Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENTS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PP No. 36 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-09-30

Pasal 2

Ayat (1)
Ll adalah area penggunaan kawasan hutan dalam satuan hektar
untuk sarana prasarana penunjang yang bersifat permanen.
Area Ll terdiri atas 2 (dua) kriteria yaitu:
Untuk bukaan tambang aktif dan sarana prasarana penunjang,
yang bersifat perrnanen.
Yang termasuk sarana prasarana penunjang antara lain pabrik
pengolahan, utashing plant, sarana penampungan tailing,
bengkel, stockpile, tempat penimbunan slag,
pelabuhan/ d ermaga I jettg, jalan, kantor, perumahan karyawan,
sarana pengolahan, instalasi penunjang, tempat penyimpanan
dan objek penggunaan kawasan hutan lainnya; dan
Untuk area pengembangan dan/ atau area penyangga untuk
pengamanan kegiatan.
L2 adalah area penggunaan kawasan hutan dalam satuan hektar
yang bersifat temporer dan/atau memiliki dampak penting
terhadap lingkungan hidup terdiri atas area penimbunan tanah
pucuk, tuaste dump/ disposal, kolam sedimen/ sediment
pond/ landfill, bukaan tambang selesat (mined ouf) dan atau kolam
sementara bekas tambang selesai, kolam dampak atau area yang
terdampak akibat aktifitas pertambangan, subsiden tanah atau
penurunan permukaan tanah akibat aktifitas pertambangan, dan
pengembangan dan area penyangga yang area Ll selain area
sudah tidak digunakan lagi, yang secara teknis dapat dilakukan
reklamasi.
L3 adalah area penggunaan kawasan hutan dalam satuan hektar
yang mengalami kerusakan permanen yang wajib dilakukan
reklamasi semaksimal mungkin, namun pada bagian tertentu
dapat tidak dapat direklamasi/direvegetasi atau tidak
ditimbun/ditutup kembali secara optimal, maka bagian tersebut
harus tetap diupayakan ditinggalkan dalam keadaan aman secara
ekologis/lingkungan, aman secara ekonomi dan aman secara
sosial.
Faktor . . .

SK No2l8887A

---

PRESIDEN

REPUBLTK INOONESIA

Faktor pengali pada formula PNBP-PKH merupakan tingkat risiko
kerusakan ekologi atau dampak lingkungan yang dihasilkan oleh
setiap kegiatan penggunaan kawasan hutan antara lain
berubahnya morfologi alam, ekologi, hidrologi, pencemaran air,
udara dan tanah.
Perhitungan PNBP berdasarkan formula, dengan contoh sebagai
berikut:
I. Penggunaan kawasan hutan produksi untuk kegiatan
pertambangan terbuka dan sarana prasarana penunjangnya
serta areal pengembangan/penyangga:
- Luas Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH)
seluas lO.00O Ha, masa berlaku PPKH selama lO tahun.
- Area yang digunakan pada tahun pertama direncanakan
seluas l.O0O ha dengan rincian sebagai berikut:
- Bukaan tambang aktif, (Ll) = 40O Ha
1. Sarana prasarana (falan, perumahan), (L1) = 250 Ha
1. Penimbunan material/waste dump, (L2) = 350 Ha
1. Areal Pengembangan/Penyangga, (L1) = 9.OOO Ha
- Perhitungan PNBP tahun pertama adalah: (Ll x I x tari!+
(l2x4xtarif)

No. Kriteria Luas Tarif (Rp) Jumlah (Rp)
(Hal
I L1
I Bukaan 400 I x 4.7OO.0O0,OO 1.880.000.ooo,oo
tambane aktif
2 Sarana 250 1 x 4.7OO.0OO,O0 1.175.000.OOO,OO
Prasarana
1. Areal 9.OOO 1 x 2.50O.OO0,OO 22.500.OOO.OOO,OO
Pensembansan
Jumlah Ll 9.650 2s.555.OO0.000,OO
II
I Waste 4 x 4.700.000,00 6.580.000.o00,00
Jumlah L2 350 6.580.
Jumlah PNBP PKH 10.000 32.135.OO0.000,00
- Pada tahun kelima terdapat areal reklamasi yang
dinyatakan berhasil seluas IOO Ha, sudah dilakukan
pemutakhiran baseline dan direncanakan areal mined out
seluas IOO Ha, serta tidak ada penambahan luas sarana
dan prasarana tambang dan belum ada L3.
- Pertambahan...

SK No218886A

---

PRESIDEN

REPUBLTK INDONESIA

- Pertambahan bukaan tambang sampai dengan tahun
kelima seluas 200 Ha, sehingga jumlah luas bukaan
11^ 1OO Ha lmined outl + 2gg tambang aktif 4O0 Ha - (pertambahan bukaan tambang) - 1O0 Ha (areal reklamasi
yang dinyatakan berhasil) = 400 Ha. Maka perhitungan
PNBP tahun kelima adalah: (Ll x 1 x te.n[ + lL2 x 4 x tarif)
No. Kriteria Luas Tarif (Rp) Jumlah (Rp)
PenPsunaan
I LI
I Bukaan 400 1 x 4.70O.OO0,O0 1.880.o00.oo0,o0
tambane aktif
Sarana 250 1 x 4.700.0O0,O0 1.175.O00.OO0,O0
Prasarana
3 Areal 8.800 1 x 2.50O.0O0,O0 22.O00.000.ooo,oo
Pensembanqan

L 9.450 25.055.OOO.

II L2
1 Wo.ste dumD 350 4 x 4.7OO o0 oo
2 Mined Att 100 4x4. oo 1.880.OOO. o0
Jumlah L2 4 oo
Reklamasi dinyatakan loo o,o0 o,00
berhasil
Jumlah PNBP PKH 10.000 33.515.000.000,00
0 Berdasarkan hasil verifikasi terdapat area penggunaan
kawasan hutan yang mengalami kerusakan pernanen
pada areal mined out di tahun ketujuh dan masuk dalam
katagori L3 seluas 50 Ha, sudah dituangkan dalam Berita
Acara Verifikasi dan pemutakhiran baseline-nya, maka
formula PNBP tahun ketujuh adalah:
+ (L2 x4 x tarif) + (L3 x 7 x PNBP PKH = (Ll x I x tarifl

No. Kriteria Luas Tarif (Rp) Jumlah (Rp)
(Hal
I L1
1 Bukaan 400 1 x 4.7O0.O0O,0O 1.880.000.ooo,00
2 Sarana 250 t x 4.7O0.O0O,0O 1.175.000.O00,oo
Prasarana
1. Areal 8.800 I x 2.5O0.O0O,0O 22.000.000.000,oo
Pencembangan
Jumlah Ll 9.450 25.055.000.o00,o0
II t2
1 Wo,ste dumD 350 4 x 4.70O.0O0,OO 6.580.000.000,00
2 Mhed Att 50 4 x 4.7OO.OOO-OO 940.000.o00.00
Jumlah L2 400 7.520.000.000,oo
I L3
1 Void 7 x 4.70O.0O0,O0 1.645.OOO.OOO.O0
Reklamasi dinyatakan 100 o,00 o,00
berhasil
Jumlah PNBP PKH 10.000 34.220.OOO.OO0

2.Penggunaan...

SK No2l8885A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Penggunaan kawasan hutan lindung untuk kegiatan minyak
dan gas bumi dan sarana prasarana penunjangnya:
- Luas Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) 20
Ha, masa berlaku IPPKH selama 2O tahun;
- Areal penggunaan kawasan hutan pada tahun pertama
seluas 1O Ha, dengan rincian sebagai berikut:
- Sarana prasarana kantor (Ll) = 7,60 ,"
- Jaringan pipa (Ll) = 3,OO Ha
- Perhitungan PNBP tahun pertama adalah : (Ll x I x tarif)
+(L2x4xtarif)
No. Kriteria Luas Tarif (Rp) Jumlah lRp)
Pensgunaan (Hal
L1
1 Sarana Drasarana 7 I x 6.600.000,00 46.200 oo
2 Jarinsan DiDa J I x 6.60O.00O.00 19.
3 Areal 10 1 x 6.600.00O,00 66.OOO.000,O0
Pengembangan
Jumlah L1 20 oo
II t2
1 o 4x o oo
Jumlah L2 o
Jumlah PNBP PKH 132.OOO 00
1. Penggu.naan kawasan hutan produksi untuk kegiatan
pembangunan jaringan telekomunikasi dan sarana prasarana
penunjang:
(PPKH) 0,8 a) Luas Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
Ha, jangka waktu PPKH selama 2O tahun;
pertama b) Areal penggunaan kawasan hutan pada tahun
seluas 0,8 Ha, dengan rincian sebagai berikut:
- Jalan masuk (Ll) - 0,76 Ha
- Tapak tower (Ll) = 0,04 Ha
+ pertama adalah: (LI x I x tarif) c) Perhitungan PNBP tahun
lL2x4xtarif)
No. Kriteria Luas Tarif (Rp) Jumlah (Rp)
I LI
1 Masuk o 76 1x2 1.672.000
2 0 1x2.2OO. o0
Jumlah L1 1.760.OOO
II t2
1 o 4 x 2.2OO.OOO.OO 0.00
Jumlah L2 0 0,o0
Jumlah PNBP PKH 1.760.000.o0
1. Penggunaan . . .
SK No 218884A

---

PRESIDEN

REPUBLTK INDONESIA

1. Penggunaan kawasan hutan produksi untuk kegiatan
pembangunan jalan tol:
- Luas Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan l5O Ha
jangka waktu IPPKH selama digunakan dengan areal
penggunaan kawasan hutan pada tahun pertama untuk
pembangunan jalan tol seluas l5O ha.
- Perhitungan PNBP tahun pertama adalah : (Ll x I x tarifl
+ x4x
No. Kriteria Luas Tarif (Rp) Jumlah (Rp)

I Jalan tol 150 I x 4.35O.OOO 652
Jumlah L1 150 652.500.O00 00
t! L2
1. 0 4 x 4.350.OOO 00 0
Jumlah L2 0 o.00
Jumlah PNBP PKH 150 652.sOO.O00,00
1. Penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan
kelapa sawit beserta sarana prasarana penunjangnya di
dalam kawasan hutan produksi tetap dan/atau kawasan
hutan produksi yang dapat dikonversi:
- Luas Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH)
1O0O Ha, masa berlaku PPKH selama 15 tahun;
- Areal penggunaan kawasan hutan pada tahun pertama,
dengan rincian sebagai berikut:
1. Perkebunan kelapa sawit (L1) = 8O0 Ha
1. Sarana prasarana penunjang (kantor, jalan atau sarana
prasarana lain) (L1) = 1O Ha
- Perhitungan PNBP tahun pertama adalah:
+ lxlx x4x
Kriteria Luas No Tarif (Rp) Jumlah (Rp) Penqgunaan lHal
I Ll
Perkebunan Kelapa 1 800 1 x 1.600.000 1.280.OO0.000,o0
2 Sarana Prasarana 10 1 x 1.600.000 r6.000.000,o0
Areal 190 1 x 1.600.ooo 304.000.000,oo
II t2
1. o 4 x 1.600.000
Jumlah PNBP-PKH 1000 1.600.o00.000,o0
perkebunan 6. Penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan
kelapa sawit beserta sarana prasarana penunjangnya yang
berada di dalam kawasan Hutan Lindung:
- Luas areal kemitraan atau kerja sama seluas l00O Ha
dengan masa berlaku selama 15 tahun;
- Areal penggunaan kawasan hutan pada tahun pertama
dengan rincian sebagai berikut:

. l) Perkebunan . .
SK No 218883 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- Perkebunan kelapa sawit (Ll) = 800 Ha
1. Sarana prasarana penunjang (kantor, jalan atau
sarana prasarana lain) (Ll) = l0 Ha
- Perhitungan PNBP tahun pertama adalah:
(Ll x 1 x tari| + (L2 x 4 x tarif)
Kriteria Luas No Tarif (Rp) Jumlah (Rp) Penequnaatt lHal
L1
Perkebunan 1 800 I x 2.OOO.OOO 1.600.o00.000,00 Kelaoa Sawit
Sarana 2 10 1 x 2.OOO.000 20.ooo.o00,00 Prasarana
Areal 3. 190 I ti 2.OOO.OOO 380.OO0.000,00
II L2
I 0 4 x 2.000.o00
Jumlah PNPB-PKH lo00 2.O00.ooo.oo0,oo
1. Penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pemulihan
lingkungan, wisata alam, religi atau wisata rohani, serta
kegiatan ketahanan pangar dan pertanian antara lain
pembangunan pertanian luas dan terpadu, perkebunan karet,
perkebunan tebu beserta sarana prasarana penunjangnya:
- Luas Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) 20
Ha, masa berlaku PPKH selama 20 tahun;
- Areal penggunaan kawasan hutan pada tahun pertama
seluas 20 Ha, dengan rincian sebagai berikut:
1. Perkebunan Tebu (Lt1 = 1O ,.
1. Sarana prasarana penunjang (kantor, jalan atau sarana
prasarana lain) (L1) = 1O Ha
- Perhitungan PNBP tahun pertama adalah:
+ L2x4 x L1 x1x
Kriteria Luas No Tarif (Rp) Jumlah (Rp) Penqgunaan (Hal
I LI
I Perkebunan Tebu 10 1 x 550.000,00 5.500.000,00
1. Sarana Prasarana 10 1 x 550.000,00 5.500.000,oo
II L2

