Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2018

PP No. 35 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan
guna kepentingan penyelidikan, penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan
tentang suatu tindak pidana yang ia dengar sendiri, ia
lihat sendii, danlatau ia alami sendiri.
1. Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik,
mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan
oleh suatu tindak pidana.
1. Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan
darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan
garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang
mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang
menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.
1. Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh
negara karena pelaku tidak marnpu memberikan ganti
kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya.
1. Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada
Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.
1. lrmbaga Perlindungan Saksi dan Korban yang
selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang
bertugas dan berwenang untuk memberikan
perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau
Korban sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
mengenai perlindungan Saksi dan Korban.
1. Bantuan adalah layanan yang diberikan kepada Saksi
dan/atau Korban oleh LPSK dalam bentuk bantuan
medis serta bantuan rehabilitasi psikososial dan
psikologis.

1. Hari.

SK No 038312 A

---

FRESIDEN

1. Hari adalah hari kerja.
1. Korban Tindak Pidana Terorisme Masa talu adalah
Korban langsung yang diakibatkan dari tindak pidana
terorisme yang teq'adi sejak berlakunya Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme sampai dengan berlakunya Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 20l8 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pen gganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme Menjadi Undang-Undang yang belum
mendapatkan Kompensasi, bantuan medis, atau
rehabilitasi psikososial dan psikologis.
1. Judul Bagian Kesatu diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Bagian Kesatu
Pemberian Kompensasi Korban
Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat
1. Di antara Bagian Kesatu dan Bagian Kedua disisipkan
1 (satu) bagian, yakni Bagian Kesatu A sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Bagian Kesatu A
Pemberian Kompensasi
Korban Tindak Pidana Terorisme
1. Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 ditambahkan 18 (delapan
belas) pasal baru, yakni Pasai 18A, Pasal 188, Pasal 18C,

### Pasal 18D, Pasal 18E, Pasal 18F, Pasal 18G, Pasal 18H,

### Pasal 18I, Pasal 18J, Pasal 18K, Pasal 18L, Pasal 18M,

### Pasal 18N, Pasal 18O, Pasal 18P, Pasal 18Q, dan Pasal 18R

sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

(1) Korban tindak pidana terorisme berhak memperoleh

Kompensasi.
(21 Permohonan untuk memperoleh Kompensasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh
Korban tindak pidana terorisme, Keluarga, atau ahli
warisnya.

(3) Dalam hal Korban tindak pidana terorisme, Keluarga,

atau ahli warisnya menunjuk kuasa, permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diajukan oleh
kuasanya.

(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dan ayat (3) diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada
LPSK.

Pasal 18

Permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 18A dapat diajukan sejak dimulainya penyidikan

tindak pidana terorisme dan paling lambat sebelum
pemeriksaan terdakwa.

Pasal 18

(1) Permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 18B paling sedikit memuat:
- identitas Korban tindak pidana terorisme;
- identitas ahli waris, Keluarga, atau kuasanya, ji\"
permohonan tidak diajukan oleh Korban;
- uraian tentang peristiwa terjadinya tindak pidana
terorisme; dan
- uraian tentang kerugian yang nyata-nyata diderita.
(21 Permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dilampiri dengan:
- fotokopi identitas Korban tindak pidana terorisme
yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- bukti

SK No 038186 A

---

PRESIDEN

- bukti kerugian yang nyata-nyata diderita oleh
Korban tindak pidana terorisme yang dibuat dan
disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- surat keterangan Korban tindak pidana terorisme
yang ditetapkan oleh penyidik;
- fotokopi surat kematian, jika Korban tindak pidana
terorisme meninggal dunia;
- surat keterangan hubungan Keluarga, jika
permohonan diajukan oleh Keluarga;
- surat keterangan waris yang dibuat atau disahkan
oleh pejabat yang berwenang, jika permohonan
diajukan oleh ahli waris; dan
- surat kuasa khusus, jika permohonan Kompensasi
diajukan oleh kuasa Korban tindak pidana
terorisme, kuasa Keluarga atau kuasa ahli waris.

Pasal 18

(1) LPSK memeriksa kelengkapan permohonan

Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18C
dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari
terhitung sejak tanggal permohonan Kompensasi
diterima.

(2) Dalam hal terdapat kekuranglengkapan permohonan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSK
memberitahukan secara tertulis kepada Korban tindak
pidana terorisme, Keluarga, ahli warisnya, atau
kuasanya untuk melengkapi permohonan.

(3) Korban tindak pidana terorisme, Keluarga, ahli

warisnya, atau kuasanya melengkapi permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dalam jangka
waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung
sejak tanggal Korban tindak pidana terorisme,
Keluarga, ahli warisnya, atau kuasanya menerima
pemberitahuan dari LPSK.

(a) Apabila

SK No 038187 A

---

PRESIDEN

(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) Korban tindak pidana terorisme,
Keluarga, ahli warisnya, atau kuasanya tidak
melengkapi permohonan, permohonannya
ditindaklanjuti oleh LPSK.

Pasal 18

Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 18D, LPSK melakukan pemeriksaan substantif.

Pasal 18

Untuk keperluan pemeriksaan substantif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18E, LPSK dapat meminta keterangan
dari Korban tindak pidana terorisme, Keluarga, ahli waris,
kuasa, kementerian/lembaga, dan pihak lain yang terkait.

Pasal 18

(1) Selain melakukan pemeriksaan substantif

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18E, LPSK juga
melakukan rincian penghitungan kerugian yang nyata-
nyata diderita oleh Korban tindak pidana terorisme.

(2) Rincian penghitungan kerugian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Korban luka;
- Korban meninggal dunia;
- hilangnya penghasilan/pendapatan; dan/atau
- hilang atau rusaknya harta benda.

(3) Penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan secara rasional dan proporsional dengan
mempertimbangkan kerugian baik secara rnateriil
maupun imateriel.
(41 Besaran penghitungan nilai kerugian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh LPSK setelah
mendapat persetujuan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.

Pasal 18

(1) Hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 18E dan penghitungan kerugian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18G ditetapkan
dengan Keputusan LPSK disertai dengan
pertimbangannya.

(2) Pertimbangan LPSK sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disertai dengan rekomendasi untuk
mengabulkan permohonan Kompensasi atau menolak
permohonan Kompensasi.

Pasal 18

(1) LPSK menyampaikan permohonan Kompensasi beserta

Keputusan LPSK dan pertimbangannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18H kepada penyidik.

(2) Dalam pertimbangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), LPSK menyampaikan:
- uraian mengenai penghitungan besaran nilai
Kompensasi sesuai yang telah ditetapkan oleh
LPSK; dan
- agar penuntut umum dalam tuntutannya meminta
Hakim untuk memutuskan terlebih dahulu
pemberian Kompensasi.

(3) Setelah menerima permohonan Kompensasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidik
melampirkan permohonan Kompensasi dalam berkas
perkara.
(41 Dalam hal penyidik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah menyerahkan berkas perkara kepada
penuntut rlmlrm, permohonan Kompensasi beserta
Keputusan LPSK dan pertimbangannya disampaikan
langsung kepada penuntut umum paling lambat
sebelum pemeriksaan terdakwa.

(5) Salinan .

SK No 038189 A

---

PRESIDEN

(5) Salinan surat pengantar penyampaian permohonan

Kompensasi beserta Keputusan LPSK dan
pertimbangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
atau ayat (4), disampaikan oleh LPSK kepada Korban tindak
pidana terorisme, Keluarga, ahli waris, atau kuasanya.

### Pasal 1&J

Penuntut urnurn mencantumkan jumlah Kompensasi
berdasarkan jumlah kerugian dalam tuntutan.

Pasal 18

(1) Dalam hal tersang!<a atau terdakwa tindak pidana

terorisme tidak ditemukan atau meninggal dunia,
permohonan Kompensasi beserta Keputusan LPSK dan
pertimbangannya disampaikan secara langsung oleh LPSK
kepada pengadilan untuk mendapatkan penetapan.
(21 Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diaiukan paling singkat 1 (satu) tahun sejak terjadinya

peristiwa tindak pidana terorisme.

