Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:
1. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota
Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
1. Pejabat Negara adalah:
- Presiden dan Wakil Presiden;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat;
- Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi,
serta Hakim Konstitusi;
- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim
Agung pada Mahkamah Agung;
- Hakim pada Badan Peradilan Umum, Peradilan
Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, Peradilan
Militer dan Hakim yang dipekerjakan untuk tugas
peradilan (yustisial);
- Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Pajak;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan
Pemeriksa Keuangan;
- Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi;
- Ketua, . . .
---
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
- Menteri dan Jabatan yang setingkat Menteri;
- Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang
berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa
dan Berkuasa Penuh;
- Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
- Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil
Walikota.
1. Penerima pensiun adalah:
- Pensiunan Pegawai Negeri;
- Pensiunan Pejabat Negara;
- Penerima pensiun Janda/Duda/Anak dari
penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b; dan
- Penerima pensiun Orang Tua dari Pegawai Negeri
Sipil yang tewas.
1. Penerima tunjangan adalah:
- Penerima Tunjangan Veteran;
- Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota
Komite Nasional Indonesia Pusat;
- Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis
Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan;
- Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima
Tunjangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
huruf b, dan huruf c;
- Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk
Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine
(KNIL/KM);
- Penerima Tunjangan Anak Yatim/Piatu Anggota
TNI/POLRI;
- Penerima . . .
---
- Penerima Tunjangan Anggota TNI/POLRI bagi
yang diberhentikan dengan hormat yang masa
dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun
sampai dengan kurang dari 15 (lima belas)
tahun;
- Penerima Tunjangan bersifat pensiun TNI/POLRI
bagi yang diberhentikan dengan hormat yang
masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima
belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua
puluh) tahun;
- Penerima Tunjangan Orang Tua bagi Anggota
TNI/POLRI yang gugur; dan
- Penerima Tunjangan Cacat.
