Langsung ke konten

TATA CARA PENGELOLAAN ASET

PP No. 34 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 2

(1) Aset Badan merupakan milik dan tanggung jawab Badan.

(21 Badan berwenang dan bertanggu.ng jawab melakukan
pengelolaan Aset Badan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

(3) Pengelolaan Aset Badan sebagaimana dimaksud pada

ayat (21dilaksanakan berdasarkan prinsip tata kelola yang
baik, akuntabel, dan transparan.

Bagian

SK No 257681 A

---

PRESIDEN

Bagian Kedua
Sumber Aset Badan

Pasal 3

Sumber Aset Badan berasal dari:
- penyertaan modal;
- hasil pengembangan Aset Badan;
- pemindahtanganan aset negara atau Aset BUMN;
d, hibah; dan/atau
- sumber lain yang sah.

Bagian Ketiga
Jenis Aset Badan

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan pinjaman,
pemberian pinjaman, tata cara permohonan pemberian dan
penerimaan pinjaman dan kriteria penilaian pemberian
pinjaman, serta pemberian dan tata cara permohonan agunan
dan penjaminan diatur dalam Peraturan Badan.

Bagran Kesatu
Penilaian Aset Badan

Pasal 4

Jenis Aset Badan terdiri atas:
- saham;
- surat berharga;
- kas atau setara kas;
- piutang;
- tanah dan/ atau bangunan; dan
- barang atau kekayaan lainnya.

Bagian Keempat
Penggunaan Aset Badan

Pasal 5

(1) Aset Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat

digunakan untuk:
- cadangan;
- pengeluaran operasional Badan;
- investasi;
- setoran ke Negara Republik Indonesia; dan/atau
- penggunaan lainnya.

(2) Cadangan. . .

SK No 257680A

---

FRESIDEN

(21 Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
paling sedikit dilakukan dalam bentuk pencadangan
untuk menutup atau menanggung risiko kerugian dalam
berinvestasi dan/ atau melakukan akumulasi modal.

(3) Pengeluaran operasional Badan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b merupakan pengeluaran yang
dilakukan oleh Badan untuk menjalankan kegiatan
operasional jangka pendek dan biaya investasi.

(4) Pengeluaran operasional Badan untuk menjalankan

kegiatan operasional jangka pendek sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan Badan untuk
pelaksanaan kegiatan sosial Badan.

Brgian Kelima
Kerja Sama Aset Badan

Pasal 6

(1) Untuk meningkatkan nilai Aset Badan, Badan dapat

melakukan pengelolaan Aset Badan melalui kerja sama
dengan pihak ketiga termasuk Holding Investasi dan
Holding Operasional.
sebagaimana l2l Pemilihan kerja sama dengan pihak ketiga dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan
mekanisme tender, pemilihan terbatas, dan/ atau
penunjukan langsung.
(31 Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Badan melalui:
- kuasa kelola; dan/atau
- bentuk kerja sama lain.

(4) Kerja sama melalui kuasa kelola sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan penyerahan
pengelolaan Aset Badan yang diperjanjikan kepada pihak
ketiga.

(5) Bentuk kerja sama lain sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) huruf b terdiri atas:
a, sewa menyewa;
- pemanfaatan Aset Badan;
- pengelolaan . . .

SK No2576794

---

PRESIDEN

  • pengelolaan dana atau investasi; dan/atau
  • kerja sama lain.

(6) Dalam melakukan kerja sama dengan pihak ketiga selain

Holding Investasi dan Holding Operasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Badan mempertimbangkan:
- reputasi;
- kemampuan keuangan; dan/atau
- keahlian pihak ketiga calon mitra kerja sama.
(7t Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
menempatkan Badan sebagai pemegang kedudukan
penentu dalam pengambilan kebijakan dan keputusan.

(8) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (l)

dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang paling sedikit
memuat:
- para pihak;
- objek;
- jangka waktu; dan
- hak dan kewajiban para pihak.
(e) Badan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap
pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1).

