Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
www.peraturan.go.id
---
2016, No.351 -3-
Perseroan (Persero) PT Amarta Karya yang statusnya sebagai
Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1970 tentang
Penga1ihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara “Amarta
Karya” menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
