---
PRESIDEN
### REPUBLIK INOONESIA
Pasal I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib
dibayar kepada Pemerintah Pusat dan/ atau hak
Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang
sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku atau akibat lainnya yang sah.
1. Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib
dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak
Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang
sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku atau akibat lainnya yang sah.
1. Kementerian Negara/kmbaga adalah kementerian
negara/lembaga pemerintah non kementerian
negara/ lembaga negara.
yang4. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat
bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan
kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala
badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan
yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan
APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum
Daerah.
1. Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya
disingkat PUPN adalah Panitia yang bersifat
interdepartemental dan bertugas mengurus Piutang
Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-
UndangNomor 49Prp. Tahun 1960.
1. Penanggung Utang kepada Negara/Daerah yang
selanjutnya disebut Penanggung Utang adalah
Badan atau orang yang berutang kepada
Negara/ Daerah menurut peraturan, perjanjian atau
sebab apapun.
1. Piutang.
---
PRESIDEN
1. Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih
yang selanjutnya disingkat PSBDT adalah
pernyataan dari PUPN bahwa piutang telah diurus
secara optimal dan masih terdapat sisa utang.
1. Dihapus.
1. Dihapus.
(21 dan ayat (3) Pasal 2 disisipkan 1 (satu)2. Di antara ayat
ayat, yakni ayat(2a) sehingga berbunyi sebagai berikut:
