Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1954 tentang PENGUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 47 TAHUN 1952 YANG MENGENAI BATAS TERTINGGI JUMLAH POKOK PENSIUN DAN TUNJANGAN KEMAHALAN DAERAH SERTA TUNJANGAN KELUARGA (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1952 NO. 77)

PP No. 36 Tahun 1954 berlaku

Pasal 1

Daftar lampiran dari PERATURAN PEMERINTAH No. 47 tahun 1952 (Lembaran Negara tahun 1952 No. 77) diubah sebagai berikut:
a. Angkatan III dan ketentuan dibelakang angka itu yang berbu-nyi "Jumlah pokok pensiun yang bersifat pensiun ditambah dengan tunjangan kemahalan daerah dan tunjangan keluarga tidak melebihi" serta perkataan-perkataan " Rp. 1000,-sebulan" termuat dalam

ruang a dan b, dihapuskan.
b. Angka IV, menjadi III.
c. Ketentuan angka (1) dan "Catatan", dihapuskan.

Pasal 2

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1954.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 April 1954.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SUKARNO

Diundangkan pada tanggal 7 Mei 1954.
MENTERI KEHAKIMAN

DJODY GONDOKUSUMO

PERDANA MENTERI,

ALI SASTROAMIDJOJO

MENTERI KEUANGAN,

ONG ENG DIE

LEMBARAN NEGARA NOMOR 57 TAHUN 1954