Langsung ke konten

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006

PP No. 36 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan :
1. Resi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas
barang yang disimpan di Gudang yang diterbitkan oleh
Pengelola Gudang.

1. Resi . . .

---

1. Resi Gudang Dalam Bentuk Warkat adalah surat
berharga yang kepemilikannya berupa sertifikat baik
atas nama maupun atas perintah.
1. Resi Gudang Dalam Bentuk Tanpa Warkat adalah surat
berharga yang kepemilikannya dicatat secara elektronis.
1. Derivatif Resi Gudang adalah turunan Resi Gudang yang
dapat berupa kontrak berjangka Resi Gudang, opsi atas
Resi Gudang, indeks atas Resi Gudang, surat berharga
diskonto Resi Gudang, unit Resi Gudang, atau derivatif
lainnya dari Resi Gudang sebagai instrumen keuangan.
1. Pusat Registrasi Resi Gudang yang selanjutnya disebut
Pusat Registrasi adalah badan usaha berbadan hukum
yang mendapat persetujuan Badan Pengawas untuk
melakukan penatausahaan Resi Gudang dan Derivatif
Resi Gudang yang meliputi pencatatan, penyimpanan,
pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak
jaminan, pelaporan, serta penyediaan sistem dan
jaringan informasi.
1. Badan Pengawas Sistem Resi Gudang yang selanjutnya
disebut Badan Pengawas adalah unit organisasi di
bawah Menteri, yang diberi wewenang untuk melakukan
pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pelaksanaan
Sistem Resi Gudang.
1. Sertifikat adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh
Lembaga Penilaian Kesesuaian untuk menyatakan
bahwa barang, jasa, proses, sistem atau personel telah
memenuhi standar yang dipersyaratkan.
1. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan mencari,
mengumpulkan, dan mengolah data dan/atau
keterangan lain yang dilakukan oleh Pemeriksa untuk
menentukan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Sistem Resi Gudang.
1. Pemeriksa adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Badan Pengawas Sistem Resi Gudang yang diangkat oleh
Kepala Badan Pengawas Sistem Resi Gudang sebagai
pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006
tentang Sistem Resi Gudang.

1. Lelang . . .

---

1. Lelang Umum adalah penjualan barang dimuka umum
yang dilaksanakan pada waktu dan tempat tertentu yang
harus didahului dengan pengumuman lelang melalui
cara penawaran terbuka atau secara lisan dengan harga
makin naik atau makin menurun atau dengan cara
penawaran tertulis dalam amplop tertutup.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan.
1. Hari adalah hari kerja yang ditetapkan oleh Badan
Pengawas.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 2

(1) Resi Gudang hanya dapat diterbitkan oleh Pengelola

Gudang yang telah memperoleh persetujuan Badan
Pengawas.

(2) Resi Gudang dapat diterbitkan dalam bentuk warkat

atau tanpa warkat.

(3) Resi Gudang Dalam Bentuk Warkat terdiri dari Resi

Gudang atas nama dan Resi Gudang atas perintah.

(4) Pengelola Gudang menerbitkan Resi Gudang untuk

setiap penyimpanan barang setelah pemilik barang
menyerahkan barangnya dan Pengelola Gudang
mendaftarkannya ke Pusat Registrasi untuk memperoleh
kode pengaman.

(5) Setiap Resi Gudang yang diterbitkan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditatausahakan oleh Pusat
Registrasi.

(6) Terhadap Resi Gudang yang diterbitkan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan Derivatif Resi
Gudang.

(7) Setiap . . .

---

(7) Setiap Derivatif Resi Gudang yang diterbitkan

sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib didaftarkan
oleh Penerbit Derivatif Resi Gudang untuk
ditatausahakan pada Pusat Registrasi.

Pasal 3

(1) Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4)

adalah setiap benda bergerak yang dapat disimpan
dalam jangka waktu tertentu dan diperdagangkan secara
umum.

(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling

sedikit memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memiliki daya simpan paling sedikit 3 (tiga) bulan;
- memenuhi standar mutu tertentu; dan
- jumlah minimum barang yang disimpan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai barang yang dapat

disimpan dalam Sistem Resi Gudang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan penetapan persyaratan
barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dalam Peraturan Menteri.

Bagian Kedua
Penerbitan Resi Gudang Dalam Bentuk
Warkat dan Tanpa Warkat

Pasal 4

(1) Dokumen Resi Gudang sah apabila memuat:

- judul Resi Gudang;
- jenis Resi Gudang;
- nama dan alamat pihak pemilik barang;
- lokasi Gudang tempat penyimpanan barang;
- tanggal penerbitan;
- nomor penerbitan;
- waktu jatuh tempo;
- deskripsi barang;
- biaya penyimpanan;
- nilai barang berdasarkan harga pasar pada saat
barang dimasukkan ke dalam Gudang;

  • kode . . .

---

- kode pengaman;
- kop surat Pengelola Gudang; dan
- tandatangan pemilik barang dan tandatangan
Pengelola Gudang.

(2) Kode pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf k ditetapkan oleh Pusat Registrasi.

(3) Ketentuan mengenai tandatangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf m, dapat dilakukan secara
elektronis dalam bentuk tandatangan digital bagi Resi
Gudang Dalam Bentuk Tanpa Warkat.

Pasal 5

(1) Resi Gudang harus diterbitkan dengan penulisan

keterangan yang benar oleh Pengelola Gudang.

(2) Dalam hal terjadi kesalahan penulisan, Pengelola

Gudang wajib segera memperbaiki kesalahan penulisan
tersebut dengan menerbitkan Resi Gudang yang baru,
setelah berkoordinasi dengan Pusat Registrasi untuk
mendapatkan kode pengaman.

(3) Dalam hal terjadi kerugian akibat kesalahan penulisan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengelola Gudang
wajib membayar ganti kerugian.

(4) Pengelola Gudang wajib memberitahukan penerbitan

Resi Gudang yang baru sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) kepada Badan Pengawas.

(5) Resi Gudang yang mengandung kesalahan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak berlaku, dan
dibatalkan oleh Pengelola Gudang.

(6) Pengelola Gudang wajib melaporkan Resi Gudang yang

dinyatakan tidak berlaku dan dibatalkan oleh Pengelola
Gudang kepada Pusat Registrasi dan Badan Pengawas.

(7) Dalam hal Resi Gudang dibebani Hak Jaminan,

Pengelola Gudang wajib melaporkan Resi Gudang yang
dinyatakan tidak berlaku dan dibatalkan oleh Pengelola
Gudang kepada Pusat Registrasi, Badan Pengawas, dan
penerima Hak Jaminan.

Pasal 6

(1) Resi Gudang Dalam Bentuk Tanpa Warkat diterbitkan

oleh Pengelola Gudang dan ditatausahakan oleh Pusat
Registrasi.

(2) Pemegang . . .

---

(2) Pemegang Resi Gudang Dalam Bentuk Tanpa Warkat

memperoleh tanda bukti pencatatan kepemilikan atas
Resi Gudang dari Pusat Registrasi.

(3) Tanda bukti pencatatan kepemilikan atas Resi Gudang

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diserahkan
kepada Pemegang Resi Gudang pada hari dan tanggal
yang sama dengan pencatatan yang dilakukan pada
Pusat Registrasi.

Bagian Ketiga
Penerbitan Resi Gudang Pengganti

Pasal 7

(1) Dalam hal Resi Gudang hilang atau rusak, diterbitkan

Resi Gudang Pengganti atas permintaan pemegang Resi
Gudang.

(2) Resi Gudang Pengganti dibuat dalam bentuk dan

muatan yang sama sebagaimana aslinya dengan
ditambahkan kata ”PENGGANTI” di belakang judul Resi
Gudang.

(3) Resi Gudang Pengganti sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) harus memuat nomor penerbitan Resi Gudang
yang hilang atau rusak.

(4) Resi Gudang Pengganti sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) diberi kode pengaman yang baru.

