Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1973 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
“Tambahan …
"Tambahan tunjangan kerja bagi:
a).
Pegawai Negeri Sipil, b).
Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, c).
Menteri Negara, d).
Pejabat-pejabat Lembaga-lembaga Negara, yang semula berjumlah 100% (seratus perseratus) gaji pokok/gaji kehormatan masing-masing sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 1972, diubah menjadi 200,70 (dua ratus perseratus) gaji pokok/gaji kehormatan masing-masing, dengan ketentuan bahwa tambahan tunjangan-kerja tersebut sekurang-kurangnya berjumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebulan".
