

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Akreditasi
Produsen Bahan Acuan diatur dengan Peraturan I(AN.

Bagian Keempat
Kalibrasi

Pasal 87

Kalibrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2)
dilakukan oleh:
- pengelola SNSU;
- Iaboratorium Kalibrasi yang diakreditasi oleh KAN;
dan/atau
- laboratorium yang telah memenuhi persyaratan teknis
untuk melakukan Kalibrasi secara internal sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Peraturan KAN.

Pasal 88

Dalam hal Kalibrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87
tidak dapat dilakukan di Indonesia, Kalibrasi dapat dilakukan
oleh:
- pengelola SNSU negara lain yang diakui di tingkat
internasional dalam lingkup Konvensi Meter; atau

  • laboratorium

---

- laboratorium Kalibrasi negara lain yang diakreditasi oleh
badan akreditasi yang diakui oleh KAN berdasarkan
perjanjian saling pengakuan.

Pasal 89

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Akreditasi
laboratorium Kalibrasi diatur dengan Peraturan KAN.

Pasal 90

(1) Dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan

Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, BSN, dan/atau
kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian lainnya
dapat melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

(2) Pelaksanaan program dan kegiatan penelitian dan

pengembangan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada
kebijakan nasional Standardisasi dan Penilaian
Kesesuaian.

(3) Kepemilikan dan pemanfaatan kekayaan intelektual hasil

kegiatan penelitian dan pengembangan Standardisasi dan
Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

### Pasal 9 1

(1) Penelitian dan pengembangan Standardisasi dalam rangka

perencanaan, perumusan, penetapan dan pemeliharaan
SNI, dilakukan untuk mendukung kegiatan:
- identifikasi kebutuhan SNI;
- harmonisasi SNI dengan standar internasional;
- pengembangan keunikan nasional;
- penguatan posisi dalam pengembangan standar
internasional; dan/ atau
- kebutuhan. . .

---

- kebutuhan Standardisasi lainnya.
(21 Penelitian dan pengembangan Standardisasi dalam rangka
penerapan dan pemberlakuan SNI dilakukan untuk:
- dukungan pengembangan skema penerapan dan
pemberlakuan SNI;
- dukungan pelaksanaan penerapan dan pemberlakuan
SNI;
- dukungan pelaksanaan pengawasan penerapan dan
pemberlakuan SNI; dan/atau
- dukungan pelaksanaan evaluasi penerapan dan
pemberlakuan SNI.

(3) Penelitian dan pengembangan Penilaian Kesesuaian

dilakukan untuk:
- pengembangan persyaratan, lingkup kegiatan,
pengakuan dan keberterimaan hasil Penilaian
Kesesuaian;
- pengembangan metode uji, metode inspeksi, dan
metode penilaian kompetensi Personal untuk
menjamin keabsahan dan kemutakhiran sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi;
- pengembangan SNSU, Bahan Acuan, dan metode
Kalibrasi untuk menjamin ketertelusuran hasil
pengukuran; danf atau
- kebutuhan Penilaian Kesesuaian lainnya.

KERJASAMA

Pasal 92

(1) Untuk mengembangkan Standardisasi, Penilaian

Kesesuaian, dan Akreditasi, BSN dan/atau KAN dapat
melakukan kerjasama internasional.
(21 Kerjasama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat berupa:

- keanggotaan dan partisipasi aktif dalam organisasi
standardisasi internasional ;
b.penelitian...

---

- penelitian bersama;
- pendidikan dan pelatihan; dan/atau
- bentuk kerjasama lain sesuai kesepakatan bersama
termasuk kesepakatan dalam kerjasama regional
dan/atau bilateral.

(3) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada

ayat (21huruf a dilakukan untuk:
- memperjuangkan kepentingan Indonesia dalam
pengembangan standar internasional;
Penilaian b. memfasilitasi keberterimaan hasil
Kesesuaian untuk Barang, Jasa, Sistem, Proses, dan
Personal di pasar internasional; dan/atau
Barang, c. memfasilitasi pencegahan terhadap masuknya
Jasa, Sistem, Proses, dan Personal yang tidak
memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan.

