Kepada setiap Pegawai Negeri dalam jabatan tetap dan sementara, termasuk pegawai bulanan dan pegawai harian, yang menerima gaji atau bagian gaji dalam mata uang rupiah berdasarkan PGPN-1955 atau BAG 1949 jo BBL 1938, mulai tanggal 1 September 1957 diberikan tunjangan- kemahalan-umum menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal yang berikut.
Pasal 2…
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1957 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KEMAHALAN UMUM
Pasal 1
Pasal 2
Tunjangan kemahalan tersebut berjumlah :
a. untuk pegawai-pegawai yang digaji menurut golongan gaji A2 sampai dengan DD2 dari PGPN-1955, 12% (duabelas per seratus) dari gaji pokok (termasuk gaji tambahan peralihan) ditambah tunjangan-kemahalan-daerah dan tunjangan-anak,
b. untuk pegawai-pegawai yang digaji menurut golongan gaji E2 dan F dari PGPN-1955 dan pegawai-pegawai yang digaji menurut BAG 1949 jo BBL 1938, 8% (delapan per seratus) dari gaji pokok (termasuk gaji tambahan peralihan) ditambah tunjangan-kemahalan- daerah dan tunjangan-anak.
Pasal 3
Kepada semua penerima pensiun dan/atau tunjangan yang bersifat pensiun, yang kini menerima tunjangan-kemahalan-daerah dan/atau tunjangan-keluarga menurut PERATURAN PEMERINTAH No. 47 tahun 1952, diberikan tunjangan-kemahalan-umum sejumlah 12% (duabelas per seratus) dari pensiun pokok ditambah tunjangan-kemahalan-daerah dan/atau tunjangan-keluarga.
Pasal 4
Jumlah tunjangan-kemalahan-umum menurut peraturan ini diberikan sekurang-kurangnya sejumlah Rp. 30,- (tigapuluh rupiah) sebulan.
Pasal 5
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 1957.
Agar…
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan supaya PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di, Jakarta pada tanggal, 7 September 1957 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd (SOEKARNO) WAKIL PERDANA MENTERI I, ttd (HARDI) MENTERI KEUANGAN, ttd (SOETIKNO SLAMET) Diundangkan pada tanggal 7 September 1957 MENTERI KEHAKIMAN, ttd (G.A. MAENGKOM) LEMBARAN NEGARA NOMOR 89 TAHUN 1957
