Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1982 tentang PENYESUAIAN/PENETAPAN KEMBALI PENSIUN POKOK BEKAS GURU DALAM DINAS TETAP SEKOLAH SWASTA BERSUBSIDI

PP No. 37 Tahun 1982 berlaku

Pasal 1

Terhadap pensiunan bekas guru dalam dinas tetap Sekolah Swasta Bersubsidi yang diberhentikan dengan hormat sebagai guru dalam dinas tetap Sekolah Swasta Bersubsidi sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 1978 diberlakukan peraturan Perundang-undangan yang berlaku bagi pensiunan bekas Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 2

Penyesuaian/penetapan kembali pensiun pokok bagi pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH Ini ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

Pasal 3

Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama- sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 4

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak 1 April 1982.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 1982 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SUDHARMONO, S.H.

CATATAN

Kutipan : LEMBARAN NEGARA TAHUN 1982 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber : LN 1982/62