Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1953 tentang PENETAPAN GAJI WAKIL KETUA DEWAN PENGAWAS KEUANGAN

PP No. 37 Tahun 1953 berlaku

Pasal 2

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1953.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 1953.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOEKARNO.

PERDANA MENTERI,

ttd

ALI SASTROAMIDJOJO.

Diundangkan pada tanggal 21 Nopember 1953.
MENTERI KEHAKIMAN,

ttd

DJODY GONDOKUSUMO.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1953 NOMOR 67