(1) Negara Republik Indonesia melakukan penjualan
seluruh saham yang dimiliki pada PT Kertas Padalarang
melalui penjualan saham secara langsung sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di
bidang perseroan terbatas.
(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan prinsip transparansi,
kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban,
kewajaran, dan prinsip harga terbaik dengan
memperhatikan kondisi pasar.
### Pasal 2 . . .
---
