(1) Gaji, pensmn, atau tunjangan ketiga belas bagi
PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara,
dan Penerima Pensiun a tau Tunjangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
(2) Dalam hal penghasilan pada bulan Juni
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum
dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya
diterima karena berubahnya penghasilan, kepada
yang bersangkutan tetap diberikan selisih
kekurangan penghasilan ketiga belas.
(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
di berikan bagi:
- PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat
Negara paling sedikit meliputi gaji pokok,
tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan
atau tunjangan umum, dan paling banyak
meliputi gaJ1 pokok, tunjangan keluarga,
tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
tunjangan kinerja;
- Penerima pensiun meliputi pensiun pokok,
tunjangan keluarga, dan/ atau tunjangan
tambahan penghasilan; dan
- Penerima tunjangan menerima tunjangan
sesuai peraturan perundang-undangan.
(4) Besaran ...
SK No 000753 A
---
PRESIDEN
(4) Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) tidak termasuk jenis tunjangan bahaya,
. tunjangan resiko, tunjangan pengamanan,
tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan
dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan
penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus,
tunjangan selisih penghasilan, dan tunjangan lain
yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau
tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif
yang ditetapkan dengan peraturan perundang-
undangan a tau peraturan internal
kementerian/lembaga dan penghasilan lain di luar
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
tidak dikenakan potongan 1uran dan/ a tau
potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(6) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dikenakan pajak penghasilan sesua1 dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan
di tanggung pemerin tah.
(7) Tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS,
Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara
yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri diberikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Ketentuan setelah ayat (2) Pasal 5 ditambah 1 (satu)
ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai
berikut:
### Pasal 5 ...
SK No 000754 A
---
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah tnl dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 201 9
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 2019
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
~::::t:i~~ti Bidang H ukum dan
;::.:=:~~~dang-undangan,
~,,..,.
SK No 000756 A
---
PRESIDEN
