BESARAN BAGIAN PREMI UNTUK PENDANAAN PROGRAM
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang mengenai perbankan dan Undang-Undang
mengenai perbankan syariah.
1. Lembaga Penjamin Simpanan adalah Lembaga Penjamin
Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
1. Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai
Otoritas Jasa Keuangan.
1. Krisis Sistem Keuangan adalah kondisi sistem keuangan
yang gagal menjalankan fungsi dan perannya secara
efektif dan efisien, yang ditunjukkan dengan
memburuknya berbagai indikator ekonomi dan keuangan.
1. Program Restrukturisasi Perbankan yang selanjutnya
disingkat PRP adalah program yang diselenggarakan
untuk menangani permasalahan perbankan yang
membahayakan perekonomian nasional.
1. Premi Penjaminan adalah sejumlah uang yang dibayarkan
oleh Bank pada periode tertentu kepada Lembaga
Penjamin Simpanan sebagai peserta penjaminan
simpanan.
1. Premi Untuk Pendanaan Program Restrukturisasi
Perbankan yang selanjutnya disebut dengan Premi PRP
adalah sejumlah uang yang dibayarkan Bank sebagai
bagian dari Premi Penjaminan yang besarannya menjadi
tambahan dari Premi Penjaminan yang dikenakan kepada
Bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk pendanaan
PRP.
1. Tingkat
SK No 171,145 A
---
PRESIDEN
1. Tingkat Risiko Bank adalah hasil penilaian akhir tingkat
kesehatan Bank dengan menggunakan pendekatan risiko
(risk-based bank rating) berupa peringkat komposit
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan mengenai tingkat kesehatan Bank.
1. Komite Stabilitas Sistem Keuangan adalah Komite
Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan
Krisis Sistem Keuangan.
1O. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 2
(l) Dalam kondisi Krisis Sistem Keuangan dan terjadi
permasalahan sektor perbankan yang membahayakan
perekonomian nasional, Komite Stabilitas Sistem
Keuangan merekomendasikan kepada Presiden untuk
memutuskan penyelenggaraan PRP.
(21 Dalam hal Presiden memutuskan penyelenggaraan PRP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggaraan
PRP dilaksanakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Pasal 3
(l) kmbaga Penjamin Simpanan melakukan persiapan
penyelenggaraan PRP sebelum penyelenggaraan PRP
diputuskan oleh Presiden sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2.
(21 Dalam persiapan penyelenggaraan PRP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penjamin Simpanan
menghimpun dana yang berasal dari kontribusi industri
perbankan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang mengenai pencegahan dan penanganan Krisis
Sistem Keuangan.
**(3) Kontribusi industri perbankan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) diberikan dalam bentuk Premi PRP.
(41 Biaya yang dikeluarkan untuk melakukan persiapan
penyelenggaraan PRP sebagaimana dimaksud pada ayat
(U menjadi beban operasional Lembaga Penjamin
Simpanan.
SK No l7l444A BABIII ...
---
PRESIDEN
Pasal 4
Setiap Bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara
Republik Indonesia wajib membayar Premi PRP.
Pasa1 5
Target penghimpunan Premi PRP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 sebesar 2Vo (dua persen) dari produk domestik
bruto atas dasar harga berlaku.
Pasal 6
**(1) Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib**
dibayarkan oleh Bank kepada Lembaga Penjamin
Simpanan 2 (dua) kali dalam I (satu) tahun untuk:
- pembayaran periode I Januari sampai dengan 3O
Juni; dan
- pembayaran periode I Juli sampai dengan 3l
Desember.
**(2) Pembayaran Premi PRP untuk masing-masing periode**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibayarkan
paling lambat:
- tanggal 31 Januari, untuk periode sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
- tanggal 31 Juli, untuk periode sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b.
**(3) Premi PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
ditambah atau dikurang sesuai dengan realisasi rata-rata
total aset Bank posisi akhir bulan dan Tingkat Risiko
Bank terakhir pada periode yang bersangkutan.
**(4) Penambahan . . .**
SK No 171443 A
---
PRESIDEN
(41 Penambahan atau pengurangan Premi PRP sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pembayaran
Premi PRP untuk periode berikutnya.
**(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran Premi PRP**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
**(4) diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.**
Pasal 7
(l) Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
dihitung sendiri dan wajib dibayarkan oleh Bank dengan
besaran persentase tertentu yang dihitung dari kombinasi
kelompok Bank berdasarkan jumlah aset dan Tingkat
Risiko Bank yang dikalikan dengan jumlah aset Bank.
**(1) 12) Jumlah aset sebagaimana dimaksud pada ayat**
dihitung dari rata-rata total aset Bank posisi akhir bulan
dalam setiap periode.
**(3) Tingkat Risiko Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
menggunakan peringkat komposit Bank terakhir dalam
setiap periode.
(41 Kelompok Bank berdasarkan jumlah aset sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- kelompok 1 merupakan Bank dengan jumlah aset
sampai dengan Rp1.OOO.0O0.O00.00O,oO (satu
triliun rupiah);
- kelompok 2 merupakan Bank dengan jumlah aset
lebih besar dari Rp1.0O0.OO0.00O.0OO,0O (satu
triliun rupiah) sampai dengan
Rp I 0.00O. 0OO.OOO.O0O,00 (sepuluh triliun rupiah) ;
- kelompok 3 merupakan Bank dengan jumlah aset
lebih besar dari Rp I O.0OO.0OO.OO0.OOO,0O (sepuluh
triliun rupiah) sampai dengan
RpSO.OO0.OO0.00O.0O0,OO (lima puluh triliun
rupiah);
- kelompok . . .
SK No l7l442A
---
PRESIDEN
- kelompok 4 merupakan Bank dengan jumlah aset
lebih besar dari RpSO.0O0.OO0.OOO.OO0,OO (lima
puluh triliun rupiah) sampai dengan
Rp 1 00.000.000. 0O0.O0O,O0 (seratus triliun rupiah) ;
dan
- kelompok 5 merupakan Bank dengan jumlah aset
lebih besar dari Rp I O0.00O.00O.0O0.O00,OO (seratus
triliun rupiah).
**(5) Kelompok Bank berdasarkan Tingkat Risiko Bank**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- kelompok I merupakan Bank dengan peringkat
komposit l;
- kelompok 2 merupakan Bank dengan peringkat
komposit 2;
- kelompok 3 merupakan Bank dengan peringkat
komposit 3;
- kelompok 4 merupakan Bank dengan peringkat
komposit 4; dan
- kelompok 5 merupakan Bank dengan peringkat
komposit 5.
**(6) Besaran persentase Premi PRP berdasarkan kombinasi**
kelompok jumlah aset dan Tingkat Risiko Bank
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
