Langsung ke konten

DANA REBOISASI

PP No. 35 Tahun 2002 berlaku

Ditetapkan: 2002-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Reboisasi adalah dana untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan
pendukungnya yang dipungut dari Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dari
hutan alam yang berupa kayu.

www.hukumonline.com

DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

1. Rehabilitasi hutan dan lahan adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan
meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktifitas dan peranannya
dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
1. Daerah Aliran Sungai adalah suatu daratan yang merupakan suatu kesatuan ekosistem
dengan sungai dan anak sungai yang melalui daerah tersebut yang fungsinya untuk
menampung air yang berasal dari hujan dan sumber-sumber air lainnya, penyimpanan serta
pengalirannya bermuara ke laut secara alamiah untuk kelestarian daerah tersebut.
1. Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak yang
berupa lahan kosong, alang-alang atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan.
1. Penghijauan adalah upaya pemulihan lahan kritis diluar kawasan hutan secara vegetatif dan
sipil teknis untuk mengembalikan fungsi lahan.
1. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dari hutan alam adalah izin untuk
kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan
kayu.
1. Hutan alam adalah suatu lapangan yang bertumbuhan pohon-pohon alami yang secara
keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya.
1. Laporan Hasil Cruising (LHC) adalah dokumen yang disahkan petugas kehutanan yang
berwenang yang memuat nomor pohon, jenis, diameter, tinggi dan taksiran volume kayu dari
hasil cruising di areal yang telah ditetapkan.
1. Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI) adalah sistem silvikultur yang meliputi cara
penebangan dengan batas diameter dan permudaan hutan.
1. Tebang Habis Permudaan Buatan (THPB) adalah sistem silvikultur yang meliputi cara
penebangan habis dengan permudaan buatan.
1. Laporan Hasil Penebangan (LHP) kayu adalah dokumen yang disahkan oleh instansi
kehutanan yang memuat nomor batang, jenis, diameter, panjang, dan volume hasil
penebangan di areal yang telah ditetapkan.
1. Surat Perintah Pembayaran Dana Reboisasi (SPPDR) adalah dokumen yang memuat
besarnya kewajiban Dana Reboisasi yang harus dibayar oleh Wajib Bayar.
1. Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) adalah bukti pembayaran kewajiban Wajib Bayar
kepada negara ke Kas Negara antara lain Dana Reboisasi.
1. Wajib Bayar adalah pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan yang mempunyai
kewajiban membayar Dana Reboisasi kepada pemerintah atas sejumlah kayu bulat dan atau
bahan baku serpih yang diproduksi dari hutan alam negara.
1. Rekening Pembangunan Hutan adalah rekening penampungan Dana Reboisasi untuk
membiayai kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan menggunakan sistem pinjaman dan
dikelola dengan sistem dana bergulir.
1. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
1. Menteri Teknis adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan.
1. Departemen Teknis adalah instansi pusat yang menangani bidang kehutanan.
1. Dinas Teknis adalah instansi yang menangani bidang kehutanan di Daerah Propinsi atau
Daerah Kabupaten/Kota.

Penjelasan Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2

Seluruh potensi kayu dari blok tebangan hutan alam yang dimanfaatkan oleh pemegang IUPHHK
dikenakan Dana Reboisasi.

www.hukumonline.com

DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Penjelasan Pasal 2
Izin Pemanfaatan Kayu yang diberikan dalam rangka konversi hutan alam, izin pemungutan hasil
hutan kayu dan izin sah lainnya dipersamakan dengan IUPHHK dalam hal kewajiban pembayaran
Dana Reboisasi.

Pasal 3

(1) Pengenaan Dana Reboisasi dengan sistem silvikultur TPTI berdasarkan atas:

- Rekapitulasi LHC dari blok tebangan tahunan untuk pohon berdiameter 50 cm ke atas
di hutan produksi.
- Rekapitulasi LHC dari blok tebangan tahunan untuk pohon berdiameter 60 cm ke atas
di hutan produksi terbatas.
- Rekapitulasi LHC dari blok tebangan tahunan untuk pohon berdiameter 40 cm ke atas
di hutan produksi tipe hutan rawa.

(2) Pengenaan Dana Reboisasi dengan sistem silvikultur THPB berdasarkan usulan LHP untuk

pohon berdiameter 10 cm ke atas.