Pasal 8

(1) Permohonan penerbitan Resi Gudang Pengganti

disampaikan oleh Pemegang Resi Gudang kepada
Pengelola Gudang dengan menggunakan formulir yang
bentuk dan isinya ditetapkan oleh Badan Pengawas.

(2) Dalam hal Resi Gudang hilang, permohonan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan
melampirkan bukti keterangan kehilangan dari
kepolisian setempat dan dokumen pendukung lainnya.

(3) Dalam hal Resi Gudang rusak, permohonan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan
melampirkan Resi Gudang yang rusak.

(4) Pengelola . . .

---

(4) Pengelola Gudang wajib melakukan verifikasi untuk

memastikan bahwa pihak yang mengajukan
permohonan Resi Gudang Pengganti sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah Pemegang
Resi Gudang yang sah.

(5) Pengelola Gudang wajib melaporkan Resi Gudang yang

hilang dan/atau rusak ke Badan Pengawas dan Pusat
Registrasi.

(6) Pengelola Gudang wajib menerbitkan Resi Gudang

Pengganti paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak
diterimanya permohonan penggantian Resi Gudang telah
lengkap dan benar.

(7) Resi Gudang yang rusak sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dinyatakan tidak berlaku, dibatalkan oleh
Pengelola Gudang dan wajib dimusnahkan.

Bagian Keempat
Penerbitan Derivatif Resi Gudang

Pasal 9

(1) Derivatif Resi Gudang hanya dapat diterbitkan oleh

bank, lembaga keuangan nonbank, dan Pedagang
Berjangka yang telah mendapat persetujuan Badan
Pengawas.

(2) Derivatif Resi Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa

warkat.

Pasal 10

(1) Derivatif Resi Gudang yang diterbitkan oleh penerbit

Derivatif Resi Gudang wajib ditatausahakan oleh Pusat
Registrasi.

(2) Pemegang Derivatif Resi Gudang memperoleh tanda

bukti pencatatan kepemilikan atas Derivatif Resi Gudang
dari Pusat Registrasi.

(3) Tanda . . .

---

(3) Tanda bukti pencatatan kepemilikan atas Derivatif Resi

Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
diserahkan kepada pemegang Derivatif Resi Gudang
pada hari dan tanggal yang sama dengan pencatatan
yang dilakukan pada Pusat Registrasi.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 11

(1) Resi Gudang dapat dialihkan dengan cara:

- pewarisan;
- hibah;
- jual beli; dan/atau
- sebab-sebab lain yang dibenarkan undang-undang,
termasuk pemilikan barang karena pembubaran
badan usaha yang semula merupakan Pemegang Resi
Gudang.

(2) Pengalihan Resi Gudang hanya dapat dilakukan paling

lambat 5 (lima) hari sebelum Resi Gudang jatuh tempo.

(3) Resi Gudang yang telah jatuh tempo tidak dapat

dialihkan.

(4) Penerima pengalihan Resi Gudang memperoleh hak atas

dokumen dan barang.

(5) Pihak yang mengalihkan Resi Gudang memberikan

jaminan kepada penerima pengalihan bahwa:
- Resi Gudang tersebut asli;
- penerima pengalihan dianggap tidak mempunyai
pengetahuan atas setiap fakta yang dapat
mengganggu keabsahan Resi Gudang;
- pihak yang mengalihkan mempunyai hak untuk
mengalihkan Resi Gudang;

  • penerima . . .

---

- penerima pengalihan selanjutnya dibebaskan dari
segala tanggung jawab atas kesalahan pengalihan
pemegang Resi Gudang terdahulu; dan
- proses pengalihan telah terjadi secara sah sesuai
dengan undang-undang.

(6) Pihak yang mengalihkan Resi Gudang wajib melaporkan

pengalihan ke Pusat Registrasi secara tertulis atau
elektronis dan menyampaikan tembusannya kepada
Pengelola Gudang paling lambat pada hari berikutnya.

(7) Pusat Registrasi harus memberikan konfirmasi telah

terjadinya pengalihan kepada pihak yang mengalihkan
dan kepada penerima pengalihan dengan tembusan
kepada Pengelola Gudang paling lambat pada hari
berikutnya.

Bagian Kedua
Pengalihan Resi Gudang
Dalam Bentuk Warkat

Pasal 12

Pengalihan Resi Gudang Dalam Bentuk Warkat Atas Nama
dilakukan dengan akta autentik disertai dengan penyerahan
Resi Gudang.

Pasal 13

Pengalihan Resi Gudang Dalam Bentuk Warkat Atas Perintah
dilakukan dengan endosemen disertai dengan penyerahan
Resi Gudang.

Bagian Ketiga
Pengalihan Resi Gudang
Dalam Bentuk Tanpa Warkat

Pasal 14

(1) Pihak yang mengalihkan Resi Gudang Dalam Bentuk

Tanpa Warkat wajib melaporkan secara tertulis atau
elektronis pengalihan Resi Gudang Dalam Bentuk Tanpa
Warkat ke Pusat Registrasi.

(2) Pengalihan . . .

---

(2) Pengalihan Resi Gudang Dalam Bentuk Tanpa Warkat

dilakukan dengan pemindahbukuan kepemilikan oleh
Pusat Registrasi.

(3) Pusat Registrasi harus memberikan konfirmasi secara

tertulis atau elektronis pengalihan kepada pihak yang
mengalihkan, penerima pengalihan, dan Pengelola
Gudang paling lambat pada hari berikutnya.

Bagian Keempat
Pengalihan Derivatif Resi Gudang

Pasal 15

(1) Derivatif Resi Gudang dapat diperdagangkan di bursa

atau di luar bursa.

(2) Dalam hal Derivatif Resi Gudang diperdagangkan di

bursa, tatacara transaksi dan penyelesaian tunduk pada
ketentuan bursa dan/atau lembaga kliring tempat
Derivatif Resi Gudang tersebut diperdagangkan.

(3) Dalam hal Derivatif Resi Gudang diperdagangkan di luar

bursa, tata cara transaksi dan penyelesaian tunduk
pada peraturan penerbit Derivatif Resi Gudang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau
lembaga kliring.

(4) Pihak yang mengalihkan Derivatif Resi Gudang wajib

melaporkan secara tertulis atau elektronis ke Pusat
Registrasi.

(5) Pengalihan Derivatif Resi Gudang dilakukan dengan

pemindahbukuan kepemilikan oleh Pusat Registrasi.

(6) Pusat Registrasi harus memberikan konfirmasi secara

tertulis atau elektronis pengalihan kepada pihak yang
mengalihkan, penerima pengalihan, dan penerbit
Derivatif Resi Gudang paling lambat pada hari
berikutnya.

## BAB IV . . .

---

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 16

(1) Resi Gudang dapat dibebani Hak Jaminan untuk

pelunasan utang.

(2) Hak Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

memberikan kedudukan untuk diutamakan bagi
penerima Hak Jaminan terhadap kreditor yang lain.

(3) Setiap Resi Gudang yang diterbitkan hanya dapat

dibebani satu jaminan utang.

Pasal 17

(1) Penerima Hak Jaminan harus memberitahukan

perjanjian pengikatan Resi Gudang sebagai Hak
Jaminan kepada Pusat Registrasi dan Pengelola Gudang.

(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan secara tertulis dengan formulir yang
bentuk dan isinya ditetapkan oleh Badan Pengawas.

(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilengkapi dengan fotokopi Perjanjian Hak Jaminan dan
fotokopi Resi Gudang.

Pasal 18

(1) Dalam hal berkas pemberitahuan pembebanan Hak

Jaminan telah diterima dengan lengkap, Pusat Registrasi
wajib mencatat dalam Buku Daftar Pembebanan Hak
Jaminan dan menerbitkan konfirmasi pemberitahuan
pembebanan Hak Jaminan.

(2) Konfirmasi pemberitahuan pembebanan Hak Jaminan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh
Pusat Registrasi secara tertulis atau elektronis kepada
penerima Hak Jaminan, pemberi Hak Jaminan dan
Pengelola Gudang paling lambat pada hari berikutnya.

