PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 201O
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:
1. Warga Negara adalah warga negara Republik
Indonesia.
1. TNI adalah Tentara Nasional Indonesia.
1. Prajurit adalah anggota TNI.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
1. Panglima TNI yang selanjutnya disebut
Panglima adalah Perwira Tinggi Militer yang
memimpin TNI.
1. Pangkat adalah keabsahan wewenang dan
tanggung jawab dalam hierarki kepra-iuritan
yang didasarkan atas kualilikasi yang telah
dimiliki oleh setiap Prajurit.
1. Ikatan...
SK No249575A
---
PRESIDEN
1. Ikatan Dinas adalah hubungan hukum antara
seseorang Warga Negara dengan negara guna
menjalani Dinas Keprajuritan.
1. Ikatan Dinas Prajurit Sukarela adalah hubungan
hukum antara seseorang Warga Negara dengan
negara yang atas kemauan sendiri mengikatkan
diri guna menjalani Dinas Keprajuritan.
1. Ikatan Dinas Pra-iurit Wajib adalah hubungan
hukum antara seseorang Warga Negara dengan
negara guna menjalani Dinas Keprajuritan
karena diwajibkan berdasarkan undang-
undang.
1. Ikatan Dinas Pertama adalah Ikatan Dinas yang
dibuat guna menjalani Dinas Keprajuritan untuk
yang pertama kalinya selama jangka waltu
tertentu sebagai Prajurit Karier.
1 l. Ikatan Dinas Lanjutan adalah Ikatan Dinas yang
berlaku terhitung mulai tanggal berakhir masa
Ikatan Dinas Pertama.
1. Ikatan Dinas Pendek adalah Ikatan Dinas
Keprajuritan paling singkat 5 (lima) tahun dan
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat
diangkat kembali menjadi Prajurit Karier sesuai
dengan persyaratan.
1. Ikatan Dinas Khusus adalah Ikatan Dinas dalam
jangka waktu paling singkat 3 (tiga) bulan dan
paling lama 4 (empat) tahun sebagai tambahan
yang dikenakan bagi Prajurit TNI yang mengikuti
pendidikan dalam rangka memperdalam
penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi
tertentu di luar lembaga pendidikan TNI dengan
biaya negara.
1. Dinas Keprajuritan adalah pengabdian
seseor.rng Warga Negara sebagai Prajurit baik
sebagai Prajurit Sukarela maupun sebagai
Prajurit Wajib.
1. Prajurit Sukarela adalah Warga Negara yang atas
kemauan sendiri mengabdikan diri dalam Dinas
Keprajuritan.
1. Prajurit. . .
SK No 2552102 A
---
PRESIDEN
1. Prajurit Karier adalah Prajurit Sukarela yang
menjalani Dinas Kepra-iuritan secara purna
waktu berdasarkan Ikatan Dinas untuk jangka
waktu paling singkat 5 (lima) tahun yang dapat
diperpanjang.
1. Prajurit Sukarela Dinas Pendek adalah pra-iurit
Sukarela yang menjalani Dinas Keprajuiitan
secara purna waktu berdasarkan Ikatan Dinas
untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 10 (seputuh) tahun dapat
diangkat kembali menjadi Prajurit Karier sesuai
dengan persyaratan.
1. Prajurit wajib adalah Warga Negara yang
mengabdikan diri dalam Dinas Kepra-juritan
karena diwajibkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
1. Prajurit Siswa adalah Warga Negara yang sedang
menjalani pendidikan pertama untuk menjadi
Prajurit.
1. Penyediaan adalah segala kegiatan yang
dilakukan untuk memproses seseorang Warga
Negara menjadi Prajurit Sukarela dan Prajurit
wajib.
1. Penerimaan adalah proses Warga Negara yang
secara sukarela ingin mengabdikan diri menjadi
Prajurit.
1. Pengerahan adalah proses Warga Negara untuk
menjalani Dinas Keprajuritan secara wajib
berdasarkan undang-undang.
1. Pendidikan Pertama adalah pendidikan untuk
membentuk Prajurit Siswa menjadi Prajurit yang
ditempuh melalui pendidikan dasar
keprajuritan.
1. Pendidikan Pembentukan adalah pendidikan
untuk membentuk tamtama menjadi bintara
atau bintara menjadi perwira yang ditempuh
melalui pendidikan dasar golongan Pangkat.