I 0

Jumlah PNBP-PKH 20 l 1.000.000,o0

Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 3

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d dikenakan untuk
seluruh areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan
Produksi Tetap yang bersifat komersial.

(2)Tarif...

SK No 218873 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pelepasan l2l kawasan hutan produksi tetap sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) berupa:
- tarif terhadap luas kawasan hutan produksi tetap
yang dilepaskan untuk kegiatan proyek strategis
nasional, pemulihan ekonomi nasional, pengadaan
tanah untuk ketahanan pangan, dan energi untuk
kegiatan yang belum terbangun; dan
- tarif terhadap luas kawasan hutan produksi tetap
yang dilepaskan untuk usaha dan/ atau kegiatan
perkebunan sawit yang telah terbangun sebelum
berlakunya Undang-Undang Nomor ll Tahun 202O
tentang Cipta Kerja.

Pasal 4

Ayat (l)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "L" adalah luas areal kegiatan usaha. oA" Yang dimaksud dengan adalah Nilai keanekaragaman hayati
per hektar per tahun.
Yang dimaksud dengan "Bl" adalah Nilai pengaturan tata air per
hektar per tahun.
oB2" Yang dimaksud dengan adalah Nilai perosotan karbon per
hektar per tahun.
Yang dimaksud dengan "B3" adalah Nilai Pelepasan karbon per
hektar per tahun.
Perhitungan pungutan kegiatan atas Izin Pemanfaatan Jasa
Lingkungan Panas Bumi Tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan
berdasarkan formula, dengan contoh sebagai berikut:
Izin Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi Tahap Eksploitasi
dan Pemanfaatan dalam kawasan Hutan Konservasi dengan Luas
Areal Kegiatan Usaha (L) = 2OO Ha yang masa berlaku izin dari
tahun 2016-2040:
1. Asumsi besaran nilai
- Nilai keanekaragaman hayati, (A) = Rp8.874.30O per
hektar per tahun
- Nilai pengaturan tata air, (Bf 1 = pr4r.r9o,So per hektar
per tahun
- Nilai perosotan karbon, (82) = Rp295.810,O0 per hektar
per tahun
- Nilai pelepasan karbon, (B3) = Rp295.810'00 per hektar
per tahun
(L x A)+(L x 2. Perhitungan pungutan tahun pertama adalah:
BI + x + x83
Luas
Areal
Kegiata No Uraian Nilai Tarif (Rp) Jumlah (Rp) n
Usaha
I Nilai 200 2OO x 8.a74.30O 1.774.860.000,00
keanekaragaman
2 Nilai pengaturan 200 2OO x 49.79O,5O 9.958.1O0,00
tata air I
3 Nilai perosotan 200 200 x 59.162.OO0,OO
295.810 o0
4 Nilai pelepasan 200 2OO x 59.162.000,OO
295.810 oo
Total tahun 1.903. 142. 100,00
3 Perhitungan pungutan tahun kedua dan seterusnya adalah:
No...SK No 218881 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Luas Areal
Kegiatan No Uraian Nilai Tarif (Rp) Jumlah (Rp) Usaha (L)
I Nilai 200 2O0 x 8.874.3OO 1.774.860.000,O0
keanekaragaman
ti
2 Nilai pengaturan 200 2OO x 49 .79O,5O 9.958.100,0O
tata air. (B1l
3 Nilai perosotan 200 2O0 x 295.81O 59.162.000,00
Total Dungutan tahun kedua dan seterusnya 1.843.980.100,OO

Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 5

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal I ayat (l) huruf h berupa tiket
masuk pengunjung di Taman Nasional dan Taman Wisata
Alam dibedakan berdasarkan kelas.
(21 Ketentuan mengenai pembagian kelas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pasal 6

