Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Surat Perjalanan Republik INDONESIA, yang selanjutnya disingkat SPRI adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan ke luar atau masuk wilayah Negara Republik INDONESIA.
2. standar SPRI adalah ketentuan tentang bentuk ukuran, dan ciri SPRI.
3. Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang keimigrasian.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1994 tentang SURAT PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Pasal 2
SPRI terdiri atas:
a. Paspor Biasa;
b. Paspor Diplomatik;
c. Paspor Dinas;
d. Paspor Haji;
e. Paspor untuk Orang Asing;
f. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara INDONESIA;
g. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing;
h. Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas.
BAB II…
Pasal 3
(1) Paspor Biasa diberikan kepada Warga Negara INDONESIA yang akan melakukan perjalanan ke luar dan atau masuk wilayah Negara Republik INDONESIA.
(2) Paspor Biasa diberikan atas dasar permintaan.
Pasal 4
(1) Permintaan Paspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diajukan kepada :
a. Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk, bagi Warga Negara INDONESIA yang bertempat tinggal atau berada di wilayah Negara Republik INDONESIA;
b. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA atau Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri pada Kantor Perwakilan Republik INDONESIA yang ditunjuk Menteri Luar Negeri, bagi Warga Negara INDONESIA yang bertempat tinggal atau berada di luar wilayah Negara Republik INDONESIA.
(2) Permintaan Paspor Biasa dilakukan dengan mengisi formulir yang telah ditentukan dan dilampiri keterangan indentitas diri.
(3) Penetapan bentuk formulir, syarat-syarat dan tata cara permintaan Paspor Biasa, pengadaan, pengamanan, dan lain-lainnya diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 5…
Pasal 5
Pemberian Paspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh:
a. Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk Menteri, bagi Warga Negara INDONESIA yang bertempat tinggal atau berada di wilayah Negara Republik INDONESIA;
b. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA atau Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar negeriu pada Kantor Perwakilan Republik INDONESIA yang ditunjuk Menteri Luar Negeri, bagi Warga Negara INDONESIA yang bertempat tinggal atau berada diluar wilayah Negara Republik Indonesoia.
Pasal 6
Paspor Biasa berlaku paling lama lima tahun sejak tanggal dikeluarkan.
Pasal 7
(1) Permintaan Paspor Biasa dikenakan biaya.
(2) Besarnya biaya Paspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
BAB III…
Pasal 8
(1) Paspor Diplomatik diberikan kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara tertentu, atau Warga Negara INDONESIA tertentu yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Negara Republik INDONESIA untuk melaksanakan tugas diplomatik.
(2) Paspor Diplomatik diberikan juga kepada isteri atau suami dan anak-anak dari Pegawai Negeri atau Pejabat Negara atau Warga Negara INDONESIA tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 9
(1) Permintaan Paspor Diplomatik diajukan kepada Menteri Luar Negeri atau Pejabat yang ditunjuk.
(2) Permintaan Paspor Diplomatik dilakukan dengan mengisi formulir yang telah ditentukan dan dilampiri keterangan identitas diri.
(3) Ketentuan mengenai bentuk formulir, syarat-syarat dan tata cara permintaan Paspor Diplomatik, pengadaan, pengamanan, dan lain-lainnya diatur lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri.
Pasal 10
Pemberian Paspor Diplomatik dilakukan oleh Menteri Luar Negeri atau Pejabat yang ditunjuk.
Pasal 11…
Pasal 11
Paspor Diplomatik berlaku paling lama lima tahun sejak tanggal dikeluarkan.
Pasal 12
Paspor Dinas diberikan kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara tertentu, atau Warga Negara INDONESIA tertentu yang akan melaksanakan tugas Pemerintah Republik INDONESIA yang tidak bersifat diplomatik.
Pasal 13
(1) Permintaan Paspor Dinas diajukan kepada Menteri Luar Negeri atau Pejabat yang ditunjuk.
(2) Permintaan Paspor Dinas dilakukan dengan mengisi formulir yang telah ditentukan dan dilampiri keterangan identitas diri.
(3) Ketentuan mengenai bentuk formulir, syarat-syarat dan tata cara permintaan Paspor Dinas, pengadaan, pengamanan, dan lain-lainnya diatur lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri.