(3) Dalam hal penggunaan sistem silvikultur TPTI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan

ayat (2), setiap pemanfaatan limbah penebangan dikenakan Dana Reboisasi untuk pohon
berdiameter 10 cm ke atas berdasarkan usulan LHP.

(4) Penebangan hutan alam berdasarkan izin yang sah di luar sistem silvikultur TPTI dan THPB

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dan hutan mangrove dikenakan Dana
Reboisasi berdasarkan usulan LHP.

(5) Format dokumen LHC dan LHP ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Teknis

Penjelasan Pasal 3
Ayat (1)
Dana Reboisasi dikenakan terhadap produksi kayu bulat hasil tebangan dalam sistem TPTI.
Ayat (2)
Dana Reboisasi dikenakan terhadap produksi kayu bulat dari hutan alam dalam sistem
THPB.
Ayat (3)
Limbah penebangan adalah bagian cabang dan ranting di atas bagian pohon bebas cabang.
Untuk jenis kayu mewah diatur tersendiri.
Ayat (4)
Penebangan hutan alam di luar sistem silvikultur seperti Izin Pemanfaatan Kayu, izin
pemungutan hasil hutan kayu dan izin sah lainnya dalam rangka pembangunan non
kehutanan.
Dana Reboisasi sudah dikenakan dan dibayar sebelum LHP kayu tersebut disahkan pejabat
kehutanan yang berwenang.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 4

(1) Setiap pemegang IUPHHK wajib melaporkan LHC kepada Bupati/Walikota penghasil paling

lambat bulan Desember 2 (dua) tahun sebelum penebangan.

(2) Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menugaskan Dinas Teknis

melaksanakan checking cruising dengan intensitas 10% (sepuluh persen) berdasarkan LHC
yang dilaporkan oleh pemegang IUPHHK paling lambat bulan Desember 1 (satu) tahun
sebelum penebangan.

www.hukumonline.com

DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

(3) Pengesahan LHC oleh Bupati/Walikota paling lambat bulan Juni, 6 (enam) bulan sebelum

penebangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut tentang cruising ditetapkan dengan Keputusan Menteri Teknis.

Penjelasan Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Bupati/Walikota menugaskan pejabat kehutanan yang berwenang mengesahkan LHC.
Ayat (4)
Menteri Teknis mengeluarkan petunjuk pelaksanaan cruising blok tebangan hutan untuk
mengetahui struktur tegakan hutan, jenis pohon, diameter, tinggi dan taksiran volume kayu
dari pohon berdiri.

Pasal 5

(1) Setiap pemegang IUPHHK yang melaksanakan tebangan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) wajib membuat dan mengusulkan LHP kepada Bupati/Walikota

penghasil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Setiap pemegang izin lainnya yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) wajib

membuat dan mengusulkan LHP kepada Bupati/Walikota penghasil sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

(3) Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) menugaskan Dinas

Teknis melaksanakan pengukuran dan pengujian kayu dari usulan LHP sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

(4) Pengesahan usulan LHP dilaksanakan oleh pejabat kehutanan yang berwenang.

Penjelasan Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud pemegang izin lainnya yang sah adalah penugasan khusus kepada Badan
Usaha Milik Negara, izin pemanfaatan kayu dan izin pemungutan hasil hutan kayu.
Ayat (3)
Pejabat kehutanan yang berwenang adalah pejabat yang berkualifikasi Pengawas Penguji
Kayu Bulat Rimba Indonesia (PPKBRI).
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 6

(1) Dana Reboisasi yang harus dibayar Wajib Bayar dihitung dengan cara:

- Mengalikan volume kayu yang akan ditebang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) butir a, butir b dan butir c dengan tarif Dana Reboisasi sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Mengalikan volume kayu hasil penebangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dengan tarif Dana Reboisasi sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

www.hukumonline.com

DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

(2) Berdasarkan rekapitulasi LHC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) pejabat Dinas

Teknis Kabupaten/Kota yang berwenang menerbitkan SPPDR paling lambat bulan
Nopember sebelum tahun penebangan.

(3) Berdasarkan usulan LHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3) dan ayat

(4) pejabat Dinas Teknis Kabupaten/Kota yang berwenang menerbitkan SPPDR.

