Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal
negara untuk pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di
bidang penjaminan infrastruktur, yang selanjutnya dalam
Peraturan Pemerintah ini disebut Persero.
PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2009-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Maksud dan tujuan penyertaan modal negara untuk pendirian
Persero adalah untuk memberikan penjaminan pada proyek
kerjasama Pemerintah dan badan usaha di bidang
infrastruktur.
### Pasal 3 . . .
---
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 3
(1) Penyertaan Modal Negara pada Persero pada saat
pendiriannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2009.
(2) Nilai Penyertaan Modal Negara pada Persero sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
Pasal 4
Pelimpahan kedudukan, tugas, dan kewenangan Menteri
Keuangan selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) pada Perusahaan Perseroan
(Persero) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas, dan Perundang-undangan
Kewenangan
(Persero), Perusahaan MenteriPeraturan KeuanganUmum pada(Perum)Perusahaandan PerusahaanPerseroan
Jawatan (Perjan)ditjen kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara, tidak berlaku bagi Persero yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 5
Pendirian Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-
undangan.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Mei 2009
IINDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Mei 2009 Perundang-undangan
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASIPeraturanMANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ditjen
