Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2017

PP No. 34 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-08-28

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Otoritas Veteriner adalah kelembagaan Pemerintah
atau Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab dan
memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan
Kesehatan Hewan.
1. Sistem Kesehatan Hewan Nasional yang selanjutnya
disebut Siskeswanas adalah tatanan Kesehatan
Hewan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan
diselenggarakan oleh Otoritas Veteriner dengan
melibatkan seluruh penyelenggara Kesehatan Hewan,
pemangku kepentingan, dan masyarakat secara
terpadu.
1. Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan
dengan Hewan, Produk Hewan, dan Penyakit Hewan.
1. Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang
berkaitan dengan pelindungan sumber daya Hewan,
kesehatan masyarakat dan lingkungan, serta
penj aminan keamanan Produk Hewan, Kesej ahteraan
Hewan, dan peningkatan akses pasar untuk
mendukung kedaulatan, kemandirian, dan
ketahanan pangan asal Hewan.
1. Kesehatan...

SK No 211859 A

---

PRESIDEN

1. Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah segala
urusan yang berhubungan dengan Hewan dan
Produk Hewan yang secara langsung atau tidak
langsung mempengaruhi kesehatan manusia.
1. Karantina Hewan adalah sistem pencegahan masuk,
keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan
karantina; serta pengawasan dan/atau pengendalian
terhadap keamanan pangan dan mutu pangan,
keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa
genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis
asing invasif, satwa liar, serta satwa langka yang
dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke
area lain, danf atau dikeluarkan dari wilayah Negara
Kesatuan Republik lndonesia.
1. Kesejahteraan Hewan adalah segala urusan yang
berhubungan dengan keadaan fisik dan mental
Hewan menurut ukuran perilaku alami Hewan yang
perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi
Hewan dari perlakuan Setiap Orang yang tidak layak
terhadap Hewan yang dimanfaatkan manusia.
1. Tenaga Kesehatan Hewan adalah orang yang
menjalankan aktivitas di bidang Kesehatan Hewan
berdasarkan kompetensi dan kewenangan Medik
Veteriner yang hierarkis sesuai dengan pendidikan
formal dan/atau pelatihan Kesehatan Hewan
bersertifikat.
1. Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di
bidang kedokteran Hewan dan kewenangan Medik
Veteriner dalam melaksanakan pelayanan Kesehatan
Hewan.
1. Dokter Hewan Berwenang adalah Dokter Hewan yang
ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali
kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan
jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka
penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
ll.Medik Veteriner adalah penyelenggaraan kegiatan
praktik kedokteran Hewan.
l2.Penyakit Hewan adalah gangguan kesehatan pada
Hewan yang disebabkan oleh cacat genetik, proses
degeneratif, gangguan metabolisme, trauma,
keracunan, infestasi parasit, prion, dan infeksi
mikroorganisme patogen.
1. Penyakit

SK No 211843 A

---

PRESIDEN

1. Penyakit Hewan Menular Strategis adalah Penyakit
Hewan yang dapat menimbulkan angka kematian
dan/atau angka kesakitan yang tinggi pada Hewan,
dampak kerugian ekonomi, keresahan masyarakat,
dan/ atau bersifat zoonotik.
1. Wabah adalah kejadian penyakit luar biasa yang
dapat berupa timbulnya suatu Penyakit Hewan
menular baru di suatu wilayah atau kenaikan kasus
Penyakit Hewan menular mendadak yang
dikategorikan sebagai bencana nonalam.
1. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau
sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air,
dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang
di habitatnya.
1. Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari
Hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau
diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika,
pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan
kebutuhan dan kemaslahatan manusia.
1. Obat Hewan adalah sediaan yang dapat digunakan
untuk mengobati Hewan, membebaskan gejala, atau
memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang
meliputi sediaan biologik, farmakoseutika, premiks,
dan sediaan Obat Hewan alami.
1. Pelayanan Jasa Medik Veteriner adalah layanan jasa
yang berkaitan dengan kompetensi Dokter Hewan
yang diberikan kepada masyarakat dalam rangka
praktik kedokteran Hewan.
1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau
korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang
tidak berbadan hukum serta yang melakukan
kegiatan di bidang peternakan dan Kesehatan Hewan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang peternakan dan
Kesehatan Hewan.

1. Di antara

SK No 211844 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

1. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

Selain Otoritas Veteriner sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5, terdapat Otoritas Veteriner pada lembaga

pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di
bidang karantina sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang tentang Karantina Hewan, Ikan, dan T\rmbuhan.
1. Ketentuan ayat (3) Pasal 6 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Otoritas Veteriner nasional sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 huruf a berwenang mengambil
keputusan tertinggi yang bersifat teknis Kesehatan
Hewan nasional.

