Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia yang
statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1973
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara ”Pelayaran
Nasional Indonesia” menjadi Perusahaan Perseroan
(PERSERO).
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2016-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak
Rp564.807.589.000,00 (lima ratus enam puluh empat
miliar delapan ratus tujuh juta lima ratus delapan puluh
sembilan ribu rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016
melalui konversi utang pokok Subsidiary Loan Agreement
(SLA) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran
Nasional Indonesia kepada Negara Republik Indonesia
berdasarkan Perjanjian Penerusan Pinjaman Nomor
1144/DP3/2001 tanggal 25 Februari 2001 dan Nomor
1151/DP3/2002 tanggal 30 Mei 2002.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
---
2016, No.352 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
