Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya
disebut Prajurit TNI.
1. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang
selanjutnya disebut Anggota POLRL
1. Pejabat Negara adalah:
- Presiden dan Wakil Presiden;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis
Permusyawaratan Ralryat;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan
Daerah;
e.Ketua...
SK No 000763 A
---
PRESIDEN
- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung
pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua,
dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali
Flakim Ad Hoc;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah
Konstitusi;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa
Keuangan;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
- Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi;
- Menteri dan jabatan setingkat menteri;
- Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa
dan Berkuasa Penuh;
- Gubernur dan Wakil Gubernur;
- Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota;
dan
- pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh
Undang-Undang.
1. Penerima Pensiun adalah:
- pensiunan PNS;
- pensiunan Prajurit TNI;
- pensiunan Anggota POLRI;
- pensiunan Pejabat Negara;
- penerima pensiun janda, duda, atau anak dari
Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; dan
- penerima pensiun orang tua dari PNS yang tewas.
1. Penerima
SK No 000764 A
---
PRESIDEN
1. Penerima Tunjangan adalah:
- penerima tunjangan veteran;
- penerima tunjangan kehormatan Anggota Komite
Nasional Indonesia Pusat;
- penerima tunjangan penghargaan Perintis
Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan;
- penerima tunjangan janda/duda dari Penerima
Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
hurufb, dan hurufc;
- penerima tunjangan bekas Tentara Koninklijk
N e derland Indone sis ch Le g er/ Koninklij k M aine;
- penerima tunjangan anak yatim/piatu Prajurit
TNl/Anggota POLRI;
- penerima tunjangan Prajurit TNl/Anggota POLRI bagi
yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas
keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan
kurang dari 15 (lima belas) tahun;
- penerima tunjangan bersifat pensiun Prajurit
TNl/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan
hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15
(lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20
(dua puluh) tahun;
- penerima tunjangan orang tua bagi Prajurit
TNI/Anggota POLRI yang gugur; dan
- penerima tunjangan cacat bagi PNS, Pejabat Negara,
Prajurit TNI, dan Anggota POLRI.
1. Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri.
