Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 201O

PP No. 35 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Warga Negara adalah warga negara Republik Indonesia. 1. TNI adalah Tentara Nasional Indonesia. 1. Prajurit adalah anggota TNI. 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. 1. Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah Perwira Tinggi Militer yang memimpin TNI. 1. Pangkat adalah keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam hierarki kepra-iuritan yang didasarkan atas kualilikasi yang telah dimiliki oleh setiap Prajurit. 1. Ikatan... SK No249575A --- PRESIDEN 1. Ikatan Dinas adalah hubungan hukum antara seseorang Warga Negara dengan negara guna menjalani Dinas Keprajuritan. 1. Ikatan Dinas Prajurit Sukarela adalah hubungan hukum antara seseorang Warga Negara dengan negara yang atas kemauan sendiri mengikatkan diri guna menjalani Dinas Keprajuritan. 1. Ikatan Dinas Pra-iurit Wajib adalah hubungan hukum antara seseorang Warga Negara dengan negara guna menjalani Dinas Keprajuritan karena diwajibkan berdasarkan undang- undang. 1. Ikatan Dinas Pertama adalah Ikatan Dinas yang dibuat guna menjalani Dinas Keprajuritan untuk yang pertama kalinya selama jangka waltu tertentu sebagai Prajurit Karier. 1 l. Ikatan Dinas Lanjutan adalah Ikatan Dinas yang berlaku terhitung mulai tanggal berakhir masa Ikatan Dinas Pertama. 1. Ikatan Dinas Pendek adalah Ikatan Dinas Keprajuritan paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diangkat kembali menjadi Prajurit Karier sesuai dengan persyaratan. 1. Ikatan Dinas Khusus adalah Ikatan Dinas dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun sebagai tambahan yang dikenakan bagi Prajurit TNI yang mengikuti pendidikan dalam rangka memperdalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu di luar lembaga pendidikan TNI dengan biaya negara. 1. Dinas Keprajuritan adalah pengabdian seseor.rng Warga Negara sebagai Prajurit baik sebagai Prajurit Sukarela maupun sebagai Prajurit Wajib. 1. Prajurit Sukarela adalah Warga Negara yang atas kemauan sendiri mengabdikan diri dalam Dinas Keprajuritan. 1. Prajurit. . . SK No 2552102 A --- PRESIDEN 1. Prajurit Karier adalah Prajurit Sukarela yang menjalani Dinas Kepra-iuritan secara purna waktu berdasarkan Ikatan Dinas untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun yang dapat diperpanjang. 1. Prajurit Sukarela Dinas Pendek adalah pra-iurit Sukarela yang menjalani Dinas Keprajuiitan secara purna waktu berdasarkan Ikatan Dinas untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (seputuh) tahun dapat diangkat kembali menjadi Prajurit Karier sesuai dengan persyaratan. 1. Prajurit wajib adalah Warga Negara yang mengabdikan diri dalam Dinas Kepra-juritan karena diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 1. Prajurit Siswa adalah Warga Negara yang sedang menjalani pendidikan pertama untuk menjadi Prajurit. 1. Penyediaan adalah segala kegiatan yang dilakukan untuk memproses seseorang Warga Negara menjadi Prajurit Sukarela dan Prajurit wajib. 1. Penerimaan adalah proses Warga Negara yang secara sukarela ingin mengabdikan diri menjadi Prajurit. 1. Pengerahan adalah proses Warga Negara untuk menjalani Dinas Keprajuritan secara wajib berdasarkan undang-undang. 1. Pendidikan Pertama adalah pendidikan untuk membentuk Prajurit Siswa menjadi Prajurit yang ditempuh melalui pendidikan dasar keprajuritan. 1. Pendidikan Pembentukan adalah pendidikan untuk membentuk tamtama menjadi bintara atau bintara menjadi perwira yang ditempuh melalui pendidikan dasar golongan Pangkat. 1. Atasan . . . SK No 255403 A --- PRESIDEN 1. Atasan yang Berhak Menghukum yang selanjutnya disebut Ankum adalah atasan langsung yang mempunyai wewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dan berwenang melakukan penyidikan berdasarkan undang-undang. 1. Perwira Penyerah Perkara yang selanjutnya disebut Papera adalah perwira yang oleh atau atas dasar undang-undang mempunyai wewenang untuk menentukan suatu perkara pidana yang dilakukan oleh Prajurit yang berada di bawah wewenang komandonya, diserahkan kepada atau diselesaikan di luar pengadilan, dalam lingkungan peradilan militer, atau dalam lingkungan peradilan umum. 1. Administrasi Prajurit adalah suatu rangkaian kegiatan pekerjaan yang berkaitan dengan siklus pembinaan Pr4iurit mulai dari Penyediaan, pendidikan, penggunaan dan perawatan sampai dengan pemisahan. 1. Rawatan Kedinasan adalah segala pemberian dalam bentuk materiil dan nonmateriil oleh negara guna memenuhi kebutuhan insani baik jasmani maupun rohani meliputi penghasilan Prajurit, rawatan Prajurit, rawatan keluarga Prajurit, dan anugerah. 1. Dewan Kehormatan Perwira adalah suatu wadah bersifat ad hoc dibentuk oleh pejabat yang berwenang untuk memeriksa perwira yang mempunyai tabiat dan/ atau perbuatan lain yang nyata-nyata merugikan disiplin keprajuritan atau TNI dan memberi saran dan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang. 1. Kenaikan Pangkat Reguler adalah kenaikan Pangkat yang diberikan kepada Prajurit yang telah memenuhi persyaratan jabatan dan masa peninjauan Pangkat. 31.Kenaikan... SK No255404A --- PRESIOEN 3 I . Kenaikan Pangkat Luar Biasa yang selanjutnya disingkat KPLB adalah kenaikan Pangkat yang diberikan kepada Prajurit dalam melaksanakan tugas secara langsung baik tugas tempur maupun tugas nontempur, dengan pertaruhan jiwa raga dan berjasa melampaui panggilan tugas tanpa memedulikan keselamatan jiwanya melakukan tindakan kepahlawanan demi bangsa dan negara yang walaupun tindakan itu tidak dilakukannya ia tidak akan dipersalahkan. 1. Kenaikan Pangkat Penghargaan adalah kenaikan Pangkat yang diberikan kepada Prajurit menjelang akhir Dinas Keprajuritan karena telah melaksanakan pengabdiannya secara sempurna dan tanpa terputus dengan dedikasi dan prestasi kerja yang tinggi. 2 Ketentuan ayat (1) dan ayat (6) Pasal 21 diubah sehingga Pasal 2 1 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21