(2) Keputusan tertinggi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi keputusan dalam:
- pemberian rekomendasi status bebas Penyakit
Hewan menular tertentu untuk seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia kepada
Menteri;
- pemberian rekomendasi penetapan Wabah
Penyakit Hewan menular kepada Menteri;
- pemberian rekomendasi pencabutan penetapan
Wabah Penyakit Hewan menular kepada Menteri;
- pembuatan kesepakatan persyaratan teknis
Kesehatan Hewan dengan negara lain secara
bilateral, regional, dan internasional;
- pemberian rekomendasi penetapan status darrrrat
Veteriner di tingkat nasional kepada Menteri;
- penetapan tingkat perlindungan yang dapat
diterima;
- penetapan analisis risiko Penyakit Hewan
terhadap pemasukan Hewan dan Produk Hewan
dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
- penetapan. . .

SK No 2l1845 A

---

PRESIDEN

- penetapan jenis Obat Hewan yang dapat
digunakan yang boleh beredar di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
- penetapan persyaratan Kesehatan Hewan untuk
Hewan dan Produk Hewan yang akan dimasukkan
ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
- pemberian rekomendasi persetujuan untuk
pertama kali terhadap negara, zn.t:.a dalam suatu
negara, dan unit usaha asal Hewan dan Produk
Hewan kepada Menteri; dan
- pemberian rekomendasi pemasukan dan
pengeluaran Hewan, bibit, benih, Produk Hewan,
satwa liar, dan Hewan akuatik dari dan ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
kepada Menteri.

(3) Otoritas Veteriner nasional mengoordinasikan

Otoritas Veteriner kementerian, Otoritas Veteriner
lembaga pemerintah, Otoritas Veteriner provinsi, dan
Otoritas Veteriner kabupaten/kota dalam
pengambilan keputusan tertinggi yang bersifat teknis
Kesehatan Hewan.
1. Judul Bagian Ketiga pada Bab II diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Bagian Ketiga
Otoritas Veteriner Kementerian dan
Otoritas Veteriner Lembaga Pemerintah
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Otoritas Veteriner kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal t huruf a meliputi:
- Otoritas Veteriner Kesehatan Hewan; dan
- Otoritas Veteriner Kesehatan Masyarakat
Veteriner.

(2) Otoritas...

SK No 211846 A

---

FRESIDEN

(2) Otoritas Veteriner kementerian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dipimpin masing-masing oleh
pejabat Otoritas Veteriner kementerian yang diangkat
dan diberhentikan oleh Menteri.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan

pemberhentian pejabat Otoritas Veteriner
kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diatur dengan Peraturan Menteri.
1. Ketentuan huruf b Pasal 11 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

### Pasal 1 1

Syarat untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner
kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (21 sebagai berikut:
- telah ditetapkan oleh Menteri sebagai Dokter Hewan
Berwenang; dan
- menduduki jabatan paling rendah pimpinan tinggi
pratama yang membidangi:
1. Kesehatan Hewan; atau
1. Kesehatan Masyarakat Veteriner,
di kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan.
1. Ketentuan ayat (3) Pasal 12 dihapus sehingga Pasal 12
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Pejabat Otoritas Veteriner yang menangani Kesehatan

Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) huruf a melakukan pengambilan keputusan
teknis tertinggi dalam:
- pemberian rekomendasi penetapan jenis Penyakit
Hewan Menular Strategis kepada Menteri;
- pemberian rekomendasi penetapan status dan
situasi wilayah Penyakit Hewan Menular Strategis
kepada Menteri;
- penetapan. . .

SK No 211847 A

---

PRESIDEN

- penetapan wilayah pembebasan Penyakit Hewan
Menular Strategis;
- penetapan investigasi Wabah Penyakit Hewan
menular;
- penetapan dan pelaksanaan respon cepat
penanganan Wabah lintas daerah provinsi;
- pemberian rekomendasi penetapan penggunaan
Obat Hewan untuk keamanan ternak konsumsi
kepada Menteri;
- pemberian rekomendasi penerbitan sertifikat
bebas Penyakit Hewan suatu wilayah dan unit
usaha bidang peternakan dan Kesehatan Hewan
kepada Menteri;
- pemberian rekomendasi pemasukan Hewan,
benih, dan bibit ke dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia kepada Menteri;
- pemberian rekomendasi pemasukan Obat Hewan
dan bahan pakan asal Hewan ke dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia kepada
Menteri;
- pemberian rekomendasi persyaratan teknis
negara dan unit usaha bidang peternakan dan
Kesehatan Hewan dari negara asal kepada
Menteri;
- pemberian sertifikat Veteriner bagi Hewan yang
akan dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia untuk menjadi salah satu
dasar pemeriksaan Karantina Hewan di tempat
pengeluaran;
1. pemberian tugas kepada Dokter Hewan
Berwenang untuk memproses pemberian sanksi
terhadap pelanggaran di bidang Kesehatan
Hewan;
- pelaksanaan pengendalian lalu lintas Hewan; dan
- penetapan penggunaan Obat Hewan untuk
program pengendalian dan penanggulangan
Penyakit Hewan menular tertentu.

