Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29

PP No. 36 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2009-01-01

Pasal 6

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Tunjangan Fasilitas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) adalah

www.peraturan.go.id

---

3 2009, No.73

sesuai dengan perlakuan Pajak Penghasilan atas
penghasilan yang diterima oleh Pejabat Negara berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
1. Judul BAB IV dan ketentuan Pasal 12 diubah serta diantara

### Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 2 (dua) pasal baru, yakni

### Pasal 12A dan Pasal 12B sehingga berbunyi sebagai

berikut:

KEAMANAN

Pasal 12

(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan

bantuan hukum dan perlindungan keamanan terkait dengan
pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan
Korupsi.

(2) Perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan juga kepada keluarga Pimpinan Komisi

Pemberantasan Korupsi.

(3) Bantuan hukum dan perlindungan keamanan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan selama
menjabat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi.

(4) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh Biro Hukum Komisi Pemberantasan
Korupsi.

(5) Perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) diberikan oleh Kepolisian Negara

Republik Indonesia.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan hukum

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 12

(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah tidak

menjabat dapat mengajukan permintaan bantuan hukum
dan perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2).

www.peraturan.go.id

---

2009, No.73 4

(2) Permintaan bantuan hukum dan perlindungan keamanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan

bantuan hukum dan perlindungan keamanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi.

Pasal 12

Segala biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan
bantuan hukum dan perlindungan keamanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 12A dibebankan pada
Anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Mei 2009

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Mei 2009

,

www.peraturan.go.id