(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama diatur dalam

Peraturan Badan.

Bagian Keenam
Pemindahtanganan Aset Badan

Pasal 7

(1) Badan dapat melakukan pemindahtanganan Aset Badan.

t2l Pemindahtanganan Aset Badan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
- jual-beli; atau
- cara lain yang sah.

BABIII ...

SK No 257678 A

---

IT{VESTASI

Bagian Kesatu
Bentuk Investasi

Pasa1 8
Badan dapat melakukan investasi baik secara langsung
maupun tidak langsung, serta melakukan kerja sama dengan
Holding Investasi, Holdirry Operasional, dan pihak ketiga.

Pasal 9

Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan
dalam bentuk:
- penyertaan modal;
- surat berharga;
- kas atau setara kas;
- piutang; dan/atau
- tanah dan/atau bangunan.

Pasal L0
Penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf a meliputi:
- kepemilikan 99olo (sembilan puluh sembilan persen) saham
Seri B pada Holding Operasional; dan
- kepemilikan 99% (sembilan puluh sembilan persen) saham
Seri B pada Holding Investasi.

Pasal 11

Surat berharga sebagaimana dimalsud dalam Pasal t huruf b
meliputi:
- surat berharga yang diterbitkan Negara Republik
Indonesia;
- surat . . .

SK No 257677A

---

PRESIDEN

- surat berharga yang diterbitkan Bank Indonesia; dan
- surat berharga yang diterbitkan oleh BUMN dengan
peringkat setara inuesfm ent grade.

Pasal 12

Kas atau setara kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf c meliputi:
- uang tunai;
- giro; dan
- deposito.

Pasal 13

Piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf d meliputi
pemberian pinjaman kepada Hol.ding Operasional dan pinjaman
kepada Holding Investasi.

Pasal 14

Tanah dan/ atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal t huruf e merupakan tanah dan/ atau bangunan yang
diperoleh Badan secara sah.

Bagran Kedua
Perencanaan dan Batasan Investasi

Pasal 15

(1) Badan menyusun rencana investasi tahunan sebagai

bagian dari rencana kerja dan anggaran tahunan Badan.
dan l2l Badan Pelaksana menyampaikan rencana kerja
anggaran tahunan Badan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada Dewan Pengawas untuk selanjutnya
mendapatkan persetujuan dari Presiden.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pen5rusunan rencana

kerja dan anggaran tahunan diatur dalam Peraturan
Badan.

### Pasal 16. . .

SK No 257676 A

---

PRESIDEN

Pasal 16

(1) Badan menetapkan batas alokasi investasi dan

penyesuaian terhadap batas alokasi investasi untuk
masing-masing bentuk investasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9.
mengenai batas alokasi investasi l2l Ketentuan lebih lanjut
dan penyesuaian terhadap batas alokasi investasi diatur
dalam Peraturan Badan.

B"gian Ketiga
Evaluasi Pelalsanaan Investasi

Pasal 17

(1) Badan melakukan evaluasi secara berkala atas

pelaksanaan investasi, kinerja aset investasi, kebutuhan
investasi, dan/ atau kebutuhan operasional di tahun yang
akan datang.
(21 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
bahan pertimbangan atas pengelolaan investasi yang akan
dilakukan.

(3) Sebagai tindak lanjut evaluasi atas kinerja aset investasi,

Badan dapat memutuskan untuk melakukan ant loss dan
total loss.
(41 Badan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum
atas kerugian yang dialibatkan oleh cut toss dan fotal loss
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jika dapat
membuktikan:
- kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau
kelalaiannya;
- keputusan telah diambil dengan iktikad baik dan
kehati-hatian berdasarkan kajian yang memadai;
- tidak terdapat benturan kepentingan, baik langsung
maupun tidak langsung;
- tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak
sah; dan
- keputusan tersebut ditujukan untuk mencegah
kerugian yang lebih besar.

(5) Ketentuan . . .

SK No 257675 A

---

PRESTDEN

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi pelaksanaan

investasi termasuk pelaksanaan cut loss dan total loss
diatur dalam Peraturan Badan.