(2) Pejabat . .

SK No 211848 A

---

PRESIDEN

(2) Pejabat Otoritas Veterineryang menangani Kesehatan

Masyarakat Veteriner sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10 ayat (1) huruf b melakukan pengambilan

keputusan teknis tertinggi dalam:
- pemberian rekomendasi penetapan zoonosis
prioritas kepada Menteri;
- pelaksanaan pengendalian lalu lintas Produk
Hewan;
- pemberian sertifikat Veteriner bagi Produk Hewan
yang akan dikeluarkan dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia untuk menjadi
salah satu dasar pemeriksaan Karantina Hewan
di tempat pengeluaran;
- pemberian rekomendasi pemasukan Produk
Hewan ke dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia kepada Menteri;
- pemberian tugas kepada Dokter Hewan
Berwenang untuk memproses pemberian sanksi
terhadap pelanggaran di bidang Kesehatan
Masyarakat Veteriner;
- pemberian rekomendasi persyaratan teknis
negara dan unit usaha Produk Hewan dari negara
asal kepada Menteri;
- penetapan strategi pencegahan penularan
zoonosis; dan
- penetapan penggunaan Obat Hewan, peralatan,
dan perlakuan Hewan dalam tindakan penerapan
Kesejahteraan Hewan.

(3) Dihapus.

1. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Otoritas Veteriner pada lembaga pemerintah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A
melaksanakan fungsi otoritas Karantina Hewan dan
karantina ikan.

(2) Ketentuan. . .

SK No 211849 A

---

FRESIDEN

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Otoritas Veteriner

pada lembaga pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam peraturan lembaga
pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan
di bidang karantina.
1. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 16

(1) Syarat untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas

Veteriner provinsi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15 ayat (2) sebagai berikut:

- telah ditetapkan oleh gubernur sebagai Dokter
Hewan Berwenang; dan
- menduduki jabatan paling rendah administrator
pada dinas daerah provinsi yang membidangi
suburusan Kesehatan Hewan atau Kesehatan
Masyarakat Veteriner.

(2) Dalam hal struktur organisasi dinas daerah provinsi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:
- terdapat bidang Kesehatan Hewan atau
Kesehatan Masyarakat Veteriner, jabatan
administrator diisi oleh Dokter Hewan Berwenang
untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner
provinsi; atau
- tidak terdapat bidang Kesehatan Hewan atau
Kesehatan Masyarakat Veteriner, Dokter Hewan
Berwenang dengan jabatan fungsional paling
rendah jenjang ahli madya yang melaksanakan
tugas di bidang Kesehatan Hewan atau Kesehatan
Masyarakat Veteriner dapat diangkat sebagai
pejabat Otoritas Veteriner provinsi.
1. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 19

(1) Syarat untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas

Veteriner kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (2) sebagai berikut:
- telah ditetapkan oleh bupati/wali kota sebagai
Dokter Hewan Berwenang; dan
b.menduduki...

SK No 211850 A

---

PRESIDEN

pengawas pada b. menduduki jabatan paling rendah
dinas daerah kabupaten/kota yang membidangi
suburusan Kesehatan Hewan atau Kesehatan
Masyarakat Veteriner.

(2) Dalam hal struktur organisasi dinas daerah

kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b:
- terdapat bidang atau seksi Kesehatan Hewan atau
Kesehatan Masyarakat Veteriner, jabatan
administrator atau pengawas diisi oleh Dokter
Hewan Berwenang untuk diangkat sebagai
pejabat Otoritas Veteriner kabupate n I kota; atau
- tidak terdapat seksi Kesehatan Hewan atau
Kesehatan Masyarakat Veteriner, Dokter Hewan
Berwenang dengan jabatan fungsional paling
rendah jenjang ahli muda yang melaksanakan
tugas di bidang Kesehatan Hewan atau Kesehatan
Masyarakat Veteriner dapat diangkat sebagai
pejabat Otoritas Veteriner kabupaten I kota.
1. Di antara Pasal73 dan Pasal74 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 73A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 73

(1) Pelayanan Jasa Medik Veteriner sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dapat dilakukan
melalui telemedisin.

(2) Telemedisin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh:
- Dokter Hewan; dan
- Dokter Hewan spesialis,
yang telah memiliki izin praktik pelayanan Kesehatan
Hewan.

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 211851 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Repubtik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Agustus 2024

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Agustus 2024

,

ttd

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

Bidang Perundang-undangan
Administrasi Hukum,

Djaman

SK No 211998 A

---

PRESIDEN