(4) Tarif Dana Reboisasi ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.

(5) Format dokumen SPPDR ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Teknis.

Penjelasan Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
SPPDR diterbitkan setelah usulan LHP disetujui berdasarkan hasil pemeriksaan pengukuran
dan pengujian kayu bulat oleh pejabat PPKBRI.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 7

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2007

(1) Berdasarkan SPPDR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3), Wajib

Bayar menyetor Dana Reboisasi ke Kas Negara dengan menggunakan SSBP.

(2) Pembayaran Dana Reboisasi berdasarkan LHC sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

paling lambat dilakukan:
- Pada setiap akhir triwulan untuk triwulan kesatu dan kedua;
- Pada setiap awal triwulan untuk triwulan ketiga dan keempat.

(3) Pembayaran Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) masing-masing tiap

triwulan minimal sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari total kewajiban Dana Reboisasi.

(4) Pembayaran Dana Reboisasi berdasarkan LHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat

(3) dilakukan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah diterbitkan SPPDR sebelum LHP

disahkan petugas kehutanan yang berwenang.

(5) Dana Reboisasi yang harus dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan

ayat (4) disetor dalam mata uang dollar Amerika Serikat (USD) dengan biaya
transfer/korespondensi dibebankan pada Wajib Bayar.

(6) Format dokumen SSBP ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Penjelasan Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)

www.hukumonline.com

DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Huruf a
Yang dimaksud akhir triwulan kesatu adalah bulan Maret dan akhir triwulan kedua
adalah bulan Juni tahun berjalan.
Huruf b
Yang dimaksud awal triwulan ketiga adalah bulan Juli dan awal triwulan keempat
adalah bulan Oktober tahun berjalan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 8

(1) Perhitungan Daftar Gabungan Laporan Hasil Penebangan (DGLHP) dari hasil penebangan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dibandingkan dengan rekapitulasi LHC pada
tahun yang sama dilakukan bulan Januari tahun berikutnya.

(2) Dalam hal DGLHP lebih besar dari rekapitulasi LHC sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

maka terhadap kekurangan Dana Reboisasi Dinas Teknis menerbitkan SPPDR.

(3) Wajib Bayar melunasi kekurangan Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)

paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah SPPDR diterbitkan.

(4) Dalam hal DGLHP lebih kecil dari rekapitulasi LHC sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),

pembayaran lebih Dana Reboisasi tidak diperhitungkan sebagai kelebihan pembayaran.

Penjelasan Pasal 8
Ayat (1)
Volume rekapitulasi LHC suatu blok tebangan tahunan disandingkan dengan volume Daftar
Gabungan Laporan Hasil Penebangan dan kelebihan volume dalam LHP harus dikenakan
Dana Reboisasi sesuai Peraturan Pemerintah ini.
Ayat (2)
Dinas Teknis menerbitkan SPPDR paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah hasil
perhitungan perbandingan antara DGLHP dengan rekapitulasi LHC sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1)
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 9

(1) Wajib Bayar melaporkan pembayaran Dana Reboisasi kepada Bupati/Walikota yang

bersangkutan dengan melampirkan foto copy SPPDR dan SSBP yang telah dilegalisir oleh
Bank/Kantor Pos penerima setoran.

(2) Bupati/Walikota melaporkan realisasi setoran Dana Reboisasi kepada Propinsi daerah

penghasil dan instansi Direktorat Jenderal Anggaran di daerah.

(3) Bupati/Walikota daerah penghasil wajib melaporkan rekapitulasi penerimaan Dana

Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disampaikan setiap bulan paling lambat
tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya kepada Menteri Teknis dan Menteri.

www.hukumonline.com

DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Penjelasan Pasal 9
Cukup jelas.

Pasal 10

(1) Dana Reboisasi dibagi dengan imbangan:

  • 40% (empat puluh persen) untuk daerah penghasil.
  • 60% (enam puluh persen) untuk Pemerintah Pusat.

(2) Bagian daerah penghasil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a disalurkan sesuai

dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dialokasikan ke

Departemen Teknis dan sisanya dialokasikan ke Rekening Pembangunan Hutan.

Penjelasan Pasal 10
Cukup jelas.