### Pasal 19 . . .

---

Pasal 19

(1) Pembebanan Hak Jaminan terhadap Resi Gudang dibuat

dengan Perjanjian Hak Jaminan.

(2) Dalam hal terjadi perubahan Perjanjian Hak Jaminan,

maka penerima Hak Jaminan memberitahukan kepada
Pusat Registrasi dengan menggunakan formulir yang
bentuk dan isinya ditetapkan oleh Badan Pengawas.

(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

disampaikan secara tertulis dengan melampirkan
fotokopi perubahan Perjanjian Hak Jaminan dan
fotokopi Resi Gudang.

(4) Dalam hal berkas pemberitahuan perubahan

pembebanan Hak Jaminan telah diterima secara
lengkap, Pusat Registrasi harus mencatat dalam Buku
Daftar Pembebanan Hak Jaminan dan menerbitkan
konfirmasi perubahan pembebanan Hak Jaminan.

(5) Konfirmasi perubahan pembebanan Hak Jaminan

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disampaikan
secara tertulis atau elektronis kepada penerima Hak
Jaminan, pemberi Hak Jaminan dan Pengelola Gudang
paling lambat pada hari berikutnya.

Bagian Kedua
Penghapusan Hak Jaminan

Pasal 20

(1) Hak Jaminan yang dimiliki oleh penerima Hak Jaminan

hapus karena hal-hal sebagai berikut:
- hapusnya utang pokok yang dijamin dengan Hak
Jaminan; dan
- pelepasan Hak Jaminan oleh penerima Hak Jaminan.

(2) Dalam hal pembebanan Hak Jaminan hapus dengan

alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf b, penerima Hak Jaminan memberitahukan secara
tertulis atau elektronis kepada Pusat Registrasi paling
lambat 3 (tiga) hari setelah hapusnya pembebanan Hak
Jaminan.

(3) Pusat . . .

---

(3) Pusat Registrasi mencoret catatan pembebanan Hak

Jaminan yang hapus dalam Buku Daftar Pembebanan
Hak Jaminan paling lambat 1 (satu) hari setelah
menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).

(4) Pusat Registrasi menerbitkan konfirmasi pencoretan

pembebanan Hak Jaminan secara tertulis atau
elektronis kepada penerima Hak Jaminan, pemberi Hak
Jaminan dan Pengelola Gudang paling lambat pada hari
berikutnya.

Bagian Ketiga
Penjualan Objek Hak Jaminan

Pasal 21

(1) Dalam hal pemberi Hak Jaminan cedera janji terhadap

kewajibannya kepada Penerima Hak Jaminan, maka
penerima Hak Jaminan mempunyai hak untuk
melakukan penjualan objek Hak Jaminan atas
kekuasaan sendiri tanpa memerlukan penetapan
pengadilan setelah memberitahukan secara tertulis
mengenai hal itu kepada pemberi Hak Jaminan.

(2) Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dilakukan melalui:
- lelang umum; atau
- penjualan langsung.

(3) Lelang umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(4) Penjualan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf b dilakukan dengan mengupayakan harga

terbaik yang menguntungkan para pihak.

Pasal 22

Sebelum melakukan penjualan melalui lelang umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a,
penerima Hak Jaminan harus memberitahukan kepada
pemberi Hak Jaminan, Pusat Registrasi, dan Pengelola
Gudang paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan
penjualan melalui lelang umum.

### Pasal 23 . . .

---

Pasal 23

(1) Sebelum melakukan penjualan langsung sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b penerima Hak
Jaminan harus memberitahukan kepada pemberi Hak
Jaminan, Pengelola Gudang dan Pusat Registrasi paling
lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan penjualan
langsung.

(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

paling sedikit harus memuat:
- deskripsi barang meliputi jenis, tingkat mutu, jumlah,
dan jika ada kelas barang;
- harga yang ditawarkan; dan
- waktu dan tempat penjualan langsung.

Pasal 24

(1) Penerima Hak Jaminan memiliki hak untuk mengambil

pelunasan piutangnya atas hasil penjualan sebagaimana
dimaksud dalam 21 ayat (2) setelah dikurangi biaya
penjualan dan biaya pengelolaan.

(2) Dalam hal hasil lelang umum atau penjualan langsung

setelah dikurangi biaya penjualan dan biaya pengelolaan
melebihi nilai penjaminan, penerima Hak Jaminan wajib
mengembalikan kelebihan tersebut kepada pemberi Hak
Jaminan.

(3) Dalam hal hasil lelang umum atau penjualan langsung

setelah dikurangi biaya penjualan dan biaya pengelolaan
tidak mencukupi untuk pelunasan utang, pemberi Hak
Jaminan tetap bertanggung jawab atas sisa utang yang
belum dibayar.

Bagian Kesatu
Penyerahan Barang

Pasal 25

(1) Pengelola Gudang wajib menyerahkan barang sesuai

dengan keterangan yang tercantum dalam Resi Gudang
pada saat Resi Gudang jatuh tempo dan/atau atas
permintaan pemegang Resi Gudang.

(2) Penyerahan . . .

---

(2) Penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat dilakukan jika pemegang Resi Gudang memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- menyampaikan permintaan tertulis kepada Pengelola
Gudang untuk menyerahkan barang;
- memenuhi kewajibannya kepada Pengelola Gudang;
dan
- menyerahkan Resi Gudang.

(3) Pengelola Gudang wajib melakukan verifikasi untuk

memastikan bahwa pihak yang mengajukan permintaan
untuk menyerahkan barang sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a adalah pemegang Resi Gudang
yang sah.

(4) Dalam hal Pengelola Gudang menolak untuk melakukan

penyerahan barang maka beban pembuktian berada
pada Pengelola Gudang untuk membuktikan adanya
alasan yang sah terhadap penolakan tersebut.

(5) Penyerahan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), dilakukan oleh Pengelola Gudang setelah melakukan

verifikasi status Resi Gudang dan status pemegang Resi
Gudang kepada Pusat Registrasi.

Pasal 26

(1) Dalam hal sebelum jatuh tempo pemegang Resi Gudang

meminta Pengelola Gudang untuk menyerahkan barang
sebagian, maka Pengelola Gudang wajib memenuhi
permintaan tersebut dengan mencatat tanggal, jumlah
penyerahan barang, dan barang yang tersisa, setelah
menerima konfirmasi mengenai status Resi Gudang dan
kepemilikannya dari Pusat Registrasi.

(2) Dalam hal Resi Gudang dibebani Hak Jaminan,

penyerahan barang sebagian hanya dapat dilakukan
berdasarkan persetujuan tertulis penerima Hak
Jaminan.

(3) Penyerahan barang sebagian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat dilakukan jika pemegang Resi
Gudang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- menyampaikan permintaan tertulis kepada Pengelola
Gudang untuk menyerahkan barang sebagian;

  • memenuhi . . .

---

- memenuhi kewajibannya kepada Pengelola Gudang;
dan
- menyerahkan Resi Gudang.

(4) Pengelola Gudang wajib melakukan verifikasi untuk

memastikan bahwa pihak yang mengajukan permintaan
untuk dilakukan penyerahan barang sebagian
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a adalah
pemegang Resi Gudang yang sah.

(5) Dalam hal Pengelola Gudang menolak untuk melakukan

penyerahan sebagian barang maka beban pembuktian
berada pada Pengelola Gudang untuk membuktikan
adanya alasan yang sah terhadap penolakan tersebut.

(6) Penyerahan Barang sebagian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), dilakukan oleh Pengelola Gudang setelah
melakukan verifikasi status Resi Gudang dan pemegang
Resi Gudang kepada Pusat Registrasi.

(7) Pusat Registrasi wajib memberikan konfirmasi mengenai

status Resi Gudang dan kepemilikannya kepada
Pengelola Gudang pada hari yang sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (6).

Pasal 27

(1) Pengelola Gudang dan pemegang Resi Gudang wajib

melakukan endosemen terhadap Resi Gudang yang telah
dilakukan penyerahan sebagian barang.