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h
berupa penggantian biaya penataan batas kawasan hutan
yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan dan menggunakan dana Pemerintah dalam
hal:
a areal kerja persetujuan penggunaan kawasan hutan,
perizinan berusaha pemanfaatan hutan, dan
persetujuan pelepasan kawasan hutan berimpit
dengan batas luar kawasan hutan yang telah
dilakukan tata batas dihitung dengan menggunakan
formula sebagai berikut:
Tarif Penggantian Biaya Penataan Batas Kawasan
Hutan=Ax(B+C)
b areal kerja persetujuan penggunaan kawasan hutan,
perizinan berusaha pemanfaatan hutan, dan
persetujuan pelepasan kawasan hutan berimpit
dengan batas fungsi kawasan hutan dihitung dengan
menggunakan formula sebagai berikut:
Tarif Penggantian Biaya Penataan Batas Kawasan
Hutan=AxB

(2)Tarif ...

SK No 218871 A

---

PRESIDEN

REPUBLTK INDONESIA

12l, Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan
dengan ketentuan untuk penataan batas kawasan hutan
yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan dalam jangka waktu kurang dari 5
(lima) tahun sebelum pelaksanaan penataan batas areal
kerja persetqiuan penggunaan kawasan hutan, perizinan
berusaha pemanfaatan hutan, dan persetujuan pelepasan
kawasan hutan oleh pemegang izin.

(3) Standar B dan C sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menggunakan standar biaya bidang planologi kehutanan
yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan.

Pasal 7

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal I ayat (f) huruf i dibagi dalam
kelompok tipe fasilitas sarana dan prasarana sesuai
dengan tugas dan fungsi.
(21 Ketentuan mengenai kriteria dan pengelompokan tipe
fasilitas sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan
fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pasal 8

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (l) huruf k
berupa ganti kerugian lingkungan hidup berdasarkan
penyelesaian sengketa lingkungan hidup:
- melalui pengadilan sebesar ganti kerugian
lingkungan hidup yang ditetapkan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap; dan
- di luar pengadilan sebesar ganti kerugian lingkungan
hidup yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan.
(21 Ganti kerugian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) terdiri atas:
- kerugian karena dilampauinya baku mutu
lingkungan hidup;
- kerugian untuk mengganti biaya pelaksanaan
penyelesaian sengketa lingkungan hidup;
c.kerugian...
SK No2l8858A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

c kerugian untuk mengganti biaya
dan/atau pemulihan pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup; dan/atau
d kerugian ekosistem.

Pasal 9

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf I
berupa denda administratif melakukan perbuatan yang
melebihi baku mutu air limbah dan/ atau baku mutu emisi
dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut:
Tarif Denda Administratif Melebihi Baku Mutu (DAMBM) =
((A-B)xCxD)xTD
(21 Dalam hal denda administratif melebihi baku mutu air
limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diterapkan
untuk parameter tertentu benrpa warna, alifurm, pH, dan
temperatur, penghitungan besaran tarif denda
administratifnya ditentukan berdasarkan formula sebagai
berikut:
Denda Administratif Melebihi Baku Mutu Air Limbah
Untuk Parameter Warna, Coliform, pH, dan Temperatur =
CxDxTD

(1) (3) Besaran nilai A sebagaimana dimaksud pada ayat

merupakan nilai konsentrasi aktual air limbah/emisi
berdasarkan hasil swapantau, hasil analisis contoh uji
oleh laboratorium dan/atau hasil pemantauan secara
terus menerus.

(4) Besaran nilai B sebagaimana dimaksud pada ayat (l)

merupakan konsentrasi baku mutu air limbah dan/atau
baku mutu emisi dalam persetujuan teknis atau
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(1) dan (5) Besaran nilai C sebagaimana dimaksud pada ayat

ayat (21 merupakan debit air limbah/laju alir emisi hasil
swapantau, hasil analisis contoh uji oleh laboratorium
dan/ atau hasil pemantauan secara terus menerus.

(6) Besaran nilai D sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan

pelanggaran ayat (21 merupakan lamanya waktu
melakukan perbuatan melebihi baku mutu berdasarkan
hasil swapantau atau hasil pemantauan secara terus
menerus.

(7)TD . . .

SK No218854A

---

PRESIDEN

REPUBLTK INDONESIA

(71 TD sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2)
merupakan tarif denda untuk masing-masing parameter
dalam rupiah sebagaimana tercantum dalam lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.

