Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan dalam modal saham suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) dibidang perikanan laut.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1973 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DIBIDANG PERIKANAN LAUT DI SORONG (IRIAN JAYA)
Pasal 1
Pasal 2
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini, selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut PERSERO, adalah untuk melakukan usaha- usaha produktif dalam bidang perikanan laut, dalam rangka peningkatan pendapatan nasional untuk kemakmuran dan kesejahteraan Rakyat, dengan cara menyelenggarakan usaha-usaha perikanan dalam arti kata seluas-luasnya.
Pasal 3
(1).
Modal dasar PERSERO berjumlah Rp. 1.435.500.000,- (satu milyar empatratus tiga puluh lima juta limaratus ribu rupiah), dan terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Pasal I PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972
yang keseluruhannya merupakan penyertaan Negara Republik INDONESIA sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan.
(2). Penyetoran …
(2).
Penyetoran penuh atas setiap, saham yang diambil bagian oleh Negara Republik INDONESIA sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
(3). Ketentuan-ketentuan lainnya mengenai permodalan PERSERO diatur dalam Anggaran Dasarnya.
Pasal 4
Pelaksanaan dari penyertaan Negara
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah dengan memperhatikan ketentuan- ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 jo. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 5
(1).
Penyelesaian pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan, sesuai dengan ketentuan yang termaksud dalam Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969.
(2).
Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) pasal ini, dengan disertai hak substitusi, kepada Menteri Pertanian dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
(3). Kepada …
(3).
Kepada Menteri Pertanian diberi kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan PERSERO, sesuai dengan ketentuan yang termaksud dalam Pasal 6 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969.
Pasal 6
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur secara tersendiri.
Pasal 7
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 oktober 1973 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 1973 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH.
MAYOR JENDERAL TNI.
CATATAN Kutipan:
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1973 YANG TELAH DICETAK ULANG