(2) Penyerahan barang sebagian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Pengelola Gudang
kepada Pusat Registrasi.

(3) Pusat Registrasi melakukan pemutakhiran data

perubahan saldo rekening Resi Gudang dan
menyampaikannya kepada pemegang Resi Gudang dan
Pengelola Gudang.

(4) Pengelola Gudang menyerahkan kembali Resi Gudang

yang telah dilakukan endosemen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada pemegang Resi Gudang atau
penerima Hak Jaminan apabila Resi Gudang dibebani
Hak Jaminan.

### Pasal 28 . . .

---

Pasal 28

Pengelola Gudang bertanggung jawab atas kehilangan
dan/atau kerugian barang yang disebabkan oleh
kelalaiannya dalam menyimpan dan menyerahkan barang.

Bagian Kedua
Penjualan Barang

Paragraf 1
Penjualan Barang Karena Cedera Janji
Pemegang Resi Gudang

Pasal 29

(1) Dalam hal pemegang Resi Gudang cedera janji kepada

Pengelola Gudang, maka Pengelola Gudang mempunyai
hak untuk melakukan penjualan barang yang disimpan
di Gudang atas kekuasaan sendiri tanpa memerlukan
penetapan pengadilan, dengan persetujuan Badan
Pengawas.

(2) Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dilakukan melalui:
- lelang umum; atau
- penjualan langsung.

Pasal 30

(1) Lelang umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29

ayat (2) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Sebelum melakukan lelang umum sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a Pengelola
Gudang wajib memberitahukan kepada pemegang Resi
Gudang dan Pusat Registrasi serta mengajukan
permohonan persetujuan kepada Badan Pengawas paling
lambat 5 (lima) hari sebelum dilakukan lelang umum.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus

memuat alasan dan kemungkinan yang terjadi atas
barang tersebut, serta tanggal dan tempat pelaksanaan
lelang umum.

(4) Badan . . .

---

(4) Badan Pengawas wajib memberikan persetujuan atau

penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) paling lambat 3 (tiga) hari sebelum
dilakukan lelang umum.

(5) Dalam hal Badan Pengawas tidak memberikan

persetujuan atau penolakan dalam waktu 3 (tiga) hari
sebelum dilakukan lelang umum, maka Badan Pengawas
dianggap menyetujui lelang umum tersebut dengan
harga serta tanggal dan tempat pelaksanaan lelang
umum adalah sesuai dengan pemberitahuan yang
disampaikan oleh Pengelola Gudang.

Pasal 31

(1) Penjualan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal

29 ayat (2) huruf b dilakukan dengan mengupayakan
harga terbaik yang menguntungkan para pihak.

(2) Sebelum melakukan penjualan langsung sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b Pengelola
Gudang wajib memberitahukan kepada pemegang Resi
Gudang dan Pusat Registrasi serta mengajukan
permohonan persetujuan kepada Badan Pengawas paling
lambat 5 (lima) hari sebelum dilakukan penjualan
langsung.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus

memuat alasan dan kemungkinan yang terjadi atas
barang tersebut, harga serta tanggal dan tempat
pelaksanaan penjualan langsung.

(4) Badan Pengawas wajib memberikan persetujuan atau

penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) paling lambat 3 (tiga) hari sebelum
dilakukan penjualan langsung.

(5) Dalam hal Badan Pengawas tidak memberikan

persetujuan atau penolakan dalam waktu 3 (tiga) hari
sebelum dilakukan penjualan langsung, maka badan
pengawas dianggap menyetujui penjualan langsung
tersebut dengan harga serta tanggal dan tempat
pelaksanaan penjualan langsung adalah sesuai dengan
pemberitahuan yang disampaikan oleh Pengelola
Gudang.

Paragraf 2 . . .

---

Paragraf 2
Penjualan Barang Karena Rusak

Pasal 32

(1) Dalam hal barang yang disimpan di Gudang mengalami

kerusakan karena kelalaian Pengelola Gudang, Pengelola
Gudang wajib mengganti barang dengan kualitas dan
jumlah yang sama atau uang sejumlah harga beli barang
sesuai dengan harga pasar.

(2) Dalam hal barang yang disimpan di Gudang mengalami

kerusakan karena kelalaian Lembaga Penilaian
Kesesuaian, maka Lembaga Penilaian Kesesuaian wajib
mengganti barang dengan kualitas dan jumlah yang
sama atau uang sejumlah harga beli barang sesuai
dengan harga pasar.

(3) Terhadap barang yang rusak sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) Pengelola Gudang berhak
melakukan penjualan langsung atas barang yang
disimpan di Gudang.

(4) Sebelum melakukan penjualan langsung sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) Pengelola Gudang wajib
memberitahukan kepada pemegang Resi Gudang dan
Pusat Registrasi serta mengajukan permohonan
persetujuan kepada Badan Pengawas paling lambat 5
(lima) hari sebelum dilakukan penjualan langsung.

(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus

memuat alasan dan kemungkinan yang terjadi atas
barang tersebut, harga serta tanggal dan tempat
pelaksanaan penjualan langsung.

(6) Badan Pengawas wajib memberikan persetujuan atau

penolakan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum dilakukan
penjualan langsung.

(7) Dalam hal Badan Pengawas tidak memberikan

persetujuan atau penolakan dalam waktu 3 (tiga) hari
sebelum dilakukan penjualan langsung, maka Badan
Pengawas dianggap menyetujui penjualan langsung
tersebut dengan harga serta tanggal dan tempat
pelaksanaan penjualan langsung adalah sesuai dengan
pemberitahuan yang disampaikan oleh Pengelola
Gudang.

Bagian Ketiga . . .

---

Bagian Ketiga
Berakhirnya Resi Gudang

Pasal 33

(1) Resi Gudang dinyatakan tidak berlaku apabila:

- telah jatuh tempo;
- dilakukan penyerahan barang; atau
- dilakukan penjualan melalui lelang umum atau
penjualan langsung.

(2) Pusat Registrasi wajib memberitahukan secara tertulis

atau elektronis mengenai Resi Gudang yang akan jatuh
tempo, paling lambat 5 (lima) hari sebelum tanggal jatuh
tempo Resi Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada:
- Pengelola Gudang dan pemegang Resi Gudang dalam
hal Resi Gudang tidak dibebani Hak Jaminan; atau
- Pengelola Gudang, pemberi Hak Jaminan dan
penerima Hak Jaminan dalam hal Resi Gudang
dibebani Hak Jaminan.

(3) Pengelola Gudang wajib memberitahukan secara tertulis

atau elektronis kepada pemegang Resi Gudang mengenai
Resi Gudang yang akan jatuh tempo, paling lambat 5
(lima) hari sebelum tanggal jatuh tempo Resi Gudang.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 34

(1) Kebijakan umum di bidang Sistem Resi Gudang

ditetapkan oleh Menteri.

(2) Kelembagaan . . .

---

(2) Kelembagaan dalam Sistem Resi Gudang terdiri atas:

  • Badan Pengawas;
  • Pengelola Gudang;
  • Lembaga Penilaian Kesesuaian; dan
  • Pusat Registrasi.

Bagian Kedua
Badan Pengawas

Pasal 35

(1) Badan Pengawas bertugas melakukan pembinaan,

pengaturan, dan pengawasan terhadap kegiatan yang
berkaitan dengan Sistem Resi Gudang.

(2) Badan Pengawas memberikan persetujuan kepada:

  • Pengelola Gudang;
  • Lembaga Penilaian Kesesuaian; dan
  • Pusat Registrasi.

(3) Dalam hal bank, lembaga keuangan non bank atau

pedagang berjangka bermaksud menerbitkan Derivatif
Resi Gudang, maka Badan Pengawas dapat
mengeluarkan persetujuan sebagai penerbit Derivatif
Resi Gudang atas permohonan bank, lembaga keuangan
non bank atau pedagang berjangka.

(4) Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dan ayat (3) Badan Pengawas wajib
menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan
yang baik.

