Langsung ke konten

DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM

PP No. 36 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

**(1) Penghasilan dari penempatan DHE SDA sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 8 ayat (l) dapat diberikan fasilitas perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (21 Eksportir yang menempatkan DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat ditetapkan sebagai Eksportir bereputasi baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perdagangan. **(3) Kementerian/lembaga . . .** SK No 180902 A --- PRESIDEN **(3) Kementerian/ lembaga dan/ atau otoritas sektor terkait** dapat memberikan insentif kepada: - lcmbaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan/ atau Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang: 1. mengelola Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); dan 1. mengelola Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) yang DHE SDA-nya ditempatkan pada instrumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (l) huruf d; dan - Eksportir yang menempatkan DHE SDA pada instnrmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (l) hurufd.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk: pembiayaan pembangunan ekonomi; a. mendorong sumber - mendorong . . . SK No 176938A --- PRESIDEN - mendorong pembiayaan investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi sumber daya alam; - meningkatkan investasi dan kinerja Ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan/atau pengolahan sumber daya alam; dan - mendukung perwujudan stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik.

Pasal 3

Lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah meliputi: - pemasukan dan penempatan DHE SDA; - penggunaan DHE SDA; - pengawasan DHE SDA; dan - sanksiadministratif.

Pasal 4

Setiap Penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan Devisa.

Pasal 5

**(1) Eksportir wajib memasukkan Devisa berupa DHE SDA ke** dalam sistem keuangan Indonesia. (21 DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari hasil barang Ekspor pada sektor: - pertambangan; - perkebunan; - kehutanan; dan - perikanan. **(3) Jenis . . .** SK No 176939 A --- PRESIDEN **(3) Jenis barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara berdasarkan masukan dan/atau hasil rapat koordinasi kementerian/ lembaga terkait.

Pasal 6

**(1) Kewajiban Eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke** dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (l) dilakukan melalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada: - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan/ atau - Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing. **(2) Penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA** sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diwajibkan terhadap Eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai Ekspor pada PPE paling sedikit USD250.O0O (dua ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya. **(3) Penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran PPE. **(4) Penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE** SDA pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a hanya dilakukan atas transaksi Ekspor debitur l,embaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. **(5) Ketentuan mengenai pemasukan DHE SDA ke dalam** sistem keuangan Indonesia meLalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Bank Indonesia.

Pasal 7

**(1) DHE SDA yang telah dimasukkan dan ditempatkan** Eksportir ke dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib tetap ditempatkan paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dalam sistem keuangan Indonesia selama jangka waktu tertentu. **(2) Jangka...** SK No 176940A --- 1. Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat 3 (tiga) bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA. **(3) Ketentuan mengenai kewajiban penempatan DHE SDA** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Bank Indonesia.

Pasal 8

**(1) Penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 7 ayat (1) dilakukan pada: - Rekening Khusus DHE SDA di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang sama; - instrumenperbankan; - instrumen keuangan yang diterbitkan oleh kmbaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan/atau yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. d. instrumen (21 Ketenhran mengenai penempatan DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA dan instrumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada peraturan yang diterbitkan oleh otoritas sektor terkait.

Pasal 9

Dalam hal terjadi permasalahan stabilitas makroekonomi dan/ atau stabilitas sistem keuangan, dapat dilakukan konversi atas DHE SDA yang ditempatkan dalam Rekening Khusus DHE SDA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 11

(U DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) digunakan oleh Eksportir yang menempatkan DHE SDA tersebut untuk pembayaran: - bea keluar dan pungutan lain di bidang Ekspor; - pinjaman; - impor; - keuntungan/deviden; dan/atau - keperluan lain dari penanaman modal sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. (21 Penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). **(3) Pinjaman . . .** SK No 180901 A --- PRESIDEN **(3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b** wajib dibuat dalam perjanjian pinjaman.

Pasal 12

**(1) Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 1l ayat (1) dilakukan melalui escrow account, Eksportir wajib membuka escrout account tersebut pada: - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan/atau - Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing. (21 Dalam hal escrow account sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibuka di luar negeri sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Eksportir wajib memindahkan escrow account tersebut pada: - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan/atau - Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing, paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku. **(3) Pembukaan escrou) ac@unt pada kmbaga Pembiayaan** Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya diberikan kepada Eksportir yang merupakan debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Pasal 13

**(1) Pengawasan pelaksanaan atas kegiatan Ekspor barang** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. **(2) Pengawasan . . .** SK No 176943 A --- PRESIDEN (21 Pengawasan pelaksanaan atas kewajiban pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan pelaksanaan atas kewajiban penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan oleh Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia. **(3) Pengawasan escrou) account pada Lembaga Pembiayaan** Ekspor Indonesia dan Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 12 dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 14

**(1) Hasil pengawasan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 13 ayat (2) dan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (21 Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk: - pengenaan sanksi administratif; dan - pencabutan sanksiadministratif. **(3) Kementerian yang menyelenggarakan urusan** pemerintahan di bidang keuangan negara menyampaikan pengenaan dan pencabutan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kementerian dan/atau lembaga teknis terkait untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan di bidang masing-masing. ### Pasal 15. . . SK No 176944A --- PRESIDEN

Pasal 15

**(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13,** penyampaian hasil pengawasan DHE SDA, serta penyampaian pengenaan dan pencabutan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan dengan menggunakan sistem informasi yang terintegrasi. (21 Sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disediakan dan/atau digunakan bersama oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan/ atau instansi lain terkait.

Pasal 16

**(1) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan Bank Indonesia** dan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Eksportir yang: - tidak memasukkan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayatl2l ke dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); - tidak melakukan penempatan DHE SDA paling sedikit sebesar 3Oo/o (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dengan jangka waktu paling singkat 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayatl2l:' dan/atau - tidak membuat atau memindahkan escroru account sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayar (21, dikenai sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan Ekspor. (21 Pengenaan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. BABVI ... SK No 176945 A --- PRESIDEN

Pasal 17

**(1) Dalam hal nilai Ekspor pada PPE kurang dari USD25O.O00** (dua ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya, Eksportir dapat secara sukarela menempatkan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA. (21 Ketentuan mengenai Penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 6 sampai dengan Pasal 16 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA secara sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 18

Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini tidak berlaku atas: - Ekspor yang dilakukan tidak dalam rangka untuk kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perdagangan, yang tidak terdapat lalu lintas Devisa; atau - imbal dagang berupa barter sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

**(1) PPE yang telah mendapatkan nomor pendaftaran sebelum** berlakunya Peraturan Pemerintah ini diselesaikan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam. **(2) Kewajiban . . .** SK No 180905 A --- PRESIDEN -L2- menempatkan DHE SDA l2l Kewajiban Eksportir untuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berlaku untuk DHE SDA yang dimasukkan dalam Rekening Khusus DHE SDA setelah Peraturan Pemerintah ini berlaku, baik PPE yang memiliki tanggal sebelum maupun setelah Peraturan Pemerintah ini berlaku.

Pasal 20

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Eksportir yang sedang dalam proses pengawasan oleh Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan atas pemenuhan kewajibannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam dinyatakan telah memenuhi seluruh kewajibannya.

Pasal 21

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini ditetapkan paling lambat pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. Pasal22 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63O2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 23

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal I Agustus 2023. Agar SK No 180883 A --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam kmbaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2023 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Jtuli 2023 , ttd PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya Perundang-undangan dan Hukum, Djaman SK No 180887A --- PRESIDEN