Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1983 tentang PAJAK ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA DAN TABUNGAN-TABUNGAN LAINNYA

PP No. 37 Tahun 1983 berlaku

Pasal 1

Pelaksanaan pengenaan pajak penghasilan atas bunga deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya milik penduduk INDONESIA, ditangguhkan sampai saat yang ditentukan kemudian oleh Pemerintah.

Pasal 2

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1983 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1983 NOMOR 54