(1) (8) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

paling banyak Rp3.OO0.O0O.0OO,0O (tiga miliar rupiah).

Pasal lO
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) huruf I untuk:
yang a, karena kelalaiannya melakukan perbuatan
mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien,
baku mutu air, baku mutu air laut, baku mutu gangguan,
dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang
tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha terkait
Persetqiuan Lingkungan yang dimilikinya; dan
yang mengakibatl<an pencemaran b. melakukan perbuatan
lingkungan hidup dan/ atau kerusakan lingkungan hidup,
di mana perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaian
dan tidak mengalibatkan bahaya kesehatan manusia
dan/ atau luka dan/atau luka berat, dan/atau matinya
orang,
ditentukan berdasarkan hasil perhitungan ahli di bidang
pencemaran lingkungan hidup, kerusakan lingkungan hidup,
dan/atau valuasi ekonomi lingkungan hidup yang ditunjuk
oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pasal 10

Cukup jelas.
Pasal I I
Cukup jelas.

Pasal 11

(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) huruf I yang diatur dalam
lampiran Peraturan Pemerintah ini, Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat mengenalan
denda administratif di bidang lingkungan hidup dan
kehutanan meliputi:
- tidak memiliki persetujuan lingkungan namun telah
memiliki perlzinan berusaha;
perizinan b. tidak memiliki persetujuan lingkungan dan
berusaha;
- menyusun . . .

SK No 218853 A

---

PRESIDEN

REPUELIK TNDONESIA

lingkungan c. menyusun analisis mengenai dampak
hidup tanpa sertifikat kompetensi penyusun analisis
mengenai dampak lingkungan hiduP;
yang d. kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Terbangun di Dalam Kawasan Hutan yang Memiliki
Bidang lzin lokasi dan/atau lzir: Usaha di
Perkebunan yang Tidak Memiliki Perizinan di bidang
Kehutanan Akibat Tidak Menyelesaikan Persyaratan
Perizinan di Bidang Kehutanan sebelum terbitnya
Undang-Undang Nomor l1 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; dan
dalam e. kegiatan usaha yang telah terbangun di
kawasan hutan tanpa izin sebelum terbitnya Undang-
Undang Nomor l1 Tahun 202O tentang Cipta Kerja.
Pajak Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan l2l sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di
bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Pasal 12

Ayat (l)
Perhitungan PNBP Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan
Paksaan Pemerintah, dengan contoh sebagai berikut:
otidak PT X melakukan pelanggaran melakukan pengolahan air
limbah karena tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah
(IPAL)", sehingga dikenakan sanksi administrasi berupa paksaan
pemerintah dan denda administratif pelanggaran berat terhadap
kewajiban dalam Perizinan Berusaha terkait Persetujuan
Lingkungan sebesar Rp25.000.000,00 melalui keputusan sanksi
administratif yang diterima tanggal 2 Juli 2023. Berdasarkan
keputusan sanksi administratif, PT X diperintahkan untuk
membangun IPAL dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari
kalender dengan tanggal jatuh tempo 29 September 2023.
Berdasarkan hasil pengawasan ketaatan sanksi administratif
paksaan pemerintah, diketahui bahwa PT X menyelesaikan
perintah membangun IPAL pada tanggal 19 Oktober 2O23.
Berdasarkan fakta di atas, PT X mengalami 2O (dua puluh) hari
kalender keterlambatan menyelesaikan perintah membangun
IPAL, yang dihitung dari tanggal 3O September 2023 fiangka
waktu terakhir penyelesaian pembangunan IPAL) ke tanggal 19
Oktober 2O23 (waktu penyelesaian pembangunan IPAL). Terhadap
PT X dikenakan denda keterlambatan atas pelaksanaan paksaan
pemerintah, dengan formula dan perhitungan sebagai berikut:
Formula:
TBDK = f,(Px DPB x HK)
Penghitungan . . ,

SK No218878A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-t2-
Penghitungan:
- DPB
PI X dikenakan denda administratif paling banyak sebesar
Rp25.OOO.00O,OO.
- Hari keterlambatan:
Tanggal Tanggal Hari Keputusan Batas Tanggal Penyelesaian Paksaan Keter- No. Pelanggaran Sanksi wal(tu Jatuh Perintah pemerintah lambatan Administratif pelaksanaan Tempo Paksaan (HK) diterima Pemerintah
1 Tidak Perintah 2 Januari 9O hari 2 April 2022 22 Apm 2022 20
melakukan membangun 2022 hari
pengolahan instalasi
air limbah pengolahan
karena tidak air limbah
memiliki (IPAL)
instalasi
pengolahan
air limbah
(IPAL}

