Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang SUNGAI

PP No. 35 Tahun 1991 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:

1. Sungai adalah tempat-tempat dan wadah-wadah serta jaringan pengaliran air mulai dari mata air sampai muara dengan dibatasi kanan dan kirinya serta sepanjang pengalirannya oleh garis sempadan.

2. Danau adalah bagian dari sungai yang lebar dan kedalamannya secara alamiah jauh melebihi ruas-ruas lain dari sungai yang bersangkutan.

3. Waduk adalah wadah air yang terbentuk sebagai akibat dibangunnya bangunan sungai dalam hal ini bangunan bendungan, dan berbentuk pelebaran alur/badan/palung sungai.

4. Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah tata pengairan sebagai hasil pengembangan satu atau lebih daerah pengaliran sungai.

5. Bantaran sungai adalah lahan pada kedua sisi sepanjang palung sungai dihitung dari tepi sampai dengan kaki tanggul sebelah dalam.

6. Bangunan sungai adalah bangunan yang berfungsi untuk perundungan, pengembangan, penggunaan dan pengendalian sungai.

7. Garis sempadan sungai adalah garis batas luar pengamanan sungai.

8. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Tingkat I.

9. Badan usaha milik Negara adalah badan usaha milik Negara yang dibentuk untuk melakukan pembinaan, pengusahaan, eksploitasi dan pemeliharaan sungai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

10.Pejabat yang berwenang adalah Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

11.Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang Pengairan.

Pasal 2

Lingkup pengaturan sungai berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini mencakup perlindungan, pengembangan, penggunaan, dan

pengendalian sungai termasuk danau dan waduk.

Pasal 3

(1) Sungai dikuasai oleh Negara, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah.

(2) Pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab penguasaan sungai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan Menteri.

Pasal 4

Dalam rangka pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab penguasaan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Menteri MENETAPKAN :

a. garis sempadan sungai.

b. pengaturan daerah diantara dua garis sempadan sungai yang ditetapkan sebagai daerah manfaat sungai dan daerah penguasaan sungai.

c. pengaturan bekas sungai.

Pasal 5

(1) Garis sempadan sungai bertanggul ditetapkan dengan batas lebar sekurang-kurangnya 5 (lima) meter di sebelah luar sepanjang kaki tanggul.

(2) Garis sempadan sungai tidak bertanggul ditetapkan berdasarkan pertimbangan teknis dan sosial ekonomis oleh Pejabat yang

berwenang.

(3) Garis sempadan sungai yang bertanggul dan tidak bertanggul yang berada di wilayah perkotaan dan sepanjang jalan ditetapkan tersendiri oleh Pejabat yang berwenang.

Pasal 6

(1) Pengelolaan lahan pada daerah manfaat sungai dilakukan Menteri.

(2) Pemanfaatan lahan pada daerah manfaat sungai dan daerah penguasaan sungai dilakukan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan Menteri.

(3) Pemanfaatan lahan pada bekas sungai diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 7

(1) Sungai sebagai sumber air merupakan salah satu sumber daya alam yang mempunyai fungsi serbaguna bagi kehidupan dan penghidupan manusia.

(2) Sungai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilindungi dan dijaga kelestariannya, ditingkatkan fungsi dan kemanfaatannya, dan dikendalikan daya rusaknya terhadap lingkungan.

Pasal 8

Wewenang dan tanggung jawab pembinaan sungai ada pada Pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan oleh Menteri,

Pasal 9

(1) Wewenang dan tanggung jawab pembinaan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dilimpahkan kepada badan usaha milik Negara.

(2) Pelimpahan wewenang dan tanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak melepaskan tanggung jawab Menteri dalam pembinaan sungai.

Pasal 10

Wewenang dan tanggung jawab pembinaan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sepanjang belum dilimpahkan kepada badan usaha milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah dalam rangka tugas pembantuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 11

(1) Perencanaan dalam rangka pelaksanaan pembinaan sungai diselenggarakan oleh Menteri berdasarkan kesatuan wilayah sungai.

(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi kegiatan :

a. inventarisasi dan registrasi sungai, bangunan-bangunan sungai dan bangunan lain yang berada di sungai;

b. inventarisasi potensi dan sifat-sifat sungai;

c. pengamatan dan evaluasi terhadap banjir, neraca air dan mutu air;

d. penetapan rencana pembinaan sungai dan penetapan pedoman pelaksanaan pembinaan sungai;

e. koordinasi atas rencana yang dibuat oleh pihak yang berkepentingan dalam rangka pengembangan dan penggunaan sungai.

(3) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau badan usaha milik Negara berdasarkan kesatuan wilayah sungai yang berada di bawah wewenang dan tanggungjawabnya masing-masing.

Pasal 12

(1) Pembangunan bangunan sungai yang ditujukan untuk kesejahteraan dan keselamatan umum diselenggarakan oleh Pemerintah atau badan usaha milik Negara.

(2) Pembangunan bangunan sungai selain untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dilakukan oleh badan hukum, badan sosial atau perorangan setelah memperoleh ijin dari Pejabat yang berwenang.

(3) Pembangunan bangunan sungai dilakukan berdasarkan standar konstruksi bangunan yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 13

(1) Eksploitasi dan pemeliharaan sungai dan bangunan sungai meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengamatan dan evaluasi.

(2) Pelaksanaan eksploitasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang ditujukan untuk kesejahteraan dan keselamatan umum dalam rangka pembinaan sungai dilakukan oleh Pemerintah atau badan usaha milik Negara.

(3) Pelaksanaan eksploitasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) yang pembangunannya dilakukan oleh badan hukum, badan sosial atau perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dilakukan oleh yang bersangkutan.

Pasal 14

(1) Pengusahaan sungai dan/atau bangunan sungai yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat dilaksanakan oleh Pemerintah.

(2) Pelaksanaan pengusahaan sungai dan/atau bangunan sungai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh badan usaha milik Negara.

(3) Selain diusahakan oleh badan usaha milik Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pengusahaan sungai dan/atau bangunan sungai dapat dilakukan oleh badan hukum, badan sosial dan perorangan setelah memperoleh ijin dari pejabat yang berwenang.

Pasal 15

(1) Pembangunan waduk dilakukan sesuai dengan rencana pembinaan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.

(2) Pembangunan waduk yang ditujukan untuk kesejahteraan dan keselamatan umum diselenggarakan oleh Pemerintah atau badan usaha milik Negara.

(3) Pembangunan waduk yang dilakukan oleh badan hukum, badan sosial, atau perorangan harus terlebih dahulu mendapat ijin penggunaan air dan/atau sumber air dari Pejabat yang berwenang dan dilaksanakan berdasar pada rencana teknis yang telah disahkan oleh Menteri.

(4) Penggunaan lahan yang diperlukan untuk membangun waduk harus diselesaikan menurut tata cara yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(5) Dampak sosial yang mungkin timbul sebagai akibat pembangunan waduk, harus ditangani secara tuntas dengan melibatkan berbagai pihak yang terkait dan dikoordinasikan oleh Menteri.

Pasal 16

(1) Pengelolaan waduk merupakan kegiatan yang terdiri dari eksploitasi dan pemeliharaan waduk.

(2) Eksploitasi dan pemeliharaan waduk merupakan kegiatan yang dilakukan untuk menjaga kelangsungan fungsi waduk sesuai dengan tujuan pembangunannya.

(3) Eksploitasi dan pemeliharaan waduk meliputi kegiatan-kegiatan :

a. pemantauan muka air waduk,

b. pengaturan penggunaan waduk untuk masing-masing kebutuhan;

c. pengaturan pemeliharaan bendungan;

d. pengaturan sistem pelaporan, evaluasi dan gawar banjir.

(4) Pengelolaan waduk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh masing-masing pihak yang membangun waduk yang bersangkutan sesuai dengan pedoman pengoperasian waduk yang ditetapkan oleh Menteri dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.

Pasal 17

(1) Pengamanan waduk merupakan tindakan-tindakan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang membahayakan waduk dan lingkungannya.

(2) Pengamanan waduk meliputi kegiatan-kegiatan :

a. pengamanan daerah sabuk hijau;

b. pemeriksaan secara berkala atas bendungan, waduk dan lingkungannya,

c. pengamanan dalam kaitannya dengan pemanfaatan waduk.

(3) Pengamanan waduk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh masing-masing pihak yang membangun waduk yang bersangkutan.

(4) Tata cara pengamanan waduk sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 18

Dalam rangka penanggulangan bahaya banjir Pemerintah MENETAPKAN :

a. tata cara penanggulangan bahaya banjir;

b. pengelolaan dataran banjir termasuk penetapan daerah retensi;
c. pedoman tentang langkah-langkah penanggulangan bahaya banjir baik sebelum, selama maupun sesudah banjir.

Pasal 19

Gubernur Kepala Daerah mengkoordinasikan usaha penanggulangan bahaya banjir di daerahnya dengan mengikutsertakan Instansi Pemerintah dan masyarakat yang bersangkutan.

Pasal 20

Dalam keadaan yang membahayakan, Gubernur Kepala Daerah berwenang mengambil tindakan darurat guna keperluan pengamanan bahaya banjir.

Pasal 21

Bantaran sungai, daerah retensi, dataran banjir dan waduk banjir selain berfungsi untuk pengendalian banjir dapat pula dimanfaatkan untuk kepentingan lain yang berguna bagi masyarakat di sekitarnya dengan syarat-syarat dan tata cara yang ditetapkan Menteri.