**(1) Masa Ikatan Dinas Lanjutan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b ditetapkan sebagai berikut: - bintara dan tamtama sampai usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; - perwira sampai dengan Pangkat kolonel sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; - perwira tinggi bintang 1 (satu) sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; - perwira tinggi bintang 2 (dua) sampai usia paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; - perwira tinggi bintang 3 (tiga) sampai usia paling tinggi 62 (enasn puluh dua) tahun; dan - perwira tinggi bintang 4 (empat) sampai usia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. **(2) Prajurit. . .** SK No255405A --- PRESTDEN **(2) Prajurit Karier yang akan mengakhiri Dinas** Keprajuritan setelah berakhirnya masa Ikatan Dinas Pertama harus mengajukan pernohonan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang secara hierarkhis paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa Ikatan Dinas Pertama berakhir. **(3) Prajurit Karier yang selesai menjalankan masa** Ikatan Dinas Pertama dan tidak mengajukan berhenti karena alasan tertentu dianggap melanjutkan Ikatan Dinas Lanjutan. **(4) Untuk kepentingan TNI, Panglimi:. dapat** mengakhiri masa lkatan Dinas Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), pada saat atau setelah Prqlurit yang bersangkutan menjalani Dinas Keprajuritan selama 20 (dua puluh) tahun. **(5) Pengakhiran masa Ikatan Dinas Lanjutan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diberitahukan kepada Prajurit yang bersangkutan dalam waltu 1 (satu) tahun sebelum masa Ikatan Dinas Lanjutan berakhir. **(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Ikatan Dinas** Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Panglima. 3 Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 27

**(1) Kenaikan Pangkat terdiri atas:** - Kenaikan Pangkat Reguler; dan - Kenaikan Pangkat l<husus. **(2) Kenaikan Pangkat Reguler sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: - Kenaikan Pangkat Reguler periodik; dan - Kenaikan Pangkat Reguler percepatan. **(3) Kenaikan . . .** SK No255405A --- PRESIDEN **(3) Kenaikan Pangkat khusus sebagaimana** dimaksud pada ayat (f ) huruf b terdiri atas: - KPLB; dan - Kenaikan Pangkat Penghargaan. **(4) KPLB terdiri atas:** - KPLB operasi militer perang; - KPLB operasi militer selain perang; - KPLB operasi militer perang anumerta; dan - KPLB operasi militer selain perang anumerta. **(5) Penetapan kenaikan Pangkat kolonel dan** ke/dalam Pangkat perwira tinggi oleh Presiden. **(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kenaikan** Pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat $) diatur dengan Peraturan Panglima. 4 Di antara Bagian Ketiga dan Bagian Keempat Bab IV disisipkan I (satu) bagian, yakni Bagian Ketiga A sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Ketiga A Penurunan Pangkat 5 Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 27A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 27