(4) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan untuk:
Penilaian Kesuaian; a. pengembangan Standardisasi dan
bidang b. peningkatan kapasitas sumber daya manusia
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian'

Pasal 93

bidang (1) Untuk memenuhi kewajiban internasional di
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, BSN harus
bekerja sama dengan kementerian dan/atau lembaga
pemerintah nonkementerian lainnya sesuai komitmen
Pemerintah Indonesia dalam keanggotaan pada organisasi
internasional.

(2) Pemenuhan kewajiban internasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa:
- notifikasi rancangan peraturan menteri/kepala
lembaga pemerintah nonkementerian atau peraturan
menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian
yang terkait dengan Standardisasi dan Penilaian
Kesesuaian yang berpotensi menyebabkan hambatan
perdagangan internasional.

  • notifikasi

---

- notifikasi rancangan peraturan menteri/kepala
lembaga pemerintah nonkementerian atau peraturan
menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian
tentang pemberlakuan keseluruhan atau sebagian
persyaratan SNI secara wajib;
- memantau kebijakan dan peraturan negara lain
tentang pemberlakuan standar, persyaratan lain, dan
skema penilaian kesesuaian yang berpengaruh
terhadap kepentingan nasional;
- bekerja sama dengan kementerian, lembaga
pemerintah nonkementerian, dan/atau pemangku
kepentingan lainnya untuk menjawab pertanyaan dari
negara lain terhadap notifikasi rancangan peraturan
menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian
atau peraturan menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b; dan
- bekerjasama dengan kementerian, lembaga
pemerintah nonkementerian, dan/atau pemangku
kepentingan lainnya untuk mengajukan pertanyaan
tentang peraturan negara lain sebagaimana dimaksud
pada huruf c untuk memperjuangkan kepentingan
nasional.

(3) Pemberlakuan Persyaratan Acuan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, dan
huruf e yang dilakukan oleh kementerian dan/atau
lembaga pemerintah nonkementerian wajib memenuhi
kewajiban internasional sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a danlatau huruf b.

(4) Pemenuhan kewajiban internasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 huruf a dan huruf b dilakukan
oleh BSN.

(5) Pemenuhan kewajiban internasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e
dilakukan oleh BSN bekerjasama dengan kementerian
dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian lainnya,
atau Pemangku Kepentingan.

(6) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban

internasional diatur dengan Peraturan Kepala BSN.

BABIX...

---

PRES IDEN

Pasal 94

(1) BSN mengelola sistem informasi Standardisasi dan

Penilaian Kesesuaian.

(2) Sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian

memuat informasi Standardisasi dan Penilaian
Kesesuaian.

(3) Dalam menyediakan informasi Standardisasi dan

Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), BSN dapat meminta data dan informasi kepada

Pemangku Kepentingan.
(41 Pemangku Kepentingan menyampaikan data dan/atau
informasi melalui sistem informasi Standardisasi dan
Penilaian Kesesuaian kepada BSN.

(5) Sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan
sistem informasi kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, dan Pemerintah Daerah.

(6) Integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan

dengan memperhatikan mekanisme pertukaran
data/informasi yang aman, efektif, dan efisien
berdasarkan kesepakatan bersama.
(7\ BSN bersama Pemangku Kepentingan menyediakan akses
sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
untuk masyarakat.

(8) BSN dalam menyediakan akses sistem informasi

Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) memublikasikan informasi
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dengan
memperhatikan perlindungan kekayaan intelektual.

Pasal 95

(1) Informasi mengenai SNI dipublikasikan dalam sistem

informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling

sedikit mencakup:

  • PNPS. . .

---

- PNPS tahun berjalan;
- daftar SNI yang telah ditetapkan;
- daftar SNI yang telah diberlakukan secara wajib;
- daftar SNI yang diterapkan secara sukarela; dan
- data Pemangku Kepentingan yang menerapkan SNI,
termasuk produk, LPK penerbit sertifikat, dan masa
berlaku sertifikat.

Pasal 96

(1) Informasi mengenai Akreditasi LPK dipublikasikan dalam

sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
(21 Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit mencakup:
- persyaratan Akreditasi LPK; dan
- daftar dan ruang lingkup LPK yang diakreditasi oleh
KAN.

