Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Pengampunan Pajak adalah Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan
Pajak.
2.
Harta
adalah
akumulasi
tambahan
kemampuan
ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud
www.peraturan.go.id
2017, No.202
maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak
bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun
bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di
luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar
yang berkaitan langsung dengan perolehan Harta.
4.
Harta Bersih adalah nilai Harta dikurangi nilai Utang.
5.
Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak yang
selanjutnya disebut Surat Pernyataan adalah surat yang
digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengungkapkan
Harta, Utang, nilai Harta Bersih, serta penghitungan dan
pembayaran Uang Tebusan.
6.
Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang selanjutnya
disebut Surat Keterangan adalah surat yang diterbitkan
oleh
Menteri
Keuangan
sebagai
bukti
pemberian
Pengampunan Pajak.
7.
Surat Pembetulan atas Surat Keterangan adalah surat
pembetulan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal
Pajak untuk membetulkan Surat Keterangan yang
diterbitkan sebelumnya.
8.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang
selanjutnya
disebut
SPT
PPh
adalah
Surat
Pemberitahuan Pajak Penghasilan untuk suatu Tahun
Pajak atau bagian Tahun Pajak.
9.
Surat
Pemberitahuan
Tahunan
Pajak
Penghasilan
Terakhir yang selanjutnya disebut SPT PPh Terakhir
adalah:
a.
SPT PPh untuk Tahun Pajak 2015 bagi Wajib Pajak
yang akhir tahun bukunya berakhir pada periode 1
Juli 2015 sampai dengan 31 Desember 2015; atau
b.
SPT PPh untuk Tahun Pajak 2014 bagi Wajib Pajak
yang akhir tahun bukunya berakhir pada periode 1
Januari 2015 sampai dengan 30 Juni 2015.
10. Tahun Pajak Terakhir adalah Tahun Pajak yang berakhir
pada jangka waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31
Desember 2015.
www.peraturan.go.id
2017, No.202