**(1) Prajurit yang melanggar hukum sesuai dengan** ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat diturunkan Pangkatnya. **(2) Penurunan Pangkat sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) ditetapkan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. **(3) Ketentuan. . .** SK No255407A --- PRESIDEN **(3) Ketentuan mengenai penurunan Pangkat diatur** dengan Peraturan Panglima. 6 Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32

**(1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada** kementerian/ lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung. **(2) Prajurit yang menduduki jabatan tertentu** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian/ lembaga dan memiliki kesesuaian kualifikasi dan kompetensi dengan persyaratan jabatan serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan kementerian dan lembaga. **(3) Permintaan pimpinan kementerian/lembaga** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis kepada Panglima. **(4) Panglima menyampaikan penugasan Prajurit** kepada pimpinan kementerian/ lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3). **(5) Pengangkatan dan pemberhentian jabatan** tertentu bagi Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (f) dilakukan sesuai kebutuhan organisasi kementerian dan lembaga. **(6) Pembinaan . . .** SK No 255408 A --- FRESIDEN **(6) Pembinaan karier Prajurit yang menduduki** jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Panglima melalui koordinasi dengan pimpinan kementerian dan lembaga. **(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara** penugasan Pra,iurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Panglima. 7 Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 48

**(1) Prajurit dan Prajurit Siswa yang dalam** pertempuran berjasa melampaui panggilan tugas dianugerahi KPLB operasi militer perang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) huruf d" atau KPLB operasi militer perang anumerta sebagaimana dimaksud dalam Pasal2T ayat (4) huruf c. **(2) Prajurit dan Prajurit Siswa yang mendapat** penugasan khusus dengan pertaruhan jiwa raga secara langsung dan berjasa melampaui panggilan tugas dianugerahi KPLB operasi militer selain perang sebagaimana dimb.ksud dalam Pasal 27 ayat (4) huruf b atau KPLB operasi militer selain perang anumerta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) huruf d. **(3) Prajurit yang sangat berjasa bagi kepentingan** organisasi TNI dan/atau negara dapat dianugerahi Kenaikan Pangkat Reguler percepatan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 27 ayat (21 huruf b, kenaikan Pangkat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b, dan/atau penghargaan lainnya. **(4) Ketentuan . . .** SK No255409A --- PRESIDEN **(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai** penganugerahan kenaikan Pangkat dan penghargaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Panglima. 8 Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 50

(l) Prajurit melaksanakan Dinas Keprajuritan sampai dengan batas usia pensiun. **(2) Batas usia pensiun Prajurit sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut: - bintara dan tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun dan paling rendah 42 (empat puluh dua) tahun; - perwira sampai dengan Pangkat kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun dan paling rendah 48 (empat puluh delapan) tahun; - perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun dan paling rendah 48 (empat puluh delapan) tahun; - perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 6l (enam puluh satu) tahun dan paling rendah 48 (empat puluh delapan) tahun; - perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun dan paling rendah 48 (empat puluh delapan) tahun; - khusus bagi Prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan masa Dinas Keprajuritan yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan; dan - khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkarr dengan Keputusan Presiden. **(3) Batas...** SK No255410A --- PRESIDEN -t2- **(3) Batas usia tunjangan bersifat pensiun bagi** perwira paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun dan paling tinggi 47 (empat puluh tujuh) tahun. **(4) Batas usia tunjangan bersifat pensiun bagi** bintara dan tamtama paling rendah 38 (tiga puluh delapan) tahun dan paling tinggi 41 (empat puluh satu) tahun. 9 Di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan L (satu) pasal, yakni Pasal 50A sehingga berbunyi sebagai berikut: ### Pasal 5OA **(1) Batas usia pensiun Prajurit yang menduduki** jabatan fungsional TNI untuk jabatan fungsional keahlian diatur dengan ketentuan sebagai berikut: - ahli utama paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun; - ahli madya paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; - ahli muda paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; dan - ahli pertama paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun. **(2) Batas usia pensiun Prajurit yang menduduki** jabatan fungsional TNI untuk jabatan fungsional keterampilan diatur dengan ketentuan sebagai berikut: - penyelia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; - mahir paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; - terampil paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; dan - pemula paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun. lO.Ketentuan... SK No2554ll A --- FRESIDEN 1. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 51