Pasal 11

Setiap tahun Pemerintah Daerah Propinsi penghasil mengkoordinasikan pengusulan kegiatan
rehabilitasi hutan dan lahan dari Kabupaten/Kota kepada Menteri untuk mendapatkan alokasi Dana
Reboisasi dari bagian yang 40% (empat puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) huruf a.

Penjelasan Pasal 11
Mengkoordinasikan usulan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan tiap Kabupaten/Kota agar
rehabilitasi itu sinkron dan terpadu dengan rencana pembangunan Daerah Aliran Sungai dan
pengembangan ekonomi daerah.

Pasal 12

(1) Pengelolaan Dana Reboisasi yang dialokasikan ke Rekening Pembangunan Hutan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dilakukan oleh Menteri.

(2) Dana Reboisasi dalam Rekening Pembangunan Hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) diatur dengan ketentuan:

- Rekening Pembangunan Hutan ditempatkan pada Bank yang ditetapkan oleh Menteri.
- Pendapatan jasa giro atau bunga yang langsung diperoleh dari pengelolaan Dana
Reboisasi pada Rekening Pembangunan Hutan disetor ke Kas Negara dan digunakan
untuk kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan serta kegiatan pendukungnya.
- Posisi Dana Reboisasi dalam Rekening Pembangunan Hutan disampaikan secara
berkala kepada Menteri Teknis.

(3) Dana Reboisasi yang ada di dalam Rekening Pembangunan Hutan sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) dialokasikan dan digunakan untuk reboisasi dan rehabilitasi lahan melalui
skema pinjaman dan merupakan dana bergulir.

Penjelasan Pasal 12
Ayat (1)

www.hukumonline.com

DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud berkala adalah bulanan.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 13

(1) Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dialokasikan dalam

Rekening Pembangunan Hutan atas nama Bupati/Walikota dan dokumen anggaran
Kabupaten/Kota.

(2) Penggunaan Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib berpedoman

pada rencana rehabilitasi hutan dan lahan yang telah disepakati para pihak terkait di
Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

(3) Dana dalam Rekening Pembangunan Hutan Kabupaten/Kota disalurkan melalui Bank yang

ditunjuk dalam bentuk pinjaman, kepada badan usaha berbadan hukum, kelompok tani
hutan dan koperasi.

(4) Dana dalam Rekening Pembangunan Hutan Kabupaten/Kota tidak boleh digunakan untuk

membiayai kegiatan pendukung rehabilitasi.

Penjelasan Pasal 13
Ayat (1)
Dokumen anggaran di sini sesuai prosedur keproyekan di Kabupaten/Kota yang
bersangkutan.
Ayat (2)
Para pihak terkait dimaksudkan unsur-unsur pemerintahan di Kabupaten/Kota yang
mempunyai fungsi dan tugas dalam urusan kehutanan.
Ayat (3)
Badan usaha berbadan hukum dimaksudkan yang berpengalaman dalam usaha kehutanan
dengan tenaga profesional.
Kelompok tani hutan yang berada sekitar hutan rusak dan lahan kritis.
Koperasi sekitar kawasan hutan diutamakan yang sudah punya pengalaman dalam kegiatan
rehabilitasi.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 14

(1) Prosedur penggunaan Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)

melalui tahapan sebagai berikut:
- Menteri Teknis bersama Menteri menyusun program rehabilitasi hutan dan lahan 5
(lima) tahunan.
- Menteri mengalokasikan Dana Reboisasi untuk pembiayaan kegiatan program
rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam butir a.

www.hukumonline.com

DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

- Menteri Teknis mengusulkan penyaluran Dana Reboisasi untuk pinjaman dan untuk
kegiatan pendukung.

(2) Penyaluran Dana Reboisasi dari Rekening Pembangunan Hutan sesuai usulan Menteri

Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, disalurkan melalui Bank dan atau
lembaga keuangan non-Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah.

(3) Pinjaman disalurkan kepada koperasi, badan usaha berbadan hukum dan kelompok tani

hutan.

Penjelasan Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Koperasi dan badan usaha berbadan hukum dalam ketentuan ini adalah yang bergerak
dalam bidang kehutanan.

