DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
**(1) Penghasilan dari penempatan DHE SDA sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (l) dapat diberikan fasilitas
perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
(21 Eksportir yang menempatkan DHE SDA pada Rekening
Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) dapat ditetapkan sebagai Eksportir bereputasi
baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perdagangan.
**(3) Kementerian/lembaga . . .**
SK No 180902 A
---
PRESIDEN
**(3) Kementerian/ lembaga dan/ atau otoritas sektor terkait**
dapat memberikan insentif kepada:
- lcmbaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan/ atau
Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta
Asing yang:
1. mengelola Rekening Khusus DHE SDA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1);
dan
1. mengelola Rekening Khusus DHE SDA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
yang DHE SDA-nya ditempatkan pada instrumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (l)
huruf d; dan
- Eksportir yang menempatkan DHE SDA pada
instnrmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(l) hurufd.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk:
pembiayaan pembangunan ekonomi; a. mendorong sumber
- mendorong . . .
SK No 176938A
---
PRESIDEN
- mendorong pembiayaan investasi dan modal kerja untuk
percepatan hilirisasi sumber daya alam;
- meningkatkan investasi dan kinerja Ekspor dari kegiatan
pengusahaan, pengelolaan dan/atau pengolahan sumber
daya alam; dan
- mendukung perwujudan stabilitas makroekonomi dan
pasar keuangan domestik.
Pasal 3
Lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah meliputi:
- pemasukan dan penempatan DHE SDA;
- penggunaan DHE SDA;
- pengawasan DHE SDA; dan
- sanksiadministratif.
Pasal 4
Setiap Penduduk dapat dengan bebas memiliki dan
menggunakan Devisa.
Pasal 5
**(1) Eksportir wajib memasukkan Devisa berupa DHE SDA ke**
dalam sistem keuangan Indonesia.
(21 DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal
dari hasil barang Ekspor pada sektor:
- pertambangan;
- perkebunan;
- kehutanan; dan
- perikanan.
**(3) Jenis . . .**
SK No 176939 A
---
PRESIDEN
**(3) Jenis barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
ditetapkan dengan keputusan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara berdasarkan masukan dan/atau hasil
rapat koordinasi kementerian/ lembaga terkait.
Pasal 6
**(1) Kewajiban Eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke**
dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (l) dilakukan melalui penempatan DHE
SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada:
- Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan/ atau
- Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta
Asing.
**(2) Penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA**
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diwajibkan terhadap
Eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai Ekspor
pada PPE paling sedikit USD250.O0O (dua ratus lima
puluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya.
**(3) Penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan
paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan
pendaftaran PPE.
**(4) Penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE**
SDA pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a hanya
dilakukan atas transaksi Ekspor debitur l,embaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia.
**(5) Ketentuan mengenai pemasukan DHE SDA ke dalam**
sistem keuangan Indonesia meLalui penempatan DHE SDA
ke dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan
ketentuan Peraturan Bank Indonesia.
Pasal 7
**(1) DHE SDA yang telah dimasukkan dan ditempatkan**
Eksportir ke dalam Rekening Khusus DHE SDA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib tetap
ditempatkan paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh
persen) dalam sistem keuangan Indonesia selama jangka
waktu tertentu.
**(2) Jangka...**
SK No 176940A
---
1. Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling singkat 3 (tiga) bulan sejak penempatan
dalam Rekening Khusus DHE SDA.
**(3) Ketentuan mengenai kewajiban penempatan DHE SDA**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
berdasarkan ketentuan Peraturan Bank Indonesia.
Pasal 8
**(1) Penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 7 ayat (1) dilakukan pada:
- Rekening Khusus DHE SDA di Lembaga Pembiayaan
Ekspor Indonesia atau Bank yang Melakukan
Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang sama;
- instrumenperbankan;
- instrumen keuangan yang diterbitkan oleh kmbaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan/atau
yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. d. instrumen
(21 Ketenhran mengenai penempatan DHE SDA pada
Rekening Khusus DHE SDA dan instrumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengacu pada peraturan yang
diterbitkan oleh otoritas sektor terkait.
Pasal 9
Dalam hal terjadi permasalahan stabilitas makroekonomi
dan/ atau stabilitas sistem keuangan, dapat dilakukan konversi
atas DHE SDA yang ditempatkan dalam Rekening Khusus DHE
SDA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 11
(U DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) digunakan oleh Eksportir
yang menempatkan DHE SDA tersebut untuk
pembayaran:
- bea keluar dan pungutan lain di bidang Ekspor;
- pinjaman;
- impor;
- keuntungan/deviden; dan/atau
- keperluan lain dari penanaman modal sebagaimana
diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
(21 Penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
**(3) Pinjaman . . .**
SK No 180901 A
---
PRESIDEN
**(3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b**
wajib dibuat dalam perjanjian pinjaman.
Pasal 12
**(1) Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 1l ayat (1) dilakukan melalui escrow account,
Eksportir wajib membuka escrout account tersebut pada:
- Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan/atau
- Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta
Asing.
(21 Dalam hal escrow account sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah dibuka di luar negeri sebelum berlakunya
Peraturan Pemerintah ini, Eksportir wajib memindahkan
escrow account tersebut pada:
- Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan/atau
- Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta
Asing,
paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak Peraturan
Pemerintah ini berlaku.
**(3) Pembukaan escrou) ac@unt pada kmbaga Pembiayaan**
Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) hanya diberikan kepada Eksportir yang
merupakan debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor
Indonesia.
Pasal 13
**(1) Pengawasan pelaksanaan atas kegiatan Ekspor barang**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan
oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan.
**(2) Pengawasan . . .**
SK No 176943 A
---
PRESIDEN
(21 Pengawasan pelaksanaan atas kewajiban pemasukan DHE
SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan pelaksanaan atas
kewajiban penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan oleh Bank Indonesia
sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia.
**(3) Pengawasan escrou) account pada Lembaga Pembiayaan**
Ekspor Indonesia dan Bank yang Melakukan Kegiatan
Usaha dalam Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 12 dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 14
**(1) Hasil pengawasan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 13 ayat (2) dan hasil pengawasan Otoritas
Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (3) disampaikan kepada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.
(21 Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi dasar bagi kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk:
- pengenaan sanksi administratif; dan
- pencabutan sanksiadministratif.
**(3) Kementerian yang menyelenggarakan urusan**
pemerintahan di bidang keuangan negara menyampaikan
pengenaan dan pencabutan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kementerian
dan/atau lembaga teknis terkait untuk ditindaklanjuti
sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan
di bidang masing-masing.
### Pasal 15. . .
SK No 176944A
---
PRESIDEN
Pasal 15
**(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13,**
penyampaian hasil pengawasan DHE SDA, serta
penyampaian pengenaan dan pencabutan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
dilakukan dengan menggunakan sistem informasi yang
terintegrasi.
(21 Sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) disediakan dan/atau digunakan bersama oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara, Bank
Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan/ atau instansi lain
terkait.
Pasal 16
**(1) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan Bank Indonesia**
dan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1), Eksportir yang:
- tidak memasukkan DHE SDA sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayatl2l ke dalam Rekening Khusus DHE
SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1);
- tidak melakukan penempatan DHE SDA paling sedikit
sebesar 3Oo/o (tiga puluh persen) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dengan jangka waktu
paling singkat 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayatl2l:' dan/atau
- tidak membuat atau memindahkan escroru account
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan
ayar (21,
dikenai sanksi administratif berupa penangguhan atas
pelayanan Ekspor.
(21 Pengenaan sanksi administratif berupa penangguhan atas
pelayanan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kepabeanan.
BABVI ...
SK No 176945 A
---
PRESIDEN
Pasal 17
**(1) Dalam hal nilai Ekspor pada PPE kurang dari USD25O.O00**
(dua ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) atau
ekuivalennya, Eksportir dapat secara sukarela
menempatkan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE
SDA.
(21 Ketentuan mengenai Penempatan DHE SDA dalam
Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 6 sampai dengan Pasal 16 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap penempatan DHE SDA dalam
Rekening Khusus DHE SDA secara sukarela sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Pasal 18
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini tidak berlaku atas:
- Ekspor yang dilakukan tidak dalam rangka untuk
kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan dibidang perdagangan,
yang tidak terdapat lalu lintas Devisa; atau
- imbal dagang berupa barter sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 19
**(1) PPE yang telah mendapatkan nomor pendaftaran sebelum**
berlakunya Peraturan Pemerintah ini diselesaikan
mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor I Tahun 2019 tentang Devisa Hasil
Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan,
dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
**(2) Kewajiban . . .**
SK No 180905 A
---
PRESIDEN
-L2-
menempatkan DHE SDA l2l Kewajiban Eksportir untuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berlaku
untuk DHE SDA yang dimasukkan dalam Rekening
Khusus DHE SDA setelah Peraturan Pemerintah ini
berlaku, baik PPE yang memiliki tanggal sebelum maupun
setelah Peraturan Pemerintah ini berlaku.
Pasal 20
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Eksportir
yang sedang dalam proses pengawasan oleh Bank Indonesia
dan/atau Otoritas Jasa Keuangan atas pemenuhan
kewajibannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1
Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan
Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber
Daya Alam dinyatakan telah memenuhi seluruh kewajibannya.
Pasal 21
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini
ditetapkan paling lambat pada saat Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku.
Pasal22
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor
dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan
Sumber Daya Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 63O2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal I Agustus
2023.
Agar
SK No 180883 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam kmbaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2023
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Jtuli 2023
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
Hukum,
Djaman
SK No 180887A
---
PRESIDEN
