Langsung ke konten

JABATAN YANG TIDAK BOLEH DIRANGKAP OLEH

PP No. 36 Tahun 2011 berlaku

Ditetapkan: 2011-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Hakim Agung adalah Hakim pada Mahkamah Agung.

1. Hakim adalah Hakim pada Mahkamah Agung dan

Hakim pada badan peradilan yang berada dibawahnya

dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan

Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, dan

lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dan Hakim

pada pengadilan khusus yang berada dalam

lingkungan peradilan tersebut.

Pasal 2

Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim Agung

dan Hakim yaitu:

  • Pejabat Negara lainnya;
  • Jabatan struktural atau jabatan fungsional pada

instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;

  • Arbiter dalam suatu sengketa perdata;
  • Anggota Panitia Urusan Piutang dan Lelang Negara;
  • Jabatan pada lembaga keuangan bank dan lembaga

keuangan nonbank;

  • Jabatan sebagai pimpinan dan/atau anggota pada

lembaga nonstruktural;

  • Komisaris, dewan pengawas, direksi pada badan usaha

milik negara dan/atau badan usaha milik daerah;

  • Notaris, .......

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

  • Notaris, Pejabat Sementara Notaris, Notaris

Pengganti, dan Notaris Pengganti Khusus;

  • Pejabat Pembuat Akta Tanah;
  • Jabatan lainnya yang berdasarkan peraturan

perundangundangan dinyatakan tidak boleh dirangkap

oleh Hakim; atau

  • Anggota Musyawarah Pimpinan Daerah.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1993 tentang

Larangan Perangkapan Jabatan Hakim Agung dan Hakim

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor

19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 3519) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar.......

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 2011

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 2011

,

ttd.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---