Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan
guna kepentingan penyelidikan, penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan
tentang suatu tindak pidana yang ia dengar sendiri, ia
lihat sendii, danlatau ia alami sendiri.
1. Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik,
mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan
oleh suatu tindak pidana.
1. Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan
darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan
garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang
mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang
menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.
1. Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh
negara karena pelaku tidak marnpu memberikan ganti
kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya.
1. Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada
Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.
1. lrmbaga Perlindungan Saksi dan Korban yang
selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang
bertugas dan berwenang untuk memberikan
perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau
Korban sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
mengenai perlindungan Saksi dan Korban.
1. Bantuan adalah layanan yang diberikan kepada Saksi
dan/atau Korban oleh LPSK dalam bentuk bantuan
medis serta bantuan rehabilitasi psikososial dan
psikologis.
1. Hari.
SK No 038312 A
---
FRESIDEN
1. Hari adalah hari kerja.
1. Korban Tindak Pidana Terorisme Masa talu adalah
Korban langsung yang diakibatkan dari tindak pidana
terorisme yang teq'adi sejak berlakunya Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme sampai dengan berlakunya Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 20l8 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pen gganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme Menjadi Undang-Undang yang belum
mendapatkan Kompensasi, bantuan medis, atau
rehabilitasi psikososial dan psikologis.
1. Judul Bagian Kesatu diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Bagian Kesatu
Pemberian Kompensasi Korban
Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat
1. Di antara Bagian Kesatu dan Bagian Kedua disisipkan
1 (satu) bagian, yakni Bagian Kesatu A sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Bagian Kesatu A
Pemberian Kompensasi
Korban Tindak Pidana Terorisme
1. Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 ditambahkan 18 (delapan
belas) pasal baru, yakni Pasai 18A, Pasal 188, Pasal 18C,
### Pasal 18D, Pasal 18E, Pasal 18F, Pasal 18G, Pasal 18H,
### Pasal 18I, Pasal 18J, Pasal 18K, Pasal 18L, Pasal 18M,
### Pasal 18N, Pasal 18O, Pasal 18P, Pasal 18Q, dan Pasal 18R
sehingga berbunyi sebagai berikut:
