Langsung ke konten

PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA,

PP No. 35 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015, pensiun pokok
Purnawirawan, Warakawuri/Duda, tunjangan Anak
Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia ditetapkan
menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I,
Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 2

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015, pensiun pokok
Purnawirawan, Warakawuri/Duda, tunjangan Anak
Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia disesuaikan
menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI,
Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran IX, dan Lampiran X
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 3

Bagi Purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat
tetap diberikan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Bagi penerima pensiun Purnawirawan, Warakawuri/

Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu
dari Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
gugur/tewas/meninggal dunia dan tunjangan Orang Tua
dari Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan karena dinas
sebelum tanggal 1 Juli 2001, setelah pensiun
pokok/tunjangannya disesuaikan menurut Peraturan
Pemerintah ini ternyata:

  • tidak . . .

---

  • tidak mengalami kenaikan atau mengalami

penurunan penghasilan, kepadanya diberikan

tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan

penghasilannya ditambah dengan 4% (empat persen)

dari penghasilan; atau

  • mengalami kenaikan penghasilan kurang 4% (empat

persen) dari penghasilan, kepadanya diberikan

tambahan penghasilan sehingga kenaikan

penghasilannya menjadi sebesar 4% (empat persen).

(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah

penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2014

tidak termasuk tunjangan pangan.

(3) Apabila terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2015, maka

penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibayarkan dengan memperhitungkan perubahan

penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga.

Pasal 5

(1) Pembayaran pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/

Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu,

dan tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara

Republik Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia

dalam dan karena dinas, diberikan terhitung mulai

tanggal 1 Januari 2015.

(2) Sejak mulai diberlakukannya penetapan pensiun pokok/

tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, kepada

Purnawirawan, Warakawuri/Duda, penerima tunjangan

Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Orang Tua

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, diberikan

selisih penghasilan yang diterima berdasarkan peraturan

perundang-undangan yang berlaku sebelumnya dengan

penghasilan yang diterima berdasarkan Peraturan

Pemerintah ini.

Pasal 6 . . .

---

Pasal 6

Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian

Negara Republik Indonesia sebagai dasar pembayaran

pensiun.

Pasal 7

Selain pensiun pokok/tunjangan pokok, kepada penerima

pensiun Purnawirawan, Warakawuri/Duda, tunjangan Anak

Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, tunjangan Orang Tua, dan

penerima tunjangan cacat Anggota Kepolisian Negara Republik

Indonesia diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan

pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran

pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, tunjangan

Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang

Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur

dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan

Pemerintah Nomor 39 Tahun 2014 tentang Penetapan Pensiun

Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak

Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dicabut dan

dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 2015

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juni 2015

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA HAMONANGAN LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 128