Langsung ke konten

PENGALOKASIAN SEBAGIAN PENDAPATAN BADAN USAHA

PP No. 35 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan :

1. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut
kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk
memperoleh informasi, data dan keterangan yang
berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian
kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau
hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta
menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi.

1. Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori
ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya
untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu
pengetahuan dan teknologi yang telah ada, atau
menghasilkan teknologi baru.

1. Perekayasaan adalah kegiatan penerapan ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam bentuk disain dan
rancang bangun untuk menghasilkan nilai, produk,
dan/atau proses produksi dengan mempertimbangkan
keterpaduan sudut pandang dan/atau konteks teknikal,
fungsional, bisnis, sosial budaya, dan estetika.

1. Inovasi adalah kegiatan penelitian, pengembangan,
dan/atau perekayasaan yang bertujuan mengembangkan
penerapan praktis nilai dan konteks ilmu pengetahuan
yang baru, atau cara baru untuk menerapkan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam
produk atau proses produksi.

1. Difusi teknologi adalah kegiatan adopsi dan penerapan
hasil inovasi secara lebih ekstensif oleh penemunya
dan/atau pihak-pihak lain dengan tujuan untuk
meningkatkan daya guna potensinya.

1. Badan . . .

---

1. Badan Usaha adalah badan atau lembaga berbadan
hukum yang melakukan kegiatan usaha sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

1. Insentif adalah pemberian kemudahan/keringanan yang
diberikan kepada Badan Usaha dalam rangka upaya
peningkatan kemampuan perekayasaan, inovasi, dan
difusi teknologi.

1. Pendapatan adalah penghasilan yang diperoleh dari
penjualan barang dan jasa yang berhubungan dengan
kegiatan utama badan usaha.

1. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, dan
penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 2

(1) Badan Usaha mengalokasikan sebagian pendapatannya

untuk meningkatkan kemampuan perekayasaan, inovasi,
dan difusi teknologi dalam meningkatkan kinerja
produksi dan/atau daya saing barang dan/atau jasa yang
dihasilkan.

(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi badan usaha swasta berbentuk perseoran
terbatas, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik
Daerah, dan Koperasi.

Pasal 3

Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
mengalokasikan sebagian pendapatan sesuai dengan
kemampuannya.

## BAB III . . .

---

Pasal 4

Peningkatan kemampuan perekayasaan, inovasi, dan difusi
teknologi dilakukan melalui kegiatan:

- penelitian, pengembangan dan/atau penerapan teknologi;
dan/atau

- pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan
perguruan tinggi dan/atau lembaga penelitian dan
pengembangan.

Pasal 5

(1) Dalam melakukan kegiatan peningkatan kemampuan

perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi, badan usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat
melakukan kemitraan dengan perguruan tinggi, lembaga
penelitian dan pengembangan, dan badan usaha lain.

(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

berbentuk lisensi, kerjasama, dan pelayanan jasa ilmu
pengetahuan dan teknologi.

INSENTIF
Bagian Kesatu
Umum

Pasal 6

(1) Badan Usaha yang mengalokasikan sebagian pendapatan

untuk peningkatan kemampuan perekayasaan, inovasi,
dan difusi teknologi dapat diberikan insentif.

(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk

insentif perpajakan, kepabeanan, dan/atau bantuan
teknis penelitian dan pengembangan.

(3) Besar . . .

---

(3) Besar dan jenis insentif perpajakan dan kepabeanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan
sepanjang diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-
undangan di bidang perpajakan dan kepabeanan.

Pasal 7

(1) Bantuan teknis penelitian dan pengembangan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dapat
berupa penempatan tenaga ahli dan/atau pemanfaatan
fasilitas laboratorium di lembaga penelitian dan
pengembangan pemerintah.

(2) Bantuan teknis penelitian dan pengembangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan
untuk kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
- kegiatan yang dilakukan di luar negeri;
- kegiatan pengawasan dan/atau pengujian rutin
terhadap kualitas produk, bahan, peralatan, produk
dan/atau proses;
- pengumpulan data;
- survei efisiensi atau studi manajemen;
- riset pasar dan/atau promosi penjualan; dan
- pembelian dan/atau pembayaran royalti teknologi
dari entitas lain di luar negeri.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan teknis

penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Menteri.