Pasal 36

Pusat Registrasi, Pengelola Gudang, Lembaga Penilaian
Kesesuaian, dan penerbit Derivatif Resi Gudang dilarang
untuk dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung
oleh orang perseorangan yang:
- pernah dinyatakan pailit atau menjadi direktur atau
komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu
perusahaan dinyatakan pailit dalam jangka waktu 5
(lima) tahun terakhir;

  • pernah . . .

---

- pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang
memiliki kekuatan hukum yang tetap karena melakukan
tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan yang
ancaman hukumannya di atas 5 (lima) tahun;
- terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Sistem Resi
Gudang;
- tidak memiliki akhlak dan moral yang baik; dan/atau
- tidak memiliki pengetahuan di bidang Sistem Resi
Gudang.

Pasal 37

(1) Pusat Registrasi, Pengelola Gudang, Lembaga Penilaian

Kesesuaian, dan Penerbit Derivatif Resi Gudang yang
bermaksud menghentikan kegiatannya, wajib
melaporkan kepada Badan Pengawas secara tertulis
dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sebelum
penghentian kegiatan efektif berlaku.

(2) Pemberitahuan penghentian kegiatan harus memuat

alasan dan disertai bukti yang sah.

(3) Penghentian kegiatan Pusat Registrasi, Pengelola

Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian, dan Penerbit
Derivatif Resi Gudang tidak menghilangkan tanggung
jawab untuk menyelesaikan kewajiban yang berkaitan
dengan pelaksanaan Resi Gudang yang belum jatuh
tempo.

Pasal 38

Perubahan nama, alamat, pemegang saham, pengurus Pusat
Registrasi, Pengelola Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian,
dan penerbit Derivatif Resi Gudang dan/atau penandatangan
Resi Gudang, wajib dilaporkan ke Badan Pengawas.

Bagian Ketiga . . .

---

Bagian Ketiga
Pengelola Gudang

Pasal 39

(1) Pengelola Gudang harus berbentuk badan usaha

berbadan hukum yang bergerak khusus di bidang jasa
pengelolaan gudang dan telah mendapat persetujuan
Badan Pengawas.

(2) Setiap badan usaha yang berbentuk badan hukum yang

ingin melakukan kegiatan usaha sebagai Pengelola
Gudang wajib mengajukan permohonan kepada Badan
Pengawas.

(3) Calon Pengelola Gudang wajib memenuhi persyaratan

sebagai berikut:
- memiliki pengurus dengan integritas moral dan
reputasi bisnis yang baik.
- memiliki dan menerapkan Pedoman Operasional
Baku yang mendukung kegiatan operasional sebagai
Pengelola Gudang;
- memiliki dan/atau menguasai paling sedikit 1 (satu)
Gudang yang telah memperoleh persetujuan dari
Badan Pengawas;
- memenuhi kondisi keuangan yang ditetapkan oleh
Badan Pengawas; dan
- memiliki tenaga dengan kompetensi yang diperlukan
dalam pengelolaan Gudang dan barang yang
ditetapkan oleh Badan Pengawas;

(4) Permohonan untuk memperoleh persetujuan Pengelola

Gudang diajukan ke Badan Pengawas disertai dengan
dokumen dan/atau keterangan sebagai syarat
administratif sebagai berikut:
- akta badan usaha berbadan hukum yang telah
disahkan oleh instansi yang berwenang;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- neraca pembukuan atau laporan keuangan yang telah
diaudit;
- lokasi dan denah Gudang;
- Sertifikat Manajemen Mutu;

  • daftar . . .

---

- daftar nama dan kualifikasi pihak yang berhak
bertindak untuk dan atas nama Pengelola Gudang
untuk menandatangani Resi Gudang; dan
- persetujuan Gudang dari Badan Pengawas.

Pasal 40

Pengelola Gudang wajib:
- menyelenggarakan administrasi pengelolaan barang;
- membuat perjanjian pengelolaan barang secara tertulis
dengan pemilik barang atau kuasanya;
- mendaftarkan penerbitan Resi Gudang kepada Pusat
Registrasi;
- menyelenggarakan administrasi terkait dengan Resi
Gudang yang diterbitkan, Resi Gudang Pengganti, Resi
Gudang yang dimusnahkan, dan Resi Gudang yang
dibebani Hak Jaminan;
- membuat, memelihara dan menyimpan catatan secara
berurutan, terpisah dan berbeda dari catatan dan
laporan usaha lain yang dijalankannya;
- menyampaikan laporan bulanan, triwulanan dan
tahunan tentang barang yang dikelola kepada Badan
Pengawas;
- memberikan data dan informasi mengenai sediaan dan
mutasi barang yang dikelolanya, apabila diminta oleh
Badan Pengawas dan/atau instansi yang berwenang;
- menyampaikan kepada Pusat Registrasi identitas dan
spesimen tandatangan dari pihak yang berhak bertindak
untuk dan atas nama Pengelola Gudang dalam
menandatangani Resi Gudang dan segera
memberitahukan setiap terjadi perubahan atas identitas
dan spesimen tandatangan tersebut;
- memberitahukan kepada pemegang Resi Gudang untuk
segera mengambil dan/atau mengganti barang yang
rusak atau dapat merusak barang lain sebelum jatuh
tempo;
- memiliki dan menerapkan Pedoman Operasional Baku
yang mendukung kegiatan operasional sebagai Pengelola
Gudang;

  • mengasuransikan . . .

---

- mengasuransikan semua barang yang dikelola di
Gudangnya dan menyampaikan informasi mengenai
jenis dan nilai asuransi ke Pusat Registrasi; dan
- menjaga kerahasiaan data dan informasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 41

(1) Pengelola Gudang wajib mempertahankan kekayaan

bersih minimal sebagaimana ditetapkan oleh Badan
Pengawas.

(2) Dalam hal Gudang yang dikelola milik Pengelola

Gudang, kekayaan bersih sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) termasuk tanah, bangunan dan peralatan.

(3) Dalam hal Gudang yang dikelola bukan milik Pengelola

Gudang, kekayaan bersih sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya mencakup kekayaan perusahaan.

Pasal 42

Pengelola Gudang berhak mengenakan biaya pengelolaan.

Pasal 43

(1) Gudang yang dipergunakan oleh Pengelola Gudang wajib

mendapat persetujuan dari Badan Pengawas.

(2) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), pemilik atau Pengelola Gudang wajib
mengajukan permohonan kepada Badan Pengawas
dengan melampirkan sekurang-kurangnya dokumen
sebagai berikut:
- Surat Izin Usaha Perdagangan di bidang Usaha Jasa
Pergudangan;
- Tanda Daftar Gudang (TDG); dan
- sertifikat untuk Gudang dari Lembaga Penilaian
Kesesuaian.

(3) Badan Pengawas memberikan persetujuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan
persyaratan teknis sebagai berikut:

  • tujuan . . .

---

- tujuan pemakaian gudang, yang terkait dengan
kemampuan untuk menyimpan jenis barang dalam
jangka waktu tertentu;
- lokasi gudang;
- jenis gudang, meliputi: silo, cold storage, gudang
tertutup, gudang terbuka, dan tanki;
- ukuran, meliputi: tinggi, luas, dan kapasitas gudang;
- konstruksi, kelembaban, dan suhu udara gudang;
- peralatan; dan
- jangka waktu penguasaan gudang dalam hal gudang
yang dipergunakan bukan milik Pengelola Gudang.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis

Gudang sebagai tempat penyimpanan barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
Peraturan Kepala Badan Pengawas.

Bagian Keempat
Lembaga Penilaian Kesesuaian

Pasal 44

(1) Kegiatan penilaian kesesuaian dalam Sistem Resi

Gudang dilakukan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian
yang telah mendapat persetujuan Badan Pengawas.

(2) Lembaga Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) mencakup:
- lembaga inspeksi yang menerbitkan Sertifikat untuk
Gudang;
- laboratorium penguji yang menerbitkan hasil uji
berupa Sertifikat untuk Barang; dan
- Lembaga Sertifikasi Sistim Mutu yang menerbitkan
Sertifikat Manajemen Mutu.

