(1) Penyelesaian pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada pasal 1 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH dikuasakan kepada Menteri Keuangan, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH No. 12 tahun 1969.
(2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) pasal ini, dengan disertai hak subtitusi, kepada Menteri Perindustrian, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
(3) Kepada Menteri Perindustrian diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam pasal 6 PERATURAN PEMERINTAH No. 12 tahun 1969.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1970 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN P.T. "KRAKATAU STEEL"
Pasal 5
Pasal 6
(1) Terhitung mulai saat berdirinya, Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada pasal 1 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH ini, Proyek Pabrik Baja "TRIKORA" Cilegon, dibubarkan.
(2) Semua hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan tersebut pada ayat (1) pasal ini, akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian.
Pasal 7
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 1970.
PRESIDEN Republik INDONESIA, SOEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 1970.
Sekretaris Negara Republik INDONESIA, ALAMSJAH Mayor Jenderal TNI
CATATAN Kutipan:
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1970 YANG TELAH DICETAK ULANG
