Langsung ke konten

the

PP No. 36 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Lisensi adalah lisensi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang
Rahasia Dagang, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, dan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

1. Kuasa adalah kuasa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang
Rahasia Dagang, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, dan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

1. Pemohon adalah pemberi Lisensi, penerima Lisensi, atau Kuasanya.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

1. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

1. Hari adalah hari kerja.

Pasal 2

(1) Pencatatan perjanjian Lisensi dilakukan terhadap objek kekayaan intelektual di bidang:

  • hak cipta dan hak terkait;
  • paten;
  • merek;
  • desain industri;
  • desain tata letak sirkuit terpadu;
  • rahasia dagang; dan
  • varietas tanaman.

(2) Terhadap pencatatan perjanjian Lisensi di bidang varietas tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf g dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang varietas

tanaman.

Pasal 3

Pemegang hak kekayaan intelektual berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain untuk melaksanakan hak
eksklusif yang dimilikinya.

Pasal 4

Pemberi Lisensi tidak dapat memberikan Lisensi kepada penerima Lisensi jika hak kekayaan intelektual
yang dilisensikan:

2 / 12

---

www.hukumonline.com/pusatdata

  • berakhir masa perlindungannya; atau
  • telah dihapuskan.

Pasal 5

(1) Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan berdasarkan perjanjian Lisensi dalam bentuk

tertulis antara pemberi Lisensi dan penerima Lisensi.

(2) Dalam hal perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bahasa asing wajib

diterjemahkan dalam bahasa Indonesia.

Pasal 6

Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat:

  • merugikan perekonomian Indonesia dan kepentingan nasional Indonesia;

- memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam melakukan
pengalihan, penguasaan, dan pengembangan teknologi;

  • mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat; dan/atau

- bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, nilai-nilai agama, kesusilaan, dan
ketertiban umum.

Bagian Kesatu

Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi

Pasal 7

(1) Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib dilakukan pencatatan oleh

Menteri.

(2) Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

  • tanggal, bulan, tahun, dan tempat perjanjian Lisensi ditandatangani;
  • nama dan alamat pemberi Lisensi dan penerima Lisensi;
  • objek perjanjian Lisensi;
  • ketentuan mengenai Lisensi bersifat eksklusif atau noneksklusif, termasuk sublisensi;
  • jangka waktu perjanjian Lisensi;
  • wilayah berlakunya perjanjian Lisensi; dan
  • pihak yang melakukan pembayaran biaya tahunan untuk paten.

Pasal 8

Dalam hal pemberi Lisensi dan/atau penerima Lisensi:

  • bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Republik Indonesia; atau

3 / 12

---

www.hukumonline.com/pusatdata

  • warga negara asing,

permohonan pencatatan perjanjian Lisensi harus diajukan melalui Kuasa.

Pasal 9

Dalam hal objek kekayaan intelektual berkaitan dengan hak cipta dan hak terkait yang terdiri dari beberapa
judul atau karya atas objek kekayaan intelektual dengan para pihak yang sama dalam perjanjian Lisensi,
permohonan pencatatan perjanjian Lisensi dapat diajukan dalam satu permohonan.

Pasal 10

(1) Permohonan pencatatan perjanjian Lisensi diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada

Menteri.

(2) Permohonan pencatatan perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan

melalui media elektronik atau nonelektronik.

(3) Permohonan pencatatan perjanjian Lisensi melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) menerapkan sistem penggunaan data terintegrasi secara elektronik (dalam jaringan).

(4) Permohonan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan dokumen paling

sedikit:

  • salinan perjanjian Lisensi;

- petikan resmi sertifikat paten, sertifikat merek, sertifikat desain industri, sertifikat desain tata
letak sirkuit terpadu, bukti kepemilikan ciptaan atau hak terkait, atau bukti kepemilikan rahasia
dagang yang dilisensikan dan masih berlaku;

  • surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa; dan
  • bukti pembayaran biaya.

Bagian Kedua

Pemeriksaan Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi

Pasal 11

(1) Setiap permohonan pencatatan perjanjian Lisensi wajib dilakukan pemeriksaan.

(2) Pemeriksaan dilakukan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 10 ayat (4).

Pasal 12

(1) Pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2)

dilakukan pada saat pengajuan permohonan diterima.

(2) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap, permohonan dikembalikan

kepada Pemohon untuk dilengkapi.