Pasal 14
Pemberian Paspor Dinas dilakukan oleh Menteri Luar Negeri atau Pejabat yang ditunjuk.
Pasal 15…
Pasal 15
Paspor Dinas berlaku paling lama lima tahun sejak tanggal dikeluarkan.
Pasal 16
Paspor Haji diberikan kepada Warga Negara INDONESIA yang berada di wilayah Republik INDONESIA yang akan menunaikan Ibadah Haji.
Pasal 17
(1) Permintaan Paspor Haji diajukan kepada Menteri Agama atau Pejabat yang ditunjuk.
(2) Permintaan Paspor Haji dilakukan dengan mengisi formulir yang telah ditentukan dan dilampiri keterangan identitas diri.
(3) Ketentuan mengenai bentuk formulir, syarat-syarat dan tata cara permintaan Paspor Haji, pengadaan, pengamanan, dan lain-lainnya diatur lebih lanjut oleh Menteri Agama.
Pasal 18
Pemberian Paspor Haji dilakukan oleh Menteri Agama atau Pejabat yang ditunjuk.
Pasal 19
Paspor Haji hanya berlaku satu tahun selama musim Haji.
Pasal 20…
Pasal 20
(1) Permintaan Paspor Haji dikenakan biaya.
(2) Besarnya biaya Paspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 21
(1) Paspor untuk orang Asing diberikan kepada orang asing yang bertempat tinggal di wilayah Negara Republik INDONESIA dan akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Negara Republik INDONESIA.
(2) Paspor untuk orang Asing hanya diberikan kepada orang asing yang:
a. mempunyai Izin Tinggal Tetap;
b. tidak mempunyai Surat Perjalanan yang sah dari negaranya atau negara lain;
c. dalam waktu yang dianggap layak tidak dapat memperoleh Surat Perjalanan yang sah dari negaranya atau negara lain; dan
d. tidak terkena tindakan pencegahan.
Pasal 22
(1) Permintaan Paspor untuk Orang Asing diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(2) Permintaan...
(2) Permintaan Paspor untuk Orang Asing dilakukan dengan mengisi formulir yang telah ditentukan dan dilampiri keterangan identitas diri.
(3) Ketentuan mengenai bentuk formulir, syarat-syarat dan tata cara permintaan Paspor untuk orang Asing, pengadaan, pengamanan, dan lain-lainnya diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 23
Pemberian Paspor untuk Orang Asing dilakukan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Pasal 24
Paspor untuk Orang Asing berlaku untuk satu kali melakukan perjalanan ke luar dan masuk wilayah INDONESIA dan berlaku paling lama dua tahun.
Pasal 25
(1) Permintaan Paspor untuk Orang Asing dikenakan biaya.
(2) Besarnya biaya Paspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
BAB VII…
Pasal 26
Dalam keadaan tertentu, kepada Warga Negara INDONESIA baik yang berada di wilayah maupun di luar wilayah Negara Republik INDONESIA dapat diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara sebagai pengganti Paspor Biasa.
Pasal 27
(1) Permintaan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara INDONESIA diajukan kepada:
a. Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk, bagi Warga Negara INDONESIA yang berada di wilayah Negara Republik INDONESIA;
b. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA atau Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri pada Kantor Perwakilan Republik INDONESIA yang ditunjuk Menteri Luar Negeri, bagi Warga Negara INDONESIA yang berada di luar wilayah Negara Republik INDONESIA.
(2) Permintaan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara INDONESIA dilakukan dengan mengisi formulir yang telah ditentukan dan dilampiri keterangan identitas diri.
(3) Ketentuan...
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk formulir, syarat syarat dan tata cara permintaan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara INDONESIA, pengadaan, pengamanan, dan lain-lainnya diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 28
Pemberian Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga Negara INDONESIA dilakukan oleh:
a. Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk oleh Menteri bagi Warga Negara INDONESIA yang berada di wilayah Negara Republik INDONESIA;
b. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA atau Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri pada Kantor Perwakilan Republik INDONESIA yang ditunjuk Menteri Luar Negeri, bagi Warga Negara INDONESIA yang berada di luar wilayah Negara Republik INDONESIA.
