Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai dibentuk 3 (tiga) wilayahKecamatan sebagai berikut :
a. Wilayah Kecamatan Binjai Utara, terdiri dari :
1. Kelurahan Pahlawan;
2. Kelurahan Kebun Lada;
3. Kelurahan Damai,
4. Kelurahan Jatinegara;
5. Kelurahan Nangka;
6. Kelurahan Tanah Tinggi;
7. Kelurahan Limau Sundai.
b. Wilayah Kecamatan Binjai Kota, terdiri dari :
1. Kelurahan Pekan Binjai;
2. Kelurahan Binjai;
3. Kelurahan Kartini;
4. Kelurahan Tangsi;
5. Kelurahan Satria;
6. Kelurahan Limau Mungkur.
c. Kecamatan Binjai Selatan, terdiri dari :
1. Kelurahan Rambung Timur;
2. Kelurahan Mencirim;
3. Kelurahan Rambung Barat;
4. Kelurahan Timbang Langkat;
5. Kelurahan Rambung Dalam;
6. Kelurahan Setia.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1981 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN BINJAI UTARA, KECAMATAN BINJAI KOTA DAN KECAMATAN BINJAI SELATAN DI KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BINJAI, KECAMATAN SIANTAR TIMUR, KECAMATAN SIANTAR BARAT, KECAMATAN SIANTAR UTARA DAN KECAMATAN SIANTARA SELATAN DI KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PEMATANG SIANTAR, KECAMATAN SIBOLGA UTARA, KECAMATAN SIBOLGA KOTA DAN KECAMATAN SIBOLGA SELATAN DI KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SIBOLGA DALAM WILAYAH PROPINSI TINGKAT I SUMATERA UTARA
Pasal 1
Pasal 2
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar dibentuk 4 (empat) wilayah Kecamatan sebagai berikut :
a. Wilayah Kecamatan Siantar Timur, terdiri dari :
1. Kelurahan Pahlawan;
2. Kelurahan Merdeka;
3. Kelurahan Pardomuan;
4. Kelurahan Tomuan;
5. Kelurahan Kebun Sayur;
6. Kelurahan Asuhan;
b. b.Wilayah Kecamatan Siantar Barat, terdiri dari :
1. Kelurahan Dwikora;
2. Kelurahan Proklamasi;
3. Kelurahan Bantan;
4. Kelurahan Timbang Galung;
5. Kelurahan Simarito;
6. Kelurahan Sipinggol-pinggol;
7. Kelurahan Banjar;
8. Kelurahan Teladan.
c. c.Wilayah Kecamatan Siantar Utara, terdiri dari :
1. Kelurahan Melayu;
2. Kelurahan Martoba;
depkumham.go.id
3. Kelurahan Baru;
4. Kelurahan Sukadame;
5. Kelurahan Kahean,
6. Kelurahan Sigulang-gulang;
7. Kelurahan Bane.
d. Wilayah Kecamatan Siantar Selatan, terdiri dari :
1. Kelurahan Toba;
2. Kelurahan Karo;
3. Kelurahan Simalungun;
4. Kelurahan Martimbang;
5. Kelurahan Kristen;
6. Kelurahan Sukamaju;
7. Kelurahan Pardamean;
8. Kelurahan Aek Nauli.
Pasal 3
Untuk terwudnya tertib pemerintahan serta pembinaan Wilayah, di wilayah- Kotamadya Daerah Tingkat II Sibolga dibentuk 3 (tiga) Wilayah Kecamatan sebagai berikut :
a. Wilayah Kecamatan Sibolga Utara, terdiri dari :
1. Kelurahan Sibolga Hilir;
2. Kelurahan Hutabarangan;
3. Kelurahan Hutatonga-tonga,
4. Kelurahan Angin Nauli.
b. Wilayah Kecamatan Sibolga Kota, terdiri dari :
1. Kelurahan Pasar Baru;
2. Kelurahan Kota Beringin;
3. Kelurahan Pasar Belakang;
4. Kelurahan Pancuran Gerobak.
c. c.Wilayah Kecamatan Sibolga Selatan, terdiri dari :
1. Kelurahan Pancuran Dewa;,
2. Kelurahan Pancuran Kerambil;
3. Kelurahan Aek Habil.
Pasal 4
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Binjai Utara berkedudukan di Kelurahan Pahlawan;
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Binjai Kota berkedudukan di Kelurahan Pekan Binjai;
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Binjai Selatan berkedudukan di Kelurahan Rambung Timur;
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Siantar Timur berkedudukan di Kelurahan Merdeka,
(5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Siantar Barat berkedudukan di Kelurahan Timbang Galung;
(6) Pusat Pemerintahan Kecamatan. Siantar Utara berkedudukan di Kelurahan Sukadame;
(7) Pusat Pemerintahan Kecamatan Siantar Selatan berkedudukan di Kelurahan Toba;
(8) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sibolga Utara berkedudukan di Kelurahan Sibolga Hilir,
(9) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sibolga Kota berkedudukan di Kelurahan Pasar Baru;
(10) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sibolga Selatan berkedudukan di Kelurahan Pancuran Dewa.
depkumham.go.id
Pasal 5
Setiap perubahan Kelurahan-kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3, baik karena pemekaran, penggabungan maupun penghapusan, perubahan nama dan batas-batas Kelurahan sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah Kecamatan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 6
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pada pembentukan Kecamatan-kecamatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan atau Daerah pada tahap sekarang ini.
Pasal 7
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1981 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1981 NOMOR 50
depkumham.go.id