Bagian Kedua
Tata Cara Permohonan, Penghentian,
dan Perpanjangan Insentif

Pasal 8

(1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(2) mengajukan permohonan untuk mendapatkan

rekomendasi insentif secara tertulis kepada Menteri.

(2) Pengajuan . . .

---

(2) Pengajuan permohonan rekomendasi insentif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan
proposal kegiatan dan bentuk insentif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan

permohonan rekomendasi insentif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 9

(1) Menteri membentuk Tim Pengkajian dan Penilaian, guna

melakukan pengkajian dan penilaian terhadap
permohonan insentif.

(2) Hasil pengkajian dan penilaian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri dalam bentuk
saran dan pertimbangan.

(3) Pengkajian dan penilaian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- kegiatan peningkatan kemampuan perekayasaan,
inovasi, dan difusi teknologi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4;
- potensi peningkatan kinerja produksi dan/atau daya
saing barang dan/atau jasa;
- pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan di
dalam negeri; dan
- penggunaan sumber daya dalam negeri.

(4) Pengkajian dan penilaian sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilakukan dengan menjaga kerahasiaan informasi
yang diperoleh.

(5) Pengkajian dan penilaian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari
kerja sejak permohonan insentif diterima secara lengkap.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan

dan tata kerja Tim Pengkajian dan Penilaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

### Pasal 10 . . .

---

Pasal 10

(1) Menteri dapat memberikan atau tidak memberikan

rekomendasi insentif dengan memperhatikan saran dan
pertimbangan Tim Pengkajian dan Penilaian.

(2) Menteri menyampaikan pemberitahuan persetujuan atau

penolakan pemberian rekomendasi insentif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling lambat 14 (empat belas)
hari kerja sejak penerimaan saran dan pertimbangan Tim
Pengkajian dan Penilaian.

Pasal 11

(1) Dalam hal Menteri memberikan rekomendasi insentif,

rekomendasi disampaikan kepada Badan Usaha dengan
tembusan kepada instansi pemerintah yang berwenang
dalam pemberian insentif.

(2) Badan Usaha mengajukan permohonan insentif kepada

instansi pemerintah yang berwenang disertai dengan
rekomendasi insentif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1).

(3) Tata cara pengajuan permohonan insentif perpajakan dan

kepabeanan dilakukan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan
dan kepabeanan.

Pasal 12

Dalam hal Menteri tidak memberikan rekomendasi insentif,
pemberitahuan disampaikan kepada Badan Usaha disertai
dengan alasannya.

Pasal 13

(1) Dalam hal pemberian insentif sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 6 ayat (2) berupa bantuan teknis penelitian
dan pengembangan, instansi pemerintah yang berwenang
dapat menghentikan atau memperpanjang pemberian
insentif.

(2) Penetapan penghentian atau perpanjangan pemberian

insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh instansi pemerintah yang berwenang setelah
meminta saran dan pertimbangan Menteri.

(3) Menteri . . .

---

(3) Menteri menyampaikan saran dan pertimbangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada instansi
pemerintah yang berwenang dengan memperhatikan
saran dan pertimbangan Tim Pengkajian dan Penilaian.

(4) Penghentian atau perpanjangan pemberian insentif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
keputusan pimpinan instansi pemerintah yang berwenang
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-
undangan.

Bagian Ketiga
Pelaporan

Pasal 14

(1) Pada setiap akhir tahun dan akhir kegiatan, Badan Usaha

yang mendapat insentif sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 ayat (2) wajib menyerahkan laporan kegiatan

peningkatan kemampuan, perekayasaan, inovasi, dan
difusi teknologi kepada Menteri.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling

sedikit memuat pencapaian kegiatan yang telah
dilakukan dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam

(3) Menteri dapat melakukan verifikasi laporan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) guna memberikan
saran dan pertimbangan penghentian atau perpanjangan
insentif kepada instansi pemerintah yang berwenang.

(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan

dengan menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh.

Pasal 15

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 2007

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 2007

,

ttd

---