(1) Direksi wajib mendapat persetujuan tertulis dari Menteri
jika:
- melakukan penyertaan modal pada perusahaan lain;
---
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- mendirikan anak perusahaan dan/ atau perusahaan
patungan;
c, melepaskan penyertaan modal pada anak
perusahaan dan/ atau perusahaan patungan;
- melakukan penggabungan, peleburan,
pengambilalihan, pemisahan, dan pembubaran anak
perusahaan dan/ atau perusahaan patungan;
- mengikat Perusahaan sebagai penjamin (borg atau
aualistl;
- mengadakan kerja sama dengan badan usaha atau
pihak lain berupa kerja sama lisensi, kontrak
manajemen, menyewakan aktiva/aset, Kerja Sama
Operasi (KSO), Bangun Guna Serah (Build Operate
TransferlBOTl, Bangun Milik Serah (BuiLd Own
Tmnsfer/BOur\, Bangun Serah Guna lBuild Ttansfer
Operate IBTO) dan kerja sama lainnya dengan nilai
atau jangka waktu melebihi yang ditetapkan Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (l)
huruf a;
- tidak menagih lagi piutang macet yang telah
dihapusbukukan;
- melepaskan dan menghapuskan aktiva/aset tetap
Perusahaan, kecuali aktiva/aset tetap bergerak
dengan umur ekonomis yang lazim berlaku dalam
industri pada umumnya sampai dengan 5 (lima)
tahun;
1 menetapkan cetak biru (blueprinfl organisasi
Perusahaan;
J menetapkan dan mengubah logo Perusahaan;
k melakukan tindakan lain dan tindakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (l) yang belum
ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan;
I membentuk yayasan, organisasi, dan/atau
perkumpulan, baik yang berkaitan langsung
maupun tidak langsung dengan Perusahaan yang
dapat berdampak bagi Perusahaan;
m pembebanan biaya Perusahaan yang bersifat tetap
dan rutin untuk yayasan, organisasi dan/ atau
perkumpulan baik yang berkaitan langsung maupun
tidak langsung dengan Perusahaan; dan/atau
n.pengusulan...
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- pengusulan wakil dari Perusahaan untuk menjadi
calon anggota direksi dan/atau komisaris pada
perusahaan patungan dan/atau anak perusahaan,
kecuali perusahaan patungan dan/atau anak
perusahaan yang tidak memberikan kontribusi
signifikan kepada Perusahaan dan/atau bemilai
strategis yang ditetapkan Menteri.
(21 Untuk memperoleh persetqjuan tertulis dari Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Direksi
menyampaikan permohonan secara tertulis kepada
Menteri disertai dengan tanggapan tertulis dari Dewan
Pengawas dan dokumen yang diperlukan.
(3) Untuk memperoleh tanggapan tertulis dari Dewan
Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direksi
menyampaikan permohonan secara tertulis kepada
Dewan Pengawas disertai dokumen yang diperlukan.
(4) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal diterimanya permohonan dari Direksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dewan pengawas
harus memberikan tanggapan tertulis.
(5) Dalam hal Dewan Pengawas masih membutuhkan
penjelasan atau dokumen tambahan dari Direksi, Dewan
Pengawas meminta penjelasan dan/ atau dokumen
tambahan tersebut dari Direksi dalam waktu
sebagaimana dimalsud pada ayat (4).
(6) Dalam hal Dewan Pengawas tidak memberikan
tanggapan tertulis dan tidak meminta penjelasan
dan/ atau dokumen tambahan dari Direksi dalam waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direksi dapat
menyampaikan permohonan tertulis kepada Menteri
untuk memperoleh persetqluan tertulis tanpa tanggapan
tertulis Dewan Pengawas disertai penjelasan mengenai
tidak ada tanggapan tertulis dari Dewan pengawas.
(71 Dalam waktu paling lama 3O (tiga puluh) hari sejak
tanggal diterimanya penjelasan dan/ atau dokumen
tambahan dari Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), Dewan Pengawas harus memberikan tanggapan
tertulis.
(8) Apabila. . .
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(8) Apabila dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
sejak tanggal diterimanya penjelasan dan/atau dokumen
tambahan dari Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) Dewan Pengawas tidak memberikan tanggapan
tertulis, Direksi menyampaikan kepada
Menteri untuk memperoleh persetujuan tertulis disertai
penjelasan mengenai tidak ada tanggapan tertulis dari
Dewan Pengawas.
(9) Direksi wajib meminta persetqiuan tertulis dari Menteri
untuk:
- mengalihkan kekayaan Perusahaan yang merupakan
lebih dari 50 o/o (lima puluh persen) dari jumlah
kekayaan bersih Perusahaan dalam I (satu)
transaksi atau lebih dalam jangka waktu I (satu)
tahun buku, baik yang berkaitan satu sama lain
maupun tidak; atau
- menjadikan jaminan utang kekayaan Perusahaan
yang merupakan lebih dari 50 o/o (lima puluh persen)
dari jumlah kekayaan bersih Perusahaan dalam 1
(satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu
sama lain maupun tidak.
(10) Pengalihan, pelepasan hak, atau menjadikan jaminan
utang seluruh atau sebagian aktiva/aset yang
merupakan barang dagangan atau persediaan dan/atau
yang berasal dari pelunasan piutang macet yang terjadi
akibat pelaksanaan dari kegiatan usaha, sepanjang
belum dicatat sebagai aktiva/aset lstap Perusahaan tidak
memerlukan persetqiuan Dewan Pengawas atau Menteri.