1. Atasan . . .
SK No 255403 A
---
PRESIDEN
1. Atasan yang Berhak Menghukum yang
selanjutnya disebut Ankum adalah atasan
langsung yang mempunyai wewenang untuk
menjatuhkan hukuman disiplin menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan dan
berwenang melakukan penyidikan berdasarkan
undang-undang.
1. Perwira Penyerah Perkara yang selanjutnya
disebut Papera adalah perwira yang oleh atau
atas dasar undang-undang mempunyai
wewenang untuk menentukan suatu perkara
pidana yang dilakukan oleh Prajurit yang berada
di bawah wewenang komandonya, diserahkan
kepada atau diselesaikan di luar pengadilan,
dalam lingkungan peradilan militer, atau dalam
lingkungan peradilan umum.
1. Administrasi Prajurit adalah suatu rangkaian
kegiatan pekerjaan yang berkaitan dengan siklus
pembinaan Pr4iurit mulai dari Penyediaan,
pendidikan, penggunaan dan perawatan sampai
dengan pemisahan.
1. Rawatan Kedinasan adalah segala pemberian
dalam bentuk materiil dan nonmateriil oleh
negara guna memenuhi kebutuhan insani baik
jasmani maupun rohani meliputi penghasilan
Prajurit, rawatan Prajurit, rawatan keluarga
Prajurit, dan anugerah.
1. Dewan Kehormatan Perwira adalah suatu wadah
bersifat ad hoc dibentuk oleh pejabat yang
berwenang untuk memeriksa perwira yang
mempunyai tabiat dan/ atau perbuatan lain yang
nyata-nyata merugikan disiplin keprajuritan
atau TNI dan memberi saran dan pertimbangan
kepada pejabat yang berwenang.
1. Kenaikan Pangkat Reguler adalah kenaikan
Pangkat yang diberikan kepada Prajurit yang
telah memenuhi persyaratan jabatan dan masa
peninjauan Pangkat.
31.Kenaikan...
SK No255404A
---
PRESIOEN
3 I . Kenaikan Pangkat Luar Biasa yang selanjutnya
disingkat KPLB adalah kenaikan Pangkat yang
diberikan kepada Prajurit dalam melaksanakan
tugas secara langsung baik tugas tempur
maupun tugas nontempur, dengan pertaruhan
jiwa raga dan berjasa melampaui panggilan
tugas tanpa memedulikan keselamatan jiwanya
melakukan tindakan kepahlawanan demi
bangsa dan negara yang walaupun tindakan itu
tidak dilakukannya ia tidak akan dipersalahkan.
1. Kenaikan Pangkat Penghargaan adalah kenaikan
Pangkat yang diberikan kepada Prajurit
menjelang akhir Dinas Keprajuritan karena telah
melaksanakan pengabdiannya secara sempurna
dan tanpa terputus dengan dedikasi dan prestasi
kerja yang tinggi.
2 Ketentuan ayat (1) dan ayat (6) Pasal 21 diubah
sehingga Pasal 2 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
**(1) Masa Ikatan Dinas Lanjutan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b
ditetapkan sebagai berikut:
- bintara dan tamtama sampai usia paling
tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
- perwira sampai dengan Pangkat kolonel
sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh
delapan) tahun;
- perwira tinggi bintang 1 (satu) sampai usia
paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
- perwira tinggi bintang 2 (dua) sampai usia
paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun;
- perwira tinggi bintang 3 (tiga) sampai usia
paling tinggi 62 (enasn puluh dua) tahun; dan
- perwira tinggi bintang 4 (empat) sampai usia
paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan
dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali
sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan
dengan Keputusan Presiden.
**(2) Prajurit. . .**
SK No255405A
---
PRESTDEN
**(2) Prajurit Karier yang akan mengakhiri Dinas**
Keprajuritan setelah berakhirnya masa Ikatan
Dinas Pertama harus mengajukan pernohonan
secara tertulis kepada pejabat yang berwenang
secara hierarkhis paling lambat 6 (enam) bulan
sebelum masa Ikatan Dinas Pertama berakhir.
**(3) Prajurit Karier yang selesai menjalankan masa**
Ikatan Dinas Pertama dan tidak mengajukan
berhenti karena alasan tertentu dianggap
melanjutkan Ikatan Dinas Lanjutan.
**(4) Untuk kepentingan TNI, Panglimi:. dapat**
mengakhiri masa lkatan Dinas Lanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (l), pada saat
atau setelah Prqlurit yang bersangkutan
menjalani Dinas Keprajuritan selama 20 (dua
puluh) tahun.
