Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Reboisasi adalah dana untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan
pendukungnya yang dipungut dari Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dari
hutan alam yang berupa kayu.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
---
www.hukumonline.com
1. Rehabilitasi hutan dan lahan adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan
meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktifitas dan peranannya
dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
1. Daerah Aliran Sungai adalah suatu daratan yang merupakan suatu kesatuan ekosistem
dengan sungai dan anak sungai yang melalui daerah tersebut yang fungsinya untuk
menampung air yang berasal dari hujan dan sumber-sumber air lainnya, penyimpanan serta
pengalirannya bermuara ke laut secara alamiah untuk kelestarian daerah tersebut.
1. Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak yang
berupa lahan kosong, alang-alang atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan.
1. Penghijauan adalah upaya pemulihan lahan kritis diluar kawasan hutan secara vegetatif dan
sipil teknis untuk mengembalikan fungsi lahan.
1. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dari hutan alam adalah izin untuk
kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan
kayu.
1. Hutan alam adalah suatu lapangan yang bertumbuhan pohon-pohon alami yang secara
keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya.
1. Laporan Hasil Cruising (LHC) adalah dokumen yang disahkan petugas kehutanan yang
berwenang yang memuat nomor pohon, jenis, diameter, tinggi dan taksiran volume kayu dari
hasil cruising di areal yang telah ditetapkan.
1. Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI) adalah sistem silvikultur yang meliputi cara
penebangan dengan batas diameter dan permudaan hutan.
1. Tebang Habis Permudaan Buatan (THPB) adalah sistem silvikultur yang meliputi cara
penebangan habis dengan permudaan buatan.
1. Laporan Hasil Penebangan (LHP) kayu adalah dokumen yang disahkan oleh instansi
kehutanan yang memuat nomor batang, jenis, diameter, panjang, dan volume hasil
penebangan di areal yang telah ditetapkan.
1. Surat Perintah Pembayaran Dana Reboisasi (SPPDR) adalah dokumen yang memuat
besarnya kewajiban Dana Reboisasi yang harus dibayar oleh Wajib Bayar.
1. Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) adalah bukti pembayaran kewajiban Wajib Bayar
kepada negara ke Kas Negara antara lain Dana Reboisasi.
1. Wajib Bayar adalah pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan yang mempunyai
kewajiban membayar Dana Reboisasi kepada pemerintah atas sejumlah kayu bulat dan atau
bahan baku serpih yang diproduksi dari hutan alam negara.
1. Rekening Pembangunan Hutan adalah rekening penampungan Dana Reboisasi untuk
membiayai kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan menggunakan sistem pinjaman dan
dikelola dengan sistem dana bergulir.
1. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
1. Menteri Teknis adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan.
1. Departemen Teknis adalah instansi pusat yang menangani bidang kehutanan.
1. Dinas Teknis adalah instansi yang menangani bidang kehutanan di Daerah Propinsi atau
Daerah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal 1
Cukup jelas.
