Dengan Peraturan Pemerintah ini Ibu Kota Kabupaten Ngada dalam wilayah Provinsi Nusa
Tenggara Timur dipindahkan dari Mbay Kecamatan Aesesa ke Bajawa.
PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN NGADA
Ditetapkan: 2006-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1)Bajawa sebagai Ibu Kota Kabupaten Ngada mempunyai batas-batas sebagai berikut :
a.sebelah utara berbatasan dengan Desa Inelika, Kecamatan Bajawa Utara;
b.sebelah timur berbatasan dengan Desa Mangulewa, Desa Rakateda II, Kecamatan
Golewa, dan Desa Tiworiwu, Kecamatan Jerebuu;
c.sebelah selatan berbatasan dengan Desa Tiworiwu, Kecamatan Jerebuu, dan Kelurahan
Foa, Kecamatan Aimere;
d.sebelah barat berbatasan dengan Kelurahan Foa, dan Desa Keligejo, Kecamatan Aimere.
(2)Batas wilayah Bajawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampir pada peta yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan lbu Kota Kabupaten Ngada sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada;
Pasal 4
Hal-hal yang timbul dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 1, sepanjang yang menyangkut instansi vertikal diatur lebih lanjut oleh menteri atau pimpinan
lembaga pemerintah non departemen yang membawahi instansi vertikal yang bersangkutan.
Pasal 5
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1998
tentang Pemindahan lbukota Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada dari Bajawa Kecamatan
Ngadabawa ke Mbay Kecamatan Aesesa dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
---
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Nopember 2006
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Nopember 2006
,
ttd