Pasal 18

Ketentuan mengenai ta.t:- cara penetapan Kompensasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18K diatur oleh Mahkamah
Agung setelah berkoordinasi dengan kementerian yang
menyelen urusan pemerintahan di bidang keuangan,
kementerian yang menyelen urusan pemerintahan di
bidang hukum dan hak asasi manusia, LPSK, dan instansi
terkait lainnya.

Pasal 18

(1) Dalam hal Korban tindak pidana terorisme, Keluarga atau

ahli warisnya tidak mengajukan permohonan Kompensasi,
Kompensasi diqiuten oleh LPSK.

(2) Pengajuan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), dilatcut<an berdasarkan surat keterangan penetapan

Korban tindak pidana terorisme yang dikeluarkan oleh
penytdik berdasarkan hasil olah tempat kejadian tindak
pidana terorisme.

(3) Pengajuan

SK No 038190 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

(3) Pengajuan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dihitung berdasarkan nilai kerugian yang
ditetapkan oleh LPSK setelah mendapat persetujuan
menteri yang meny6lenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan.
(41 Hasil penghitungan kerugian ditetapkan dengan
Keputusan LPSK disertai dengan pertimbangan yang
memuat rekomendasi untuk mengabulkan
permohonan Kompensasi atau menolak permohonan
Kompensasi.

(5) Ketentuan mengenai penyampaian permohonan

kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18I
sampai dengan Pasal 18K berlaku secara mutatis
mutandis terhadap permohonan Kompensasi yang
diajukan oleh LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 18

(1) Jaksa melaksanakan putusan pengadilan yang memuat

pemberian Kompensasi dengan menyampaikan salinan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap kecuali pengadilan menetapkan lain terkait
dengan pembayaran Kompensasi kepada LPSK dalam
waktu paling lama 7 (tuluh) Hari terhitung sejak tanggal
salinan putusan pengadilan diterima.
(21 Penyampaian salinan putusan pengadilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan membuat berita acara penyerahan salinan
putusan pengadilan kepada LPSK untuk
melaksanakan pemberian Kompensasi.

(3) LPSK menyampaikan salinan putusan pengadilan

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 kepada Korban
tindak pidana terorisme, Keluarga, ahli waris, atau
kuasanya dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari
terhitung sejak tanggal salinan putusan pengadilan
diterima.

Pasal 18

(1) LPSK melaporkan pelaksanaan pemberian Kompensasi

berdasarkan putusan pengadilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18O ayat (1) kepada ketua
pengadilan dan jaksa disertai dengan tanda bukti
pelaksanaan pemberian Kompensasi.

(2) LPSK melaporkan pelaksanaan pemberian Kompensasi

berdasarkan penetapan pengadilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18O ayat (1) kepada ketua
pengadilan disertai dengan tanda bukti pelaksanaan
pemberian Kompensasi.

(3) Salinan tanda bukti pelaksanaan pemberian

Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) disampaikan oleh LPSK kepada Korban tindak
pidana terorisme, Keluarga, ahli waris, atau kuasanya.
(41 LPSK mengumumkan tanda bukti pelaksanaan
pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) melalui media elektronik maupun
nonelektronik.

Pasal 18

Dalam hal pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18O ayat (1) tidak dapat dilakukan pada tahun
berjalan, pemberian Kompensasi dilaksanakan pada tahun
anggaran berikutnya.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan
kerugian, pemberian, dan pelaporan Kompensasi diatur
dengan Peraturan LPSK.
1. Ketentuan Pasal 37 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat (5) sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 37

(1) Saksi dan/atau Korban pelanggaran hak asasi

manusia yang berat, tindak pidana terorisme, tindak
pidana perdagangan orang, tindak pidana
penyiksaan, tindak pidana kekerasan seksual, dan
penganiayaan berat berhak memperoleh Bantuan.

(2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berupa:
- bantuan medis; dan
- bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis.

(3) Permohonan Bantuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 diajukan oleh Saksi dan/atau Korban,
Keluarga, atau kuasanya.

(4) Permohonan Bantuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada
LPSK.

(5) Bantuan medis sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a bagi Korban tindak pidana terorisme

dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).
1. Di antara .

SK No 038193 A

---

PRESIDEN

_13_

1. Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu) pasal,
yaitu Pasal 37A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 37

(1) Korban tindak pidana terorisme selain mendapatkan

Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
ayat (2), juga mendapatkan santunan bagi keluarga
dalam hal Korban meninggal dunia.

(2) Besaran santunan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan oleh LPSK setelah mendapat
persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
1. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 44

Dalam melaksanakan pemberian Bantuan, LPSK dapat
bekerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah
daerah, swasta, dan/atau organisasi nonpemerintah.
1. Di antara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 44A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 44

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
Bantuan dan santunan diatur dengan Peraturan LPSK.
1. Di antara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) bab,
yakni BAB IIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:

## BAB IIIA

1. Di antara .

SK No 038194 A

---

PRESIDEN
REPUBLIK-t4-INDONESIA
1. Di antara Pasal 44A dan Pasal 45 disisipkan 7 (tujuh)
pasal, yakni Pasal 448, Pasal 44C, Pasal 44D, Pasal 448,

### Pasal 44F, Pasal 44G, dan Pasal 44H sehingga berbunyi

sebagai berikut:

Pasal 44

(1) Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu berhak

mendapatkan:
- Kompensasi;
- bantuan medis; atau
- rehabilitasi psikososial dan psikologis.

(2) Pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh LPSK.

Pasal 44

(1) Untuk mendapatkan hak sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 448 ayat (1), Korban Tindak Pidana
Terorisme Masa Lalu, mengajukan permohonan
secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas
bermeterai cukup kepada LPSK.

(2) Dalam hal Korban Tindak Pidana Terorisme Masa

Lalu menunjuk Keluarga, ahli warisnya atau
kuasanya, permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan oleh Keluarga, ahli warisnya atau
kuasanya.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (21 diajukan paling lambat tanggal
22 Juni 2021.

Pasal 44

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44C

harus memuat:
- identitas Korban Tindak Pidana Terorisme Masa
Lalu;
- identitas ahli waris, Keluarga, atau kuasanya, jika
permohonan tidak diajukan oleh Korban Tindak
Pidana Terorisme Masa Lalu; dan
- uralan

SK No 038195 A

---

PRESIDEN

_15_

- uraian tentang peristiwa terjadinya tindak pidana
terorisme masa lalu.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dengan melampirkan:
- fotokopi identitas Korban Tindak Pidana Terorisme
Masa Lalu;
- fotokopi surat kematian, jika Korban Tindak Pidana
Terorisme Masa Lalu meninggal dunia;
- surat keterangan hubungan Keluarga, jika
permohonan diajukan oleh Keluarga;
- surat keterangan waris yang dibuat atau disahkan
oleh pejabat yang berwenang, jika permohonan
diajukan oleh ahli waris;
- surat penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme
Masa Lalu yang dikeluarkan oleh Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme; dan
- surat kuasa khusus, jika permohonan Kompensasi
diajukan oleh kuasa Korban Tindak Pidana
Terorisme Masa Lalu atau kuasa Keluarga.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan LPSK.

Pasal 44

(1) Surat penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme

Masa Lalu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44D
ayat (21 huruf e diajukan oleh Korban Tindak Pidana
Terorisme Masa Lalu, Keluarga, ahli warisnya atau
kuasanya kepada Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme.

(2) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

menerbitkan surat penetapan Korban Tindak Pidana
Terorisme Masa Lalu sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 44D ayat (2) huruf e dalam jangka waktu paling

lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak permintaan
diterima.

Pasal 44

(1) LPSK melakukan pemeriksaan terhadap permohonan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44D.

(2) Pemeriksaan permohonan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan secara:
- administratif; dan
- substantif.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan

permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan LPSK.

Pasal 44

(1) Pemberian Kompensasi diberikan kepada Korban,

Keluarga, ahli waris atau kuasanya oleh LPSK.

(2) Pelaksanaan pemberian Kompensasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu
paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak
ditetapkannya Keputusan LPSK.

(3) Pelaksanaan pemberian Kompensasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang untuk
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.

(4) Dalam pelaksanaan pemberian Kompensasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3),
LPSK membuat berita acara pemberian Kompensasi.

