Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pengusahaan pariwisata alam adalah suatu kegiatan
untuk menyelenggarakan usaha pariwisata alam di
suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya,
dan taman wisata alam berdasarkan rencana
pengelolaan.
1. Usaha pariwisata alam adalah usaha yang menyediakan
barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan
wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata alam.
1. Pariwisata alam adalah segala sesuatu yang
berhubungan dengan wisata alam, termasuk
pengusahaan obyek dan daya tarik serta usaha yang
terkait dengan wisata alam.
1. Wisata alam adalah kegiatan perjalanan atau sebagian
dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela
serta bersifat sementara untuk menikmati gejala
keunikan dan keindahan alam di kawasan suaka
margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan
taman wisata alam.
1. Izin pengusahaan pariwisata alam adalah izin usaha
yang diberikan untuk mengusahakan kegiatan
pariwisata alam di areal suaka margasatwa, taman
nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.
1. Izin usaha penyediaan jasa wisata alam adalah izin
usaha yang diberikan untuk penyediaan jasa wisata
alam pada kegiatan pariwisata alam.
1. Izin usaha penyediaan sarana wisata alam adalah izin
usaha yang diberikan untuk penyediaan fasilitas sarana
serta pelayanannya yang diperlukan dalam kegiatan
pariwisata alam.
1. Zona . . .
www.djpp.depkumham.go.id
---
1. Zona/blok pemanfaatan adalah bagian dari taman
nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam
yang dijadikan tempat untuk pariwisata alam dan
kunjungan wisata.
1. Rencana pengelolaan suaka margasatwa, taman
nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam
adalah suatu rencana pengelolaan makro yang bersifat
indikatif strategis, kualitatif, dan kuantitatif serta
disusun dengan memperhatikan partisipasi, aspirasi,
budaya masyarakat, kondisi lingkungan, dan rencana
pembangunan daerah/wilayah dalam rangka
pengelolaan suaka margasatwa, taman nasional, taman
hutan raya, dan taman wisata alam.
1. Rencana pengusahaan pariwisata alam adalah suatu
rencana kegiatan untuk mencapai tujuan usaha
pemanfaatan pariwisata alam yang dibuat oleh
pengusaha pariwisata alam yang didasarkan pada
rencana pengelolaan suaka margasatwa, taman
nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.
1. Areal pengusahaan pariwisata alam adalah areal dengan
luas tertentu pada suaka margasatwa, taman nasional,
taman hutan raya, dan taman wisata alam yang dikelola
untuk memenuhi kebutuhan pengusahaan pariwisata
alam.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kehutanan.