(3) Lembaga Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diakreditasi oleh Komite Akreditasi
Nasional.

(4) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Lembaga Penilaian Kesesuaian wajib
mengajukan permohonan kepada Badan Pengawas
dengan melampirkan fotokopi dokumen akreditasi dari
Komite Akreditasi Nasional.

Bagian Kelima . . .

---

Bagian Kelima
Pusat Registrasi

Pasal 45

(1) Kegiatan sebagai Pusat Registrasi hanya dapat dilakukan

oleh badan usaha berbadan hukum dan telah mendapat
persetujuan Badan Pengawas.

(2) Pusat Registrasi berkedudukan di Ibukota Negara

Republik Indonesia.

(3) Persyaratan untuk mendapat persetujuan Badan

Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- mempunyai pengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun
dalam kegiatan pencatatan transaksi kontrak
berjangka komoditas dan kliring;
- memiliki sistem penatausahaan Resi Gudang dan
Derivatif Resi Gudang yang bersifat akurat, aktual
(online dan real time), aman, terpercaya dan dapat
diandalkan (reliable); dan
- memenuhi persyaratan keuangan yang ditetapkan
oleh Badan Pengawas.

(4) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), calon Pusat Registrasi wajib mengajukan
permohonan kepada Badan Pengawas.

Pasal 46

Pusat Registrasi wajib:
- menyelenggarakan penatausahaan Resi Gudang dan
Derivatif Resi Gudang yang meliputi pencatatan,
penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan,
pembebanan hak jaminan, pelaporan, serta penyediaan
sistem dan jaringan informasi;
- memiliki sistem penatausahaan Resi Gudang dan
Derivatif Resi Gudang yang terintegrasi dengan sistem
pengawasan Badan Pengawas;
- memberikan data dan informasi mengenai
penatausahaan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang,
apabila diminta oleh Badan Pengawas dan/atau instansi
atau pihak yang berwenang;

  • menjaga . . .

---

- menjaga kerahasiaan data dan informasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

- menyampaikan konfirmasi secara tertulis atau elektronis
kepada pemegang Resi Gudang dan/atau penerima Hak
Jaminan dalam hal:
(i) penerbitan Resi Gudang;
(ii) penerbitan Resi Gudang Pengganti;
(iii) pengalihan Resi Gudang; atau
(iv) pembebanan, perubahan, atau pencoretan Hak
Jaminan;

paling lambat 2 (dua) hari setelah berakhirnya bulan
kalender, baik terjadi maupun tidak terjadi perubahan
catatan kepemilikan.

Pasal 47

(1) Pusat Registrasi berhak:

- mengenakan biaya terkait dengan penatausahaan
Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang;
- menunjuk dan/atau bekerjasama dengan pihak lain
untuk mendukung penatausahaan Resi Gudang dan
Derivatif Resi Gudang; dan
- memperoleh informasi dan data tentang:
1. lembaga dan Gudang yang memperoleh
persetujuan Badan Pengawas dari Badan
Pengawas,
1. penerbitan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang
dari penerbit Resi Gudang dan penerbit Derivatif
Resi Gudang,
1. pengalihan Resi Gudang dan Derivatif Resi
Gudang dari pihak yang mengalihkan,
1. pembebanan Hak Jaminan dari penerima Hak
Jaminan, serta
1. penyelesaian transaksi dari pemegang Resi
Gudang, Pengelola Gudang, penerima Hak
Jaminan dan pihak terkait lainnya.

(2) Pengenaan . . .

---

(2) Pengenaan biaya dan penunjukan dan/atau kerjasama

dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b harus mendapat persetujuan
terlebih dahulu dari Badan Pengawas.

Bagian Keenam

Penerbit Derivatif Resi Gudang

Pasal 48

(1) Kegiatan sebagai Penerbit Derivatif Resi Gudang hanya

dapat dilakukan oleh bank, lembaga keuangan nonbank,
dan pedagang berjangka dan telah mendapat
persetujuan Badan Pengawas.

(2) Untuk mendapat persetujuan sebagai Penerbit Derivatif

Resi Gudang, bank, lembaga keuangan nonbank, dan
pedagang berjangka wajib memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
- memahami ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Sistem Resi Gudang;
- memiliki perangkat yang memadai untuk
melaksanakan kegiatan perdagangan derivatif;
- memiliki laporan keuangan terakhir yang telah
diaudit;
- memiliki rekomendasi dari otoritas yang
membawahinya;
- memiliki Surat Izin Usaha;
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
- memenuhi persyaratan keuangan yang ditetapkan
oleh Badan Pengawas.

(3) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), bank, lembaga keuangan nonbank, dan
pedagang berjangka wajib mengajukan permohonan
kepada Badan Pengawas.

Bagian Ketujuh . . .

---

Bagian Ketujuh
Pemberian Persetujuan atau
Penolakan atas Permohonan

Pasal 49

(1) Persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagai

Pengelola Gudang, Gudang, Lembaga Penilaian
Kesesuaian, Pusat Registrasi dan Penerbit Derivatif Resi
Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2),

### Pasal 43 ayat (2), Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat (4), dan

### Pasal 48 ayat (3) disampaikan paling lambat 45 (empat

puluh lima) hari sejak permohonan diterima secara
lengkap oleh Badan Pengawas.

(2) Dalam hal dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima)

hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan
benar Badan Pengawas tidak memberikan persetujuan
atau penolakan permohonan persetujuan, maka Badan
Pengawas dianggap menolak permohonan persetujuan.

(3) Dalam hal permohonan persetujuan ditolak, Badan

Pengawas harus menyampaikan alasan penolakan
secara tertulis.

(4) Badan Pengawas mengenakan biaya pemberian

persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedelapan
Kemudahan Bagi Sektor Usaha Kecil,
Usaha Menengah dan Kelompok Tani

Pasal 50

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya masing-masing dapat memberikan
kemudahan di bidang Sistem Resi Gudang bagi sektor usaha
kecil dan usaha menengah serta kelompok tani sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

## BAB VII . . .

---

Pasal 51

(1) Pengelola Gudang wajib membuat, menyimpan

pembukuan, dan catatan kegiatan yang berkaitan
dengan Sistem Resi Gudang.

(2) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

- nama dan alamat pemilik barang;
- tanggal penyimpanan dan jatuh tempo;
- deskripsi barang yang disimpan meliputi jenis,
tingkat mutu, jumlah, dan jika ada kelas barang;
- nomor penerbitan Resi Gudang yang diterbitkan,
termasuk Resi Gudang Pengganti, Resi Gudang yang
diperbaiki dan Resi Gudang yang dimusnahkan, serta
Resi Gudang yang dibebani Hak Jaminan;
- penyerahan barang meliputi tanggal, jenis, mutu, dan
jumlah;
- nilai barang pada saat dimasukkan, dialihkan, dan
jatuh tempo;
- nilai dan jenis asuransi; dan
- spesimen tandatangan pihak yang berhak bertindak
untuk dan atas nama Pengelola Gudang dalam
menandatangani Resi Gudang.

(3) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib

disimpan di kantor Pengelola Gudang tempat Resi
Gudang diterbitkan.

(4) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib

dilaporkan ke Badan Pengawas setiap bulan, triwulan
dan tahun, dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 52

(1) Lembaga Penilaian Kesesuaian wajib membuat,

menyimpan pembukuan, dan catatan kegiatan yang
berkaitan dengan Sistem Resi Gudang.

(2) Catatan . . .

---

(2) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

- nama dan alamat pemilik barang;
- tanggal pengambilan contoh; dan
- barang yang dijadikan contoh uji untuk mendapatkan
sertifikat untuk barang.

(3) Lembaga Penilaian Kesesuaian wajib menyimpan barang

yang dijadikan contoh uji.

(4) Jangka waktu penyimpanan catatan dan barang yang

dijadikan contoh uji sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(5) Catatan dan barang yang dijadikan contoh uji wajib

disimpan di kantor Lembaga Penilaian Kesesuaian.