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai Rekening Pembangunan Hutan dan pemberian pinjaman serta
badan usaha berbadan hukum, kelompok tani hutan dan koperasi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 13 dan Pasal 14 diatur dengan Keputusan Bersama antara Menteri dan Menteri Teknis.

Penjelasan Pasal 15
Ketentuan Rekening Pembangunan Hutan yang diatur dalam Keputusan Bersama Menteri dan
Menteri Teknis memuat antara lain penempatan Dana Reboisasi di Bank, penyaluran, monitoring
dan pelaporan.
Ketentuan pinjaman yang diatur dalam Keputusan Bersama Menteri dan Menteri Teknis memuat
antara lain skema pinjaman, bunga pinjaman, jangka waktu pinjaman dan sanksi/denda.
Ketentuan badan usaha berbadan hukum, kelompok tani hutan dan koperasi diatur dalam
Keputusan Bersama Menteri dan Menteri Teknis memuat persyaratan, petunjuk teknis, pembinaan
dan pengawasannya.

Pasal 16

(1) Dana Reboisasi digunakan hanya untuk membiayai kegiatan reboisasi dan rehabilitasi serta

kegiatan pendukungnya.

(2) Penggunaan Dana Reboisasi bagian Pemerintah Pusat diutamakan untuk rehabilitasi hutan

dan lahan di luar daerah penghasil Dana Reboisasi.

Penjelasan Pasal 16
Cukup jelas.

Pasal 17

(1) Rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 melalui kegiatan:

  • Reboisasi;

www.hukumonline.com

DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

- Penghijauan;
- Pemeliharaan;
- Pengayaan tanaman; atau
- Penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis, pada lahan kritis
dan tidak produktif.

(2) Reboisasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf c

dilakukan di hutan produksi, hutan lindung dan atau hutan konservasi kecuali cagar alam
dan zona inti taman nasional.

(3) Penghijauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b melalui kegiatan:

  • Pembangunan hutan hak atau hutan milik;
  • Pembangunan usaha kehutanan yang terkait dengan kelestarian hutan;
  • Pembangunan usaha tani konservasi Daerah Aliran Sungai.

(4) Pengayaan tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d dilakukan di hutan

lindung dan hutan produksi.

(5) Kegiatan pendukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 melalui kegiatan:

- Perlindungan hutan;
- Pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan;
- Penataan batas kawasan;
- Pengawasan dan pengendalian, pengenaan, penerimaan dan penggunaan Dana
Reboisasi;
- Pengembangan perbenihan;
- Penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, penyuluhan serta
pemberdayaan masyarakat setempat dalam kegiatan rehabilitasi hutan.

Penjelasan Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Kegiatan reboisasi termasuk pembangunan hutan tanaman di kawasan hutan produksi dan
hutan lindung.
Ayat (3)
Huruf a
Hutan hak atau hutan milik adalah hutan yang tumbuh pada lahan yang dibebani hak
milik.
Huruf b
Pembangunan Usaha Kehutanan antara lain berupa kegiatan aneka usaha kehutanan
yaitu memanfaatkan hasil hutan bukan kayu seperti usaha persuteraan alam,
perlebahan, tanaman obat, rotan, buah-buahan, getah-getahan, bambu dan sumber
pangan alternatif.
Huruf c
Konservasi Daerah Aliran Sungai adalah penerapan teknologi usaha tani terpadu
sebagai upaya untuk melaksanakan konservasi tanah dan air pada hulu Daerah Aliran
Sungai.
Ayat (4)
Pengayaan tegakan hutan merupakan upaya memperbaiki nilai tegakan hutan alam rusak
dengan permudaan buatan atau permudaan alam dengan jenis-jenis lokal unggulan tanpa
melakukan tebang habis terhadap tegakan hutan alam yang ada.
Ayat (5)
Huruf a

www.hukumonline.com

DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Kegiatan perlindungan hutan adalah upaya yang dilakukan secara terus menerus
untuk mencegah, membatasi dan mengamankan hutan, kawasan hutan, kawasan
konservasi yang tidak berada di dalam kawasan hutan dan hasil hutan dari kerusakan
yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, termasuk pencegahan dan
penanggulangan bencana kebakaran, daya-daya alam, hama, serta penyakit.
Huruf b
Kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan adalah usaha dalam
mencegah, memadamkan, mengendalikan, mengevaluasi akibat-akibat kebakaran
dan mempersiapkan tindakan rehabilitasi areal bekas kebakaran hutan.
Huruf c
Membuat batas luar hutan yang definitif sesuai prosedur yang berlaku.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Pengembangan perbenihan meliputi kegiatan pemuliaan pohon, pengembangan
sumber benih, konservasi sumber daya genetik, produksi benih, distribusi dan
pembibitan.
Huruf f
Penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta penyuluhan untuk
mendukung keberhasilan rehabilitasi.

