Dalam Pcrarturan Pemerintair ini :lang dimaksud dengan:
. 1. Standardisasi. .
---
1. Standardisasi adalah proses merencanakan, merumuskan,
menetapkan, menerapkan, memberlakukan, memelihara,
dan mengawasi Standar yang dilaksanakan secara tertib,
dan bekerja sama dengan semua Pemangku Kepentingan.
1. Penilaian Kesesuaian adalah kegiatan untuk menilai
bahwa Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal telah
memenuhi Persyaratan Acuan.
yang3. Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu
dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun
berdasarkan konsensus semua pihak/Pemerintah/
keputusan internasional yang terkait dengan
memperhatikan syarat keselamatan, keamanan,
kesehatan, lingkungan hiclup, perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta
perkembangan masa kini dan masa depan untuk
memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
1. Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disingkat
BSN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang
bertugas dan bertanggung jawab di bidang Standardisasi
dan Penilaian Kesesuaian.
1. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat
KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan
bertanggung jawab di bidang Akreditasi Lembaga Penilaian
Kesesuaian.
1. Lembaga Penilaian Kesesuaian yang selanjutnya disingkat
LPK adatah lembaga yang melakukan kegiatan Penilaian
Kesesuaian.
1. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat
SNI adalah Standar yang ditetapkan oleh BSN dan berlaku
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
pengakuan formal8. Akreditasi adalah rangkaian kegiatan
oleh KAN, yang menyatakan bahwa suatu lembaga,
institusi, atau laboratorium memiliki kompetensi serta
berhak melaksanakan Penilaian Kesesuaian.
1. Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan Penilaian
Kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan
tertulis bahwa Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal
telah memenuhi Standar dan/atau regulasi.
1. Tanda
---
1. Tanda SNI adalah tanda Sertifikasi yang ditetapkan oleh
BSN untuk menyatakan telah terpenuhinya persyaratan
SNI.
1. Tanda Kesesuaian adalah tanda Sertifikasi selain Tanda
SNI yang ditetapkan kementerian dan/atau lembaga
pemerintah nonkementerian atau ditetapkan berdasarkan
perjanjian saling pengakuan antar subjek hukum
internasional.
L2. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak
beru,ujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik
dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan
dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau
dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.
1. Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk
pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang disediakan
oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk
dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.
1. Sistem adalah perangkat unsur yang secara teratur saling
berkaitan untuk menjalankan suatu kegiatan.
1. Proses adalah rangkaian tindakan, perbuatan, atau
pengolahan yang mengubah masukan menjadi keluaran.
1. Personal adalah perseorangan yang bertindak untuk diri
sendiri yang berkaitan dengan pembuktian kompetensi.
1. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau
badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun
bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan
atau melakukan kegiatan dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama
melalui perjanjian, menyelenggarakan kegiatan usaha
dalam berbagai bidang ekonomi.
1. Pemangku Kepentingan adalah pihak yang mempunyai
kepentingan terhadap kegiatan Standardisasi dan
Penilaian Kesesuaian, yang terdiri atas unsur konsumen,
Pelaku Usaha, asosiasi, pakar, cendekiawan, kementerian,
lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau
Pemerintah Daerah.
1. Program Nasional Perumusan Standar yang selanjutnya
disingkat PNPS adalah usulan rancangan SNI dari
Pemangku Kepentingan yang akan dirumuskan secara
terencana, terpadu, dan sistematis.
2O. Komite
---
1. Komite Teknis adalah komite yang dibentuk dan
ditetapkan BSN, beranggotakan perwakilan Pemangku
Kepentingan untuk lingkup tertentu, dan bertugas
melaksanakan perumusan SNI.
1. Skema Penilaian Kesesuaian adalah aturan, prosedur, dan
manajemen yang berlaku untuk melaksanakan Penilaian
Kesesuaian terhadap Barang, Jasa, Sistem, Proses,
dan/atau Personal dengan Persyaratan Acuan.
1. Standar Nasional Satuan Ukuran yang selanjutnya
disingkat SNSU adalah standar pengukuran yang diakui
secara nasional sebagai acuan untuk menentukan nilai
standar pengukuran lainnya untuk besaran yang sama.
1. Kalibrasi adalah kegiatan yang dilakukan dalam kondisi
tertentu untuk menentukan perbedaan antara nilai yang
ditunjukkan pada alat ukur atau nilai standar ukuran dan
nilai standar ukuran yang memiliki ketelitian lebih tinggi.
1. Persyaratan Acuan adalah dokumen yang memuat kriteria
yang digunakan sebagai acuan persyaratan Barang, Jasa,
Sistem, Proses, atau Personal.
1. Bahan Acuan adalah bahan yang cukup homogen dan
stabil untuk satu atau lebih sifat khas yang telah
ditetapkan guna memenuhi persyaratan sebagai acuan
dalam pengukuran atau penentuan sifat bahan.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
negara yang memegang kekuasaan pemerintahan
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