Bagian Kesatu
Penerimaan Pinjaman

Pasal 18

Badan dapat memperoleh penerimaan pinjaman untuk:
- pemenuhan kebutuhan operasional; dan/atau
- mendukung kebutuhan pendanaan pada Holding
Operasional atau Holding Investasi.

Pasal 19

Penerimaan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
dapat berasal dari dalam negeri dan/atau luar negeri.

Pasal 20

Badan Pelaksana mengajukan usulan penerimaan pinjaman
kepada Dewan Pengawas untuk selanjutnya mendapatkan
persetqjuan dari Presiden.

Bagian Kedua
Pemberian Pinjaman

Pasal 21

Badan dapat memberikan pinjaman kepada Holding
Operasional atau Holding lnvestasi untuk pemenuhan:
- kebutuhanoperasional; dan/atau
- kebutuhan selain operasional.
Pasa722. . .

SK No 257674A

---

PRESIDEN

_ _ lt

Pasal22

(1) Badan melakukan penilaian atas permohonan pemberian

pinjaman dari Holding Operasional atau Holding lnvestasi.
(21 Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Badan dapat menyetujui seluruh atau sebagian,
atau menolak seluruh permohonan pinjaman dari Holding
Operasional atau Holding Investasi.

Pasal 23

(1) Dalam memberikan pinjaman, Badan dapat meminta

agunan berupa aset Holding Operasional atau aset Holding
Investasi.
(21 Pemberian pinjaman dituangkan dalam pe{anjian
pinjaman antara Badan dan Holding Operasional atau
HoLding Investasi.

Pasal 24

Badan Pelaksana mengajukan usulan pemberian pinjaman
kepada Dewan Pengawas untuk selanjutnya mendapatkan
persetujuan dari Presiden.

Pasal 25

Badan melakukan pemantauan dan evaluasi atas pencairan
pemberian pinjaman dan penerimaan pembayaran kewajiban
dari HoLding Operasional atau HoLding Investasi.

Bagian Ketiga
Pemberian Agunan dan Penjaminan

Pasal 26

(1) Badan berwenang untuk mengagunkan Aset Badan

dengan persetr{uan Presiden.
(21 Aset Badan dalam bentuk penyertaan saham pada HoLding
Investasi atau HoLding Operasional, tidak dapat
diagunkan.

Pasal 27

Badan dapat memberikan penjaminan kepada HoLdirq
Investasi.

### Pasal 28. . .

SK No 257573 A

---

FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA _t2_

Pasal 28

(1) Pemberian penjaminan kepada Holding Investasi

dilakukan berdasarkan perrnohonan yang diajukan oleh
Holding Investasi kepada Badan.

(2) Badan Pelaksana melakukan penilaian atas permohonan

pemberian penjaminan dari Holding lnvestasi.

(3) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), Badan Pelaksana mengajukan usulan pemberian
penjaminan HoLding Investasi kepada Dewan Pengawas
untuk mendapatkan persetujuan.

(4) Dewan Pengawas dapat menyetujui atau menolak usulan

penjaminan kepada Holding Investasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).

Pasal 29

Badan Pelaksana persetujuan atau
penolakan pemberian penjaminan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (4) kepada Holding Investasi.

Pasal 31

(1) Badan dalam melakukan penilaian atas kualitas Aset

Badan, menerapkan prinsip kehatihatian.
Badan dapat menunjuk pihak ketiga untuk melakukan l2l
penilaian atas kualitas Aset Badan.

(3) Dalam rangka penerapan prinsip kehati-hatian

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan menilai,
memantau, dan mengambil langkah yang diperlukan agar
kualitas Aset Badan tetap terjaga.

(4) Ketentuan . . .

SK No 257672 A

---

FRESIDEN

-13_

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian atas

kualitas Aset Badan diatur dalam Peraturan Badan.