Pasal 13

(1) Pemeriksaan permohonan terhadap kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10

ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) Hari terhitung sejak dokumen dinyatakan
lengkap.

4 / 12

---

www.hukumonline.com/pusatdata

(2) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak sesuai, Menteri

memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon untuk menyesuaikan dokumen.

Pasal 14

(1) Pemohon menyesuaikan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dalam jangka

waktu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari setelah tanggal pengiriman surat pemberitahuan.

(2) Apabila penyesuaian dokumen dengan batas jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tidak dipenuhi, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon bahwa permohonan
dianggap ditarik kembali dan biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.

Bagian Ketiga

Pengumuman dan Petikan Pencatatan Perjanjian Lisensi

Pasal 15

(1) Menteri menerbitkan surat pencatatan perjanjian Lisensi dan memberitahukan kepada Pemohon

dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan dinyatakan
lengkap dan sesuai.

(2) Menteri mencatat perjanjian Lisensi dalam:

  • daftar umum desain industri;
  • daftar umum desain tata letak sirkuit terpadu;
  • daftar umum perjanjian Lisensi hak cipta; atau
  • daftar umum perjanjian Lisensi hak kekayaan intelektual lainnya.

(3) Pencatatan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan dalam:

  • berita resmi desain industri;
  • berita resmi desain tata letak sirkuit terpadu;
  • berita resmi rahasia dagang;
  • berita resmi merek;
  • berita resmi paten; atau
  • daftar umum perjanjian Lisensi hak cipta.

(4) Perjanjian Lisensi yang tidak dicatatkan dan tidak diumumkan, tidak berakibat hukum kepada pihak

ketiga.

Pasal 16

(1) Setiap orang dapat mengajukan permohonan petikan pencatatan perjanjian Lisensi.

(2) Permohonan petikan pencatatan perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

diajukan secara tertulis kepada Menteri dengan dilengkapi dokumen:

  • fotokopi identitas Pemohon;
  • keterangan mengenai uraian dan nomor pencatatan perjanjian Lisensi yang dimohonkan; dan
  • bukti pembayaran biaya.

(3) Menteri menerbitkan petikan pencatatan perjanjian Lisensi dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima)

5 / 12

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Hari terhitung sejak tanggal permohonan lengkap.

Bagian Keempat

Jangka Waktu Pencatatan Perjanjian Lisensi

Pasal 17

(1) Pencatatan perjanjian Lisensi berlaku untuk jangka waktu selama perjanjian Lisensi berlaku.

(2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir, Pemohon dapat

mengajukan permohonan kembali.

Bagian Kelima

Perubahan Pencatatan Perjanjian Lisensi

Pasal 18

(1) Perjanjian Lisensi dapat diubah.

(2) Perubahan perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • nama pemberi Lisensi atau penerima Lisensi, atau objek perjanjian Lisensi; atau
  • perubahan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

(3) Dalam hal perubahan perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, pemberi

Lisensi atau penerima Lisensi mengajukan permohonan baru pencatatan perjanjian Lisensi.

(4) Dalam hal perubahan perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, penerima

Lisensi memberitahukan perubahan perjanjian Lisensi yang telah dicatatkan dan diumumkan dengan
membayar biaya.

(5) Ketentuan mengenai pencatatan dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2)

dan ayat (3) berlaku pula terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Bagian Keenam

Pencabutan Pencatatan Perjanjian Lisensi

Pasal 19

(1) Pencatatan perjanjian Lisensi dapat dicabut berdasarkan:

  • kesepakatan antara pemberi Lisensi dan penerima Lisensi;
  • putusan pengadilan; atau
  • sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencabutan pencatatan perjanjian Lisensi

diatur dengan Peraturan Menteri.

6 / 12

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Pasal 20

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

- permohonan pencatatan perjanjian Lisensi yang telah diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku, tetap diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- pencatatan perjanjian Lisensi yang telah ditetapkan oleh Menteri, tetap berlaku sampai jangka waktu
yang telah ditetapkan berakhir.

Pasal 21

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-
undangan di bidang kekayaan intelektual mengenai pencatatan perjanjian Lisensi tetap berlaku, sepanjang
tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 22

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 26 Juli 2018

INDONESIA,

Ttd.

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 27 Juli 2018

Ttd.

7 / 12

---

www.hukumonline.com/pusatdata