Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1981 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM BIDANG INDUSTRI SEMEN

PP No. 36 Tahun 1981 berlaku

Pasal 1

(1) Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam bidang industri semen di Madura, selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut PERSERO.
(2) PERSERO tersebut pada ayat (1) didirikan secara bersama antara Negara Republik INDONESIA dengan PERSERO PT. Semen Gresik, dengan perbandingan modal sahamnya akan ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 2

Maksud dan tujuan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ialah melakukan kegiatan usaha industri semen, dalam arti seluas-luasnya.

Pasal 3

(1) Modal dasar PERSERO terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
(2) Besarnya modal PERSERO yang ditempatkan dan yang disetor akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Departemen Keuangan bersama-sama Departemen Perindustrian.
(3) Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO termasuk ketentuan mengenai modal dasar PERSERO ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Dasar PERSERO.
(4) Neraca Pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

epkumham.go

Pasal 4

Pelaksanaan Pendirian PERSERO sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 jo. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.

Pasal 5

(1) Penyelesaian pendirian PFRSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969.
(2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1 ) dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Perindustrian dengan ketentuan bahwa Rancangan Angggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.

Pasal 6

Hal-hal yang belum diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan diatur tersendiri.

Pasal 7

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

epkumham.go

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 1981 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1981 NOMOR 52

epkumham.go