Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Tunjangan Fasilitas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) adalah
www.peraturan.go.id
---
3 2009, No.73
sesuai dengan perlakuan Pajak Penghasilan atas
penghasilan yang diterima oleh Pejabat Negara berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
1. Judul BAB IV dan ketentuan Pasal 12 diubah serta diantara
### Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 2 (dua) pasal baru, yakni
### Pasal 12A dan Pasal 12B sehingga berbunyi sebagai
berikut:
KEAMANAN