Pasal 44

Dalam hal pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44G ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat
dilakukan pada tahun berjalan, pemberian Kompensasi
dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya.

1 1. Di antara .

SK No 038197 A

---

PRESIDEN

1. Di antara BAB IIIA dan BAB IV disisipkan 1 (satu) bab,
yakni BAB IIIB sehingga berbunyi sebagai berikut:

## BAB IIIB

1. Di antara Pasal 44H dart Pasal 45 disisipkan 9 (sembilan)
pasal, yakni Pasal 44I, Pasal 44J, Pasal 44K, Pasal 44L,

### Pasal 44M, Pasal 44N, Pasal 44O, Pasal 44P, dan Pasal 44Q

sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 44

(1) Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak

pidana terorisme di luar wilayah negara Republik
Indonesia berhak mendapatkan :
- bantuan medis;
- rehabilitasi psikososial dan psikologis;
- santunan bagi Keluarga dalam hal Warga Negara
Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana
terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia
meninggal dunia; dan
- Kompensasi.
(21 Dalam memberikan hak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), LPSK bekerja sarna dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar
negeri dan/atau instansi atau lembaga terkait.

Pasal 44

(1) Bantuan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44I

ayat (1) huruf a diberikan kepada Warga Negara
Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme
di luar wilayah negara Republik Indonesia sesaat setelah
terjadinya tindak pidana terorisme.
(21 Bantuan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pada saat Warga Negara Indonesia yang menjadi korban
tindak pidana terorisme berada di luar wilayah negara
Republik Indonesia dikoordinasikan oleh kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
luar negeri.

(3) Dalam hal Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban

tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), pada saat telah kembali ke Indonesia masih
membutuhkan bantuan medis, Warga Negara Indonesia
yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan
kepada LPSK.

(4) Permohonan bantuan medis sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) diajukan oleh Warga Negara Indonesia
yang menjadi Korban tindak pidana terorisme, Keluarga,
atau kuaszrnya.

(5) Permohonan bantuan medis sebagaimana dimaksud

pada ayat (41 diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada LPSK.

(6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

paling sedikit memuat:
- identitas Warga Negara Indonesia yang menjadi
Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah
negara Republik Indonesia;

  • identitas .

SK No 038199 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESI.A'

_19_
- identitas Keluarga atau kuasanya, jika
permohonan tidak diajukan oleh Warga Negara
Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana
terorisme di luar wilayah negara Republik
Indonesia; dan
- uraian tentang peristiwa terjadinya tindak pidana
terorisme.

(7) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus

melampirkan:
- fotokopi identitas Warga Negara Indonesia yang
menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar
wilayah negara Republik Indonesia yang disahkan
oleh pejabat yang berwenang;
- surat keterangan dari Perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri yang menyatakan bahwa
yang bersangkutan adalah Korban tindak pidana
terorisme berdasarkan ketentuan yang berlaku di
negara tempat terjadinya tindak pidana terorisme
dengan melampirkan resume medis;
- surat keterangan hubungan Keluarga, jika
permohonan diajukan oleh Keluarga; dan
- surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan
oleh kuasa Warga Negara Indonesia yang menjadi
Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah
negara Republik Indonesia atau kuasa Keluarga.

(8) Dalam hat di negara tempat terjadinya tindak pidana

terorisme tidak menggunakan istilah tindak pidana
terorisme, penerbitan surat keterangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (71 huruf b oleh Perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri dapat dilakukan
dengan berkoordinasi dengan Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme.
(e) LPSK...

SK No 038200 A

---

FRESIDEN

(9) LPSK melakukan pemeriksaan administratif dan

substantif terhadap permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6).

(10) Dalam hal permohonan bantuan medis disetujui,

pemberian bantuan medis ditetapkan dengan Keputusan
LPSK.

(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan

dan pemberian bantuan medis diatur dengan Peraturan
LPSK.

