Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan dapat mendirikan kantor-kantor cabang, kantor-kantor proyek, kantor-kantor perwakilan atau koresponden di dalam negeri dengan persetujuan Menteri, dan diluar negeri dengan persetujuan Pemerintah.
Pasal 5.
(1) Tujuan Perusahaan ialah turut membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat serta kegembiraan kerja dalam Perusahaan menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan spirituil.
(2) Perusahaan adalah suatu satuan produksi yang bersifat menyelenggarakan pembangunan proyek-proyek industri dasar sebagai dimaksudkan dalam pasal 1 ayat (2).
Pasal 6. …
Pasal 6.
(1) Apabila Proyek Industri telah selesai dibangun dan mencapai taraf berproduksi, maka Proyek Industi tersebut diserahkan oleh Menteri kepada B.P.P.U yang menguasai bidang proyek itu denganbentuk Perusahaan Negara kemudian diadakan perhitungan tentang kekayaan yang telah tertanam dalam proyek itu.
(2) Cara penyerahannya diatur lebih lanjut oleh Menteri Modal.
Pasal 7.
(1) Modal Perusahaan ditetapkan lima milyard rupiah.
(2) Modal ini dapat dirubah dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH.
(3) Perusahaam mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal 18 ayat (2) huruf b UNDANG-UNDANG No. 19 Prp tahun 1960.
(4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia.
Pimpinan Pasal 8.
(1) Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri atas seorang PRESIDEN Direktur dan dibantu oleh sebanyak-banyaknya 4 orang Direktur, yang bertanggung jawab atas bidangnya masing-masing.
(2) PRESIDEN Direktur bertanggung jawab kepada Menteri dan Para Direktur bertanggung jawab kepada PRESIDEN Direktur
(3) Gaji …
(3) Gaji dan penghasilan lain anggota-anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan Mengingat ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG.
Pasal 9.
(1) Anggota Direksi adalah Warga Negara INDONESIA.
(2) Anggota Direksi harus bertempat kediaman ditempat kedudukan Perusahaan .
Pasal 10.
(1) Antara anggota-anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping termasuk menantu dan ipar, kecuali dikalau diizinkan oleh Pemerintah, Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu. maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan izin Pemerintah.
(2) Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan izin Menteri, tidak termasuk dalam larangan ini jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah kepadanya.
(3) Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung/tidak langsung pada perkumpulan dengan tujuan mencari untung.
Pasal 11.
(1) Anggota Direksi diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk selama-lamanya lima tahun. Setelah waktu itu berakhir Anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
(2) Dalam …
(2) Dalam hal-hal dibawah ini Pemerintah dapat memberhentikan Anggota Direksi, meskipun dalam waktu tersebut dalam ayat (1) belum berakhir.
a. atas permintaan sendiri ;
b. karena tindakan yang merugikan Perusahaan ;
c. karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;
d. karena meninggal dunia.
(3) Pemberhentian karena alasan tersebut pada ayat (2) huruf b dan huruf c, jika merupaknan suatu pelanggaran dari Peraturan Hukum Pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(4) Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan. Anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah Anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri.
(5) Selama persoalan tersebut dalam ayat (4) belum putus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu Anggota Direksi yang bersangkutan, Jika dalam waktu satu bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian Anggota Direksi berdasarkan ayat
(3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan Anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannyalagi kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.
Pasal 12. …
Pasal 12.
(1) Direksi mewakili Perusahaan didalam dan diluar pengadilan.
(2) Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut dalam ayat
(1) kepada seorang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seseorang atau beberapa orang pengawai Perusahaan baik sendiri maupun bersama-sama atau orang/badan lain.