Yang dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dengan:
a. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1975 dan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1985;
b. UNDANG-UNDANG Pemilihan Umum adalah UNDANG-UNDANG Nomor 1.5 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat, sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1975, UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1980, dan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1985;
c. Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat adalah. Majelis Permusyawaratan Rakyat selanjutnya disebut MPR, Dewan Perwakilan Rakyat selanjutnya disebut DPR, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I selanjutnya disebut DPRD I,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II selanjutnya disebut DPRD II;
d. Anggota Tambahan MPR adalah Anggota MPR bukan Anggota DPR yang terdiri dari Anggota Utusan Daerah, Anggota Utusan Organisasi peserta Pemilihan Umum dan Utusan golongan karya Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA serta Utusan Golongan-golongan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar 1945;
e. Utusan Daerah adalah seorang yang diutus oleh Daerah atas hasil pemilihan DPRD I yang bersangkutan untuk menjadi Anggota MPR yang dianggap dapat membawakan kepentingan rakyat yang ada di daerahnya dan mengetahui serta mempunyai tinjauan yang menyeluruh mengenai persoalan Negara pada umumnya;
f. Organisasi peserta Pemilihan Umum adalah 3 (tiga) organisasi kekuatan sosial politik yakni Golongan Karya, Partai Demokrasi INDONESIA, dan Partai Persatuan Pembangunan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13a UNDANG-UNDANG Pemilihan Umum.
g. Utusan Golongan-golongan adalah Utusan badan-badan seperti koperasi, serikat sekerja, dan lain-lain badan kolektif yang mempunyai potensi dalam kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan;
h. WNRI adalah Warganegara Republik INDONESIA.