Pasal 22

(1) Pejabat yang berwenang bersama-sama dengan pihak lain yang bersangkutan, masing-masing sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya, menyelenggarakan upaya pengamanan sungai dan daerah sekitarnya yang meliputi :

a. pengelolaan daerah pengaliran sungai;

b. pengendalian daya rusak air;

c. pengendalian pengaliran sungai.

(2) Tata cara pelaksanaan ketentuan pengelolaan daerah pengaliran sungai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.

(3) Tata cara pelaksanaan ketentuan pengendalian pengaliran sungai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan c diatur lebih lanjut oleh Menteri, dengan memperhatikan kepentingan Departemen dan/atau Lembaga lain yang bersangkutan.

Pasal 23

Pejabat yang berwenang dan pihak lain yang membangun bangunan sungai menyelenggarakan upaya pengamanan bangunan sungai sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Menteri.

Pasal 24

Masyarakat wajib ikut serta menjaga kelestarian rambu-rambu dan tanda-tanda pekerjaan dalam rangka pembinaan sungai.

Pasal 25

Dilarang mengubah aliran sungai kecuali dengan ijin Pejabat yang berwenang.

Pasal 26

Mendirikan, mengubah atau membongkar bangunan-bangunan di dalam atau melintas sungai hanya dapat dilakukan setelah memperoleh ijin dari Pejabat yang berwenang.

Pasal 27

Dilarang membuang benda-benda/bahan-bahan padat dan/atau cair ataupun yang berupa limbah ke dalam maupun di sekitar sungai yang diperkirakan atau patut diduga akan menimbulkan pencemaran atau menurunkan kualitas air, sehingga membahayakan dan/atau merugikan penggunaan air yang lain dan lingkungan.

Pasal 28

Mengambil dan menggunakan air sungai selain untuk keperluan pokok sehari-hari hanya dapat dilakukan setelah memperoleh ijin teriebih dahulu dari pejabat yang berwenang.

Pasal 29

(1) Melakukan pengerukan atau penggalian serta pengambilan bahan-bahan galian pada sungai hanya dapat dilakukan ditempat yang telah ditentukan oleh Pejabat yang berwenang.

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Pejabat yang berwenang.

Pasal 30

(1) Pembiayaan pembangunan bangunan sungai yang ditujukan untuk kesejahteraan dan keselamatan umum ditanggung oleh Pemerintah atau badan usaha milik Negara.

(2) Pembiayaan pembangunan bangunan sungai untuk usaha-usaha

tertentu yang diselenggarakan oleh badan hukum, badan sosial atau perorangan ditanggung oleh yang bersangkutan.

(3) Masyarakat yang secara langsung memperoleh manfaat dari pembangunan bangunan sungai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diikut sertakan dalam pembiayaan untuk pembangunan bangunan tersebut sesuai dengan kepentingan dan kemampuannya.

Pasal 31

(1) Pembiayaan eksploitasi dan pemeliharaan sungai dan bangunan sungai yang ditujukan untuk kesejahteraan dan/atau keselamatan umum ditanggung oleh Pemerintah atau badan usaha milik Negara sesuai dengan wewenang dan tanggungjawab masing-masing.

(2) Pembiayaan eksploitasi dan pemeliharaan sungai dan/atau bangunan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) ditanggung oleh badan hukum, badan sosial atau perorangan yang bersangkutan.

(3) Masyarakat yang secara langsung memperoleh manfaat dari adanya bangunan sungai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diikutsertakan dalam pembiayaan eksploitasi dan pemeliharaan tersebut sesuai dengan kepentingan dan kemampuannya.

Pasal 32

(1) Pengawasan atas penyelenggaraan pembinaan sungai dilakukan oleh Pejabat yang berwenang.

(2) Pengawasan atas penyelenggaraan pembinaan sungai yang telah dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah dalam rangka tugas pembantuan, dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah.

(3) Tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 33

Dipidana berdasarkan ketentuan Pasal 15 UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1974 dan peraturan perundang-undangan lainnya:

a. barangsiapa untuk keperluan usahanya hanya melakukan pembangunan bangunan sungai tanpa ijin sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (3);

b. barangsiapa melakukan pengusahaan sungai dan bangunan sungai tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3);

c. barangsiapa mengubah aliran sungai, mendirikan,mengubah atau membongkar bangunan-bangunan di dalam atau melintas sungai,

mengambil dan menggunakan air sungai untuk keperluan usahanya yang bersifat komersil tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27;

d. barangsiapa membuang benda-benda/bahan-bahan padat dan/atau cair ataupun berupa limbah ke dalam maupun di sekitar sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.

Pasal 34

Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, peraturan perundang-undangan mengenai sungai yang telah ada sepanjang tidak bertentangan ataupun belum diganti dengan yang baru berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 35

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 3 Desember
1991. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 1991

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 1991

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd

MOERDIONO