(1) Penghasilan dari penempatan DHE SDA sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (l) dapat diberikan fasilitas
perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
(21 Eksportir yang menempatkan DHE SDA pada Rekening
Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) dapat ditetapkan sebagai Eksportir bereputasi
baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perdagangan.
(3) Kementerian/lembaga . . .
SK No 180902 A
---
PRESIDEN
(3) Kementerian/ lembaga dan/ atau otoritas sektor terkait
dapat memberikan insentif kepada:
- lcmbaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan/ atau
Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta
Asing yang:
1. mengelola Rekening Khusus DHE SDA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1);
dan
1. mengelola Rekening Khusus DHE SDA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
yang DHE SDA-nya ditempatkan pada instrumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (l)
huruf d; dan
- Eksportir yang menempatkan DHE SDA pada
instnrmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(l) hurufd.
