Mengubah daftar gaji pokok Prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1991 tentang PERUBAHAN PP 18-1977 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA RI SEBAGAIMANA TELAH DUA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN PP 20-1985
Pasal 1
Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1991.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