Pasal 29
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara INDONESIA berlaku untuk perjalanan ke luar atau masuk wilayah Negara Republik INDONESIA dan berlaku paling lama tiga tahun.
Pasal 30
(1) Permintaan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara INDONESIA dikenakan biaya.
(2) Besarnya...
(2) Besarnya biaya Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 31
(1) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing diberikan kepada orang asing yang berada :
a. di wilayah Negara Republik INDONESIA yang tidak mempunyai Surat Perjalanan yang sah dari negaranya atau negara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a dan b UNDANG-UNDANG Nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian;
b. di luar wilayah Negara
yang tidak mempunyai Surat Perjalanan yang sah dari negaranya atau negara lain untuk masuk ke wilayah Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.
(2) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing diberikan apabila yang bersangkutan memiliki:
a. izin untuk masuk kembali ke negara tempat berangkat dari instansi yang berwenang;
b. tiket untuk berangkat dan tiket untuk kembali; dan
c. penjamin di INDONESIA.
Pasal 32…
Pasal 32
(1) Permintaan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing diajukan kepada:
a. Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk, bagi orang asing yang berada di wilayah Negara Republik INDONESIA;
b. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA atau Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri pada Kantor Perwakilan Luar Negeri yang ditunjuk Menteri Luar Negeri, bagi orang asing yang berada di luar wilayah Negara Republik INDONESIA.
(2) Permintaan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing dilakukan dengan mengisi formulir yang telah ditentukan dan dilampiri keterangan identitas diri.
(3) Ketentuan mengenai bentuk formulir, syarat-syarat dan tata cara permintaan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing, pengadaan, pengamanan, dan lain-lainnya diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 33
Pemberian Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing dilakukan oleh:
a. Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk, bagi orang asing yang berada di wilayah Negara Republik INDONESIA;
b. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA atau Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri pada Kantor Perwakilan Republik INDONESIA yang ditunjuk Menteri Luar Negeri, bagi orang asing yang berada di luar wilayah Negara Republik INDONESIA.
Pasal 34…
Pasal 34
(1) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing yang berada di wilayah Negara Republik INDONESIA berlaku untuk satu kali melakukan perjalanan ke luar wilayah Negara Republik INDONESIA dan berlaku paling lama satu tahun.
(2) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing yang berada di luar Wilayah Negara Republik INDONESIA berlaku untuk satu kali melakukan perjalanan masuk dan ke luar wilayah Negara Republik INDONESIA dan berlaku paling lama satu tahun.
Pasal 35
(1) Permintaan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing dikenakan biaya.
(2) Besarnya biaya Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 36
Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas diberikan sebagai pengganti Paspor Dinas kepada Warga Negara INDONESIA :
a. yang ke luar dan untuk masuk kembali ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah
yang tidak memerlukan Paspor Dinas; atau
b. kehilangan…
b. kehilangan Paspor Dinas di luar wilayah Negara Republik INDONESIA.
Pasal 37
(1) Permintaan Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas diajukan kepada:
a. Menteri Luar Negeri atau Pejabat yang ditunjuk, bagi Warga Negara INDONESIA yang berada di wilayah Negara Republik INDONESIA;
b. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA atau Pejabat Dinas Luar Negeri pada Kantor Perwakilan
yang ditunjuk Menteri Luar Negeri, bagi Warga Negara INDONESIA yang berada di luar wilayah Negara Republik INDONESIA.
(2) Permintaan Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas dilakukan dengan mengisi formulir yang telah ditentukan dan dilampiri keterangan identitas diri.
(3) Ketentuan mengenai bentuk formulir, syarat-syarat dan tata cara permintaan Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas, pengadaan, pengamanan, dan lain-lainnya diatur lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri.
Pasal 38
Pemberian Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas dilakukan oleh :
a. Pejabat yang ditunjuk Menteri Luar Negeri, bagi Warga Negara INDONESIA yang berada di wilayah Negara Republik INDONESIA;
b. Kepala…
b. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA atau Pejabat Dinas Luar Negeri pada Kantor Perwakilan Republik yang ditunjuk Menteri Luar Negeri, bagi Warga Negara INDONESIA yang berada di luar wilayah Negara Republik INDONESIA.
Pasal 39
Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas berlaku untuk satu kali melakukan perjalanan dan berlaku paling lama satu tahun.