Bagian Kedua
Akuntansi dan Pelaporan Aset Badan

Pasal 32

(1) Akuntansi Aset Badan dilaksanakan melalui pencatatan

atas setiap kegiatan transaksi dan kegiatan pengelolaan
Aset Badan sesuai dengan standar akuntansi yang
ditetapkan oleh Kepala Badan.
{21 Badan Pelaksana melaporkan pelaksanaan pengelolaan
Aset Badan kepada Dewan Pengawas secara berkala.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai akuntansi dan pelaporan

pengelolaan Aset Badan diatur dalam Peraturan Badan.

ASET BADAN

Pasal 33

(1) Badan dapat melakukan penghapusbukuan dalam rangka

pengelolaan Aset Badan.
(21 Penghapusbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan karena:
- pemindahtanganan; dan/atau
- kondisi tertentu.

(3) Aset Badan yang dapat dihapusbukukan terdiri atas:

yang telah dilakukan upaya pen,g'han a. piutang macet
piutang secara optimal dan telah dilakukan upaya
restrukturisasi, tetap tidak tertagih dan tidak
disebabkan oleh adanya kesalahan atau kelalaian;
- investasi yang sudah tidak memiliki nilai dan/ atau
tidak memiliki prospek pemulihan nilai (ree.oueryl;
dan/atau
- Aset . . .

SK No257671A

---

PRESIDEN

c Aset Badan baik yang berwujud maupun tidak
berwujud yang telah melampaui umur ekonomis,
tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau terdapat
alternatif penggunaan lain yang lebih sesuai.

(4) Penghapusbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tidak menghilangkan kewenangan Badan untuk
melakukan upaya penagihan atas piutang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a yang telah
dihapusbukukan.

Pasal 34

(1) Badan dapat melakukan penghapustagihan terhadap Aset

Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3)
huruf a yang telah dilakukan penghapusbukuan.
(21 Badan penghapustagihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) menjadi bagian dari persetujuan
rencana keda dan anggaran tahunan Badan.

(3) Badan Pelaksana menyampaikan usulan

penghapustagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
kepada Dewan Pengawas untuk selanjutnya
persetujuan dari Presiden.

Pasal 35

Ketentuan lebih lanjut mengenai penghapusbukuan dan
penghapustagihan Aset Badan diatur dalam Peraturan Badan.

Pasal 36

(1) Keuntungan atau kerugian yang dialami Badan dalam

melaksanakan pengelolaan aset Badan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 merupakan keuntungan atau
kerugian Badan.

(2) Dalam . . .

SK No2576704

---

PRESIDEN

(2) Dalam hal Badan mengalami keuntungan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sebagian keuntungan dapat
ditetapkan sebagai laba ke negara untuk disetorkan ke kas
negara, setelah dilakukan pencadangan untuk menutup
atau menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi
dan I ata.u melakukan akumulasi modal.

Pasal 37

(1) Laba yang diperoleh Badan digunakan untuk:

- cadangan wajib;
- laba ditahan; dan
- setoran ke Negara Republik Indonesia;
sebagai l2l Badan menyisihkan sebagian laba tahun buku
cadangan wajib dengan besaran yang diajukan oleh Badan
Pelaksana kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan
persetujuan sebagai bagian dari laporan keuangan
tahunan Badan.

(3) Pembentukan cadangan wajib sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan sampai mencapai 2O% (dua puluh
persen) dari modal.

(4) Bagian laba setelah penyisihan untuk cadangan wajib

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk
laba ditahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b.

(5) Setelah penyisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

Presiden dapat menetapkan pembagian laba untuk
setoran ke Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c.

(6) Pembagian laba untuk setoran ke Negara Republik

Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan
dengan Keputusan Presiden.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan laba yang
diperoleh Badan diatur dengan Peraturan Badan.

Pasal 38

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar. . ,

SK No257666A

---

HI

16-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal 5 Agustus 2025

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanlgal 5 Agustus 2O25

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

### REPUBLIK INDONES1A

Perundang-undangan dan
Hukum,

Djaman

SK No257665A

---

PRESIDEN