Pasal 44

(1) Rehabilitasi psikososial dan psikologis sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 441 ayat (1) huruf b diberikan
oleh LPSK setelah Warga Negara Indonesia yang menjadi
Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara
Republik Indonesia kembali ke negara Republik
Indonesia.
(21 Permohonan rehabilitasi psikososial dan psikologis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh
Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak
pidana terorisme di luar wilayah negara Republik
Indonesia, Keluarga, atau kuasanya.

(3) Permohonan rehabilitasi psikososial dan psikologis

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diajukan secara
tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas
bermeterai cukup kepada LPSK.

(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

paling sedikit memuat:
- identitas Warga Negara Indonesia yang menjadi
Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah
negara Republik Indonesia;
- identitas .

SK No 038201 A

---

PRESIDEN

- identitas Keluarga atau kuasanya, jika
permohonan tidak diajukan oleh Warga Negara
Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana
terorisme di luar wilayah negara Republik
Indonesia; dan
- uraian tentang peristiwa terjadinya tindak pidana
terorisme.

(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus

melampirkan:
- fotokopi identitas Warga Negara Indonesia yang
menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar
wilayah negara Republik Indonesia yang disahkan
oleh pejabat yang berwenang;
- surat keterangan dari Perwakilan Republik Indonesia
di luar negeri yang menyatakan bahwa yang
bersangkutan adalah Korban tindak pidana
terorisme berdasarkan ketentuan yang berlaku di
negara tempat terjadinya tindak pidana terorisme;
- surat keterangan hubungan Keluarga, jika
permohonan diajukan oleh Keluarga; dan
- surat kuasa khusus, jika permohonan diqjukan oleh
kuasa Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban
tindak pidana terorisme di luar wilayah negara
Republik Indonesia atau kuasa Keluarga.

(6) Dalam hal di negara tempat tedadinya tindak pidana

terorisme tidak menggunakan istilah tindak pidana
terorisme, penerbitan surat keterangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf b oleh Perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri dapat dilakukan dengan
berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme.

(7) LPSK...

SK No 038202 A

---

PRESIDEN

(7) LPSK melakukan pemeriksaan administratif dan

substantif terhadap permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4).

(8) Dalam hal permohonan rehabilitasi psikososial dan

psikologis disetujui, pemberian rehabilitasi psikososial
dan psikologis ditetapkan dengan Keputusan LPSK.

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan

dan pemberian rehabilitasi psikososial dan psikologis
diatur dengan Peraturan LPSK.

Pasal 44

(1) Santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44I

ayat (1) huruf c diberikan oleh LPSK kepada Keluarga
dalam hal Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban
tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik
Indonesia meninggal dunia.

(2) Besaran santunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan oleh LPSK setelah mendapat persetujuan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian santunan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan Peraturan LPSK.

Pasal 44

(1) Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44I

ayat (1) huruf d diberikan oleh LPSK kepada Warga
Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana
terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia.

(2) Permohonan untuk memperoleh Kompensasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh
Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak
pidana terorisme di luar wilayah negara Republik
Indonesia, Keluarga, atau ahli warisnya.

(3) Permohonan

SK No 038203 A

---

PRESIDEN

(3) Permohonan kompensasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (21diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
di atas kertas bermeterai cukup kepada LPSK.
(41 Dalam hal Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban
tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik
Indonesia, Keluarga, atau ahli warisnya menunjuk
kuasa, permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diajukan oleh kuasanya.

(5) Permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) paling sedikit memuat:
- identitas Warga Negara Indonesia yang menjadi
Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah
negara Republik Indonesia;
- identitas ahli waris, Keluarga, atau kuasanya, jika
permohonan tidak diajukan oleh Korban;
- uraian tentang peristiwa terjadinya tindak pidana
terorisme; dan
- uraian tentang kerugian yang nyata-nyata diderita.

