Kekayaan Negara yang digunakan untuk membiayai Proyek-proyek Kelistrikan Program Pengembangan Tenaga Listrik Sub Sektor Energi pada Perusahan Umum (PERUM) Listrik Negara sejak tanggal 1 Januari 1971 sampai dengan tanggal 31 Maret 1991 ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1992 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LISTRIK NEGARA
Pasal 1
Pasal 2
Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp. 6.552.143.879.611,- (enam trilyun lima ratus lima puluh dua milyar seratus empat puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh ribu
enam ratus sebelas rupiah).
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan dan Energi baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 4
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai bertaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