Pasal 18

(1) Kegiatan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dibiayai Dana

Reboisasi melalui skema pinjaman.

(2) Kegiatan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) yang tidak layak

dibiayai dengan skema pinjaman dapat menggunakan Dana Reboisasi melalui dokumen
anggaran.

(3) Kegiatan pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) dibiayai Dana

Reboisasi bagian Pemerintah Pusat melalui dokumen anggaran.

Penjelasan Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Kegiatan rehabilitasi yang tidak layak dengan skema pinjaman antara lain yang dilakukan
dalam hutan konservasi, hutan dan lahan yang tanahnya sangat miskin, hutan lindung dan
hutan bakau yang rehabilitasinya tidak diminati masyarakat.
Ayat (3)
Dokumen anggaran disini sesuai prosedur keproyekan di Pemerintah.

Pasal 19

(1) Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap operasional pengenaan,

pemungutan dan pembayaran Dana Reboisasi dari Wajib Bayar serta penggunaan Dana
Reboisasi yang berasal dari Dana Alokasi Khusus yang dilakukan didaerahnya.

www.hukumonline.com

DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

(2) Menteri, Menteri Teknis dan Gubernur menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian

terhadap pengenaan, pemungutan, pembayaran, pengelolaan dan penggunaan Dana
Reboisasi.

(3) Dalam hal volume kayu pada LHP lebih besar dari LHC dilakukan pemeriksaan sesuai

dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penjelasan Pasal 19
Cukup jelas.

Pasal 20

(1) Dalam hal hasil pengawasan setiap akhir tahun ditemukan kesengajaan tidak melaporkan

seluruh hasil produksi kayu dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

(2) Dalam hal volume pada LHP lebih besar dari LHC dan terjadi pelanggaran sesuai hasil

pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dikenakan sanksi dan denda
administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa mengurangi
kewajiban pembayaran Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
Peraturan Pemerintah ini.

Penjelasan Pasal 20
Cukup jelas.

Pasal 21

(1) Terhadap pemegang IUPHHK dan pemegang izin lainnya yang pada saat jatuh tempo tidak

melunasi Dana Reboisasi dikenakan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan
atas jumlah Dana Reboisasi yang harus dibayar dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu)
bulan.

(2) Terhadap pemegang IUPHHK dan pemegang izin lainnya yang belum melunasi tunggakan

Dana Reboisasi setelah diberikan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan
selang waktu 30 (tiga puluh) hari dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

Penjelasan Pasal 21
Cukup jelas.

Pasal 22

(1) Dana Reboisasi yang harus dibayar dan belum dilunasi sebelum diberlakukannya Peraturan

Pemerintah ini, penyetorannya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(2) Penerimaan pembayaran kembali pinjaman/kredit beserta bunganya dari para debitur, hasil

divestasi, deviden dan pungutan Dana Reboisasi dari kayu sitaan harus disetor seluruhnya
ke Kas Negara dan dialokasikan ke Rekening Pembangunan Hutan.

(3) Dana Reboisasi yang telah disetor dan disimpan atas nama Menteri digunakan sesuai

Peraturan Pemerintah ini.

www.hukumonline.com

DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

(4) Dana Reboisasi yang berada di pihak ketiga harus ditagih dan disetor ke Kas Negara dan

dialokasikan ke Rekening Pembangunan Hutan.

Penjelasan Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pinjaman Dana Reboisasi berasal dari pinjaman yang diberikan pada perusahaan
pembangunan hutan tanaman industri, kredit usaha konservasi Daerah Aliran Sungai, kredit
usaha hutan rakyat dan kredit usaha tani persuteraan alam.
Divestasi Dana Reboisasi berasal dari pengembalian Penyertaan Modal Pemerintah oleh
swasta.
Deviden Dana Reboisasi berasal dari keuntungan yang disetor oleh perusahaan
pembangunan hutan tanaman industri.
Kayu sitaan dari hutan alam adalah kayu illegal yang perkaranya dalam proses hukum dan
pada waktu kayu dilelang terhadap kayu tersebut dikenakan pungutan Dana Reboisasi.
Rekening Pembangunan Hutan dimaksud berada di Pemerintah Pusat.
Pihak ketiga adalah pihak yang meminjam Dana Reboisasi di luar kegiatan pembangunan
kehutanan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 23

(1) Rencana penggunaan Dana Reboisasi untuk pembangunan Hutan Tanaman Industri

dengan pola patungan dalam bentuk Penyertaan Modal Pemerintah maupun pinjaman yang
telah disetujui sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini disesuaikan dengan ketentuan
Peraturan Pemerintah ini, apabila berdasarkan penilaian masih layak untuk dilanjutkan.

(2) Dana Reboisasi yang telah digunakan berupa pinjaman atau kredit kepada pihak ketiga

dalam rangka pelaksanaan pembangunan Hutan Tanaman Industri dan pembiayaan
kegiatan pembangunan kehutanan lainnya sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini,
wajib dibayar kembali oleh pihak yang bersangkutan kepada Pemerintah sesuai perjanjian.

Penjelasan Pasal 23
Ayat (1)
Karena pertimbangan untuk menyelamatkan Dana Reboisasi yang sudah diinvestasikan
dalam pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) sebelum berlaku Peraturan Pemerintah
ini, maka terhadap perusahaan HTI patungan yang dinilai layak untuk dilanjutkan dapat
dipertimbangkan untuk mendapat pinjaman Dana Reboisasi sesuai Peraturan Pemerintah ini
dan tidak ada lagi Dana Reboisasi dalam bentuk Penyertaan Modal Pemerintah.
Menteri Teknis menunjuk konsultan independen yang dinilai mampu untuk menguji
kelayakan perusahaan HTI patungan.
Unsur utama kriteria perusahaan HTI patungan yang layak adalah:
- Jumlah Dana Reboisasi yang digunakan selama ini proporsional dengan luasan
tanaman yang dinilai berhasil.
- Areal hutan yang dialokasikan kepada perusahaan itu cukup untuk 1 (satu) unit usaha
dan bebas konflik dengan pihak lain.
- Mempunyai dukungan atau kerjasama yang mutualistis dengan penduduk di

www.hukumonline.com

DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

sekitarnya.
- Perusahaan induk yang swasta sanggup dan mampu untuk melanjutkan pendanaan
sendiri sebagai pendamping pinjaman Dana Reboisasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 24

(1) Pemungutan Dana Reboisasi Tahun 2002 berdasarkan LHP.

(2) Pemungutan Dana Reboisasi Tahun 2003 dan selanjutnya ditetapkan berdasarkan

Peraturan Pemerintah ini.

Penjelasan Pasal 24
Ayat (1)
Penyesuaian diperlukan karena Peraturan Pemerintah ini diterbitkan pada Tahun 2002,
sehingga pemungutan Dana Reboisasi dikenakan berdasarkan LHP.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 25

(1) Terhadap Badan Usaha Milik Negara yang telah diberikan penugasan khusus sebagai

pengelola hutan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dikenakan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

(2) Pemegang Hak Pengusahaan Hutan yang belum berakhir masa berlakunya ditetapkan

sebagai Wajib Bayar sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Penjelasan Pasal 25
Cukup jelas.

Pasal 26

Pemegang Izin Pemanfaatan Kayu dan izin pemungutan hasil hutan kayu ditetapkan sebagai
Wajib Bayar sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Penjelasan Pasal 26
Cukup jelas.

Pasal 27

Ketentuan mengenai Dana Reboisasi yang diatur dengan peraturan perundang-undangan di
bawah undang-undang masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah ini.

Penjelasan Pasal 27
Cukup jelas.

www.hukumonline.com

DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Pasal 28

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Penjelasan Pasal 28
Cukup jelas.

Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 8 Juni 2002

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 8 Juni 2002

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

BAMBANG KESOWO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 67

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4207

www.hukumonline.com

DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023