Pasal 40
(1) Penolakan pemberian SPRI dilakukan oleh:
a. Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk untuk Paspor Biasa, Paspor untuk Orang Asing, dan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara INDONESIA atau untuk Orang Asing yang berada di wilayah Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 21, Pasal 26, dan Pasal 31 ayat (1) huruf a;
b. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA atau Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri pada Kantor Perwakilan Republik INDONESIA yang ditunjuk Menteri Luar Negeri untuk Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara INDONESIA atau untuk Orang Asing yang berada di luar wilayah Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3, Pasal 26, dan Pasal 31 ayat (1) huruf b;
c. Menteri...
c. Menteri Luar Negeri atau Pejabat yang ditunjuk, untuk Paspor Diplomatik, Paspor Dinas, dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas;
d. Menteri Agama atau Pejabat yang ditunjuk, untuk Paspor Haji.
(2) Penolakan terhadap pemberian SPRI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan apabila:
a. permintaan tidak memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, pasal 9, Pasal 13, Pasal 17, Pasal 22, Pasal 27, Pasal 32, dan Pasal 37;
b. yang bersangkutan memberikan keterangan atau identitas palsu;
atau
c. yang bersangkutan termasuk dalam daftar pencegahan atau penangkalan.
Pasal 41
(1) SPRI ditarik kembali oleh:
a. Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk, untuk Paspor Biasa, Paspor untuk Orang Asing, dan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga Negara INDONESIA atau untuk Orang Asing yang berada di wilayah Negara Republik INDONESIA;
b. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA atau Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri pada Kantor Perwakilan Republik INDONESIA yang ditunjuk Menteri Luar Negeri untuk Paspor Biasa, dan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara INDONESIA atau untuk Orang Asing yang berada di luar wilayah Negara Republik INDONESIA;
c. Menteri...
c. Menteri Luar Negeri atau Pejabat yang ditunjuk, untuk Paspor Diplomatik, Paspor Dinas dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas;
d. Menteri Agama atau Pejabat yang ditunjuk, untuk Paspor Haji;
(2) Penarikan SPRI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan apabila:
a. ada kebijaksanaan baru dari Pemerintah mengenai standar, isi, serta penggantian paspor;
b. rusak sedemikian rupa sehingga keterangan mengenai pemegangnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi; atau
c. seluruh halaman paspor sudah penuh.
Pasal 42
(1) SPRI dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh:
a. Menteri Kehakiman atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk, untuk Paspor Biasa, Paspor untuk Orang Asing, dan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara INDONESIA atau untuk Orang Asing yang berada di wilayah Negara Republik INDONESIA;
b. Kepala...
b. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA atau Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri pada Kantor Perwakilan Republik INDONESIA yang ditunjuk Menteri Luar Negeri untuk Paspor Biasa, dan Surat Perjalanan Laksana Paspor bagi Warga Negara INDONESIA atau untuk Orang Asing yang berada di luar wilayah Negara Republik INDONESIA;
c. Menteri Luar Negeri atau Pejabat yang ditunjuk, untuk Paspor Diplomatik, Paspor Dinas, dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas;
d. Menteri Agama atau Pejabat yang ditunjuk, untuk Paspor Haji.
(2) Pencabutan dan pernyataan tidak berlaku SPRI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan apabila :
a. pemegang memberikan keterangan atau identitas palsu;
b. seseorang yang kehilangan kewarganegaraan INDONESIA berdasarkan Pasal 17 huruf k UNDANG-UNDANG Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik INDONESIA;
c. pemegang memperoleh SPRI dengan cara yang tidak sah;
d. dilaporkan hilang oleh pemegangnya; atau
e. pemegang SPRI yang telah melakukan pelanggaran perundang-undangan atau tindak pidana kejahatan di luar wilayah INDONESIA.
BAB IX…
Pasal 43
Pada saat mulai berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, SPRI yang telah diberikan dinyatakan masih tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir.
Pasal 44
Pada saat mulai berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan SPRI tetap berlaku, sepanjang belum diubah atau diganti dengan yang baru berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal 45
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 1994 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Nopember 1994 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO LEMBARAN NEGARA
TAHUN 1994 NOMOR 65
