Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan :
1. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut
kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk
memperoleh informasi, data dan keterangan yang
berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian
kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau
hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta
menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi.
1. Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori
ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya
untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu
pengetahuan dan teknologi yang telah ada, atau
menghasilkan teknologi baru.
1. Perekayasaan adalah kegiatan penerapan ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam bentuk disain dan
rancang bangun untuk menghasilkan nilai, produk,
dan/atau proses produksi dengan mempertimbangkan
keterpaduan sudut pandang dan/atau konteks teknikal,
fungsional, bisnis, sosial budaya, dan estetika.
1. Inovasi adalah kegiatan penelitian, pengembangan,
dan/atau perekayasaan yang bertujuan mengembangkan
penerapan praktis nilai dan konteks ilmu pengetahuan
yang baru, atau cara baru untuk menerapkan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam
produk atau proses produksi.
1. Difusi teknologi adalah kegiatan adopsi dan penerapan
hasil inovasi secara lebih ekstensif oleh penemunya
dan/atau pihak-pihak lain dengan tujuan untuk
meningkatkan daya guna potensinya.
1. Badan . . .
---
1. Badan Usaha adalah badan atau lembaga berbadan
hukum yang melakukan kegiatan usaha sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
1. Insentif adalah pemberian kemudahan/keringanan yang
diberikan kepada Badan Usaha dalam rangka upaya
peningkatan kemampuan perekayasaan, inovasi, dan
difusi teknologi.
1. Pendapatan adalah penghasilan yang diperoleh dari
penjualan barang dan jasa yang berhubungan dengan
kegiatan utama badan usaha.
1. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, dan
penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
