Langsung ke konten

BESARAN BAGIAN PREMI UNTUK PENDANAAN PROGRAM

PP No. 34 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: - Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang mengenai perbankan dan Undang-Undang mengenai perbankan syariah. 1. Lembaga Penjamin Simpanan adalah Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan. 1. Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan. 1. Krisis Sistem Keuangan adalah kondisi sistem keuangan yang gagal menjalankan fungsi dan perannya secara efektif dan efisien, yang ditunjukkan dengan memburuknya berbagai indikator ekonomi dan keuangan. 1. Program Restrukturisasi Perbankan yang selanjutnya disingkat PRP adalah program yang diselenggarakan untuk menangani permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional. 1. Premi Penjaminan adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh Bank pada periode tertentu kepada Lembaga Penjamin Simpanan sebagai peserta penjaminan simpanan. 1. Premi Untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan yang selanjutnya disebut dengan Premi PRP adalah sejumlah uang yang dibayarkan Bank sebagai bagian dari Premi Penjaminan yang besarannya menjadi tambahan dari Premi Penjaminan yang dikenakan kepada Bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk pendanaan PRP. 1. Tingkat SK No 171,145 A --- PRESIDEN 1. Tingkat Risiko Bank adalah hasil penilaian akhir tingkat kesehatan Bank dengan menggunakan pendekatan risiko (risk-based bank rating) berupa peringkat komposit sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai tingkat kesehatan Bank. 1. Komite Stabilitas Sistem Keuangan adalah Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan. 1O. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 2

(l) Dalam kondisi Krisis Sistem Keuangan dan terjadi permasalahan sektor perbankan yang membahayakan perekonomian nasional, Komite Stabilitas Sistem Keuangan merekomendasikan kepada Presiden untuk memutuskan penyelenggaraan PRP. (21 Dalam hal Presiden memutuskan penyelenggaraan PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggaraan PRP dilaksanakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

Pasal 3

(l) kmbaga Penjamin Simpanan melakukan persiapan penyelenggaraan PRP sebelum penyelenggaraan PRP diputuskan oleh Presiden sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2. (21 Dalam persiapan penyelenggaraan PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penjamin Simpanan menghimpun dana yang berasal dari kontribusi industri perbankan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang mengenai pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan. **(3) Kontribusi industri perbankan sebagaimana dimaksud** pada ayat (2) diberikan dalam bentuk Premi PRP. (41 Biaya yang dikeluarkan untuk melakukan persiapan penyelenggaraan PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (U menjadi beban operasional Lembaga Penjamin Simpanan. SK No l7l444A BABIII ... --- PRESIDEN

Pasal 4

Setiap Bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia wajib membayar Premi PRP. Pasa1 5 Target penghimpunan Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sebesar 2Vo (dua persen) dari produk domestik bruto atas dasar harga berlaku.

Pasal 6

**(1) Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib** dibayarkan oleh Bank kepada Lembaga Penjamin Simpanan 2 (dua) kali dalam I (satu) tahun untuk: - pembayaran periode I Januari sampai dengan 3O Juni; dan - pembayaran periode I Juli sampai dengan 3l Desember. **(2) Pembayaran Premi PRP untuk masing-masing periode** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibayarkan paling lambat: - tanggal 31 Januari, untuk periode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan - tanggal 31 Juli, untuk periode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. **(3) Premi PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** ditambah atau dikurang sesuai dengan realisasi rata-rata total aset Bank posisi akhir bulan dan Tingkat Risiko Bank terakhir pada periode yang bersangkutan. **(4) Penambahan . . .** SK No 171443 A --- PRESIDEN (41 Penambahan atau pengurangan Premi PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pembayaran Premi PRP untuk periode berikutnya. **(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran Premi PRP** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat **(4) diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.**

Pasal 7

(l) Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dihitung sendiri dan wajib dibayarkan oleh Bank dengan besaran persentase tertentu yang dihitung dari kombinasi kelompok Bank berdasarkan jumlah aset dan Tingkat Risiko Bank yang dikalikan dengan jumlah aset Bank. **(1) 12) Jumlah aset sebagaimana dimaksud pada ayat** dihitung dari rata-rata total aset Bank posisi akhir bulan dalam setiap periode. **(3) Tingkat Risiko Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** menggunakan peringkat komposit Bank terakhir dalam setiap periode. (41 Kelompok Bank berdasarkan jumlah aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: - kelompok 1 merupakan Bank dengan jumlah aset sampai dengan Rp1.OOO.0O0.O00.00O,oO (satu triliun rupiah); - kelompok 2 merupakan Bank dengan jumlah aset lebih besar dari Rp1.0O0.OO0.00O.0OO,0O (satu triliun rupiah) sampai dengan Rp I 0.00O. 0OO.OOO.O0O,00 (sepuluh triliun rupiah) ; - kelompok 3 merupakan Bank dengan jumlah aset lebih besar dari Rp I O.0OO.0OO.OO0.OOO,0O (sepuluh triliun rupiah) sampai dengan RpSO.OO0.OO0.00O.0O0,OO (lima puluh triliun rupiah); - kelompok . . . SK No l7l442A --- PRESIDEN - kelompok 4 merupakan Bank dengan jumlah aset lebih besar dari RpSO.0O0.OO0.OOO.OO0,OO (lima puluh triliun rupiah) sampai dengan Rp 1 00.000.000. 0O0.O0O,O0 (seratus triliun rupiah) ; dan - kelompok 5 merupakan Bank dengan jumlah aset lebih besar dari Rp I O0.00O.00O.0O0.O00,OO (seratus triliun rupiah). **(5) Kelompok Bank berdasarkan Tingkat Risiko Bank** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: - kelompok I merupakan Bank dengan peringkat komposit l; - kelompok 2 merupakan Bank dengan peringkat komposit 2; - kelompok 3 merupakan Bank dengan peringkat komposit 3; - kelompok 4 merupakan Bank dengan peringkat komposit 4; dan - kelompok 5 merupakan Bank dengan peringkat komposit 5. **(6) Besaran persentase Premi PRP berdasarkan kombinasi** kelompok jumlah aset dan Tingkat Risiko Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam