Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1991 tentang PERUBAHAN PP 18-1977 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA RI SEBAGAIMANA TELAH DUA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN PP 20-1985

PP No. 36 Tahun 1991 berlaku

Pasal 1

Mengubah daftar gaji pokok Prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 2

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1991.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 1991

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 1991

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd

MOERDIONO