Pasal 97

(1) Informasi yang terkait dengan penjaminan ketertelusuran

hasil Penilaian Kesesuaian dipublikasikan dalam sistem
informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling

sedikit mencakup:
- kemampuan Kalibrasi dan pengukuran dari pengelola
SNSU;
- ruang lingkup Kalibrasi dan pengukuran dari
laboratorium Kalibrasi yang diakreditasi oleh KAN;
- ruang lingkup produsen Bahan Acuan yang
diakreditasi oleh KAN; dan
- rurang lingkup penyelenggara uji profisiensi yang
diakreditasi oleh KAN.

Pasal 98

Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan sistem informasi
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian diatur dengan
Peraturan Kepala BSN.

---

PRES IDEN

Pasal 99

(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam kegiatan

Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
(21 Peran serta masyarakat dalam kegiatan Standardisasi dan
Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa:
- mengusulkan dan memberi masukan dalam proses
perumusan SNI;
- mencari dan mendapatkan informasi untuk
menerapkan SNI;
- membangun budaya standar; dan/atau
- melaporkan kepada kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, Pemerintah Daerah, aparat penegak
hukum, dan/atau institusi terkait mengenai:
1. penyalahgunaan dan/atau pemalsuan SNI,
sertifikat Barang, sertifikat Jasa, sertifikat Sistem,
sertifikat Proses, atau sertifikat Personal;
2l penggunaan tanpa hak Tanda SNI dan/atau Tanda
Kesesuaian;
1. pembubuhan Tanda SNI dan/atau Tanda
Kesesuaian yang tidak sesuai dengan sertifikat
pada Barang dan/atau kemasan atau label yang
beredar di pasar; dan/atau
4l penyalahgunaan dan/atau pemalsuan sertifikat
Akreditasi.

PEMBINAAN

Pasal 100

(1) BSN bekerja sama dengan kementerian, lembaga

pemerintah nonkementerian lainnya, dan/atau
Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap
Pelaku Usaha dan masyarakat dalam penerapan SNI.

(2) Pembinaan

---

PRES IDEN

(21 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit meliputi:
- pemberian bimbingan teknis penerapan Standar untuk
Pelaku Usaha dan masyarakat;
- pemberian insentif dan/atau pendampingan dalam
proses Sertifikasi serta penggunaan Tanda SNI
dan/atau Tanda Kesesuaian bagi usaha mikro dan
kecil;
- fasilitasi pembiayaan dan pemeliharaan Sertifikasi
untuk usaha mikro dan kecil;
- pengembangan LPK;
- edukasi masyarakat untuk meningkatkan kepercayaan
konsumen terhadap produk bertanda SNI dan/atau
Tanda Kesesuaian;
- edukasi masyarakat untuk meningkatkan kepercayaan
terhadap hasil Penilaian Kesesuaian dari LPK yang
telah diakreditasi KAN;
- peningkatan kompetensi sumber daya manusia di
bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian;
- peningkatan kompetensi dan kapasitas Pemangku
Kepentingan dalam memenuhi Persyaratan Acuan
untuk Penilaian Kesesuaian;
- peningkatan pemahaman terhadap pentingnya
infrastruktur mutu bagi Pemangku Kepentingan;
- peningkatan peran serta masyarakat dalam kegiatan
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian;
- pengembangan infrastruktur dan peningkatan
kompetensi Kalibrasi, pembuatan Bahan Acuan, dan
penyelenggaraan uji profisiensi; dan
1. menumbuhkembangkan budaya standar melalui
pendidikan formal dan non formal.

Pasal 101

(1) BSN, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian

lainnya, institusi pendidikan, organisasi standardisasi
regional dan internasional, dan/atau Pemerintah Daerah
dapat menyelenggarakan peningkatan kompetensi sumber
daya manusia di bidang Standardisasi dan Penilaian
Kesesuaian.
(21 Dalam menyelenggarakan peningkatan kompetensi
sumber daya manusia di bidang Standardisasi dan
Penilaian Kesesuaian, kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, institusi pendidikan, organisasi
standardisasi regional dan internasional, dan/atau
Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan BSN.

(3) Ketentuan...