**(5) Pengakhiran masa Ikatan Dinas Lanjutan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib
diberitahukan kepada Prajurit yang
bersangkutan dalam waltu 1 (satu) tahun
sebelum masa Ikatan Dinas Lanjutan berakhir.
**(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Ikatan Dinas**
Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan
Panglima.
3 Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 27
**(1) Kenaikan Pangkat terdiri atas:**
- Kenaikan Pangkat Reguler; dan
- Kenaikan Pangkat l<husus.
**(2) Kenaikan Pangkat Reguler sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- Kenaikan Pangkat Reguler periodik; dan
- Kenaikan Pangkat Reguler percepatan.
**(3) Kenaikan . . .**
SK No255405A
---
PRESIDEN
**(3) Kenaikan Pangkat khusus sebagaimana**
dimaksud pada ayat (f ) huruf b terdiri atas:
- KPLB; dan
- Kenaikan Pangkat Penghargaan.
**(4) KPLB terdiri atas:**
- KPLB operasi militer perang;
- KPLB operasi militer selain perang;
- KPLB operasi militer perang anumerta; dan
- KPLB operasi militer selain perang anumerta.
**(5) Penetapan kenaikan Pangkat kolonel dan**
ke/dalam Pangkat perwira tinggi oleh Presiden.
**(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kenaikan**
Pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat $) diatur dengan Peraturan
Panglima.
4 Di antara Bagian Ketiga dan Bagian Keempat Bab IV
disisipkan I (satu) bagian, yakni Bagian Ketiga A
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Ketiga A
Penurunan Pangkat
5 Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan I (satu)
pasal, yakni Pasal 27A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 27
**(1) Prajurit yang melanggar hukum sesuai dengan**
ketentuan peraturan perundang-undangan,
dapat diturunkan Pangkatnya.
**(2) Penurunan Pangkat sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) ditetapkan setelah ada putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
**(3) Ketentuan. . .**
SK No255407A
---
PRESIDEN
**(3) Ketentuan mengenai penurunan Pangkat diatur**
dengan Peraturan Panglima.
6 Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 32
**(1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada**
kementerian/ lembaga yang membidangi
koordinator bidang politik dan keamanan
negara, pertahanan negara termasuk dewan
pertahanan nasional, kesekretariatan negara
yang menangani urusan kesekretariatan
presiden dan kesekretariatan militer presiden,
intelijen negara, siber dan/atau sandi negara,
lembaga ketahanan nasional, pencarian dan
pertolongan, narkotika nasional, pengelola
perbatasan, penanggulangan bencana,
penanggulangan terorisme, keamanan laut,
Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah
Agung.
**(2) Prajurit yang menduduki jabatan tertentu**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan
atas permintaan pimpinan kementerian/
lembaga dan memiliki kesesuaian kualifikasi
dan kompetensi dengan persyaratan jabatan
serta tunduk pada ketentuan administrasi yang
berlaku dalam lingkungan kementerian dan
lembaga.
**(3) Permintaan pimpinan kementerian/lembaga**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan secara tertulis kepada Panglima.
**(4) Panglima menyampaikan penugasan Prajurit**
kepada pimpinan kementerian/ lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
**(5) Pengangkatan dan pemberhentian jabatan**
tertentu bagi Prajurit sebagaimana dimaksud
pada ayat (f) dilakukan sesuai kebutuhan
organisasi kementerian dan lembaga.
**(6) Pembinaan . . .**
SK No 255408 A
---
FRESIDEN
**(6) Pembinaan karier Prajurit yang menduduki**
jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh Panglima melalui
koordinasi dengan pimpinan kementerian dan
lembaga.
**(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara**
penugasan Pra,iurit sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur
dengan Peraturan Panglima.
7 Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 48
**(1) Prajurit dan Prajurit Siswa yang dalam**
pertempuran berjasa melampaui panggilan
tugas dianugerahi KPLB operasi militer perang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4)
huruf d" atau KPLB operasi militer perang
anumerta sebagaimana dimaksud dalam
Pasal2T ayat (4) huruf c.
**(2) Prajurit dan Prajurit Siswa yang mendapat**
penugasan khusus dengan pertaruhan jiwa raga
secara langsung dan berjasa melampaui
panggilan tugas dianugerahi KPLB operasi
militer selain perang sebagaimana dimb.ksud
dalam Pasal 27 ayat (4) huruf b atau KPLB
operasi militer selain perang anumerta
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4)
huruf d.