(6) Permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) dengan melampirkan:
- fotokopi identitas Warga Negara Indonesia yang
menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar
wilayah negara Republik Indonesia yang disahkan
oleh pejabat yang berwenang;
- bukti kerugian yang nyata-nyata diderita oleh Warga
Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak
pidana terorisme di luar wilayah negara Republik
Indonesia yang dibuat dan disahkan oleh pejabat
yang berwenang;

  • surat

SK No 038204 A

---

trRESIDEN

- surat keterangan dari Perwakilan Republik Indonesia
di luar negeri yang menyatakan bahwa yang
bersangkutan adalah Korban berdasarkan ketentuan
yang berlaku di nega-ra tempat terjadinya tindak
pidana terorisme;
- fotokopi surat kematian dari pejabat yang
berwenang, jika Warga Negara Indonesia yang
menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar
wilayah negara Republik Indonesia meninggal dunia;
- surat keterangan hubungan Keluarga, jika
permohonan diajukan oleh Kelutrga;
- surat keterangan waris yang dibuat atau disahkan
oleh pejabat yang berwenang, jika permohonan
diajukan oleh ahli waris; dan
- surat kuasa khusus, jika permohonan Kompensasi
diajukan oleh kuasa Warga Negara Indonesia yang
menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar
wilayah negara Republik Indonesia, kuasa Keluarga,
atau kuasa ahli waris.

(7) Dalam hal di negara tempat terjadinya tindak pidana

terorisme tidak menggunakan istilah tindak pidana
terorisme, penerbitan surat keterangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) huruf c oleh Perwakilan
Republik Indonesia di Luar Negeri dapat dilakukan
dengan berkoordinasi dengan Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme.

(8) LPSK melakukan pemeriksaan administratif dan

substantif terhadap permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5).

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai taIa. cara permohonan,

penghitungan besaran, dan pemberian Kompensasi
diatur dengan Peraturan LPSK.

### Pasal 44N. . .

SK No 038205 A

---

PRESIDEN

Pasal 44

(1) Pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 44M dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan.

(2) Untuk mendapatkan penetapan Kompensasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) LPSK mengajukan permohonan
penetapan beserta pertimbangannya kepada pengadilan.

(3) Ketentuan mengenai ta:ta ca-ra penetapan Kompensasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur oleh
Mahkamah Agung setelah berkoordinasi dengan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan, kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia, LPSK, dan instansi terkait
lainnya.

Pasal 44

(1) LPSK melaksanakan pemberian Kompensasi kepada

Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak
pidana terorisme di luar wilayah negara Republik
Indonesia, Keluarga, ahli waris, atau kuasanya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44N dalam jangka
waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung
sejak tanggal salinan penetapan pengadilan diterima.

(2) Dalam pelaksanaan pemberian Kompensasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSK membuat
berita acara pemberian Kompensasi.

Pasal 44

Dalam hal pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44O ayat (1) tidak dapat dilakukan pada tahun
berjalan, pemberian Kompensasi dilaksanakan pada tahun
anggaran berikutnya.

Pasal 44

Pemberian fasilitasi repatriasi bagi Warga Negara Indonesia
Korban tindak pidana terorisme di luar negeri
dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri.
13.Ketentuan...

SK No 038206 A

---

PRESIDEN

1. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 45

(1) Pendanaan dalam rangka pelaksanaan pemberian

Kompensasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara dibebankan pada Bagian Anggaran
LPSK.

(2) Pendanaan dalam rangka pelaksanaan pemberian

Bantuan dan santunan dapat bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
dan/atau
- sumber pendanaan lain yang sah dan tidak
mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Besaran Kompensasi yang berasal dari Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh LPSK setelah
mendapat persetujuan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
Pasal II
1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
ketentuan mengenai surat penetapan Korban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44D ayat (2) huruf e
dikecualikan bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa
Lalu yang telah ditetapkan oleh penyidik.
1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 038207 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juli 2O2O

INDONESIA,

ttd

Diunclangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 2O2O

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Bidang Hukum dan
undangan,

t

'anna Djaman

SK No 038308 A

---

PRESIDEN

Pasal 180

(1) LPSK melaksanakan pemberian Kompensasi kepada

Korban tindak pidana terorisme, Keluarga, ahli waris,
atau kuasanya berdasarkan putusan pengadilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18N ayat (2) atau
penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 18K dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh)

Hari terhitung sejak tanggal salinan putusan pengadilan
atau penetapan pengadilan diterima LPSK.
(21 Dalam pelaksanaan pemberian Kompensasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), LPSK membuat berita acara
pemberian Kompensasi.