Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1973 tentang PERUBAHAN JUMLAH MINIMAL TAMBAHAN TUNJANGAN KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI DAN PEJABAT NEGARA SEBAGAIMANA DITETAPKAN DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 1973

PP No. 35 Tahun 1973 berlaku

Pasal 1

Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1973 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
“Tambahan …

"Tambahan tunjangan kerja bagi:
a).
Pegawai Negeri Sipil, b).
Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, c).
Menteri Negara, d).
Pejabat-pejabat Lembaga-lembaga Negara, yang semula berjumlah 100% (seratus perseratus) gaji pokok/gaji kehormatan masing-masing sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 1972, diubah menjadi 200,70 (dua ratus perseratus) gaji pokok/gaji kehormatan masing-masing, dengan ketentuan bahwa tambahan tunjangan-kerja tersebut sekurang-kurangnya berjumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebulan".

Pasal 2

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1973.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 September 1973 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 September 1973 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH.
MAYOR JENDERAL TNI.

CATATAN Kutipan:
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1973 YANG TELAH DICETAK ULANG