**(3) Prajurit yang sangat berjasa bagi kepentingan**
organisasi TNI dan/atau negara dapat
dianugerahi Kenaikan Pangkat Reguler
percepatan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 27 ayat (21 huruf b, kenaikan Pangkat
khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (1) huruf b, dan/atau penghargaan lainnya.
**(4) Ketentuan . . .**
SK No255409A
---
PRESIDEN
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai**
penganugerahan kenaikan Pangkat dan
penghargaan lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (l), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan Panglima.
8 Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 50
(l) Prajurit melaksanakan Dinas Keprajuritan
sampai dengan batas usia pensiun.
**(2) Batas usia pensiun Prajurit sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan
sebagai berikut:
- bintara dan tamtama paling tinggi 55 (lima
puluh lima) tahun dan paling rendah
42 (empat puluh dua) tahun;
- perwira sampai dengan Pangkat kolonel
paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun
dan paling rendah 48 (empat puluh delapan)
tahun;
- perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi
60 (enam puluh) tahun dan paling rendah
48 (empat puluh delapan) tahun;
- perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi
6l (enam puluh satu) tahun dan paling
rendah 48 (empat puluh delapan) tahun;
- perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi
62 (enam puluh dua) tahun dan paling
rendah 48 (empat puluh delapan) tahun;
- khusus bagi Prajurit yang menduduki
jabatan fungsional dapat melaksanakan
masa Dinas Keprajuritan yang ditetapkan
dengan peraturan perundang-undangan;
dan
- khusus untuk perwira tinggi bintang
4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi
63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat
diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai
dengan kebutuhan yang ditetapkarr dengan
Keputusan Presiden.
**(3) Batas...**
SK No255410A
---
PRESIDEN
-t2-
**(3) Batas usia tunjangan bersifat pensiun bagi**
perwira paling rendah 45 (empat puluh lima)
tahun dan paling tinggi 47 (empat puluh tujuh)
tahun.
**(4) Batas usia tunjangan bersifat pensiun bagi**
bintara dan tamtama paling rendah 38 (tiga
puluh delapan) tahun dan paling tinggi
41 (empat puluh satu) tahun.
9 Di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan L (satu)
pasal, yakni Pasal 50A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
### Pasal 5OA
**(1) Batas usia pensiun Prajurit yang menduduki**
jabatan fungsional TNI untuk jabatan fungsional
keahlian diatur dengan ketentuan sebagai
berikut:
- ahli utama paling tinggi 65 (enam puluh
lima) tahun;
- ahli madya paling tinggi 60 (enam puluh)
tahun;
- ahli muda paling tinggi 58 (lima puluh
delapan) tahun; dan
- ahli pertama paling tinggi 58 (lima puluh
delapan) tahun.
**(2) Batas usia pensiun Prajurit yang menduduki**
jabatan fungsional TNI untuk jabatan fungsional
keterampilan diatur dengan ketentuan sebagai
berikut:
- penyelia paling tinggi 58 (lima puluh delapan)
tahun;
- mahir paling tinggi 58 (lima puluh delapan)
tahun;
- terampil paling tinggi 58 (lima puluh
delapan) tahun; dan
- pemula paling tinggi 58 (lima puluh delapan)
tahun.
lO.Ketentuan...
SK No2554ll A
---
FRESIDEN
1. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 51
**(1) Prajurit Karier diberhentikan dengan hormat**
dari Dinas Kepra-juritan karena:
- atas permintaan sendiri dan disetujui;
- telah berakhir masa Ikatan Dinas;
- menjalani masa pensiun;
- tidak memenuhi persyaratan jasmani atau
rohani;
- beralih status menjadi aparatur sipil negara;
- menduduki jabatan yang menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan tidak dapat
diduduki oleh seorang Prajurit;
- gugur, tewas, atau meninggal dunia;
- tidak ada kepastian atas dirinya, setelah
1 (satu) tahun sejak dinyatakan hilang dalam
tugas; atau
- berdasarkan pertimbangan khusus untuk
kepentingan dinas.
**(2) Pr4lurit yang berhenti dari Ikatan Dinas sebelum**
berakhirnya masa Ikatan Dinas Pertama
dan/ atau Ikatan Dinas Khusus, wajib
mengembalikan biaya negara yang telah
dikeluarkan.
**(3) Pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i
dilaksanakan oleh:
- Dewarn Kebijakan Tinggi, bagi perwira tinggi;
dan
- Dewan Pertimbangan Karier, bagi perwira
setingkat kolonel ke bawah, bintara, dan
tamtama.
**(4) Ketentuan . . .**
SK No255412A
---
PRESIDEN
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian**
dengan hormat Prajurit Karier sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan pengembalian biaya
negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Panglima.
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 72 diubah sehingga
Pasal T2 berbunyi sebagai berikut:
Pasd72
(l) Prajurit yang diberhentikan dengan hormat dari
Dinas Keprajuritan karena gugur atau tewas
kepada ahli warisnya diberikan pensiun
warakawuri atau duda dan tunjangan anak
yatim atau piatu, atau tunjangan anak yatim-
piatu, atau tunjangan orang tua (ayah atau ibu
kandung) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(2) Prajurit Siswa yang diberhentikan dengan**
hormat dari Pendidikan Pertama karena gugur
atau tewas, kepada ahli warisnya diberikan:
- pensiun warakawuri atau duda atau
tunjangan anak yatim atau piatu, atau
tunjangan anak yatim-piatu, atau tunjangan
orang tua (ayah atau ibu kandung) sesuai
dengan ketentuan yang berlaku bagi Prajurit
dengan dasar perhitungan 100% (seratus
persen) dari gaji pokok permulaan Prajurit
untuk suatu Pangkat yang akan ditetapkan
bagi seseorang Prajurit Siswa yang lulus
Pendidikan Pertama; dan
- uang duka gugur atau tewas sebesar
6 (enam) kali gaji dengan dasar perhitungan
dari gaji pokok permulaan Prajurit untuk
suatu Pangkat yang akan ditetapkan bagi
seseorang Prajurit Siswa yang lulus
Pendidikan Pertama.
1. Ketentuan . . .
SK No 255413 A
---
PRESIDEN
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 73 diubah sehingga
### Pasal 73 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 73
**(1) Prajurit yang diberhentikan dengan hormat dari**
Dinas Keprajuritan karena meninggal dunia,
kepada ahli warisnya diberikan pensiun
warakawuri atau duda, atau tunjangan anak
yatim atau piatu, atau tunjangan anak yatim-
piatu, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(2) Prajurit Siswa yang diberhentikan dengan**
hormat dari Pendidikan Pertama karena
meninggal dunia, kepada warakawuri atau duda
atau anak yatim atau piatu, atau anak yatim-
piatu, diberikan uang duka sebesar 3 (tiga) kali
gaji dengan dasar perhitungan 1007o (seratus
persen) dari gaji pokok permulaan Prajurit untuk
suatu Pangkat yang akan ditetapkan bagi
seseorang Prajurit Siswa yang lulus Pendidikan
Pertama.
1. Di antara Pasal 76 dan Pasal 77 disisipkan I (satu)
pasal, yakni Pasal 76A sehingga berbunyi sebagei
berikut:
Pasal 76
**(1) Khusus bagi perwira yang telah memasuki usia**
pensiun dan memenuhi persyaratan, dapat
direkrut sebagai peru'ira komponen cadangan
dalam rangka mobilisasi.
**(2) Persyaratan sebagai perwira komponen**
cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- sehat jasmani dan rohani;
- memiliki spesialisasi dan kualilikasi tertentu
yang dapat meningkatkan kekuatan dan
kemampuan pertahanan negara; dan
- persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan.
**(3) Penggunaan . . .**
SK No255414A
---
PRESIDEN
**(3) Penggunaan perwira komponen cadangan dalam**
rangka mobilisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perekrutan**
sebagai perwira komponen cadangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri.
1. Di antara BAB VI dan BAB VII disisipkan I (satu)
bab, yakni BAB VIA sehingga berbunyi sebagai
berikut:
## BAB VIA
1. Di antara Pasal 76A dan Pasal 77 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 76El sehingga berbunyi sebagai
berikut:
### Pasal 76El
(l) Dalam hal tertentu, Presiden dapat mengangkat
perwira cadangan.
**(2) Pengangkatan perwira cadangan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) bertqjuan untuk
meningkatkan kekuatan dan kemampuan TNI.
**(3) Ketentuan lebih lanj ut mengenai perwira**
cadangan diatur dengan Peraturan Panglima.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No255415A
---
FRESIDEII
-t7-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Agustus 2025
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Agustus 2025
MENTERI SEKRETAzuS NEGARA
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
d Bidang Perundang-undangan
KF an Administrasi H
Elrl* * *
S Djaman
,,( tt{
SK No2495374
---
FRESIDEN
