Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1977 tentang TAMBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 1969 TENTANG PEMBEBANAN ATAS IMPOR

PP No. 35 Tahun 1977 berlaku

Pasal 1

Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 1969 ditambah dengan ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut :

"(3) Menteri Keuangan setelah mendengar Menteri-Menteri tersebut dalam ayat (2) dapat MENETAPKAN tarip bea masuk khusus terhadap barang- barang tertentu yang dihasilkan atau dibuat oleh Negara-Negara Association of South East Asian Countries (ASEAN), sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan kepentingan nasional INDONESIA,"

Pasal 2

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 1977 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 1977 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO,SH.