---
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Pelayaran adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan
angkutan di perairan, kepelabuhanan, serta keamanan dan
keselamatannya.
1. Penerbangan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan
penggunaan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara,
angkutan udara, keamanan dan keselamatan penerbangan, serta
kegiatan dan fasilitas penunjang lain yang terkait.
1. Musibah pelayaran dan/atau penerbangan adalah kecelakaan yang
menimpa kapal dan/atau pesawat udara dan tidak dapat
diperkirakan sebelumnya serta dapat membahayakan atau
mengancam keselamatan jiwa manusia.
1. Musibah lainnya adalah kecelakaan/malapetaka yang menimpa
orang atau kelompok orang akibat sesuatu hal yang tak
terelakkan di luar musibah pelayaran dan/atau penerbangan.
1. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang
disebabkan oleh alam dan/atau ulah manusia yang menimbulkan
korban yang berskala luas, mengakibatkan gangguan stabilitas
dan kesinambungan tata kehidupan serta penghidupan
masyarakat.
1. Korban adalah orang yang mengalami penderitaan, meninggal
dunia atau hilang akibat musibah pelayaran dan/atau
penerbangan, dan/atau bencana dan/atau musibah lainnya.
1. Potensi Search and Rescue adalah sumber daya manusia, sarana
dan prasarana yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang
kegiatan operasi Search and Rescue.
1. Unsur Search and Rescue (Search and Rescue Unit) adalah
potensi Search and Rescue yang sudah terbina dan/atau siap
untuk digunakan dalam kegiatan operasi Search and Rescue.
1. Evakuasi adalah kegiatan memindahkan korban musibah dari
lokasi musibah/bencana ke tempat penampungan pertama untuk
tindakan penanganan berikutnya.
1. Instansi/organisasi potensi SAR adalah kementerian, lembaga
pemerintah non departemen, pemerintah daerah provinsi,
pemerintah daerah kabupaten/kota, badan usaha, dan organisasi
non pemerintah.