  • Total besaran denda keterlambatan adalah:

Hari Konstanta Denda Paling Denda No Pelanggaran Paksaan Pemerintah Keterlam- (P) Banyak (DPB) Keterlambatan batan (HK)

I Tidak Perintah membangu! 30/o Rp25.OO0.O0O,O0 20 Rp15.000.o0O,oO
melakukan instalasi pengolahan
pengolahan air limbah (IPAL)
air limbah
karena tidak
memiliki
instalasi
pengolahan
air limbah
OPAL)
TBDK=EPxDPBxHK) Rp15.OoO.0O0,O0

Ayat t2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (s)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 13. . .

SK No218877A

---

PRESIDEN

REPUBLTK INDONESIA

Pasal 13

(l) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) huruf a,
hurufb, hurufe, hurufh, dan hurufj yangmenggunakan
Harga Patokan, dikali dengan persentase sebagaimana
tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(21 Harga Patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
ditetapkan untuk tujuan penjualan di pasar domestik atau
pasar internasional.

(3) Penetapan harga patokan untuk tujuan penjualan di pasar

domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan
harga rata-rata tertimbang di pasar domestik.

(4) Harga rata-rata tertimbang di pasar domestik

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- hasil hutan kayu yang tumbuh alami di tempat
pengumpulan kayu;
- hasil hutan kayu dari tanaman budidaya
berdasarkan nilai rata-rata tegakan di hutan;
pengumpulan; c. hasil hutan bukan kayu di tempat
- tumbuhan atau satwa liar di dalam negeri atau di luar
negeri; dan
- benih tanaman hutan di tempat sumber benih dan
untuk bibit di tempat persemaian.

(5) Penetapan . . .

SK No 218851 A

---

PRESIDEN

REPUBL]K INDONESIA

(5) Penetapan harga patokan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan.

Pasal 14

(l) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf i, huruf k, huruf l,
dan huruf m dapat ditetapkan sampai dengan RpO,OO (nol
rupiah) atau O%o (nol persen).
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan,
dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan.

(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih
dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

Pasal 15

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif
atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal I ayat (l) diatur dengan Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pasal 16

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wajib disetor
ke Kas Negara.

Pasal 17

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
Peraturan Perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan
dari:
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 36,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5so6);
- Peraturan . . .

SK No 218868 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2014 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan Untuk
Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan
yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 107,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5538); dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 20l4 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor
124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5540),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 18

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 20l4 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 36,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5506);
1. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 20l4 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk
Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan
yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor lO7,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
5538); dan
tentang 3. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 20l4
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup
([embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
124, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5540),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar . . .SK No2l8867A

---

PRESIDEN

REPUELTK ]NOONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam kmbaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3O September 2024

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tan[gal 3O September 2024

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PRATIKNO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 197

Salinan sesuai dengan aslinya

KEM SEKRETARIAT NEGARA

LIK INDONESIA

-undangan dan
Hukum, -

Djaman

SK No236036A

---

PRESIDEN

REPUBLTK ]NDONESIA

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 36 TAHUN 2024

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

DAN KEHUTANAN

I. UMUM
Sehubungan dengan adanya perubahan struktur organisasi pada
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan perlu dilakukan perubahan
jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yaitu dengan melakukan
perubahan dan penggabungan Peraturan Pemerintah Nomor L2Tahun 20l4
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Kementerian Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 33
Tahun 20l4 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan
Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku pada Kementerian
Kehutanan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2014 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Kementerian Lingkungan Hidup.
Hal tersebut sejalan dengan upaya mengoptimalkan Penerimaan Negara
Bukan Pajak, sebagai salah satu sumber penerimaan Negara guna menunjang
pembangunan nasional dan perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk
peningkatan pelayanan kepada masyara}at. Sehubungan dengan hal tersebut
dan dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2Ol8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan jenis dan
pada tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

II. PASAL. . .

SK No236041A

---

FRESIDEN

REPUBLTK INDONESIA

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I
Ayat (l)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "taril" dalam ketentuan ini merupakan
batas tarif tertinggi.