(6) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib

dilaporkan ke Badan Pengawas setiap bulan, triwulan
dan tahun.

Pasal 53

(1) Pusat Registrasi wajib membuat, menyimpan

pembukuan, dan catatan yang berkaitan dengan Sistem
Resi Gudang.

(2) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

- kode pengaman;
- nama dan alamat penerbit Resi Gudang dan Derivatif
Resi Gudang;
- nomor penerbitan Resi Gudang yang diterbitkan,
termasuk Resi Gudang Pengganti, Resi Gudang yang
dimusnahkan, dan Resi Gudang yang dibebani Hak
Jaminan;
- deskripsi barang yang disimpan, meliputi: jenis,
tingkat mutu, jumlah, dan kelas barang jika ada;
- penyerahan barang, meliputi tanggal, mutu, jumlah,
nama, dan alamat penerima barang;
- nama dan alamat Pemegang Resi Gudang, termasuk
catatan pengalihan;
- jenis dan spesifikasi Derivatif Resi Gudang yang
diterbitkan;
- Resi Gudang yang dibebani Hak Jaminan;
- Lembaga Penilaian Kesesuaian yang melakukan
sertifikasi untuk barang;
- nilai dan jenis asuransi;
- data . . .

---

- data mengenai sertifikat gudang dan sertifikat untuk
barang; dan
- daftar Gudang, Pengelola Gudang, usaha kecil, usaha
menengah, kelompok tani dan koperasi.

(3) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib

disimpan di kantor Pusat Registrasi.

(4) Penyimpanan catatan elektronis oleh Pusat Registrasi

selain dilakukan di gedung kantor Pusat Registrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), juga wajib
dilakukan di gedung yang berbeda dari gedung kantor
Pusat Registrasi.

(5) Dalam membuat, menyimpan pembukuan dan catatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf i,
huruf k dan huruf l, Pusat Registrasi wajib berkoordinasi
dengan Badan Pengawas.

(6) Jangka waktu penyimpanan catatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(7) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib

dilaporkan ke Badan Pengawas setiap bulan, triwulan
dan tahun.

Pasal 54

(1) Penerbit Derivatif Resi Gudang wajib membuat,

menyimpan pembukuan, dan catatan kegiatan yang
berkaitan dengan penerbitan Derivatif Resi Gudang.

(2) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

- keterangan isi Resi Gudang yang terhadapnya
diterbitkan Derivatif Resi Gudang;
- nomor penerbitan Derivatif Resi Gudang; dan
- jenis dan spesifikasi Derivatif Resi Gudang yang
diterbitkan.

(3) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib

disimpan di kantor Penerbit Derivatif Resi Gudang.

(4) Jangka waktu penyimpanan catatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(5) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib

dilaporkan ke Badan Pengawas setiap bulan, triwulan
dan tahun.

### Pasal 55 . . .

---

Pasal 55

(1) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51

ayat (4), Pasal 52 ayat (6), Pasal 53 ayat (7), dan Pasal 54
ayat (5) wajib disampaikan kepada Badan Pengawas
paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal periode
pelaporan berakhir.

(2) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

51 ayat (4), Pasal 52 ayat (6), Pasal 53 ayat (7), dan Pasal
54 ayat (5) wajib disampaikan kepada Badan Pengawas
paling lambat 45 (empat puluh lima) hari setelah tanggal
periode pelaporan berakhir.

(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

51 ayat (4), Pasal 52 ayat (6), Pasal 53 ayat (7), dan Pasal
54 ayat (5) disampaikan kepada Badan Pengawas paling
lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah berakhirnya
tahun laporan.

Bagian Kesatu
Dasar Pemeriksaan

Pasal 56

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan :
- adanya laporan, pemberitahuan atau pengaduan tentang
adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan di
bidang Sistem Resi Gudang;
- tidak dipenuhinya kewajiban yang harus dilakukan oleh
pemegang persetujuan yang diberikan oleh Badan
Pengawas, atau pihak lain yang melakukan kegiatan di
bidang Sistem Resi Gudang; atau
- adanya petunjuk tentang terjadinya perbuatan
pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Sistem Resi Gudang.

Pasal 57

Pemeriksaan dilakukan oleh Pemeriksa berdasarkan surat
perintah pemeriksaan dari Kepala Badan Pengawas.

Bagian Kedua . . .

---

Bagian Kedua
Pemeriksa

Pasal 58

Syarat-syarat menjadi Pemeriksa adalah :
- Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pengawas,
yang paling rendah mempunyai pangkat/golongan
Penata Muda/III/a; dan
- lulus pendidikan pemeriksa di bidang Sistem Resi
Gudang.

Pasal 59

Dalam melakukan pemeriksaan, Pemeriksa wajib :
- memberitahukan secara tertulis tentang akan dilakukan
pemeriksaan kepada pihak yang akan diperiksa;
- memiliki Surat Perintah Pemeriksaan dari Kepala Badan
Pengawas dan memperlihatkannya kepada pihak yang
akan diperiksa pada waktu akan melakukan
pemeriksaan;
- menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan kepada
pihak yang akan diperiksa;
- merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak
segala sesuatu yang diketahui dalam rangka
pemeriksaan; dan
- membuat laporan hasil pemeriksaan.

Pasal 60

(1) Pihak yang diperiksa berhak meminta kepada Pemeriksa:

- tembusan Surat Perintah Pemeriksaan dan
memperlihatkan tanda pengenal Pemeriksa;
- untuk memberikan penjelasan tentang maksud dan
tujuan pemeriksaan;

(2) Pihak yang diperiksa wajib menandatangani hasil

pemeriksaan yang dibuat dalam berita acara
pemeriksaan.

Bagian Ketiga . . .

---

Bagian Ketiga
Pelaksanaan Pemeriksaan

Pasal 61

(1) Pemeriksaan wajib dilakukan oleh lebih dari satu orang

pemeriksa.

(2) Pemeriksaan dapat dilaksanakan di kantor Pemeriksa, di

kantor atau di tempat usaha atau di Gudang, atau di
tempat tinggal pihak yang diperiksa atau di tempat lain
yang diduga ada kaitannya dengan pelanggaran yang
terjadi.

(3) Pemeriksaan dilaksanakan pada hari dan jam kerja atau

jika dianggap perlu dilakukan diluar jam kerja dan di
luar hari kerja.

(4) Hasil pemeriksaan dibuat dalam bentuk berita acara

pemeriksaan.

(5) Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) wajib ditandatangani oleh Pemeriksa dan yang
diperiksa.

Pasal 62

(1) Dalam melakukan pemeriksaan, Pemeriksa dapat :

- meminta keterangan, konfirmasi, dan/atau bukti
yang diperlukan kepada pihak yang diperiksa
dan/atau pihak lain yang diperlukan untuk
kepentingan pemeriksaan;
- memerintahkan pihak yang diperiksa untuk
melakukan atau tidak melakukan kegiatan tertentu;
- memeriksa catatan, pembukuan, dan/atau dokumen
pendukung lainnya;
- meminjam atau membuat salinan atas catatan,
pembukuan dan/atau dokumen pendukung lainnya
sepanjang diperlukan;
- memasuki tempat ruangan tertentu yang diduga
merupakan tempat menyimpan catatan, pembukuan,
dan/atau dokumen lainnya; dan

  • memerintahkan . . .

---

- memerintahkan pihak yang diperiksa untuk
mengamankan, menjaga dan memelihara catatan,
pembukuan dan/atau dokumen lainnya untuk
kepentingan pemeriksaan, yang berada dalam tempat
atau ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e, untuk kepentingan pemeriksaan.

(2) Atas peminjaman catatan, pembukuan dan/atau

dokumen lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d diberikan tanda bukti peminjaman yang
menyebutkan secara jelas dan rinci jenis serta
jumlahnya.

Pasal 63

(1) Apabila pihak yang diperiksa atau wakil atau kuasanya

menolak atau menghambat pemeriksaan, atau menolak
menandatangani berita acara pemeriksaan, maka yang
bersangkutan wajib menandatangani surat pernyataan
menolak, menghambat pemeriksaan, atau menolak
menandatangani berita acara pemeriksaan.

