Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan :
1. Resi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas
barang yang disimpan di Gudang yang diterbitkan oleh
Pengelola Gudang.
1. Resi . . .
---
1. Resi Gudang Dalam Bentuk Warkat adalah surat
berharga yang kepemilikannya berupa sertifikat baik
atas nama maupun atas perintah.
1. Resi Gudang Dalam Bentuk Tanpa Warkat adalah surat
berharga yang kepemilikannya dicatat secara elektronis.
1. Derivatif Resi Gudang adalah turunan Resi Gudang yang
dapat berupa kontrak berjangka Resi Gudang, opsi atas
Resi Gudang, indeks atas Resi Gudang, surat berharga
diskonto Resi Gudang, unit Resi Gudang, atau derivatif
lainnya dari Resi Gudang sebagai instrumen keuangan.
1. Pusat Registrasi Resi Gudang yang selanjutnya disebut
Pusat Registrasi adalah badan usaha berbadan hukum
yang mendapat persetujuan Badan Pengawas untuk
melakukan penatausahaan Resi Gudang dan Derivatif
Resi Gudang yang meliputi pencatatan, penyimpanan,
pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak
jaminan, pelaporan, serta penyediaan sistem dan
jaringan informasi.
1. Badan Pengawas Sistem Resi Gudang yang selanjutnya
disebut Badan Pengawas adalah unit organisasi di
bawah Menteri, yang diberi wewenang untuk melakukan
pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pelaksanaan
Sistem Resi Gudang.
1. Sertifikat adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh
Lembaga Penilaian Kesesuaian untuk menyatakan
bahwa barang, jasa, proses, sistem atau personel telah
memenuhi standar yang dipersyaratkan.
1. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan mencari,
mengumpulkan, dan mengolah data dan/atau
keterangan lain yang dilakukan oleh Pemeriksa untuk
menentukan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Sistem Resi Gudang.
1. Pemeriksa adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Badan Pengawas Sistem Resi Gudang yang diangkat oleh
Kepala Badan Pengawas Sistem Resi Gudang sebagai
pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006
tentang Sistem Resi Gudang.
1. Lelang . . .
---
1. Lelang Umum adalah penjualan barang dimuka umum
yang dilaksanakan pada waktu dan tempat tertentu yang
harus didahului dengan pengumuman lelang melalui
cara penawaran terbuka atau secara lisan dengan harga
makin naik atau makin menurun atau dengan cara
penawaran tertulis dalam amplop tertutup.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan.
1. Hari adalah hari kerja yang ditetapkan oleh Badan
Pengawas.
Bagian Kesatu
Umum