**(1) Prajurit Karier diberhentikan dengan hormat** dari Dinas Kepra-juritan karena: - atas permintaan sendiri dan disetujui; - telah berakhir masa Ikatan Dinas; - menjalani masa pensiun; - tidak memenuhi persyaratan jasmani atau rohani; - beralih status menjadi aparatur sipil negara; - menduduki jabatan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat diduduki oleh seorang Prajurit; - gugur, tewas, atau meninggal dunia; - tidak ada kepastian atas dirinya, setelah 1 (satu) tahun sejak dinyatakan hilang dalam tugas; atau - berdasarkan pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas. **(2) Pr4lurit yang berhenti dari Ikatan Dinas sebelum** berakhirnya masa Ikatan Dinas Pertama dan/ atau Ikatan Dinas Khusus, wajib mengembalikan biaya negara yang telah dikeluarkan. **(3) Pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dilaksanakan oleh: - Dewarn Kebijakan Tinggi, bagi perwira tinggi; dan - Dewan Pertimbangan Karier, bagi perwira setingkat kolonel ke bawah, bintara, dan tamtama. **(4) Ketentuan . . .** SK No255412A --- PRESIDEN **(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian** dengan hormat Prajurit Karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengembalian biaya negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Panglima. 1. Ketentuan ayat (1) Pasal 72 diubah sehingga Pasal T2 berbunyi sebagai berikut: Pasd72 (l) Prajurit yang diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan karena gugur atau tewas kepada ahli warisnya diberikan pensiun warakawuri atau duda dan tunjangan anak yatim atau piatu, atau tunjangan anak yatim- piatu, atau tunjangan orang tua (ayah atau ibu kandung) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Prajurit Siswa yang diberhentikan dengan** hormat dari Pendidikan Pertama karena gugur atau tewas, kepada ahli warisnya diberikan: - pensiun warakawuri atau duda atau tunjangan anak yatim atau piatu, atau tunjangan anak yatim-piatu, atau tunjangan orang tua (ayah atau ibu kandung) sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Prajurit dengan dasar perhitungan 100% (seratus persen) dari gaji pokok permulaan Prajurit untuk suatu Pangkat yang akan ditetapkan bagi seseorang Prajurit Siswa yang lulus Pendidikan Pertama; dan - uang duka gugur atau tewas sebesar 6 (enam) kali gaji dengan dasar perhitungan dari gaji pokok permulaan Prajurit untuk suatu Pangkat yang akan ditetapkan bagi seseorang Prajurit Siswa yang lulus Pendidikan Pertama. 1. Ketentuan . . . SK No 255413 A --- PRESIDEN 1. Ketentuan ayat (1) Pasal 73 diubah sehingga ### Pasal 73 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 73

**(1) Prajurit yang diberhentikan dengan hormat dari** Dinas Keprajuritan karena meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan pensiun warakawuri atau duda, atau tunjangan anak yatim atau piatu, atau tunjangan anak yatim- piatu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Prajurit Siswa yang diberhentikan dengan** hormat dari Pendidikan Pertama karena meninggal dunia, kepada warakawuri atau duda atau anak yatim atau piatu, atau anak yatim- piatu, diberikan uang duka sebesar 3 (tiga) kali gaji dengan dasar perhitungan 1007o (seratus persen) dari gaji pokok permulaan Prajurit untuk suatu Pangkat yang akan ditetapkan bagi seseorang Prajurit Siswa yang lulus Pendidikan Pertama. 1. Di antara Pasal 76 dan Pasal 77 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 76A sehingga berbunyi sebagei berikut:

Pasal 76

**(1) Khusus bagi perwira yang telah memasuki usia** pensiun dan memenuhi persyaratan, dapat direkrut sebagai peru'ira komponen cadangan dalam rangka mobilisasi. **(2) Persyaratan sebagai perwira komponen** cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: - sehat jasmani dan rohani; - memiliki spesialisasi dan kualilikasi tertentu yang dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan pertahanan negara; dan - persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan. **(3) Penggunaan . . .** SK No255414A --- PRESIDEN **(3) Penggunaan perwira komponen cadangan dalam** rangka mobilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perekrutan** sebagai perwira komponen cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri. 1. Di antara BAB VI dan BAB VII disisipkan I (satu) bab, yakni BAB VIA sehingga berbunyi sebagai berikut: ## BAB VIA 1. Di antara Pasal 76A dan Pasal 77 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 76El sehingga berbunyi sebagai berikut: ### Pasal 76El (l) Dalam hal tertentu, Presiden dapat mengangkat perwira cadangan. **(2) Pengangkatan perwira cadangan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) bertqjuan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan TNI. **(3) Ketentuan lebih lanj ut mengenai perwira** cadangan diatur dengan Peraturan Panglima. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No255415A --- FRESIDEII -t7- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2025 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2025 MENTERI SEKRETAzuS NEGARA , ttd Salinan sesuai dengan aslinya d Bidang Perundang-undangan KF an Administrasi H Elrl* * * S Djaman ,,( tt{ SK No2495374 --- FRESIDEN