---

PRES IDEN

(3) Ketentuan mengenai peningkatan kompetensi sumber

daya manusia di bidang Standardisasi dan Penilaian
Kesesuaian diatur dengan Peraturan Kepala BSN.

Pasal 102

(1) BSN melakukan pembinaan berupa pengembangan

infrastruktur dan peningkatan kompetensi dalam
pengelolaan SNSU.

(2) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), BSN berkoordinasi dengan kementerian
dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian lainnya
berdasarkan kompetensi teknisnya.

PENGAWASAN

Pasal 103

(1) Pengawasan terhadap penerapan SNI sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2l dan pemberlakuan SNI secara
wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 serta
pemberlakuan Persyaratan Acuan lainnya secara wajib
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 terdiri dari:
- pengawasan terhadap Barang dan Jasa sebelum
diedarkan, Sistem dan Proses sebelum dioperasikan,
dan/atau Personal sebelum melakukan kegiatan; dan
- pengawasan terhadap Barang dan Jasa setelah
diedarkan, Sistem dan Proses setelah dioperasikan,
dan/atau Personal yang telah melakukan kegiatan.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh menteri atau kepala lembaga pemerintah
nonkementerian sesuai dengan kewenangannya
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 104

**(1) Penga'*,asan terhadap LPK yang telah diakreditasi**

dilakukan oleh KAN.

(2) Ketentuan...

---

(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang lingkup dan tata
cara pengawasan LPK sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan KAN.

Pasal 105

(1) Pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban LPK untuk

melaksanakan Penilaian Kesesuaian terhadap Persyaratan
Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dilakukan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan.

(2) Ketentuan lebih lanjut tentang ruang lingkup dan tata

cara pengawasan pemenuhan kewajiban LPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan.

### Pasal 1O6

Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 22 ayat (Ll
dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan
perintah untuk membubuhkan Tanda SNI dan/atau Tanda
Kesesuaian pada Barang dan/atau kemasan atau label.

Pasal 107

Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dikenai sanksi administratif
berupa:
- penarikan Barang dari peredaran; dan
- melakukan penghapusan Tanda SNI dan/atau Tanda
Kesesuaian pada Barang dan/atau kemasan atau label,
papan pengenal, kop surat, dan/atau media lainnya.

Pasal 108

Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dikenai sanksi administratif
berupa:
- penarikan Barang dari peredaran; dan
- melakukan perbaikan pembubuhan Tanda SNI dan/atau
Tanda Kesesuaian atau pembubuhan nomor SNI sesuai
dengan nomor SNI pada sertifikat.

Pasal 109

(1) Penarikan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal

107 huruf a dan Pasal 108 huruf a dilakukan oleh Pelaku
Usaha.

(2) Penarikan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 110

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106,

### Pasal 107, Pasal 108, dan Pasal 109 dikenakan oleh menteri

dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian kepada
Pelaku Usaha berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 103 sesuai dengan kewenangan yang
diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

### Pasal 1 1 1

(1) LPK yang tidak dapat memenuhi tanggung jawab

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dikenai sanksi
administratif berupa:
- pembekuan Akreditasi LPK; atau
- pencabutan Akreditasi LPK.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dikenakan oleh KAN berdasarkan hasil pengawasan
terhadap LPK sebagairnana dimaksud dalam Pasal 104.

BABXIV...

---

Pasal 112

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, dalam
jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak
diundangkannya Peraturan Pemerintah ini:
- pengoordinasian Panitia Teknis sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor lO2 Tahun 2000 tentang
Standardisasi Nasional yang dilaksanakan oleh instansi
teknis dialihkan kepada BSN;
- BSN menetapkan Skema Penilaian Kesesuaian untuk SNI
yang diterapkan secara sukarela yang belum memiliki
Skema Penilaian Kesesuaian.

### Pasal 1 13

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan yang mengatur tentang Standardisasi dan
Penilaian Kesesuaian dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini.

### Pasal 1 14

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor lO2 Tahun 2000 tentang Standardisasi
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4O2Ol, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

### Pasal 1 15

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 2Ol8

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 2Ol8

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Hukum dan Perundang-undangan,

vanna Djaman

---