(2) Apabila pegawai pihak yang diperiksa sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) menolak untuk membantu atau
menghambat kelancaran pemeriksaan, maka yang
bersangkutan wajib menandatangani surat pernyataan
menolak membantu atau menghambat kelancaran
pemeriksaan.

(3) Apabila terjadi penolakan untuk menandatangani surat

pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), Pemeriksa membuat berita acara tentang
penolakan tersebut yang ditandatangani oleh Pemeriksa.

(4) Surat pernyataan menolak atau menghambat

memeriksaan, atau surat pernyataan menolak
menandatangani berita acara pemeriksaan, surat
pernyataan menolak membantu atau menghambat
kelancaran pemeriksaan atau berita acara tentang
penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2)
dan ayat (3) dapat dijadikan dasar untuk dilakukan
penyidikan.

Bagian Keempat . . .

---

Bagian Keempat
Laporan Hasil Pemeriksaan

Pasal 64

(1) Pemeriksa membuat laporan hasil pemeriksaan yang

berisi analisa hukum, kesimpulan, pendapat dan saran
serta data dan fakta yang ditemukan Pemeriksa.

(2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) antara lain memuat :
- sifat dan jenis pelanggaran;
- bukti atau petunjuk adanya pelanggaran;
- pengaruh atau akibat dari pelanggaran; dan
- hal-hal lain yang ditemukan dalam pemeriksaan.

(3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) beserta berita acara pemeriksaan
disampaikan kepada Kepala Badan Pengawas.

Pasal 65

(1) Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti permulaan

tentang adanya tindak pidana di bidang Sistem Resi
Gudang, Pemeriksa wajib segera membuat laporan
kepada Kepala Badan Pengawas mengenai temuan
tersebut, dan pemeriksaan tetap dilanjutkan.

(2) Berdasarkan bukti permulaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Kepala Badan Pengawas Sistem Resi
Gudang menetapkan dilaksanakannya penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang.

Pasal 66

(1) Badan Pengawas berwenang mengenakan sanksi

administratif kepada pihak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3) atas pelanggaran
administratif terhadap ketentuan Undang-Undang di
bidang Sistem Resi Gudang.

(2) Sanksi . . .

---

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat berupa:

  • peringatan tertulis;
  • denda administratif;
  • pembatasan kegiatan usaha;
  • pembekuan kegiatan usaha; dan/atau
  • pembatalan persetujuan.

(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,

huruf c, huruf d dan huruf e dapat dikenakan dengan
atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.

(4) Sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau
bersama-sama dengan pengenaan sanksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d dan huruf e.

Pasal 67

Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf a dapat dikenakan
terhadap:
- Pengelola Gudang yang tidak memenuhi kewajiban
membuat perjanjian pengelolaan barang secara tertulis
dengan pemilik barang atau kuasanya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 huruf b;
- Pengelola Gudang yang tidak memenuhi kewajiban
mendaftarkan penerbitan Resi Gudang kepada Pusat
Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4);
- Pengelola Gudang yang tidak memenuhi kewajiban
melaporkan Resi Gudang yang dinyatakan tidak berlaku
dan dibatalkan oleh Pengelola Gudang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6);
- Pusat Registrasi yang tidak memenuhi kewajiban
mencatat pembebanan Hak Jaminan dalam Buku Daftar
Pembebanan Hak Jaminan dan menerbitkan konfirmasi
pemberitahuan pembebanan Hak Jaminan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1);
- Pusat Registrasi, Pengelola Gudang, Lembaga Penilaian
Kesesuaian, dan Penerbit Derivatif Resi Gudang dan/atau
penandatangan Resi Gudang yang lalai memenuhi
kewajiban melaporkan perubahan nama, alamat,
pemegang saham, pengurus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38; atau
- Penerbit . . .

---

- Penerbit Derivatif Resi Gudang yang tidak memenuhi
kewajiban mendaftarkan penerbitan Derivatif Resi
Gudang kepada Pusat Registrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (7).

Pasal 68

(1) Setiap pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35

ayat (2) dan ayat (3) yang lalai memenuhi kewajiban
membuat, menyimpan, atau terlambat menyampaikan
laporan atau konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 51 ayat (4), Pasal 52 ayat (6), Pasal 53 ayat (7), dan

### Pasal 54 ayat (5) dikenakan sanksi denda administratif

paling sedikit Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) atas
setiap hari kalender keterlambatan penyampaian laporan
dimaksud dengan ketentuan bahwa jumlah keseluruhan
denda administratif paling banyak Rp 100.000.000,-
(seratus juta rupiah).

(2) Apabila dengan pengenaan sanksi administratif berupa

denda administratif, pihak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak memenuhi kewajibannya, maka yang
bersangkutan dikenakan sanksi berupa:
- pembatasan kegiatan usaha, dalam hal tenggang
waktu 30 (tiga puluh) hari terlampaui sejak
pengenaan denda administratif;
- pembekuan kegiatan usaha, dalam hal tenggang
waktu 60 (enam puluh) hari terlampaui sejak
pengenaan denda administratif; atau
- pembatalan persetujuan, dalam hal tenggang waktu
90 (sembilan puluh) hari terlampaui sejak pengenaan
denda administratif.

Pasal 69

(1) Setiap pihak yang akan dikenakan sanksi administratif

pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha
atau pembatalan persetujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 66 ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e,
dapat menyampaikan keberatan secara tertulis kepada
Badan Pengawas dalam jangka waktu paling lambat 7
(tujuh) hari sejak pemberitahuan pengenaan sanksi
diterima.

(2) Keberatan . . .

---

(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat

alasan dengan disertai bukti yang cukup.

(3) Dalam hal terdapat keberatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), Badan Pengawas dalam waktu paling lama
30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan
keberatan, wajib memeriksa keberatan dimaksud.

(4) Badan Pengawas wajib memberikan keputusan

mengabulkan atau menolak keberatan dan
memberitahukan kepada pihak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan
terhitung sejak tanggal penerimaan keberatan
dimaksud.

(5) Dalam hal keberatan diterima, Badan Pengawas

membatalkan pemberian sanksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 66 ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e.

Pasal 70

Setiap pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2)
dan ayat (3) yang dikenakan sanksi administratif berupa
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67,
lebih dari 3 (tiga) kali berturut-turut dalam jangka waktu 6
(enam) bulan untuk jenis pelanggaran yang sama dapat
dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan
usaha.

Pasal 71

Sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 66 ayat (2) huruf d dikenakan apabila yang
bersangkutan:
- dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan
kegiatan usaha namun pihak yang bersangkutan tidak
dapat memperbaiki kesalahan selama jangka waktu 60
(enam puluh) hari sejak pengenaan sanksi pembatasan
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70;
- tidak dapat mempertahankan integritas keuangan dan
reputasi bisnis yang dipersyaratkan; atau
- perusahaan diajukan ke pengadilan karena dituduh
melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang Sistem Resi Gudang.

### Pasal 72 . . .

---

Pasal 72

Sanksi pembatalan persetujuan usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf e dikenakan apabila
yang bersangkutan:

- dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan
kegiatan usaha namun pihak yang bersangkutan tidak
dapat memperbaiki kesalahan selama jangka waktu 60
(enam puluh) hari sejak pengenaan sanksi pembekuan
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71
huruf a;

- dijatuhi pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

- bertindak menyalahi atau melanggar larangan yang
ditetapkan mengenai perizinan atau ketentuan lain yang
diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang
Sistem Resi Gudang;

- tidak melaksanakan kegiatannya secara jujur dan
terbuka;

  • dicabut izin usahanya atau akreditasinya;

- izin usahanya atau akreditasinya telah habis masa
berlakunya dan tidak diperpanjang; atau

- memberikan informasi atau keterangan yang tidak benar
dalam permohonan persetujuan atau laporan yang
disampaikan kepada Badan Pengawas.

Pasal 73

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Agar …

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 2007

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 2007

,

ttd

---